Contoh penerapan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari

Semula diskusi kecil tentang Islam. Pada saat itu yang dibicarakan soal-soal ritual, hukum sesuatu tentang kegiatan dan jenis makanan, hingga berlanjut soal kegiatan proyek yang harus dilaksanakan. Tatkala sampai pada wilayah kegiatan yang bernuansa modern itu, maka timbul pertanyaan tentang relevansi Islam terhadap kegiatan yang dianggap sebagai bersifat duniawi dimaksud. Pesera diskusi kecil dan bersifat informal itu kemudian menanyakan letak relevansi Islam dengan kegiatan modern itu.

Rupanya, membawa Islam ke dalam kegiatan sederhana itu dirasakan menjadi tidak mudah tatkala sudah masuk wilayah yang dianggap bukan bagian agama. Sebuah persoalan dianggap sebagai wilayah agama manakala menyangkut jenis kegiatan ritual seperti shalat, zakat, puasa, haji, berdoa, dan sejenisnya. Atau, juga menyangkut sesuatu yang harus ditinjau dari aspek hukum atau fiqh. Misalnya, benda tertentu hukumnya halal atau haram, kegiatan itu sunnah, mubah, atau makruh, wajib atau tidak, dan sejenisnya. Di luar wilayah itu disebut bukan bagian dari agama atau Islam.

Agar Islam sebagaimana sifatnya, menjadi tetap relevan dengan kehidupan modern, maka yang diperlukan adalah menangkap makna Islam itu sendiri dalam kontek yang luas, seluas wilayah kehidupan itu sendiri. Hal demikian itu sebenarnya mudah, tetapi tidak semua orang berani melakukannya. Kekhawatiran itu juga tidak selalu salah, makakala dilihat dari aspek psikologis, ialah bahwa dalam hal yang menyangkut agama atau keyakinan, maka harus dilakukan dengan kehati-hatian.

Akan tetapi, manakala selamanya tidak ada keberanian keluar dari mindset yang sehari-hari mewarnai kehidupannya, maka juga tidak akan diperoleh jawaban tatkala menghadapi perubahan kehidupan yang semakin cepat seperti yang terjadi sekarang ini. Akibatnya, hingga persoalan mencari relevansi Islam dengan kegiatan proyek saja dianggap sulit. Bahkan yang lebih fatal lagi, sikap itu memunculkan anggapan bahwa, Islam tidak ada kaitannya dengan kehidupan modern. Padahal Islam disebut bersifat universal, dan oleh karena itu, selalu memiliki relevansi dengan zaman apapun.

Lewat diskusi sederhana dan bersifat informal itu akhirnya ditemukan pandangan bahwa, Islam mengajarkan tentang niat. Dalam kegiatan atau memilih apa saja, Islam memberikan tuntunan-------tidak terkecuali mengerjakan proyek, harus dikerjakan dan memilih yang terbaik. Semua pekerjaan harus diselesaikan dengan sabar, ikhlas, istiqomah, penuh amanah, harus tawakkal dan atau menyerahkan segala sesuatu tentang apa yang telah dilakukan kepada Dzat Yang Maha Kuasa.

Nilai-nilai tersebut, sudah barang tentu, akan sangat relevan dengan berbagai kegiatan atau proyek apapun. Kegiatan proyek yang dikenal sebagai bersifat modern, seharusnya dijalankan dengan niat yang bersih, yakni dijadikan bagian dari pengabdiannya kepada Tuhan. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu tergantung pada niatnya. Bisa saja suatu pekerjaan tampak baik, tetapi manakala niat mengerjaannya buruk, maka akan memperoleh hasil yang buruk pula. Sebaliknya, siapapun tidak boleh melakukan pekerjaan buruk diniati untuk memperoleh kebaikan.

Akhirnya, melihat dari aspek niat itu saja, yang harus dilakukan dengan tepat, maka sebenarnya semua kegiatan akan selalu ada relevansinya dengan Islam. Artinya, Islam harus dihadirkan di dalam semua jenis kegiatan sehari-hari. Islam tidak hanya menjawab persoalan ritual dan atau melihat sesuatu dari aspek fiqhnya, melainkan akan menjawab perbagai persoalan luas secara tidak terbatas yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari oleh siapapun, di manapun, dan kapanpun. Maka, sebuah proyek disebut telah dikerjakan secara Islami manakala diawali dengan niat yang tepat, dikerjakan dengan jujur, sabar, ikhlas, istiqomah, memilih pendekatan atau cara terbaik, hingga akhirnya pekerjaan itu disebut sebagai sebuah amal shaleh. Wallahu a'lam.

Hukum syariat yang kita jalankan sehari-hari dapat terhambat karena adanya pandemi covid19 ini. Sebagai umat muslim wajib hukumnya bagi laki-laki untuk melaksanakan sholat jumat, namun sekarang ini kegiatan sholat jumat sedikit terhambat karena adanya protokol kesehatan yang mewajibkan setiap jamaah untuk menjaga jarak dan pengecekan suhu sebelum masuk ke masjid. Ini menyebabkan kapasitas masjid yang otomatis berkurang karena adanya jarak pada setiap jamaah sholat jumat. Selain itu kegiatan pengajian yang biasanya sering diadakan menjadi jarang atau bahkan tidak di lakukan untuk pencegahan penularan virus covid 19 ini.

//img.tek.id/img/content/2020/04/23/28479/kajian-islam-bisa-diakses-secara-online-via-awadah-dakwah-mMOrgMFFFx.jpeg

Definisi, Karakteristik dan Tujuan Syariat Islam

Syariat merupakan hikmah dan kemanfaatan bagi umat manusia, memiliki landasan dalam kehidupan di dunia sekarang dan masa yang akan datang. Seluruh isi dari syariat sendiri adalah keadilan, keselarasan, kemudahan, keselamatan, dan rahmat bagi manusia. Oleh karena itu, masalah yang muncul di bawah tuntunan syariat islam akan menimbulkan ketidak adilan, kehancuran serta bencana.

Dengan demikian, syariat islam sebagai poros dari hukum berguna untuk menyelesaikan semua aspek kehidupan manusia tidak terkecuali kepentingan manusia misalnya pembatasan kegiatan keagamaan dan pendidikan dalam tinjauan hukum syariat di era new normal.

Kegiatan Keagamaan dan Pendidikan pada Era New Normal

Kegiatan keagamaan juga terkena dampak dari pembatasan pada era new normal. Hal ini perlu dijelaskan secara edukasi baik dan benar dari pemerintah ke masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang larangan tersebut. Meskipun pada dasarnya untuk kebaikan masyarakat sendiri. Ada beberapa alasan yang menguatkan dalam mendukung pembatasan kegiatan keagamaan. Pertama, perintah Allah SWT untuk orang - orang beriman megikuti pemimpin, dalam hal ini pemerintah melakukan perbuatan yang bertujuan baik. Kedua, adanya media dakwah dan pembelajaran yang dapat dilakukan secara online. Ketiga, adanya wabah Covid-19 yang begitu mudah menyebar, terutama bila ada sekelompok orang.

Nilai Syariat Islam pada Tiap Sila Pancasila

Bangsa Indonesia didirikan atas dasar Pancasila yang menganut asas kebangsaan yang berarti sebagai dasar keseteraan bagi bangsa Indonesia, bukan kesamaan agama, suku atau budaya. Nilai - nilai syariat isla tersirat dan tersurat dalam setiap sila Pancasila.

Sila Pertama ; Ketuhanan Yang Maha Esa, sila pertama berarti bahwa sekalipun Indonesia bukan negara yang religius, namun agama merupakan nilai yang luhur dan dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan negara.

Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sila kedua ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia menghormati dan menghargai hak - hak yang melekat pada semua rakyat tanpa terkecuali. Konsep Hablum min An-Nass (hubungan manusia dengan manusia) adalah bentuk saling menghormati, sebuah peradaban Tuhan.

Sila Ketiga ; Persatuan Indonesia, Konsep persatuan dalam kerangka ajaran islam meliputi Ukhuwah Islamiyah (persatuan sesama muslim) dan Ukhuwah Insaniyah (persatuan sesama manusia). kedua konsep ini harus berjalan seiring dengan membangun masyarakat yang harmonis dan menghindari perpecahan dan konflik akibat perbedaan agama, suku, dan ras.

Sila Keempaat ; Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, sila keempat menekankan pentingnya hidup beradasar musyawarah yang selaras dengan nilai - nilai luhur dalam ajaran islam. Sikap bijak untuk menyelesaikan masalah dipikirkan dengan matang di dalam musyawarah.

Sila Kelima ; Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Islam mengandung berbagai konsep keadilan yang adil terhadap diri sendiri dan orang lain. Sebagai agama yang Rahmatan lil alamin, misi besar islam adalah mewujudkan keadilan dalam segala aspek kehidupan.

Transisi Hukum Islam ke dalam Hukum Nasional

Transisi dari hukum islam ke hukum nasional tidak selalu berjalan mulus. Hal ini dapat dijelaskan melalui dua hal. Pertama, hukum islam berkembang menjadi berbagai madzhab dalam sejarahnya. Beberapa aliran cenderung konservatif dan beberapa lainnya cenderung progresif. Kedua, selain proses politik atau politik hukum yang dijadikan acuan di dalam negeri, penyerapan atau transisi hukum islam ke dalam sistem hukum nasional juga harus diuji secara terbuka.

Kesimpulan

Penerapan syariat islam di Indonesia sangat perlu untuk dilakukan. Syariat islam sebagai poros dari hukum yang berguna untuk menyelesaikan semua aspek masalah kehidupan manusia tidak terkecuali. Meskipun Indonesia bukanlah negara islam, tetapi penerapan dasar negara ini yaitu Pancasila berpedoman pada syariat islam.

Pada era new normal seperti ini pun, banyak menuai konflik ataupun kritikan. Dikarenakan pembatasan dalam kegiatan keagamaan untuk menghindari penyebaran yang lebih luas. Namun, dengan dalil ataupun ayat yang telah dicantumkan di Al - Qur’an bahwa apabila pemimpin memiliki keputusan yang menuai banyak kritikan tetapi tujuannya untuk melindungi rakyatnya maka kita harus mematuhi. Ini termasuk bukti bahwa Pancasila atau hukum dasar Indonesia sejalan dengan syariat islam yang ada. Dan rakyat Indonesia dapat tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing - masing dengan memanfaatkan platform atau media online yang semakin canggih ini.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah tentang pembatasan sosial dan penggunaan media sosial (aplikasi digital) sebagai sarana dakwah dan pembelajaran online sejalan dengan syariat islam dan konsep kemanfaatan bagi kehidupan manusia yang memperkuat syariat islam. Tidak untuk melemahkan ataupun menghilangkan, tetapi lebih memperhatikan keselamatan manusia itu sendiri.

  Silakan Login untuk Berkomentar

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA