Legal Notice
We are not associated with any website in anyway.
Disclaimer
We are not responsible for the content. You are self-responsible for your activities.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014
Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
Jenis
Peraturan Menteri Kesehatan
Entitas
Kementerian Kesehatan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer
Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2014
Berlaku Tanggal
19 Februari 2014
Sumber
BN.2014 /NO. 231, kemenkes.go.id : 3 hlm
FILE-FILE PERATURAN
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Buku Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012, di mana dari 736 daftar penyakit terdapat 144 penyakit dengan tingkat kemampuan 4 yaitu lulusan dokter harus mampu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas, 261 penyakit (164 penyakit tingkat kemampuan 3A dan 97 penyakit tingkat kemampuan 3B) dengan tingkat kemampuan 3 yaitu lulusan dokter harus mampu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal, dan merujuk pada kasus gawat darurat maupun bukan gawat darurat, 261 penyakit dengan tingkat kemampuan 2 yaitu lulusan dokter harus mampu mendiagnosis dan merujuk serta 70 penyakit dengan tingkat kemampuan 1 yaitu lulusan dokter harus mampu mengenali dan menjelaskan selanjutnya menentukan rujukan yang tepat. Selain daftar penyakit tersebut, terdapat 275 keterampilan klinik yang juga harus dikuasai oleh lulusan program studi dokter.
Pandun Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Buku Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer ini disusun berdasarkan Standar Kompetensi Dokter lndonesia tahun 2012, di mana dari 736 daftar penyakit terdapat 144 penyakit dengan tingkat kemampuan 4 yaitu lulusan dokter harus mampu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas, 261 penyakit (164 penyakit tingkat kemampuan 3A dan 97 penyakit tingkat kemampuan 3B) dengan tingkat kemampuan 3 yaitu lulusan dokter harus mampu mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan awal dan merujuk pada kasus awat darurat maupun bukan gawat darurat, 261 penyakit dengan tingkat kemampuan 2 yaitu lulusan dokter harus mampu mendiagnosis dan merujuk serta 70 penyakit dengan tingkat kemampuan 1 yaitu lulusan dokter harus mampu mengenali dan menjelaskan selanjutnya menentukan rujukan yang tepat.
Buku Ini Untuk Anggota Ikatan Dokter Indonesia Tidak Diperjualbelikan
Dalam buku panduan ini, memuat 177 daftar penyakit . daftar tersebut terdiri dari beberapa penggabungan penjabaran penyakit, yang sebenarnya di dalam SKDI mewakili 193 daftar penyakit, terdiri dari 135 penyakit dengan tingkat kemampuan 4A, 34 penyakit dengan tingkat kemampuan 3B, 21 penyakit dengan kemampuan 3B dan 3 penyakit dengan tingkat kemampuan 2.
Download Buku Panduan Praktik Klinis (PPK) 2017: Download Buku Panduan Praktik Klinis