Contoh pasal 29 ayat 1 dalam kehidupan sehari hari

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.

Ilustrasi penerapan pasal 29 ayat 2 (unsplash/@hakannural)

Life

INDOZONE.ID - Indonesia adalah negara yang plural, karena mengakui enam agama berbeda yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Meski begitu, Indonesia menganut paham demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan penduduknya memeluk suatu agama.

Aturan ini bahkan sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal 29 ayat 2.

Lantas, bagaimana bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Bagaimana pula makna dan penerapannya dalam kehidupan? Simak rangkuman Indozone berikut, ya!

Bunyi Pasal 29 Ayat 2

Ilustrasi contoh pasal 29 ayat 2 (unsplash/@hakannural)

Pasal 29 ayat 2 memuat tentang kebebasan beragama bagi setiap warga negara Indonesia, baik untuk memilih agama maupun melaksanakan ibadahnya.

Adapun bunyi pasal 29 ayat 2 yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Tak hanya dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama juga diakui secara internasional karena termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan, negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menandatangani dokumen yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Adapun pasal 2 DUHAM berbunyi:

"Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi."

Kebebasan beragama turut dinyatakan secara detail dalam pasal 18 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yaitu:

  1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

  2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

  3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

  4. Negara pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Makna Pasal 29 Ayat 2

Ilustrasi contoh pasal 29 ayat 2 (unsplash/@pedrolimadias_)

Berdasarkan bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di atas, tersurat makna yang terkandung di dalamnya.

Makna pasal 29 ayat 2 menegaskan bahwa negara Indonesia membebaskan rakyatnya memeluk agama sesuai kepercayaan yang dianutnya.

Tak sampai di situ, negara Indonesia juga akan menjamin dan melindungi setiap pemeluk agama agar dapat beribadah menurut kepercayaan masing-masing.

Budiyono dalam Politik Hukum Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia (2013) menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab memberikan jaminan dan perlindungan kepada setiap penduduk untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaanya.

Sebab, peran negara diperlukan untuk menciptakan dan memelihara suasana kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.

Pasal 29 ayat 2 juga mencerminkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga agama mendapatkan legitimasi filosofis, yuridis, dan politis dalam negara.

Penerapan Pasal 29 Ayat 2

Ilustrasi contoh pasal 29 ayat 2 (unsplash/@levimeirclancy)

UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.

Tujuannya, agar setiap masyarakat Indonesia merasakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang penuh keanekaragaman.

Dengan begitu, kerukunan dan kedamaian antarumat beragama bisa tercipta. Adapun contoh penerapan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan sarana ibadah bagi setiap agama.
  • Menetapkan hari besar keagaamaan sebagai hari libur nasional.
  • Tidak memaksakan orang lain untuk memeluk agama tertentu.
  • Memeluk suatu agama tanpa ada paksaan.
  • Melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan.
  • Tidak mendiskriminasi orang lani yang berbeda agama.

Demikianlah penjelasan mengenai pasal 29 ayat 2 lengkap dengan bunyi, makna, dan penerapannya. Semoga bermanfaat, ya!

Artikel Menarik Lainnya:

LOAD MORE

You have reached the end of the list. Want More? #KAMUHARUSTAU

Ilustrasi hukum Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Foto: pixabay

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah salah satu dari sekian banyak pasal yang membahas tentang kebebasan beragama. Ini menjadi hukum dasar konstitusi bahwa setiap warga negara berhak menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.

Wacana kebebasan beragama sebenarnya sudah ada dan berkembang sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Wacana ini terus diperdebatkan dan dibahas dalam perumusan pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Apa sebenarnya isi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan bernegara di Indonesia?

Isi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Mengutip dari jurnal berjudul Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD 1945 Serta Kaitannya dengan HAM karya Febri Handayani, SHI. MH., pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama apapun yang mereka yakini. Negara dan pemerintah berkewajiban untuk menjamin pelaksanaan kegiatan agama tersebut.

Indonesia sendiri adalah negara yang berpenduduk majemuk dari segi suku, bangsa, budaya, dan agama. Penduduk Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah.

Masyarakat Indonesia menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Populasi terbesar adalah penduduk yang menganut agama Islam, lalu ada Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Karena itu, hak beragama hendaknya diiringi dengan kewajiban untuk bersikap bijaksana di kalangan umat beragama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional. Jika itu dilakukan, maka ketentraman dan kedamaian bernegara akan tecipta.

Ilustrasi hukum Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Foto: pixabay

Hak Sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Sesuai dengan isi dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, ada beberapa hak yang harus didapat oleh warga negara dalam kegiatan beragama, antara lain:

  • Hak untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun

  • Hak untuk menjalankan ibadah atau kegiatan keagamaan lainnya tanpa gangguan dari siapapun

  • Hak untuk mempercayai tuhan sebagai pencipta alam semesta

  • Hak untuk mempercayai atau menjalankan ajaran agama yang dianut

Kewajiban Sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945

Sesuai dengan isi dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan setiap warga negara dalam kegiatan beragama, antara lain:

  • Menjaga kerukunan antar umat beragama

  • Menghargai semua umat beragama

  • Menghormati orang atau sesama warga negara yang beribadah

  • Saling membantu dan bekerja sama antar umat beragama

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA