Di bawah ini merupakan hasil rapat pleno bpupki pada tanggal 11 juli 1945 kecuali

Arsip Nasional Republik Indonesia

Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

Bobo.id - BPUPKI adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Tugasnya adalah untuk merancang dasar negara. BPUPKI adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Jepang.

Karena itu, BPUPKI juga punya nama lain dalam bahasa Jepang, yakni Dokuritsu Junbi Chousakai.

BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945, kemudian diresmikan pada 28 Mei 1945.

Baca Juga: Selain BPUPKI ada Juga PPKI, Ini Tugas dan Kewenangan PPKI dalam Menyiapkan Kemerdekaan Indonesia

Ada dua sidang yang dijalankan BPUPKI, sidang pertama berlangsung pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dan sidang kedua berlangsung pada 10-17 Juli 1945. 

Dari sidang pertama ada tiga tokoh perumus pancasila, di sidang kedua ada tujuh orang yang terpilih untuk merancang isi undang-undang dasar.

Yuk, kita lihat hasil sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI! 

Baca Juga: Kenapa Tanggal 1 Juni Kita Memperingati Hari Lahir Pancasila

1. Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945.

Sidang pertama BPUPKI ini menghasilkan hal penting yang menjadi pondasi dan ideologi negara kita, lo.

Jadi, tujuan diadakannya sidang pertama BPUPKI adalah untuk merumuskan dasar negara Indonesia, yang sekarang kita kenal sebagai Pancasila.

Dalam sidang pertama ini ada tiga orang yang memberikan gagasan atau usulan dasar negara. Ketiga orang itu adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 6 Tema 6 Subtema 1: Makna Proklamasi bagi Bangsa Indonesia

Berikut adalah isi usulan dasar negara dari ketiga tokoh tersebut.

Mr. Mohammad Yamin

1. Asas Peri Kebangsaan

2. Asas Peri Kemanusiaan

3. Asas Peri Ketuhanan

4. Asas Peri Kerakyatan

5. Asas Kesejahteraan Rakyat


Prof. Dr. Mr. Supomo

1. Asas Persatuan

2. Asas Mufakat dan Demokrasi

3. Asas Keadilan Sosial

4. Asas Kekeluargaan

5. Asas Musyawarah

Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 5 Tema 7 Subtema 2, Reaksi Rakyat Indonesia Menyambut Proklamasi Kemerdekaan


Ir. Soekarno

1. Sila Kebangsaan Indonesia

2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan

3. Sila Mufakat atau Demokrasi

4. Sila Kesejahteraan Sosial

5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Pembentukkan Panitia Sembilan

Sayangnya, usulan dasar negara dari ketiga tokoh ini belum disepakati oleh anggota BPUPKI yang lain.

Hal ini akhirnya membuat para anggota sepakat untuk membentuk Panitia sembilan. Kesembilan orang ini dikhususkan untuk merancang dasar negara indonesia.

Kepanitiaan ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Dari panitia sembilan ini akhirnya disepakati dasar negara pada waktu itu adalah Piagam Jakarta yang berisi lima poin penting.

Isi Piagam Jakarta

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian Piagam Jakarta mengalami sedikit perubahan dan namanya diubah menjadi Pancasila.

Baca Juga: Contoh Puisi Tentang Kemerdekaan, Coba Buat Agar Semakin Cinta Tanah Air, yuk!

2. Sidang Kedua BPUPKI

Kalau sidang pertama BPUPKI membahas tentang perumusan dasar negara, yakni pancasila. Pada sidang kedua ini, ada enam poin penting yang menjadi agenda sidang.

1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Kewarganegaraan Indonesia

3. Rancangan Undang-Undang Dasar

4. Ekonomi dan keuangan

5. Pembelaan Negara

6. Pendidengajaran

Dengan agenda sebanyak ini, akhirnya panitia BPUPKI sepakat untuk membuat panitia-panitia kecil yang fokus untuk membahas poin-poin tertentu.

Akhirnya dalam sidang kedua BPUPKI dibentuklah tiga panitia kecil:

- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno

- Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso

- Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta

Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar sepakat untuk membentuk panitia kecil lagi di bawah naungan kepanitian ini.

Baca Juga: Ini Dia 5 Fakta Menarik Negara Indonesia Setelah 75 Tahun Kemerdekaan

Ada tujuh orang yang terpilih untuk merancang isi undang-undang dasar. Ketujuh orang itu adalah:

1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua)

2. Mr. KRMT Wongsonegoro

3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo

4. Mr. Alexander Andries Maramis

5. Mr. Raden Panji Singgih

6. Haji Agus Salim

7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo.

Government of Indonesia, Public domain, via Wikimedia Commons

Ir. Soekarno

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno.

Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar. Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Barulah pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.

Baca Juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI yang Melahirkan Dasar Negara Pancasila

Dalam laporan yang diserahkan itu melingkupi tiga masalah pokok:

1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka

2. Pembukaan undang-undang dasar

3. Batang tubuh undang-undang dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai. Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

Dikutip dari Kompas.com, setelah itu, hasil kerja BPUPKI dilaporkan ke pemerintah Jepang.

Pemerintah Jepang pun membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menindaklanjuti kerja BPUPKI.

(Penulis: Iveta R., Sarah Nafisah)

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id

Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Creative commons/Badjra bagaskara

Hasil Sidang Kedua BPUPKI yang Melahirkan Undang-Undang Dasar 1945

Bobo.id - Teman-teman pasti sudah tahu tentang BPUPKI, kan? Sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang saat masih menjajah Indonesia.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) juga dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai dalam bahasa jepang.

Baca Juga: Hasil Sidang Pertama BPUPKI yang Melahirkan Dasar Negara Pancasila

Badan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat ini dibentuk pada 29 April 1945 dan baru diresmikan pada 28 Mei 1945. 

Setelah diadakan sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, lahirlah pancasila. 

Kemudian BPUPKI mengadakan sidang kedua pada 10 Juli 1945 dan berakhir pada tanggal 14 Juli 1945.

Kira-kira apa hasil dari sidang kedua BPUPKI ini, ya? Ayo kita cari tahu bersama!

Sidang Kedua BPUPKI

Sebelum mengetahui hasil sidang kedua BPUPKI, apakah teman-teman sudah tahu apa saja yang dibahas dalam sidang ini?

Kalau sidang pertama BPUPKI membahas tentang perumusan dasar negara, yakni pancasila. Pada sidang kedua ini ada enam poin penting yang menjadi agenda sidang.

  1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Kewarganegaraan Indonesia
  3. Rancangan Undang Undang Dasar
  4. Ekonomi dan keuangan
  5. Pembelaan Negara
  6. Pendidengajaran

Baca Juga: Apa Itu BPUPKI dan Bagaimana Sejarah Terbentuknya?

Dengan agenda sebanyak ini, akhirnya panitia BPUPKI sepakat untuk membuat panitia-panitia kecil yang fokus untuk membahas poin-poin tertentu.

Akhirnya dalam sidang kedua BPUPKI dibentuklah tiga panitia kecil:

- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno

- Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso

- Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta

Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar sepakat untuk membentuk panitia kecil lagi di bawah naungan kepanitian ini.

Ada tujuh orang yang terpilih untuk merancang isi undang-undang dasar. Ketujuh orang itu adalah Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua), Mr. KRMT Wongsonegoro, Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo, Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Raden Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Dr. Soekiman Wirjosandjojo.

Baca Juga: Apa Maksud dari Pancasila Sebagai Pandangan Hidup?

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno.

Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar. Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Barulah pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.

Dalam laporan yang diserahkan itu melingkupi tiga  masalah pokok, yaitu pernyataan tentang Indonesia Merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.

Tonton video ini, yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA