Dalam penyelenggaraan kks, organisasi di tingkat kabupaten/kota disebut

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK :

Dalam penyelenggaraan kks, organisasi di tingkat kabupaten/kota disebut
Persyaratan

  • Kabupaten/Kota dengan semua Tingkatan Swasti Saba (Padapa, Wiwerda dan Wistara)
  • Tim Pembina Kabupaten/Kota (SK. Bupati/Walikota)
  • Forum Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pokja Desa/Kel. (SK Bupati/Walikota, Camat dan Desa/Kel.)
  • Sekretariat Tim Pembina Kabupaten/Kota, (Tempat dan Papan Nama yang jelas sebagai domisili Sekretariat)
  • Sekretariat Forum Kabupaten/Kota Sehat, Kecamatan dan Pokja Desa/Kel. ( tempat dan papan Nama yang jelas sebagai domisili sekretariat)

Dalam penyelenggaraan kks, organisasi di tingkat kabupaten/kota disebut
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Dalam penyelenggaraan kks, organisasi di tingkat kabupaten/kota disebut

  • TIM PEMBINA KAB/KOTA SEHAT DAN FORUM KAB/KOTA SEHAT
  • TIM PEMBINA KAB/KOTA SEHAT PROVINSI (SURAT BUPATI/WALIKOTA)
  • BEDAH DOKUMEN/VERIFIKASI TINGKAT PROVINSI TERHADAP USULAN KAB/KOTA DAN PENETAPAN KABUPATEN/KOTA SEHAT TIM PEMBINA PROVINSI (SURAT KETERANGAN PENETAPAN TIM PEMBINA PROVINSI SWASTI SABA)
  • PENGIRIMAN DOKUMEN DARI TIM PEMBINA KKS PROVINSI KEPADA TIM VERIFIKASI PUSAT (SURAT USULAN TANDA TANGAN GUBERNUR)
  • BEDAH DOKUMEN TINGKAT PUSAT (LINTAS DEPARTMENT)
  • VERIFIKASI LAPANGAN TINGKAT PUSAT
  • PENENTUAN CALON PENERIMA PENGAHRGAAN SWASTISABA
  • PEMBERIAN PENGEHARGAAN SWASTISABA

Dalam penyelenggaraan kks, organisasi di tingkat kabupaten/kota disebut
Waktu Penyelesaian

6 Bulan

Jangka waktu yang diperlukan: 1. Rapat Koordinasi pada Bulan Maret 2. Pembinaan Tingkat Provinsi tahun pertama 3. Verifikasi Tingkat Provinsi pertama Bulan Triwulan II 4. Bedah Dokumen Tingkat Provinsi bulan maret April 5. Usulan ke Tingkat Pusat bulan April-Mei 6. Verifiaksi Tingkat Pusat bulan Agustus-September 7. Penetapan dan pemberian Penghargaan Swastisaba Tingkat Pusat bulan Desember 8. Penetapatapan penghargaan Tingkat Provinsi bulan Januari-Pebruari 9. Pemberian penghargaan Gubernur

SwastisabaTriwulan IIl


 

Dalam penyelenggaraan kks, organisasi di tingkat kabupaten/kota disebut
Biaya / Tarif

Dalam penyelenggaraan kks, organisasi di tingkat kabupaten/kota disebut
Produk Pelayanan

  • 1. SK Gubernur Pemenang Swastisaba kab/Kota Sehat 2. Piagam Penghargaan 3. Piala 4. Uang Pembinaan
  • Dalam penyelenggaraan kks, organisasi di tingkat kabupaten/kota disebut
    Pengaduan Layanan

    Sekretariat Pembina Kabupaen/Kota Sehat Tingkat Provinsi Jawa Barat Gedung A Setda Tk.I Jawa Barat (Jalan Diponegoro No. 22 Bandung) No.Telp: (022) 4232448 (Subag Kesehatan)

    Email :


     

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    Berita Instansi

    Lihat Lainnya

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat"

    Dalam penyelenggaraan kks, organisasi di tingkat kabupaten/kota disebut

    7959155

    Kabupaten Kota Sehat (KKS) adalah suatu kondisi kabupaten kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan yang terintegrasi dan disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.

    Salah satu program mencapai kawasan sehat melalui penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat yang dilakukan melalui berbagai kegiatan dimana masyarakat ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan melalui pembentukan atau pemanfaatan forum yang disepakati masyarakat dengan dukungan pemerintah daerah dan mendapatkan fasilitasi dari sector terkait melalui program yang telah direncanakan. 

    Pembentukan Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Pusat dimulai pada tahun 1998 yang terdiri dari lintas sektor dan lintas program terkait. Ditinjau dari perkembangannya penyelenggaran Kabupaten/Kota Sehat dari tahun ketahun terus meningkat ditambah lagi adanya dukungan pemerintah daerah yang sangat tinggi sehingga pada akhir tahun 2010 lebih dari 200 Kabupaten/Kota telah ikut penerapan program pendekatan Kabupaten/Kota Sehat ini.

    Untuk menghadapi perkembangan yang terjadi dan memantapkan fungsi tim pembina pusat maka perlu dilakukan koordinasi melalui pertemuan rutin untuk membahas pengembangan program Kabupaten/Kota Sehat dimasa dating, evaluasi kegiatan yang telah dilakukan perlu pembinaan rutin ke daerah, peranan Pemerintah Daerah dalam bentuk fasilitasi, meningkatkan peran forum pada kegiatan tatanan yang dipilih oleh masyarakat dan pelaksanaan verifikasi.

    Melihat kondisi diatas Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengadakan Pertemuan Advokasi Dan Sosialisasi Penyelenggaran KKS, Kamis (4/8/2016) di Hotel Grand Jatra Pekanbaru. Pada pertemuan ini di Narasumberi oleh Dewi Marlina SKM, MKM dari Kemenkes Subdit PUTK, dihadiri oleh Kepala BLH dan Kepala PU serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Dumai, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Bengkalis). Diharapkan pada pertemuan ini peserta paham terhadap sosialisasi konsep dan pelaksanaan penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat di daerah intansi terkait dalam upaya mendapat dukungan politis dalam mengadopsi penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.

    Acara rapat Tim Pembina Kabupaten Sehat tahun 2018 dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 25 Mei 2018, Jam 09.00 WITA bertempat di Hote Jimbarwana, Jl. Udayana No. 1 Negara. Rapat ini diadakan dalam rangka memantapkan pelaksanaan program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) di Kabupaten Jembrana tahun 2018 dengan telah terbentuknya Tim Pembina dan Forum Kabupaten Sehat. Adapun yang dibahas pada waktu rapat tersebut sebagai berikut : Kabupaten/Kota Sehat merupakan program unggulan yang sudah menjadi agenda dua tahunan Depkes. Program ini mencoba mengakomodasi dan mengkoordinasikan berbagai program di tingkat Kabupaten dan Kota (dengan peran aktif masyarakat) sehingga dapat sinkron dan menjelma menjadi daya angkat terhadap kriteria sehat pada segala sektor dan bidang. Dasar Penyelenggaran Kab / Kota Sehat - UU Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah - UU Nomor: 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan - UU Nomor: 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional - Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota sehat Dasar hukum pembentukan Tim Pembina Teknis Kab./Kota Sehat adalah : - KepMendagri No. 650/174 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Sehat - KepMendagri No. 650-185 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembinaan Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Sehat Pengertian Kabupaten sehat adalah suatu kondisi dari suatu wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat yang saling mendukung melalui koordinasi forumkecamatan dan difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan masing-masing desa. Tatanan : adalah sasaran Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan di Kabupaten. Kawasan sehat: dalah kondisi wilayah tertentu yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat dikawasan tersebut dengan mengoptimalkan potensi masyarakat dan pekerja, melalui pemberdayaan pelaku pembangunan yang terkait, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan wilayah. Desa sehat adalah suatu upaya untuk menyehatkan kondisi pedesaan yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya dengan mengoptimalkan potensi masyarakat , melalui pemberdayaan kelompok kerja masyarakat , difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan wilayah. Forum Kabupaten/Kota adalah wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dan berpatisipasi turut menentukan arah, prioritas, perencanaan pembangunan wilayahnya yang mengintegrasikan berbagai aspek sehingga dapat mewujutkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni oleh warganya. Forum Komunikasi Desa Sehat adalah wadah bagi masyarakat di kecamatan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronkan dan mensimplikasikan prioritas, perencanaan antara desa satu dengan desa lainnya diwilayah kecamatan yang dilakukan oleh masing-masing Pokja Desa Sehat mewujutkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya. Kelompok Kerja adalah wadah bagi masyarakat di kecamatan perkotaan / di pedesaan atau yang bergerak dibidang usaha ekonomi, sosial dan budaya dan kesehatan untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasim kegiatan yang disepakati mereka sehingga dapat mewujutkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan bekerja. Tujuan : Tujuan Program Kabupaten Sehat pada dasarnya adalah tercapainya kondisi Kabupaten untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan bekerja bagi warganya dengan terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktifitas dan perekonomian masyarakat. Sasaran : a. Terlaksananya program kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat, melalui perberdayaan forum yang disepakati masyarakat. b. Terbentuknya forum masyarakat yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, pemerintah kabupaten dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujutkan sinergi pembangunan yang baik. c. Terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial dan budaya serta perilaku dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di kabupaten tersebut secara mandiri. d. Terwujutnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk menigkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi lebih baik. Model Kabupaten Sehat. a. Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana umum (penanggung jawab teknis Dinas PU). b. Kawasan sarana lalu lintas yang tertib dan Pelayanan Transportasi (penanggung jawab Dinas Perhubungan). c. Kawasan Pertambangan sehat (penanggung jawab Pertambangan). d. Kawasan Hutan sehat ( penanggung jawab Dinas Kehutanan). e. Kawasan Industri dan Perkantoran sehat ( penanggung jawab Dinas Koperasi dan Perdagangan). f. Kawasan Pariwisata sehat ( penanggung jawab Dinas Pariwisata). g. Ketahanan Pangan dan Gizi ( Penanggung Jawab Dinas Pertanian). h. Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri ( penanggung jawab Dinas Kesehatan). i. Kehidupan sosial yang sehat ( penanggung jawab Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa). Penghargaan “SWASTI SABA” diklasifikasikan atas 3 katagori : - Penghargaan PADAPA (Pemantapan) dari MENKES - Penghargaan WIWERDA (Pembinaan) dari MENKES - Penghargaan WISTARA (Pengembangan) dari PRESIDEN - Penghargaan “WISTARA” diberikan pada taraf pengembangan : Ciri-Ciri Kota Sehat - Pendekatan tergantung permasalahan yang dihadapi - Berasal dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masayarakat, sedangkan pemerintah sebagai fasilitator - Mengutamakan pendekatan proses daripada target, tidak mempunyai batas waktu, berkembang sesuai sasaran yang diinginkan masyarakat yang dicapai secara bertahap. - Penyelenggaraan kegiatan didasarkan kesepakatan dari masyarakat (Toma, LSM setempat) bersama Pemkab - Pendekatannya juga merupakan master plan Kota. - Pemkab merupakan partner kunci yang melaksanakan kegiatan - Kegiatan tersebut dicapai melalui proses dan komitmen pimpinan daerah, kegiatan inovatif dari berbagai sektor yang dilakukan melalui partisipasi masyarakat dan kerjasama - Dalam pelaksanaan kegiatan harus terintegrasi kondisi fisik, ekonomi, dan budaya setempat Kebijakan - Penyelenggaraan Kab./Kota Sehat diwujudkan dengan menyelenggarakan semua program yang menjadi permasalahan di daerah, secara bertahap, dimulai kegiatan prioritas bagi masyarakat di sejumlah kecamatan pada sejumlah desa/kelurahan atau bidang usaha yang bersifat sosial ekonomi dan budaya di kawasan tertentu. - Pelaksanaan Kab./Kota sehat dilaksanakan dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dengan melelui pembentukan Forum yang disepakati masy. Dengan dukungan pemerintah daerah dan mendapatkan fasilitasi dari sektor terkait melalui program yang telah direncanakan - Setiap kabupaten/kota menetapkan kawasan potensial sebagai entry point“ yang dimulai dengan kegiatan sederhana yang disepakati masyarakat”, kemudian berkembang dalam suatu kawasan atau aspek yang lebih luas, menuju kabupaten/kota sehat. - Penyelenggaraan Kab./kota sehat lebih mengutamakan proses dari pada target, berjalan terus-menerus dimulai dengan kegiatan prioritas dalam suatu tatanan kawasan dan dicapai dalam waktu yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan semua stakeholder yang mendukung. - Kesepakatan tentang pilihan tatanan kabupaten/kota sehat dengan kegiatan yang menjadi pilihan serta jenis dan besaran indikatornya ditetapkan oleh forum bersama-sama dengan pemerintah daerah. - Program-program yang belum menjadi pilihan masy. diselenggarakan secara rutin oleh masing-masing sektor dan secara bertahap program-program tsb disosialisasikan secara intensif kepada masy. dan sektor terkait melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh forum kabupaten/kota sehat. - Pelaksanaan kegiatan kabupaten/kota sehat sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh daerah yang bersangkutan dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme pendekatan konsep pemberdayaan masyarakat dari, oleh dan untuk masyarakat. - Evaluasi kegiatan kabupaten/kota sehat dilakukan oleh forum dan pokja kota sehat bersama-sama pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi, media massa selaku pelaku pembangunan. Strategi - Melibatkan semua potensi yang ada di masy. dalam forum & pokja, sebagai penggerak kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. - Forum didampingi oleh sektor teknis sesuai dengan potensi kawasan sehat melakukan advokasi kpd penentu kebijakan - Mengembangkan kegiatan kab./kota sehat yang sesuai dengann visi dan misi potensi daerah dengan berbagai simbol/moto, semboyan yang dipahami & memberikan rasa kebanggaan bagi warganya. - Mengembangkan informasi dan promosi yang tepat sesuai dengan kondisi setempat baik berupa media cetak, elektronik termasuk melalui internet, media tradisional. - Meningkatkan potensi ekonomi daerah/wilayah dengan kegiatan yang menjadi kesepakatan masyarakat. - Menjalin kerjasama antara forum kab./kota yang melaksanakan program kabupaten/kota sehat. Tatanan Kab./Kota sehat - Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum - Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib & Pelayanan Transportasi - Kawasan Industri & Perkantoran yang Sehat - Kawasan Kawasan Pariwisata Sehat - Kawasan Pertambangan Sehat - Kawasan Hutan Sehat - Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri - Ketahanan Pangan dan Gizi - Kehidupan Sosial yang Sehat. Komponen yang harus ada pada program Kota / Kab. Sehat antara lain : - Tim Pembina Tehnis Kabupaten (Tingkat Kabupaten). - Forum Kabupaten/Kota Sehat (Tingkat Kabupaten) - Forum Komunikasi Desa/Kelurahan Sehat (Tk. Kecamatan) - Kelompok Kerja (Tk. Desa/Kelurahan) Peran PKK pada program Kota /Kab.Sehat adalah pemberdayaan masyarakat pada tatanan yang dipilih oleh Forum antra lain : - Kawasan Permukinan Sarana dan Prasarana Sehat - Kehidupan Masyarakat yang Sehat Mandiri - Ketahanan Pangan dan Gizi - Kehidupan Sosial yang Sehat - Kawasan Pariwisata Sehat - Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat Klasifikasi dan Kriteria Penghargaan Kab/Kota Sehat - Klasifikasi Kab/Kota Sehat : Pemantapan, Pembinaan, dan Pengembangan - Klasifikasi ditentukan berdasarkan jumlah tatanan yang dipilih - Kriteria tatanan - Kegiatan dalam tatanan - Berfungsinya Forum Kabupaten Sehat, FKDS, dan Pokja tingkat Desa - Berfungsinya Tim Teknis Kabupaten Sedangkan jenis penghargaan diklasifikasikan sebagai berikut : - Penghargaan PADAPA (Pemantapan) Minimal 2 tatanan - Penghargaan WIWERDA (Pembinaan) 3 – 4 tatanan - Penghargaan WISTARA (Pengembangan) > 5 tatanan Sedangkan variabel yang diverifikasi * Cakupan Pelaksanaan (Tatanan, Kecamatan, Desa/Kel) * Prestasi Daerah (penghargaan-penghargaan yang sudah diperoleh) * Aktifitas TIM PEMBINA * Aktifitas FORUM * Aktifitas FORKOM DESA/ KEL * Aktifitas POKJA DESA * HASIL KEGIATAN


    Page 2

    jembrana


    Page 3

    jembrana