Cara cek akta cerai online

    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan Akta Cerai :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    1. PencatatanRp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
    2. Leges Salinan PutusanRp.   3.000,- (tiga ribu rupiah)
    3. Leges Salinan PenetapanRp.   3.000,- (tiga ribu rupiah)
    4. Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 300 per lembar (Tiga ratus rupiah perlembar)
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

No Nomor Perkara Tanggal Register Klasifikasi Perkara Para Pihak Status Perkara Lama Proses Link 1517/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai TalakPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]2518/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai TalakPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]3519/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai TalakPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]4110/Pdt.P/2023/PA.JS03 Feb 2023P3HP/Penetapan Ahli WarisPemohon:
1.Anita Rizkika Ma'lala binti Nursyamsu
2.Endang Ismulyani binti R. Moeljadi Chasan Doerjat
3.Bayu Suryoaji bin Agus Sudjoko
4.Arima Anggraeni binti Agus SudjokoSidang pertama4 Hari[detil]5111/Pdt.P/2023/PA.JS03 Feb 2023PerwalianPemohon:
Wowo Ganda Saputra bin H. AndaSidang pertama4 Hari[detil]6520/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai GugatPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]7521/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai GugatPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]8522/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai GugatPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]9523/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai GugatPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]10524/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai GugatPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]11112/Pdt.P/2023/PA.JS03 Feb 2023P3HP/Penetapan Ahli WarisPemohon:
Hj. Tuty Alawiyah binti H. A. SaniSidang pertama4 Hari[detil]12113/Pdt.P/2023/PA.JS03 Feb 2023P3HP/Penetapan Ahli WarisPemohon:
1.Rita Mayani binti Krisna Dahlan, S.H
2.Ir. Agnesia binti Krisna Dahlan, S.H
3.Ir. Fery Krisna bin Krisna Dahlan, S.H
4.Ir. Hendra Krisna bin Krisna Dahlan, S.HSidang pertama4 Hari[detil]13525/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai GugatPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]14526/Pdt.G/2023/PA.JS03 Feb 2023Cerai GugatPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama4 Hari[detil]15508/Pdt.G/2023/PA.JS02 Feb 2023Cerai GugatPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama5 Hari[detil]16509/Pdt.G/2023/PA.JS02 Feb 2023Cerai GugatPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama5 Hari[detil]17510/Pdt.G/2023/PA.JS02 Feb 2023Cerai TalakPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama5 Hari[detil]18511/Pdt.G/2023/PA.JS02 Feb 2023Cerai TalakPenggugat:
Disamarkan

Tergugat:
DisamarkanSidang pertama5 Hari[detil]19107/Pdt.P/2023/PA.JS02 Feb 2023Asal Usul AnakPemohon:
DisamarkanSidang pertama5 Hari[detil]20108/Pdt.P/2023/PA.JS02 Feb 2023Pengesahan Perkawinan/Istbat NikahPemohon:
DisamarkanSidang pertama5 Hari[detil]

Menu Pengecekan ini diperuntukan bagi pihak yang bermaksud mengetahui kepastian akta cerai yang dimaksud sudah diterbitkan atau belum. Sehingga saat pihak datang ke pengadilan agama Demak, pihak langsung dapat mengambil akta cerai tersebut.

Pengadilan Agama mempunyai peranan penting dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang beragama Islam.Salah satunya adalah penertiban dan perlindungan terhadap status pernikahan yang telah diputus bercerai dari istri/suami nya.Produk yang dikeluarkan dalam hal ini adalah akta cerai sebagai bukti hukum yang sah yang membuktikan bahwa pihak yang bersangkutan telah cerai.  Dalam praktik penyerahan dan pengambilan akta cerai terdapat beberapa permasalahan seperti belum terbitnya akta cerai, kesulitan pihak yang berada di luar daerah untuk mendapatakan informasi akta cerai dan pengajuan permohonan bantuan akta cerai dari pengadilan agama lain.

Oleh karena hal tersebut dibuatlah sebuah aplikasi pengecekan akta cerai berbasis website, demi mendukung perwujudan peradilan berbasis elektronik. Aplikasi ini diberi nama e-TaRa ( elektronik Akta Cerai). Secara garis besar ada tiga menu pelayanan yang diberikan oleh aplikasi ini yaitu menu pengecekan akta cerai, validasi akta cerai dan  permohonan bantuan pengambilan akta cerai yang hanya dikhususkan oleh Pengadilan Agama wilayah lain.

Kata kunci :  e-TaRa, Akta Cerai, Peradilan Agama

 

PENDAHULUAN

Peran lembaga peradilandalamUUD 1945 adalah sebagai lembaga independen negara yang berwenang dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.Dari empat lembaga peradilan yang disebutkan dalam undang-undang, peradilan agama mempunyai kewenangan absolut (absolute otority) antara lain untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutusperkara keperdataan dalam bidang hukum keluarga dan harta perkawinan bagi yang beragama Islam. Selain menjalankan fungsinya tersebut, peradilan agama mempunyai fungsi non yudisial sebagaiinstansi pelayan masyarakat khususnya para pencari keadilan (public servive), mengingat peradilan merupakan tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan.Fungsi sebagai instansi pelayanan masyarakat ini, tentu saja mempunyai harapan agar sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.Dalam melayani masyarakat pencari keadilan, produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan agama antara lain putusan, penetapan, dan akta perdamaian.Selanjutnya dalam perkara perceraian di pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), panitera pengadilan agama wajib mengeluarkan akta cerai.

Terdapat beberapa kendala dalam penyerahan produk akta cerai pengadilan agama ini.Dimulai dengan maraknya peredaran akta cerai palsuyang disalahgunakan dalam pengajuan pernikahan bagi duda atau janda, akibatnya terdapat pihak yang dirugikan yaitu seseorang yang dinikahinya.Hal ini tentu menjadi permasalahan tersendiri bagi ketertiban administrasi pencatatan sipil negara yang sejatinya bertujuan untuk melindungi keamanan dan kepercayaan warga.

Administrasi pengecekan status akta cerai yang belum diterbitkan, sejauh ini dapat dilakukan dengan para pihak mendatangi dan menanyakan kepada petugas meja III pengadilan agama secara langsung. Bagi pihak yang masih dalam wilayah yuridiksi pengadilan terkait, tentu tidak menjadi masalah, namun tidak demikian bagi pihak yang berada di luar wilayah yuridiksi bahkan mungkin yang berada di luar negeri  atau kesibukan aktifitas. Tentu akanterasa repot jika hanya mendatangi pengadilan agama untuk sekedar menegecek status akta cera.Sehingga seringkali pihak yang berada di luar wilayah yuridiksi tersebut membuat permohonan pengambilan akta cerai kepada pengadilan agama pemeriksa.Namun dalam prakteknya, proses ini membutuhkan waktu yang tidak pasti, bahkan lebih lama. Sedangkan di sisi lain dokumen akta cerai segera dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi.

Seperti halnya bukti otentik lainnya, karena pentingnya peran akta cerai dalam membuktikan status seseorang dan terbatasnya informasi tentang status penerbitan akta cerai.Memunculkan jasa pengecekan dan pengambilan akta cerai bagi para pihak, dengan menarif biaya administrasi yang tidak sedikit.Bahkan bagi sebagian oknum para penyedia jasa ini mengatasnamakan pengadilan agama terkaitlah yang menarif biaya pengambilan akta cerai.

Jika hal ini dibiarkan tentu akan menurunkan marwah pengadilan agama sebagai lembaga yang bersih dan menjunjung tinggi keadilan. Oleh karena itu demi mendukung terciptanya peradilan berbasis elektronik (e-court) dibutukan sebuah inovasi pelayanan untuk mencegah adanya kendala-kendala yang telah dipaparkan sebelumnya. Inovasi yang dimaksud adalah membuat sebuah aplikasi yang penulis berinamae-TaRa (elektronik Akta Cerai). Aplikasi e-TaRasendiri adalahsistem aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk  mengecek kepastian/ keaslianstatus dan permohonan bantuan pengambilan akta cerai secara mandiri yang dapat diakses oleh para pihak dimanapun berada menggunakan jaringan internet.

PERMASALAHAN

Berdasarkan pemaparan di atas,dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah proses aplikasi e-TaRa dapat dijalankan?
  2. Apa saja pelayanan yang diberikan oleh aplikasi e-Tara ?

PEMBAHASAN

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Akta cerai mempunyai peranan penting bagi status hukum seseorang sebagai salah satu kutipan akta pencatatan sipil  yang dibutuhkan saat seseorang yang telah bercerai akan menikah kembali.

Karena pentingnya akta cerai, penelusuran status penerbitan akta cerai sangat diperlukan dalam pelayanan bagi masyarakat.Sampai saat ini dalam penelusuran keperkaraan di pengadilan agama, instansi menggunakan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).Namun dalam penelusuran akta cerai belum tersedia di dalam aplikasi SIPP.

Cara cek akta cerai online

Gambar 1.1 :Menu –menu yang dapat ditelususuri oleh aplikasi SIPP versi 3.2.0.5

Dari gambar di atas ditampilkan menu-menu yang dapat ditelusuri oleh SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sebatas pada perihal sebagai berikut:

1.      Data umum

2.      Penetapan

3.      Jadwal Sidang

4.      Biaya perkara

5.      Riwayat perkara

Oleh karena itu aplikasi pengecekan akta cerai diperlukan untuk melengkapi fungsi penelusuran yang  belum ada pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Dalam pembahasan ini akan dijelaskan sistem pembangun aplikasi e-TaRa (elektronik Akta Cerai). Pola manajemen aplikasi e-TaRa terinspirasi dari sistem pengecekan Nomor Induk Kependudukan pada website Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Cara cek akta cerai online

Gambar 1.2 :Homepage website aplikasi Cek Status NIK Direktorat

JenderalKependudukan dan Catatan Sipil

1. Desain dan Implementasi Sistem

e-TaRa adalah suatu aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk menampilkan menu pelayanan pengecekan status penerbitan, validasi dan bantuan pengiriman aktra cerai. Aplikasi ini dibangun menggunakan bahasa pemrogaman PHP (Personal Home Page/  Hypertext Processor).

PHPadalah bahasa pemrogaman yang digunakan untuk memanggil database pada sebuah website, dengan cara menyisipkan bahasa pemrogaman ini ke dalam HTML(Hypertext Markup Language)agar dapat menjadi website yang dinamis.

HTML adalah sebuah bahasa markah yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web, menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah penjelajah web Internet.

Cara cek akta cerai online

Gambar 1.3 :Homepage website aplikasi e-Tara

Arsitektur dari aplikasi e-TaRa terdiri dari dua bagian utama antara lain:webserver E-TaRa dan website e-Tara .

Webserver E-Tara adalah data base dibutuhkan untuk melakukan update berkala. Database yang dimaksud adalah data akta cerai diambil dari database aktacerai SIPP. Data ini diperlukan sebagai data acuan aplikasi untuk melihat nomor perkara mana sajakah yang sudah dikeluarkan akta cerainya. Adapun data yang dibutuhkan dalam database sebagai berikut :

Tanggal  Cetak

Nomor Perkara

Tahun

Kode PA

Nomor AC

Tahun

Status

Diambil

11-10-2018

1234/Pdt.G

2017

Pwd

1132

2018

CETAK

P

T

12-10-2018

1235/Pdt.G

2017

Pwd

1133

2018

CETAK

T

P

13-10-2018

1237/Pdt.G

2017

Pwd

1134

2018

CETAK

KP

T

14-10-2018

1236/Pdt.G

2017

Pwd

1135

2018

CETAK

KT

P

 

Keterangan :

No                               : nomor urut perkara mengikuti tanggal akta dicetak;

Tanggal Cetak             : tanggal akta cerai dicetak dan bisa diambil;

Nomor perkara            : nomor perkara yang telah selesai;

Tahun                          : tahun perkara yang didaftarkan;

Kode PA                     : Pengadilan yang mengeluarkan

Nomor AC                  : Nomor Akta Cerai

Tahun                          : Tahun Akta Cerai;

Status                          : telah dicetak;

Diambil                       : pihak yang mengambil Pemohon / termohon

Website e-Tara adalah homepage yang dapat diakses oleh masyarakat. Adapun menu yang dapat diakses adalah pengecekan akta cerai, validasi akta cerai dan permohonan bantuan pengiriman akta cerai. Aplikasi ini dibangun dengan bahasa pemrogaman PHP yang disisipkan kepada html website e-TaRa. Sistem ini nantinya akan terintegrasi secara otomatlis membaca database yang ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), sehingga data yang diperbaharui di SIPP nantinya akan langung dapat dilihat di aplikasi e-TaRa.

Cara cek akta cerai online

Gambar 1.4 :Desain arsitektur aplikasi e-Tara

Untuk dapat mengakses aplikasi e-Tara diperlukan akses internet menggunakan dua media yaitu website.Protokol komunikasi aplikasi pada aplikasi eTaRa menggunakan koneksi https.Dengan menggunakan koneksi https diharapkan keamanan website lebih dapat diproteksi.Dengan menggunakan koneksi https, koneksi internet dapat dilakukan.Akses website dilakukan dengan mengetikan alamat situs aplikasi e-Tara ke dalam kolom address web browser pada computer

2. Menu Pelayanan dan akses aplikasi e-TaRa

Cara cek akta cerai online

3. Menu Pengecekan Akta Cerai

Dalam Menu Pengecekan diperuntukan bagi pihak yang bermaksud mengetahui kepastian akta cerai yang dimaksud sudah diterbitkan atau belum.Sehingga saat pihak datang ke pengadilan agama, pihak langsung dapat mengambil akta cerai tersebut.Hal ini bermanfaat bagi pihak yang berada di luar wilayah yuridiksi tidak perlu kesulitan mendatangi langsunghanya untuk mengecek akta cerai.

Cara cek akta cerai online

Gambar 1.5 :Homepage menu Pengecekan Akta Cerai

4. Menu Validasi Akta Cerai

Dalam menu validasi bertujuan untuk mencocokan apakah nomor akta cerai dan nomor seri akta cerai yang telah diterima oleh pihak benar dikeluarkan oleh Pengadilan Agama yang telah memeriksa perkara cerai. Menu ini akan sangat bermanfaat bagi KUA (Kantor Urusan Agama) atau Pegawai Pencatat Nikah untuk melakukan pencocokan dokumen akta cerai asli, sebelum menerima dan menyetujui berkas persyaratan pernikahan yang diajukan oleh duda atau janda.

Cara cek akta cerai online

Gambar 1.6 :Homepage menu Validasi  Akta Cerai

 

5. Menu Permohonan Bantuan Pengambilan Akta Cerai

Menu Permohonan Pengambilan Akta Cerai bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi pihak yang akan memohon bantuan pengiriman akta cerai kepada pengadilan agama kepada pengadilan agama penerbit akta cerai secara digital elektronik.

Protokol komunikasi hanya diperuntukan bagi Instansi Pengadilan Agama. Akses dimulai dengan user melakukan registrasi online untuk mendapatkan aksesuser ID dan Password,  yang dibutuhkan untuk dapat login ke dalam website aplikasi e-TaRa Pengadilan Agama Purwodadi. Setelah registrasi, user akan mendapatkan “kode user” yang menunjukan identitas Pengadilan Agama tersebut.

Setelah data-data user telah masuk dan diperiksa oleh admin kemudian petugas melakukan crosscheck kepada Pengadilan pemohon bantuan dengan cara menelpon nomor terkait dan mencocokan data-data yang telah diajukan. Jika data telah benar, kemudian Pegadilan Agama Purwodadi menyetujui permohonan tersebut dan segera dapat diproses oleh Pengadilan Agama Purwodadi secepatnya.

Cara cek akta cerai online

Gambar 1.7 :Homepage Menu Bantuan Pengambilan Akta Cerai

 

KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Aplikasi e-TaRa (elektronik Akta Cerai ) dapat diakses melalui media website dengan koneksi internet. Adapun user yang dapat mengakses dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan maupun oleh instansi Pengadilan Agama;
  2. Terdapat tiga menu yang dapat diakses dalam aplikasi e-Tara (elektronik Akta Cerai ) yaitu Menu Pengecekan Akta Cerai; Validasi Akta Cerai dan Permohonan Bantuan Pengambilan Akta Cerai
  3. DAFTAR PUSTAKA :

Referensi buku :

Arto, Mukti.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, 2015: Pustaka Pelajar, Jakarta

Bunafit,Nugroho. 2016. Dasar Pemrogaman Web PHp-MySQL dengan Dreamweaver , 2015: Gaya Media, Jakarta.

Referensi Peraturan Perundang-undangan :

PERMA nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang-undang 24 tahun 2013 tentang Administarsi Kependudukan Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/2012  tentang Standar Pelayanan Publik di wilayah peradilan.

Undang-undang Dasar tahun 1945

Undang-undang nomor 48 tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman;

Undang-undang nomor 48 tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman;  Undang-undang nomor05 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Referensi Website :

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pegadilan Agama Purwodadi kelas I A

Software Adobe Dreamweaver, Adobe Coorp

Software Xampp Php MySql

Website Dukcapil :http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik

WebsiteWikipedia :https://id.wikipedia.org/wiki/HTML

WebsiteWikipedia :https://id.wikipedia.org/wiki/PHP

 

Pasal 24 da 25 Undang-undang Dasar 1945

Pasal 11 ayat 1 Undang-undang No 48 tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman;  Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 05 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama ,( 2015: Pustaka Pelajar,Jakarta), hlm.9

Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/2012  tentang Standar Pelayanan Publik di wilayah peradilan. Pada tahun 2016, Mahkamah Agung kemudian mengeluarakan kebijakanAkreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang berisi tentang pedoman dan standarisasi pelayanan dan manajemen yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh peradilan.

Pasal 1 ayat 4 1 Undang-undang No 48 tahun 2009 Tentang  Kekuasaan Kehakiman;

Pasal 60 Undang-Undang Peradilan Agama ; pasal 1 ayat 10 PERMA nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pasal 84 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama ,( 2015: Pustaka Pelajar ,Jakarta), hlm.17

Pasal 68 huruf d Undang-undang 24 tahun 2013 tentang Administarsi Kependudukan

Halaman website pengecekan Nomor Induk Kependudukan dapat di akses di situs  http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik

Pada awalnya PHP merupakan kependekan dari Personal Home Page (Situs personal).PHP pertama kali dibuat oleh Rasmus Lerdorf pada tahun 1995.Namun masuk pada PHP generasi ke tiga singkatan PHP menjadi Hypertext Preprocessing. Dikutip dari situs website Wikipedia :https://id.wikipedia.org/wiki/PHP

Apakah akta cerai bisa di cek secara online?

Aplikasi e-TaRa (elektronik Akta Cerai ) dapat diakses melalui media website dengan koneksi internet.

Cara cek akta cerai sudah keluar apa belum?

Mengecek akta cerai secara online juga bisa dilakukan melalui website Badilag Mahkamah Agung. Anda bisa mengakses situsnya pada https://info.aco.badilag.net/akta_cerai. Kemudian masukkan nomor akta cerai dan nomor perkara. Nantinya akan ada data yang keluar mengenai akta cerai Anda.

Bagaimana cara mengambil akta cerai yang sudah lama?

Syarat mengambil Akta Cerai:.
Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud..
Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya..
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Bagaimana cara mendapatkan akta cerai?

Syarat pengambilan Akta Cerai:.
Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud..
Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM..
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)..