Diantara media ekspresi dan penyebarluasan gagasan yang banyak dikenal masyarakat adalah

1

BAB III PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASIStandar Kompetensi : 2. Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi. Kompetensi Dasar : 2.1. Mendeskripsikan pengertian, fungsi dan peranan serta perkembangan pers di Indonesia. 2.2. Menganalisis pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia. 2.3. Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia.

PENDAHULUAN-------------------------------(Ada gambar kalangan pers sedang meliput )-----------------------------Salah satu ciri menonjol negara demokrasi adalah adanya kebebasan untuk berekspresi. Kebebasan berkespresi dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti ; berkesenian, menyampaikan protes atau menyebarkan gagasan melalui media cetak sebagai bagian dari bentuk ekspresi. Di antara media ekspresi dan penyebarluasan gagasan yang banyak dikenal masyarakat adalah melalui pers. Dalam sejarah kehidupan masyarakat Indonesia, dunia Pers tidaklah asing. Jauh sebelum Indonesia merdeka, awal kemunculan Pers merupakan alat perjuangan bagi seluruh komponen masyarakat Indonesia dalam menyampaikan aspirasinya guna mencapai Proklamasi Kemerdekaan. Pasca Proklamasi Kemerdekaan 1945, peranan pers sangat besar sebagai alat perjuangan dalam rangka menyebarluaskan informasi atau berita-berita ke seluruh pelosok daerah Indonesia bahkan penjuru dunia. Dalam perkembangannya di Indonesia, dunai pers pernah mengalami pasang surut baik di era liberal, orde lama, orde baru maupun era reformasi. Pada kehidupan masyarakat demokratis, salah satu peranan penting pers adalah sebagai penggerak prakarsa masyarakat, memperkenalkan usaha-usahanya sendiri, dan menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam usaha memperbaiki peri kehidupannya. Pers yang juga mengemban misi sebagai salah satu alat kontrol sosial terhadap pemerintah, telah mampu memberikan kontribusi guna melakukan koreksi dan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan pemerintahan. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi pemberitaan yang

2

PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA 1. Pengertian Pers

menjurus fitnah setiap insan pers telah dibekali Kode Etik Profesi wartawan Indonesia yang harus dipatuhi. Kode Etik mencakup : 1) Kepribadian Wartawan Indonesia, 2) Pertanggung jawaban, 3) Cara Pemberitaan dan Menyatakan Pendapat, 4) Pelanggaran Hak Jawab, 5) Sumber Berita, 6) Kekuatan Kode Etik, dan 7) Pengawasan Penataan Kode Etik. Era globalisasi dewasa ini telah memberi peranan yang lebih besar kepada dunia pers dalam menggalang prakarsa dan kreativitas warga masyarakat melalui berbagai infrastruktur teknologi informasi. Dunia pers dalam perspektif demokrasi, telah menemukan jati diri dan kebebasannya yang mampu menembus batas-batas negara baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pertahanan kemanan dan sebagainya. Oleh sebab itu, memasuki era globalisasi seluruh komponen birokrasi, maupun masyarakat harus bersikap arif dan bijaksana dalam menanggapi kritik, saran yang dilontarkan dunia pers.

Dalam kehidupan modern, kebutuhan orang akan komunikasi dan informasi semakin meningkat. Informasi dibutuhkan oleh orang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Tidak jarang informasi juga menjadi bahan pertimbangan bagi seseorang untuk mengambil suatu keputusan. Dalam hal ini, pers menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi masyarakat luas. Tidak hanya itu, pers juga dapat dimanfaatkan untuk membentuk opini publik atau mendesakkan kepentingan publik agar diperhatikan oleh penguasa. Dengan semakin berkembangnya dunia informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan kehidupan kita. Lantas, apa sesungguhnya makna pers itu sendiri ? Untuk memahami makna tentang pers, berikut ini akan diberikan beberapa pengertian : a. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata pers berarti a) alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar; 2) alat untuk menjepit, memadatkan; 3) surat kabar dan majalah yang berisi berita : berita seperti yang ditulis oleh ..... ; 4) orang yang bekerja di bidang persuratkabaran. b. Ensiklopedi Indonesia, istilah Pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala : koran, majalah, dan kantor berita. c. Ensiklopedi Pers Indonesia, istilah Pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak. Dengan demikian segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers. d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa yang dimaksud Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan

3

informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. e. Profesor Oemar Seno Adji, Pers dalam sempit seperti diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya pers dalam arti luas memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian dapatlah diketahui, bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari Freedom of the press, sedangkan pers dalam arti yang luas merupakan manifestasi dari freedom of speech dan keduanya tercakup oleh pengertian freedom of expression. f. L. Taufik, dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia, menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media tercetak. Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan internet.

f. Leksikom Komunikasi, Pers berarti : 1) usaha percetakan dan penerbitan, 2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita, 3) penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Sedangkan istilah press berasal dari bahasa Inggris to press artinya menekan, selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit) dan pers dalam arti luas yang menyangkut media massa (surat kabar, radio, televisi, dan film).

Fokus Kita :Dalam perkembangannya, istilah Pers diberi pengertian dengan penerbitan pers. Bahkan belakangan pengertiannya meliputi dua hal : pers dalam arti sempit, yakni media cetak dan pers dalam arti luas, yakni meliputi semua barang cetakan yang ditujukan untuk umum sebagai pengganti istilah printed mass media. Tapi juga lazim untuk menyebut orang atau kegiatan yang

2. Teori-teori Tentang Pers

4

Telah diuraikan secara singkat di muka bahwa pers berperan antara lain untuk menyebarluaskan informasi. Dalam konteks hak asasi manusia, hak setiap orang untuk memperoleh informasi merupakan hak yang diakui secara universal. Sementara dalam kedudukannya sebagai media massa, pers juga dapat menjadi wahana untuk menyuarakan ekspresi (kehendak, kepentingan, gagasan dan keyakinan). Kebebasan untuk berekspresi ini pun merupakan hak asasi yang berlaku universal. Dengan demikian, kemerdekaan pers perlu memperoleh jaminan perlindungan agar hak asasi manusia tidak tertindas. Teori tentang kebebasan pers mulai memperoleh perhatian besar sejak tahun 1956. Dalam situasi perang dingin, muncul gejala persaingan antara dua ideologi besar, yaitu Komunisme dan Liberalisme. Tidak mengherankan jika konsep kemerdekaan pers kemudian berkembang sesuai dengan semangat zaman yang tengah dilanda persaingan tersebut di atas. Fred S. Siebert, Theodore Peterson dan Wilbur Schramm dalam buku Four Theories The Press, yang diterjemahkan oleh Putu Lakman Sanjaya Pendit dan dikutip oleh Krisna Harahap dalam bukunya Pasang Surut Kemerdekaan Pers, mengemukakan empat teori kemerdekaan pers. Ke-empat teori pers tersebut adalah sebagai berikut : a. Teori Pers Otoritarian Teori ini muncul berkaitan erat dengan pandangan filosofis tentang hakikat negara dan masyarakat. Teori Otoritarian menganggap negara merupakan ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu. Negara dianggap sesuatu yang terpenting dalam membangun dan mengembangkan manusia seutuhnya. Tanpa negara, manusia tidak dapat mencapai tujuan hidupnya dan akan tetap menjadi manusia primitif. Pada saat teori ini lahir, hubungan antara pers dan negara berada dalam kerangka seperti itu. Pada teori tentang pers otoritarian, kedudukan negara mengungguli kelompok manusia dan individu. Dengan demikian dibenarkan adanya sensor pendahuluan, pembredelan, pengendalian produksi secara langsung oleh pemerintah dan sebagainya, yang dikukuhkan oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan pers sepenuhnya bertujuan untuk mendukung pemerintah yang bersifat otoritas, sehingga pemerintah langsung menguasai, mengawasi dan mengendalikan seluruh media massa. Dengan demikian, pers merupakan alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat. Andai pun ada kebebasan pers, kebebasannya itu pun tidak harus menyalahkan atau mengkritik penguasa.

Fokus Kita :

Teori Otoritarian menganggap negara merupakan ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat dan individu. Negara dianggap sesuatu yang terpenting dalam membangun dan mengembangkan manusia

5

Menurut pendapat Mc. Quail, di dalam teori pers otoritarian disebutkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sebagai berikut : 1) Media selamanya (akhirnya)harus tunduk kepada penguasa yang ada. 2) Penyensoran dapat dibenarkan. 3) Kecaman terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan res

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA