Dalam berita acara PENGHAPUSAN terdapat beberapa hal yang harus dicantumkan kecuali

Quis √√√√√√Jangan Ngasal√No Bahasa Alien√No Tidak Jelas√No Tulis Jawaban Di Komentar√Yang Jawab Hanya Agama Kristen/Katolik•Itu Saja Silahkan Dijawab• … -------------------------------------------------1. Apa yang membuat mu begitu sulit untuk melepaskan pengampunan? ​

Menjelaskan / menceritakan kisah tentang satu tubuh banyak anggota serta pokok-pokok penting di dalamnya?

Tulis Nama Danish Pahlevi Abidin memakai Aksara Sunda​

terangna sing diarani wirama wirasa wiraga wicara?Tolong jawabnya pakek B. Jawa yaBesok di kumpul​

axan 21 Panyakit anu karasana awak nyareri jeung ogé dibalukarkeun kakurangan vitamin B nya éta​

Sebutkan 5 upaya yang dilakukan manusia agar limbah cair pabrik tidak mencemari tanah​

salah satu upaya yang dilakukan untuk menyebarkan agama Islam di Jazirah Arab sepeninggal dua tokoh pelindung dakwah adalah​

Gaya dapat mempengaruhi arah benda. Hal tersebut terjadi pada peristiwaa. Mengendarai sepeda dengaNg berbelok belokb. Menendang bola dengan kencangc. … Mengerem sepeda dari arah tanjakan d. Menangkap bola yang dilempar​.

Soal poin 5apa bahasa indonesia nya도대체 뭐야dodaeche mwoyayang bisa jawab silahkan​.

25. Nalika resi bisma wis gugur, srikandi banjursujud atur pakurmatan marang resi bismab. Ninggal tegal kurusetraa. Jawab dong. ​.

Buku Hukum Pengelolaan Barang Milik Daerah

PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH

YUSRAN  LAPANANDA, SH. MH.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Prinsip Umum Penghapusan.

Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

Penghapusan barang milik daerah meliputi: a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; b. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan c. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.

Yang dimaksud dengan Daftar Barang Milik daerah adalah daftar yang memuat data seluruh barang milik daerah. Daftar Barang  Pengguna adalah daftar yang memuat data barang  milik daerah yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang milik daerah yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.

Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola, dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah, dilakukan dalam hal terjadi penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola yang disebabkan karena: a. pemindahtanganan atas barang milik daerah; b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; c. menjalankan ketentuan undang-undang; d. pemusnahan; atau e. sebab lain.

Barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena: a. penyerahan barang milik daerah; b. pengalihan status penggunaan barang milik daerah; c. pemindahtanganan atas barang milik; d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; e. menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pemusnahan; atau g. sebab lain.

Yang dimaksud dengan sebab lain merupakan sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti, hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).

Penghapusan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota. Sedangkan penghapusan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang dilakukan dengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan Gubernur/Bupati/Walikota dalam penguasaan pengguna barang/kuasa pengguna barang adalah untuk barang milik daerah yang dihapuskan karena: a. pengalihan status penggunaan barang milik daerah; b. pemindahtanganan; atau c. pemusnahan.

Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan barang milik daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang untuk Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Pelaksanaan atas penghapusan barang milik daerah pada pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dan pelaksanaan atas penghapusan barang milik daerah berupa barang persediaan kepada Pengelola Barang untuk Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang.

Dijelaskan sebelumnya penghapusan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan karena disebabkan: a. penyerahan barang milik daerah; b. pengalihan status penggunaan barang milik daerah; c. pemindahtanganan atas barang milik; d. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; e. menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pemusnahan; atau g. sebab lain.

  1. Penghapusan Karena Penyerahan Barang Milik Daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Penghapusan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna barang karena penyerahan barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Penghapusan dilakukan setelah Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang  milik daerah. Keputusan pengahpusan barang milik daerah paling lama 1 (satu) bulan diterbitkan oleh Pengelola Barang sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Pengguna Barang melaporkan penghapusan barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota, dengan melampirkan: a. keputusan penghapusan; dan b. Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang melakukan penyesuaian pencatatan barang milik daerah pada daftar barang milik daerah.

Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penyerahan barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota harus dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari penyerahan barang milik daerah dari Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.

Penghapusan karena pengalihan status penggunaan barang milik daerah kepada Pengguna Barang lain dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Penghapusan dilakukan setelah Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang  milik daerah. Keputusan penghapusan barang milik daerah paling lama 1 (satu) bulan diterbitkan oleh Pengelola Barang sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan status penggunaan barang milik daerah. Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan: a. keputusan penghapusan; dan b. Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan status penggunaan barang milik daerah. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang melakukan penyesuaian pencatatan barang milik daerah pada daftar barang milik daerah.

Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari pengalihan status penggunaan barang milik daerah harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Perubahan daftar barang milik daerah sebagai akibat dari pengalihan status penggunaan barang milik daerah harus dicantumkan dalam laporan barang milik daerah semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah.

Penghapusan karena pemindahtanganan atas barang milik daerah dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Penghapusan dilakukan setelah Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang  milik daerah. Keputusan penghapusan paling lama 1 (satu) bulan diterbitkan oleh Pengelola Barang sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST). Keputusan penghapusan barang milik daerah karena pemindahtanganan atas barang milik daerah disampaikan kepada Pengguna Barang  disertai dengan: a. Risalah Lelang dan Berita Acara Serah Terima (BAST), dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan secara lelang; b. Berita Acara Serah Terima (BAST), dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan tanpa lelang, tukar menukar, dan penyertaan modal pemerintah daerah; dan c. Berita Acara Serah Terima dan naskah hibah, dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah.

            Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan: a. Keputusan Penghapusan; dan b. Berita Acara Serah Terima, Risalah Lelang, dan Naskah Hibah. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang menghapus  barang milik daerah dari Daftar Barang Milik Daerah.

            Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan karena pemindahtanganan harus dicantumkan dalam laporan barang Pengguna/laporan barang Kuasa Pengguna semesteran dan tahunan Pengguna Barang  dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari penghapusan karena pemindahtanganan harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Adanya Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lainnya atas Barang Milik Daerah.

            Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah kepada Pengelola Barang yang sedikitnya memuat: a. pertimbangan dan alasan penghapusan; dan b. data barang  milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, diantaranya meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan.

            Permohonan penghapusan barang milik daerah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya sekurang-kurangnya dilengkapi dengan: a. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang; dan b. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari Pengguna Barang. Penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah oleh pengelola barang meliputi: a. penelitian data dan dokumen barang milik daerah; b. penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait barang milik daerah sebagai objek putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan c. penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara barang milik daerah yang menjadi objek putusan pengadilan dengan barang milik daerah yang menjadi objek permohonan penghapusan. Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

            Apabila permohonan penghapusan barang milik daerah karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya tidak disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang memberitahukan pada Pengguna Barang  disertai dengan alasan. Apabila permohonan penghapusan barang milik daerah disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan penghapusan barang milik daerah. Surat persetujuan penghapusan barang milik daerah memuat data barang milik daerah yang disetujui untuk dihapuskan, diantaranya meliputi: a. kode barang; b. kode register; c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi/identitas teknis; f. kondisi barang; g. jumlah; h. nilai perolehan; i. nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan; dan j. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan Penghapusan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota melalui Pengelola Barang.

Berdasarkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang  menerbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah. Keputusan penghapusan menjadi dasar Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang  Pengguna dan/atau Daftar Barang  Kuasa Pengguna. Keputusan penghapusan barang milik daerah paling lama 1 (satu) bulan diterbitkan oleh Pengelola Barang  sejak tanggal persetujuan penghapusan barang milik daerah dari Gubernur/Bupati/Walikota. Pengguna Barang melaporkan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan keputusan penghapusan barang milik daerah. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang menghapuskan barang milik daerah dari Daftar Barang  Milik Daerah.

            Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang  Kuasa Pengguna sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Penghapusan karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan diawali dengan pengajuan permohonan penghapusan barang milik daerah oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang. Permohonan penghapusan paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan penghapusan; dan b. data barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan.

Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari Pengguna Barang. Berdasarkan penelitian, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Apabila Gubernur/Bupati/Walikota menyetujui permohonan, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan penghapusan. Surat persetujuan penghapusan barang milik daerah paling sedikit memuat: a. data barang milik daerah yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku, dan/atau nilai perolehan; dan b. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan penghapusan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota.

Berdasarkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengguna Barang melakukan penghapusan barang milik daerah dari Daftar Pengguna Barang dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dengan berdasarkan keputusan penghapusan Pengelola Barang. Keputusan penghapusan barang milik daerah diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan oleh Pengelola Barang sejak tanggal persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota. Pengguna Barang melaporkan  penghapusan barang  milik daerah  kepada Gubernur/Bupati/Walikota, dengan melampirkan keputusan penghapusan yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang menghapuskan barang milik daerah dari Daftar Barang Milik Daerah.

Perubahan Daftar Barang  Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Pemusnahan.

Penghapusan barang milik daerah karena pemusnahan pada Pengguna Barang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Penghapusan barang milik daerah dilakukan setelah Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah. Keputusan penghapusan barang milik daerah diterbitkan oleh Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal berita acara pemusnahan. Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan keputusan penghapusan dan berita acara pemusnahan. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang menghapuskan barang milik daerah pada Daftar Barang Milik Daerah.

Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari pemusnahan harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan pengguna barang atau kuasa pengguna barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari pemusnahan harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Sebab Lain.

Penghapusan karena sebab lain dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah kepada Gubernur/ Bupati/Walikota melalui Pengelola Barang yang sedikitnya memuat: a. pertimbangan dan alasan penghapusan; dan b. data barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, diantaranya meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan. Permohonan penghapusan barang milik daerah dapat diajukan karena sebab lain dengan alasan: a. hilang karena kecurian; b. terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman; atau c. keadaan kahar (force majeure).

Permohonan penghapusan dengan alasan hilang karena kecurian.

Permohonan penghapusan barang milik daerah dengan alasan hilang karena kecurian harus dilengkapi: a. surat keterangan dari Kepolisian; dan b. surat keterangan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang sekurang-kurangnya memuat: 1. identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; 2. pernyataan mengenai atas kebenaran permohonan dan barang milik daerah tersebut hilang karena kecurian serta tidak dapat diketemukan; dan 3. pernyataan apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa penghapusan barang milik daerah dimaksud diakibatkan adanya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dari Pejabat yang menggunakan/penanggung jawab barang  milik daerah/Pengurus Barang tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan penghapusan dengan alasan terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman.

Permohonan penghapusan barang milik daerah dengan alasan terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman harus dilengkapi: a. identitas Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengenai kebenaran permohonan yang diajukan; c. pernyataan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bahwa barang milik daerah telah terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman; dan d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilampiri hasil laporan pemeriksaan/penelitian.

Permohonan penghapusan dengan alasan keadaan kahar (force majeure).

Permohonan penghapusan barang milik daerah dengan alasan keadaan kahar (force majeure) harus dilengkapi: a. surat keterangan dari instansi yang berwenang: 1. mengenai terjadi keadaan kahar (force majeure); atau 2. mengenai kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure); dan b. pernyataan bahwa barang milik daerah telah terkena keadaan kahar (force majeure) dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari Pengguna Barang. Penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari Pengguna Barang meliputi: a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan penghapusan; b. penelitian data administratif sedikitnya terhadap kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi/identitas barang milik daerah, penetapan status penggunaan, bukti kepemilikan untuk barang  milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, nilai buku, dan/atau nilai perolehan; dan c. penelitian fisik untuk permohonan penghapusan karena alasan terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman dan alasan keadaan kahar (force majeure), jika diperlukan. Berdasarkan hasil penelitian, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk penghapusan barang milik daerah karena sebab lain.

Apabila permohonan penghapusan dengan alasan hilang karena kecurian/terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman/keadaan kahar (force majeure) tidak disetujui,  Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada Pengguna Barang melalui Pengelola Barang disertai dengan alasan. Apabila permohonan penghapusan dengan alasan hilang karena kecurian/terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman/keadaan kahar (force majeure) disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan penghapusan barang  milik daerah. Surat persetujuan penghapusan barang milik daerah memuat data barang milik daerah yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi: a. kode barang; b. kode register; c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi/identitas teknis; f. kondisi barang; g. jumlah; h. nilai perolehan; i. nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan; dan j. kewajiban Pengguna Barang untuk melaporkan pelaksanaan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.

Berdasarkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang menetapkan keputusan penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan. Pengguna Barang melakukan penghapusan barang  milik daerah dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan Keputusan Penghapusan.

Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan keputusan penghapusan barang milik daerah. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang  menghapuskan barang milik daerah dari Daftar Barang Milik Daerah. Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari sebab lain harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari sebab lain harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang.

Penghapusan barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dapat dilakukan karena disebabkan: a. penyerahan barang milik daerah; b. pemindahtanganan atas barang milik; c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; d. menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemusnahan; atau f. sebab lain.

  1. Penghapusan Karena Penyerahan Barang Milik Daerah.

Penghapusan karena penyerahan barang milik daerah kepada Pengguna Barang  dilakukan oleh Pengelola Barang. Penghapusan karena penyerahan barang milik daerah dilakukan setelah Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah. Keputusan penghapusan barang milik daerah paling lambat 1 (satu) bulan diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan kepada Pengguna Barang. Pengelola Barang  menyampaikan laporan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan keputusan penghapusan dan Berita Acara Serah Terima (BAST) penyerahan kepada Pengguna Barang. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang melakukan penyesuaian pencatatan barang milik daerah pada Daftar Barang Milik Daerah.

Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari penyerahan barang milik daerah kepada Pengguna Barang  harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan pengelola barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari penyerahan barang milik daerah kepada Pengguna Barang  harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Pemindahtanganan.

Penghapusan karena pemindahtanganan atas barang  milik daerah kepada Pihak Lain dilakukan oleh Pengelola Barang. Penghapusan karena pemindahtanganan atas barang  milik daerah kepada Pihak Lain dilakukan setelah Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah. Keputusan penghapusan barang milik daerah paling lambat 1 (satu) bulan diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST). Pengelola Barang menyampaikan laporan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan keputusan penghapusan yang disertai dengan: a. Risalah Lelang dan Berita Acara Serah Terima (BAST), apabila pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan secara lelang; b. Berita Acara Serah Terima (BAST), apabila pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan tanpa lelang, tukar menukar dan penyertaan modal pemerintah daerah; dan c. Berita Acara Serah Terima (BAST) dan naskah hibah, apabila pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah.

Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang menghapuskan barang milik daerah dari Daftar Barang Milik Daerah. Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari pemindahtanganan barang milik daerah harus dicantumkan dalam laporan barang semesteran dan tahunan Pengelola Barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari pemindahtanganan barang milik daerah harus dicantumkan dalam laporan barang milik daerah semesteran dan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.

Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya dilakukan oleh Pengelola Barang. Pengelola Barang mengajukan permohonan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang sekurang-kurangnya memuat: a. pertimbangan dan alasan penghapusan; dan b. data barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan. Permohonan penghapusan barang milik daerah sekurang-kurangnya dilengkapi dengan: a. salinan/fotokopi putusan pengadilan yang telah dilegalisasi/disahkan oleh pejabat berwenang; dan b. fotokopi dokumen kepemilikan atau dokumen setara.

Gubernur/Bupati/Walikota melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan barang  milik daerah dari Pengelola Barang. Penelitian terhadap permohonan penghapusan barang  milik daerah dari Pengelola Barang meliputi: a. penelitian data dan dokumen barang milik daerah; b. penelitian terhadap isi putusan pengadilan terkait barang milik daerah sebagai objek putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; dan c. penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan, guna memastikan kesesuaian antara barang milik daerah yang menjadi objek putusan pengadilan dengan barang milik daerah yang menjadi objek permohonan penghapusan.

Dalam hal permohonan penghapusan barang milik daerah tidak disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada Pengelola Barang  disertai dengan alasan. Dalam hal permohonan penghapusan barang  milik daerah disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan penghapusan barang  milik daerah. Surat persetujuan penghapusan barang milik daerah sekurang-kurangnya memuat: a. data barang milik daerah yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-kurangnya meliputi kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku, dan/atau nilai perolehan; dan b. kewajiban Pengelola Barang untuk melaporkan pelaksanaan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.

Berdasarkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan keputusan penghapusan barang. Berdasarkan keputusan penghapusan barang Pengelola Barang melakukan penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang  Pengelola. Keputusan penghapusan barang milik daerah diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan. Pengelola Barang menyampaikan laporan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan keputusan penghapusan barang  milik daerah. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang menghapuskan barang milik daerah dari Daftar Barang Milik Daerah.

Perubahan daftar barang Pengelola sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan pengelola barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Penghapusan barang  milik daerah karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan diawali dengan mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah dari Pengelola Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Permohonan penghapusan barang  milik daerah karena melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan penghapusan; dan b. data barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.

Gubernur/Bupati/Walikota melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari Pengelola Barang. Penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari Pengelola Barang meliputi: a. penelitian data dan dokumen barang milik daerah; b. penelitian terhadap peraturan perundang-undangan terkait barang milik daerah; dan c. penelitian lapangan (on site visit), jika diperlukan, guna memastikan kesesuaian antara barang milik daerah yang menjadi objek peraturan perundang-undangan dengan barang milik daerah yang menjadi objek permohonan penghapusan.

Apabila Gubernur/Bupati/Walikota menyetujui hasil penelitian, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan penghapusan. Surat persetujuan penghapusan paling sedikit memuat: a. data barang milik daerah yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi kode barang, kode register, nama barang, spesifikasi/identitas teknis, kondisi, jumlah, nilai buku, dan/atau nilai perolehan; b. kewajiban Pengelola Barang untuk melaporkan pelaksanaan penghapusan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota. Berdasarkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Pengelola Barang  melakukan penghapusan barang milik daerah dari Daftar Pengelola Barang berdasarkan keputusan penghapusan Gubernur/Bupati/Walikota. Keputusan penghapusan barang milik daerah diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan.

Pengelola Barang menyampaikan laporan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan keputusan penghapusan. Berdasarkan keputusan penghapusan Pengelola Barang  menghapuskan barang milik daerah dari Daftar Barang Milik Daerah. Perubahan Daftar Barang  Pengelola sebagai akibat dari melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan pengelola barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Pemusnahan.

Penghapusan barang milik daerah karena pemusnahan pada Pengelola Barang dilakukan dengan ketentuan. Penghapusan barang milik daerah karena pemusnahan pada Pengelola Barang dilakukan oleh Pengelola Barang setelah Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan keputusan penghapusan barang milik daerah. Keputusan penghapusan barang milik daerah diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berdasarkan berita acara pemusnahan. Pengelola Barang menyampaikan laporan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan keputusan penghapusan dan berita acara pemusnahan. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang menghapuskan barang milik daerah dari Daftar Barang Milik Daerah.

Perubahan Daftar Barang  Pengelola sebagai akibat dari Pemusnahan harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan pengelola barang. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari pemusnahan barang milik daerah harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

  1. Penghapusan Karena Sebab Lain.

Penghapusan karena sebab lain dilakukan oleh Pengelola Barang. Pengelola Barang mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang paling sedikit memuat: a. pertimbangan dan alasan penghapusan; dan b. data barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang di antaranya meliputi kode barang, kode register, nama barang, nomor register, tahun perolehan, spesifikasi, identitas, kondisi barang, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan.

Permohonan penghapusan barang milik daerah dapat diajukan karena alasan: a. hilang karena kecurian; a. terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman; dan/atau c. keadaan kahar (force majeure).

Permohonan penghapusan barang milik daerah karena alasanhilang karena kecurian.

Permohonan penghapusan barang milik daerah dengan alasan hilang karena kecurian harus dilengkapi: a. Surat Keterangan dari Kepolisian; b. Surat Keterangan dari Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: 1. identitas  Pengelola Barang; 2. pernyataan mengenai atas kebenaran permohonan dan barang milik daerah tersebut hilang karena kecurian serta            tidak dapat diketemukan; dan 3. pernyataan apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa penghapusan barang milik daerah dimaksud diakibatkan adanya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dari Pejabat yang menggunakan/penanggung jawab barang milik daerah/Pengurus Barang tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan penghapusan barang milik daerah dengan alasan terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman.

Permohonan penghapusan barang milik daerah dengan alasan terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman dilengkapi: a. identitas  Pengelola Barang; b. pernyataan dari Pengelola Barang mengenai kebenaran permohonan yang diajukan; c. pernyataan bahwa barang milik daerah telah, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman; dan d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilampiri hasil laporan pemeriksaan/penelitian.

Permohonan penghapusan barang milik daerah dengan alasan keadaan kahar (force majeure).

Permohonan penghapusan barang milik daerah dengan alasan keadaan kahar (force majeure) harus dilengkapi: a. surat keterangan dari instansi yang berwenang: 1. mengenai terjadinya keadaan kahar (force majeure); atau 2. mengenai kondisi barang  terkini karena keadaan kahar (force majeure); dan b. pernyataan bahwa barang milik daerah telah terkena keadaan kahar (force majeure).

Gubernur/Bupati/Walikota melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari Pengelola Barang. Penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari Pengelola Barang meliputi: a. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan penghapusan; b. penelitian data administratif sedikitnya terhadap tahun perolehan, spesifikasi/identitas barang  milik daerah, penetapan status penggunaan, bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, nilai buku, dan/atau nilai perolehan; dan c. penelitian fisik untuk permohonan penghapusan karena alasan terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman dan keadaan kahar (force majeure) jika diperlukan.

Apabila permohonan penghapusan tidak disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota memberitahukan kepada Pengelola Barang  disertai dengan alasan. Apabila permohonan penghapusan disetujui, Gubernur/Bupati/Walikota menerbitkan surat persetujuan penghapusan barang milik daerah. Surat persetujuan penghapusan barang milik daerah memuat data barang  milik daerah yang disetujui untuk dihapuskan, yang paling sedikit meliputi: a. kode barang; b. kode register; c. nama barang; d. tahun perolehan; e. spesifikasi/identitas teknis; f. kondisi barang; g. jumlah; h. nilai perolehan; i. nilai buku untuk barang milik daerah yang dapat dilakukan penyusutan; dan j. kewajiban Pengelola Barang untuk melaporkan pelaksanaan penghapusan kepada Gubernur/ Bupati/Walikota.

Berdasarkan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, Gubernur/ Bupati/Walikota menetapkan keputusan penghapusan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan. Pengelola Barang  melakukan penghapusan barang milik daerah dari Daftar Barang Pengelola berdasarkan keputusan penghapusan

Pengelola Barang menyampaikan laporan penghapusan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan melampirkan keputusan penghapusan barang milik daerah. Berdasarkan keputusan penghapusan, Pengelola Barang  menghapuskan barang milik daerah dari Daftar Barang Milik Daerah. Perubahan Daftar Barang Milik Daerah sebagai akibat dari sebab lain harus dicantumkan dalam laporan semesteran dan laporan tahunan.

(Selesai)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA