Dalil alquran tentang tayamum terdapat dalam surat apa?

Dari ayat wudhu dan tayammum juga diterangkan mengenai bersuci dengan mandi.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al Maidah: 6)

Faedah lainnya mengenai ayat wudhu, tayamum dan mandi adalah:

6- Muwalah merupakan syarat dalam wudhu. Yang dimaksud adalah membasuh anggota wudhu yang satu dan lainnya tidak dengan selang waktu yang lama (menurut urf atau kebiasaan). Alasannya mesti ada muwalah dalam wudhu dikarenakan setiap anggota wudhu satu dan lainnya dikaitkan dengan huruf “waw”. Ini menunjukkan bahwa seluruh anggota tersebut itu satu ibadah dan dikerjakan satu waktu. Jika dijadikan dua waktu, maka tidak disebut satu ibadah, sebagaimana kalau bagian shalat dipisah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa terus menerus melakukan muwalah yaitu tidak memisah untuk waktu yang lama antara anggota wudhu yang satu dan lainnya.

7- Thaharah kubra yaitu mandi besar dijelaskan pula cara dan sebabnya dalam ayat yang kita kaji. Tata caranya adalah dengan mengguyur seluruh badan dengan air. Karena dalam ayat disebutkan,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Dan jika kamu junub maka mandilah …” (QS. Al Maidah: 6). Dalam ayat ini tidak dikhususkan satu anggota tubuh dari anggota lainnya. Akan tetapi, Allah jadikan bersuci untuk seluruh badan.

Tata cara mandi adalah dengan mengguyur seluruh badan luar dengan air, termasuk pula bagian bawah rambut, baik rambut yang tipis maupun yang tebal. Mandi dilakukan dengan membasuh atau mencuci, bukan mengusap.

8- Thaharah kubra yaitu mandi besar tidak ada syarat berurutan dan muwalah (tidak memisah antara bagian yang satu dan lainnya).

9- Sebab adanya thaharah kubra (mandi besar) adalah junub. Para ulama telah memaksudkan yang dimaksud junub adalah keluarnya mani dalam keadaan sadar atau tertidur walau tidak dengan jima’ (hubungan intim). Begitu pula disebut junub adalah hubungan intim walau tidak keluar mani. Disebut junub pula jika terdapat dua-duanya yaitu ada jima’ (hubungan intim) dan keluar mani.

Dalam surat Al Baqarah diterangkan pula sebab mandi besar (thaharah kubra) lainnya yaitu haidh. Dalam ayat disebutkan,

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Karena haidh diperintahkan thaharah kubra (mandi besar) pada seluruh badan sebagaimana keadaan junub.

Yang dimisalkan dengan haidh lagi adalah nifas.

Sedangkan sebab mandi karena masuk Islam diterangkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

10- Kebanyakan ulama berdalil dengan qiraah jarr yaitu kasrah pada huruf lam pada kata ‘arjulakum’ sehingga dibaca ‘arjulikum’,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ

Mereka berdalil akan adanya perintah mengusap khuf yang di mana mengusap khuf ini diterangkan secara jelas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun qiraah nashb –seperti yang kita baca- yaitu fathah pada huruf lam pada kata ‘arjulakum’ ini ada kaitannya dengan membasuh. Kalau tangan hingga siku dibasuh, maka demikian pula dengan kaki hingga mata kaki pun dibasuh.

Masih berlanjut lagi insya Allah. Semoga kajian kita dari ayat wudhu, tayamum dan mandi ini bermanfaat.

Referensi:

Taysirul Lathifil Mannan Khulashoh Tafsiril Quran, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1430 H.

Selesai disusun di pagi hari, 24 Muharram 1436 H di Darush Sholihin

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

الشهر – يعتبر – الهجري – هو – المحرم – من – أول شهر - شهور - الإسلامي- السنةsusunlah kata kata berikut agar menjadi kalimat yang sempurna !!!!!​

Contoh Hukum Bacaan Alif Lām qamariyyah dan Alif Lam syamsiyah Yang merupakan contoh hukum bacaan Alif Lam qamariyyah.... A. 1 dan 2 B. 1 dan 3 C. 2 d … an 3D.2 dan 5​

عن ابي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلمقال إن لله تسعة وتسعين إشما مائة إلا واحدا منأحصاها دخل الجنة. (رواه البخاري ومسلمlatinkan sama artinya​

dimohonnn quran hadist yaa​

tolongin aku pliss.. besok mau dikumpulin ​

cari 10 idgham bilgunnah​

10. Jelaskan fungsi taharah dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal!​

sebutkan contoh idhgom di Surat Al Fatihah!​

tolong bantu jawab pertanyaan ini​

pada masa Dinasti Abbasiyah, departemen yang di gunakan untuk menangani masalah masalah yang timbul dalam negara adalan.....​

Tayamum

BincangSyariah.Com – Dalam beribadah, kesucian temasuk perkara paling penting untuk diperhatikan. Ibadah tertentu seperti shalat tidak sah tanpa suci terlebih dahulu, baik suci dari najis maupun dari hadas. Dalam fiqih, bersuci dari hadas dibagi tiga; mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar, wudhu untuk menghilangkan hadas kecil, dan tayamum sebagai pengganti dari mandi wajib dan wudhu.

Secara bahasa, tayamum adalah alqasdu, maksud atau atau keinginan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqarah ayat 267;

وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ

“Dan jangan kalian menginginkan (memilih) yang buruk dari apa kalian nafkahkan”

Sedangkan menurut istilah syariah tayamum adalah mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti dari wudhu dan mandi wajib. Sebagian ulama menambahkan bi qasdit ta’abbud lillah, dengan tujuan beribadah kepada Allah.

Fungsi tayamum sebagai thaharah pengganti mandi besar dan wudhu sudah ditetapkan dalam Alquran, hadis Nabi Saw. dan kesepakatan para ulama (ijma’). Al-Imam al-Nawawi dan Ibnu Qudamah mengatakan, tayamum ditetapkan sebagai pengganti mandi wajib dan wudhu salah satunya berdasarkan ijma’ ulama dan termasuk di antara keistimewaan dan kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada umat Nabi Saw.

Tayamum disyariatkan berdasarkan firman Allah surah Al-Maidah ayat 6;

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayamum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.”

Sedangkan dari hadis Nabi Saw., bahasan tentang tayamum di antaranya berdasar hadis riwayat al-Imam al-Bukhari, dari Jabir bin Abdillah al-Anshari, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً

“Saya telah diberikan lima perkara, tidak seorangpun sebelum ku diberikan kelima hal tersebut. Saya diberi pertolongan berupa ketakutan bagi musuh sejauh masa sebulan, dijadikan bagiku tanah sebagai masjid dan bersuci, maka di mana saja seseorang dari umatku mendapati waktu shalat maka hendaklah dia mengerjakan shalat. Dan dihalalkan bagiku harta rampasan perang di mana harta rampasan tersebut tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, dan saya diberikan syafaat, dan adalah setiap Nabi diutus khusus bagi kaumnya semata sedangkan saya diutus bagi seluruh manusia.

Tayamum juga ditetapkan berdasarkan hadis riwayat al-Imam Muslim dari Huzaifah, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;

فَضِلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ: جُعِلَتْ صُفُوْفُنَا كَصُفُوْفِ اْلمَلَائِكَةِ وَجُعِلَتْ لَنَا اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا طَهُوْرًا اِذَا لَمْ يَجِدِ اْلمَاءَ

“Kami telah diutamakan atas seluruh manusia dengan tiga hal; shaf-shaf kami dijadikan bagaikan shaf para malaikat, dan dijadikan bagi kami bumi sebagai masjid dan tanahnya bagi kami sebagai alat bersuci apabila kami tidak mendapatkan air.”

Demikian sebagian dalil tentang disyariatkannya tayamum sebagai pengganti mandi wajib dan wudhu. Meski demikian, tayamum memiliki ketentuan yang berbeda dari mandi wajib dan wudhu, mulai dari syarat, rukun dan lain sebagainya. Mengenai masalah ini akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA