Dampak Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Apa konsekuensinya jika membayar pajak kendaraan bermotor melewati tanggal yang ditetapkan? Berikut adalah beberapa dampak dari telat bayar pajak kendaraan bermotor.
1. Dikenakan Denda
Pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda sejak setelah hari pertama keterlambatan. Besarnya denda bergantung pada seberapa lamanya keterlambatan. Berikut cara menghitung dendanya:
Contoh penghitungan denda telat bayar pajak motor
Jika pajak kendaraan bermotor untuk motor Honda Scoopy yang dibeli pada tahun 2021 adalah Rp 400.000, maka denda yang harus dibebankan apabila telat membayar dapat dihitung seperti berikut:
2. Dipidana Kurungan
Kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak dan mendapatkan pengesahan setiap tahun diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 seperti berikut:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya belum dibayarkan tidak akan mendapatkan stempel di kolom pengesahannya. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 mengatur penggunaan STNK yang tidak sah dan sanksinya.
3. Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus
Tidak dilakukannya registrasi ulang beserta pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab dihapuskannya nomor registrasi kendaraan. Apabila tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun sejak terakhir kali, kendaraan tidak lagi terdaftar.
Aturan tersebut disebutkan dalam Undang-undang No. 22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang berbunyi seperti berikut:
4. Turunnya Harga Jual Kendaraan
STNK yang telah kedaluwarsa akibat belum membayar pajak akan mempengaruhi harga jual kendaraan. Penurunan harga jual dapat dilihat dari nilai pajak kendaraan. Terkhusus kendaraan bekas, pajak dapat berubah tiap tahun sesuai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Faktor lain yang menyebabkan turunnya harga jual adalah tidak adanya KTP dan dokumen-dokumen lain. Dengan demikian, menjual mobil bekas akan dikenai Bea Balik Nama (BBN).
Untuk menghindari dampak dari telat bayar pajak kendaraan seperti yang telah dijabarkan di atas, pemilik kendaraan dianjurkan membayar pajak tepat waktu. Pembayaran pajak kendaraan semakin mudah melalui e-samsat.
Apa itu Samsat Digital Nasional (SIGNAL) ?
Samsat Digital Nasional atau yang selanjutnya disebut SIGNAL merupakan mobile application terobosan terbaru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai sarana Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang sudah mendukung Teknologi Biometric Security dan Digital ID yang terkoneksi langsung dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Cara Bayar Pajak Melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Pembayaran pajak kendaraan motor melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Unduh aplikasi SIGNAL
Lakukan registrasi dengan mengisi data diri dan verifikasi KTP dan foto diri
Dapatkan kode bayar setelah sistem memverifikasi data
Buka aplikasi JakOne Mobile untuk melakukan pembayaran dengan menginput kode bayar
Setelah pembayaran berhasil, unduh E-TBPKP, E-Pengesahan dam E-KD dari aplikasi SIGNAL
Belum memiliki aplikasi JakOne Mobile? Download sekarang dan nikmati kemudahan bertransaksi dari mana saja.
Pelajari lebih lanjut tentang cara daftar aplikasi SIGNAL
Merdeka.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban. Disarankan pula bagi setiap warga yang memiliki kendaraan bermotor jangan telat saat bayar pajak.
Sebab, hal ini akan membuatnya mengeluarkan biaya lebih banyak akibat denda. Lalu bagaimana jika sudah terlanjur menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun?
Tak perlu panik, berikut adalah aturannya.
2 dari 5 halaman
Dikenai Denda 48% bagi Penunggak Pejak Lebih dari 13 Bulan
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dibayarkan per tahunnya. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak, tentu akan dikenai denda.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
Seperti yang dijelaskan oleh Bang Benny dalam video unggahan saluran Youtube Elang Maut Channel, setiap pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan membayar pajak lebih dari 13 bulan akan dikenai denda yang jumlahnya lumayan besar.
"Denda terlambat bayar pajak tiga belas bulan ke atas itu dendanya 48% rekan-rekan. Jadi kalau sudah di atas tiga belas bulan itu dikenakan denda 48%," tegasnya dalam video tersebut.
3 dari 5 halaman
Rumus Penentuan Denda
Disebutkan pula terdapat rumus guna menentukan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor ini. Sebelumnya, pajak yang wajib harus dibayarkan sudah tertera di STNK masing-masing.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
Pada nantinya pajak tersebut akan ditambahkan dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang besarannya tertulis pula di STNK. Ini juga ada denda apabila ada keterlambatan pembayaran.
"Denda sumbangan wajib tadi juga ada dendanya juga keterlambatannya itu Rp100 ribu untuk mobil dan motor Rp32 ribu. Lalu biaya perpanjangan atau pengasahan STNK bisa juga dicek di STNK nilainya saat itu tertulis untuk mobil Rp50 ribu, motor Rp25 ribu," lanjut dia.
4 dari 5 halaman
Semua Dikalikan Jika Terlambat Bayar Pajak Lebih dari 1 Tahun
Semua yang sudah dijelaskan tersebut pada nantinya akan dikalikan. Ini terjadi apabila warga pemilik kendaraan bermotor telat membayarkan pajak lebih dari 1 tahun.
Youtube/Elang Maut Channel©2022 Merdeka.com
"Tinggal dikalikan saja rekan-rekan, total biaya per tahun dikalikan dengan jumlah berapa tahun dia telat," imbuh bang Benny.
"Dan jika terlambat lebih dari 5 tahun, ada tambahan lagi biaya seperti biaya ganti plat sebesar Rp200 ribu untuk motor dan Rp350 ribu untuk mobil," jelasnya.
5 dari 5 halaman
Video Lengkap
Apabila Anda ingin mengetahui secara detail dan lebih lengkap, semua penjelasan tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah pada laman Youtube Elang Maut Channel.
Berikut adalah video selengkapnya.
[bil]