Buku panduan pengelolaan keuangan sekolah komite

SMA NEGERI TARUNA NALA JAWA TIMUR PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN TAHUN 2020 Jl. Raya Tlogowaru No. 66 Kec. Kedungkandang, Malang PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN RENCANA KEGIATAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS) SMA NEGERI TARUNA NALA JAWA TIMUR TAHUN PELAJARAN 2020/2021 I. LATAR BELAKANG Hak sekolah untuk menerima SPP dan Dana Peran Serta Masyarakat (DPSM) sesuai Pedoman Teknis Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) SMA/SMK Negeri tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2017/2018. Kewajiban sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, menerima dan mengeluarkan keuangan. Pedoman ini mengatur pengelolaan keuangan pada SMA Negeri Taruna Nala Jawa Timur yang meliputi: Kewenangan dan tugas Pengelola Keuangan Sekolah, Asas umum dan struktur RKAS, Penyusunan RRKAS, Penetapan RKAS, Pelaksanaan RKAS, Pengelolaan Kas, Penatausahaan keuangan sekolah, Pertanggungjawaban pelaksanaan RKAS, serta Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan sekolah. II. DIAGRAM ALUR DRAF RKAS RKAS PELAKSANAAN PELAPORAN/ HASIL KERJA PERTANGGUNGJAWAB TIM - Ditandatangani PAKS jika ada Kepada: oleh Kepala kekurangan 1. Ketua Komite Sekolah dan Ketua 2. Dinas Provinsi/ Komite - Ditandatangani Cabdin - Disahkan oleh oleh Kepala Sekolah dan Ketua Kadiknas Komite Provinsi/Kacabdin - Disahkan oleh Kadiknas Provinsi/Kacabdin Keterangan: RKAS = Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah PAKS = Perubahan Anggaran dan Kegiatan Sekolah Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 1 III. RUANG LINGKUP A. Asas Pengelolaan Keuangan Sekolah 1. Asas: Keuangan sekolah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektir, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 2. Pengertian a. Secara tertib adalah bahwa keuangan sekolah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. b. Taat pada peraturan perundang-undangan adalah bahwa pengelolaan keuangan sekolah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan. c. Efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil. d. Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu. e. Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah. f. Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan sekolah. g. Bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. h. Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif. i. Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional. j. Manfaat untuk masyarakat sekolah adalah bahwa keuangan sekolah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sekolah. B. Kewenangan dan Tugas Pengelola Keuangan Sekolah 1. Pengelola Keuangan Sekolah terdiri dari: a. Kepala sekolah b. Bendahara sekolah c. Pembantu bendahara keuangan sekolah 2. Kepala sekolah selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan sekolah mempunyai kewenangan: a. Mengusulkan bendahara sekolah kepada kepala dinas b. Mengangkat dan memberhentikan pembantu bendahara keuangan sekolah c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 2 3. Bendahara sekolah selaku pembantu kepala sekolah mempunyai kewenangan mengelola keuangan sekolah 4. Pembantu bendahara keuangan sekolah bertugas dalam mengelola anggaran dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan keuangan yang bersumber dari masyarakat dan sumber lain. C. Asas Umum, Struktur RKAS dan Surplus Defisit 1. Asas Umum a. RKAS disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan sekolah dan kemampuan pendapatan sekolah. b. Penyusunan RKAS berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun lalu dan kebutuhan tahun berjalan c. RKAS, perubahan RKAS, dan pertanggungjawaban pelaksanaan RKAS ditetapkan oleh kepala sekolah setelah mendapat persetujuan komite sekolah dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur/ Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Batu dan Malang. d. RKAS merupakan dasar pengelolaan keuangan sekolah dalam masa satu tahun pelajaran, terhitung mulai tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berikutnya. 2. Struktur RKAS terdiri dari: a. Pendapatan Pendapatan sekolah berasal dari: 1) Pemerintah (bantuan pemerintah/bantah, bantuan sosial, bantuan khusus, hibah, atau bantuan lainnya) 2) Pemerintah provinsi (dana blockgrant, bantuan sosial, bantuan khusus, atau bantuan lainnya) 3) Pemerintah daerah (BOSDA, hibah, bantuan sosial, bantuan khusus, atau bantuan lainnya) 4) Masyarakat (SPP, Peran Serta Masyarakat/PSM, sumbangan, dan lain-lain). 5) Sumber lain (CSR, unit produksi, dan lain-lain) b. Belanja/Pembiayaan Belanja/Pembiayaan sekolah terdiri dari: 1) Biaya investasi 2) Biaya operasi, meliputi biaya personal dan non personal(Belanja tidak langsung dan belanja langsung) Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 3 Belanja tidak langsung merupakan belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program kegiatan sekolah. Belanja langsung merupakan belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program kegiatan sekolah. 1) Belanja tidak langsung meliputi: a) Belanja pegawai yang terdiri dari: (1) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan (2) Tunjangan perbaikan penghasilan pendidik tidak tetap/tenaga kependidikan tidak tetap (transport GTT, tunjangan keluarga, BPJS dan lain-lain) (3) Honor pengelolaan urusan/kegiatan sekolah (4) Honor pengelola keuangan sekolah b) Belanja tidak terduga antara lain: (1) Sumbangan bencana alam (2) Nikah, Melahirkan dan Meninggal (3) dan lain-lain 2) Belanja langsung meliputi: a) Belanja pegawai yang terdiri dari: (1) Honor tim (2) Uang lembur b) Belanja modal (BM) yang terdiri dari: (1) BM alat angkutan darat bermotor dan tidak bermotor (2) BM pengadaan alat bengkel dan laboratorium (3) BM gedung dan bangunan (4) BM perabot dan alat rumah tangga c) Belanja barang dan jasa (1) Belanja bahan habis pakai (2) Belanja bahan material (3) Belanja jasa kantor (4) Belanja perawatan kendaraan bermotor (5) Belanja cetak dan penggandaan (6) Belanja sewa sarana mobilitas (7) Belanja sewa perlengkapan peralatan kantor (8) Belanja makanan dan minuman (9) Belanja perjalanan dinas (10) Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis (11) Belanja jasa pemeliharaan/jasa perawatan/jasa perbaikan/jasa kebersihan 3. Surplus Defisit a. Surplus anggaran sekolah dipergunakan dalam RKAS tahun ajaran berikutnya. b. Defisit anggaran sekolah merupakan selisih kurang antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja sekolah pada satu tahun ajaran. Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 4 c. Defisit anggaran sekolah dapat diusulkan pembiayaannya pada anggaran tahun ajaran berikutnya. D. Penyusunan Rancangan RKAS 1. Sebelum memasuki tahun ajaran baru, kepala sekolah bersama pendidik, tenaga kependidikan, dan wakil peserta didik menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berdasarkan rencana kerja jangka menengah. 2. RKAS untuk satu tahun ajaran disampaikan kepada komite sekolah untuk dijadikan dasar penyusunan realisasi RKAS. 3. Pada awal tahun ajaran, sekolah dan komite sekolah berkewajiban melaksanakan pendataan, pemetaan, dan analisis kemampuan sosial ekonomi orang tua peserta didik baru sebagai bahan penyusunan realisasi RKAS. 4. Pengurus komite sekolah bersama tim manajemen sekolah menyusun RKAS. 5. Komite sekolah beserta tim manajemen sekolah mencermati RKAS dan memutuskan menjadi RKAS untuk tahun ajaran yang berjalan. 6. Komite sekolah merupakan wakil dari orang tua/wali peserta didik baru dan tokoh masyarakat. 7. Dalam memutuskan RKAS, pertemuan komite skeolah dihadiri oleh minimal separuh plus satu dari jumlah pengurus komite sekolah dan tim manajemen sekolah melalui musyawarah mufakat. 8. Dalam hal terjadi kebuntuan dalam memutuskan RKAS, dapat dilakukan voting dengan jumlah suara terbanyak dari tim manajemen sekolah dengan jumlah pengurus komite sekolah yang hadir. 9. Penetapan RKAS paling lambat dua bulan setelah pengumuman penerimanan peserta didik baru. E. Penetapan RKAS 1. Jika dua bulan setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru, RKAS belum ditetapkan, anggaran sekolah tahun ajaran yang bersangkutan menggunakan RKAS tahun ajaran sebelumnya sampai disetujuinya RKAS yang baru. 2. RKAS ditetapkan oleh kepala sekolah. 3. RKAS yang sudah ditetapkan oleh kepala sekolah, dimintakan persetujuan kepada Komite Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur/Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Batu dan Malang. 4. Sebelum mendapat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, terhadap RKAS dilakukan pencermatan dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur. 5. RKAS yang disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, dikembalikan ke sekolah utnuk disosialisasikan kepada orang tua/walli peserta didik minimal melalui papan pengumuman sekolah. Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 5 F. Pelaksanaan RKAS 1. Asas Umum a. Semua penerimaan sekolah dan pengeluaran sekolah dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dianggarkan dalam RKAS. b. Jumlah belanja yang dianggarkan dalam RKAS merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. c. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam RKAS. d. Pengeluaran belanja sekolah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e. Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran belanja sekolah, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. f. Dalam melaksanakan belanja sekolah yang menggunakan dana komite sekolah dengan jenis belanja yang sudah diatur dalam standarisasi, berpedoman pada peraturan tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa. g. Atas beban RKAS, tidak diperkenankan pengeluaran-pengeluaran untuk membiayai kegiatan yang tidak menunjang pendidikan. h. Untuk belanja yang bersifat insidental,mendesak diperkenankan dibebankan ke RAKS dengan persetujuan Kepala Sekolah dan Komite (rincian kegiatan yang belum termuat dalam RAKS diberi catatan/penggeseran anggaran). 2. Penyiapan dokumen pelaksanaan RKAS a. Setelah RKAS disetujui, Kepala sekolah melalui bendahara sekolah, memberitahukan kepada semua unsur sekolah penyelenggara kegiatan di sekolah untuk menyusun proposal kegiatan. b. Proposal kegiatan berisi program, kegiatan, dan sasaran yang hendak dicapai, serta anggaran yang disedikan untuk mencapai sasaran tersebut. c. Penyelenggara kegiatan menyerahkan proposal kegiatan kepada kepala sekolah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan kegiatan. 3. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Sekolah a. Semua pendapatan sekolah harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. b. Komisi, rabat, potongan, atau pendapatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat dinilai dengan uang, baik secara langsung, sebagai akibat penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk pendapatan bunga, jasa giro, atau pendapatan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta pendapatan dari hasil pemanfaatan barang sekolah atas kegiatan lainnya merupakan pendapatan sekolah. c. Semua penerimaan sekolah disimpan dalam rekening atas nama sekolah. d. Setiap pengeluaran belanja atas beban RKAS harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. e. Bukti harus mendapat pengesahan oleh bendahara sekolah dan kepala sekolah. Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 6 f. Bendahara sekolah sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara pada bank yang ditetapkan oleh menteri keuangan sebagai bank persepsi atau pos giro dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. g. Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun ajaran sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: 1) Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja 2) Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung. 3) Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun ajaran belum diselesaikan 4) Pembentukan dana cadangan. 4. Piutang sekolah a. Seluruh piutang sekolah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu. b. Ketua tim penyelenggara kegiatan di sekolah melakukan penatausahaan atas penerimaan piutang atau tagihan sekolah yang menjadi tanggung jawab sekolah. c. Piutang atau tagihan sekolah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada saat jatuh tempo diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Perubahan RKAS a. Sekolah dapat melakukan perubahan terhadap RKAS. b. Perubahan terhadap RKAS dilakukan sesuai dengan mekanisme penyusunan RKAS. c. Perubahan terhadap RKAS hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun ajaran. d. Perubahan terhadap RKAS dilakukan apabila: 1) Terjadi penambahan dan/atau pengurangan anggaran dan/atau kegiatan 2) Terjadi penggeseran anggaran antar kelompok belanja/biaya e. Penambahan anggaran dilakukan terhadap penambahan yang bersumber dari APBN dan/atau APBD propinsi dan/atau APBD kota dan/atau masyarakat. f. Dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengurangan terhadap anggaran dan/atau kegiatan setelah dilakukan perubahan RKAS, harus dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi keuangan sekolah akhir tahun ajaran. G. Pengelolaan Kas Dalam rangka pengelolaan kas, sekolah menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut: a. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas b. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank c. Melakukan pembayaran d. Mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek e. Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan f. Menyusun pertanggungjawaban pengelolaan kas sekolah Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 7 g. Untuk mengelola kas, bendahara membuka rekening kas pada bank yang sehat dan/atau ditunjuk. H. Penatausahaan Keuangan Sekolah 1. Asas Umum a. Kepala sekolah dan/atau bendahara sekolah yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan sekolah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. b. Kepala sekolah secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap penatausahaan keuangan sekolah minimal setiap 3 bulan sekali. c. Dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan RKAS ditandatangani oleh bendahara sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah. d. Kepala sekolah yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan RKAS bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. e. Penatausahaan menggunakan: 1) Buku kas umum 2) Buku bantu (laporan kegiatan,) 3) Bukti penerimaan 4) Bukti pengeluaran 5) Bukti penyetoran f. Buku kas umum adalah buku yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran sekolah. g. Buku bantu adalah buku yang digunakan untuk mencatat rincian semua penerimaan dan pengeluaran sekolah h. Bukti penerimaan adalah bukti yang digunakan untuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan penerimaan sekolah i. Bukti pengeluaran adalah bukti yang digunakan untuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pengeluaran sekolah j. Bukti penyetoran adalah bukti yang digunakan untuk dokumen yang digunakan untuk menyetorkan uang ke bank. 2. Penatausahaan penerimaan a. Bendahara sekolah wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya. b. Bendahara sekolah wajib menutup buku kas umum setiap akhir bulan dan diketahui oleh kepala sekolah. c. Semua penerimaan harus dicatat dalam buku kas umum. Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 8 d. Selain dicatat pada buku kas umum, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, semua penerimaan dicatat dalam buku bantu penerimaan sesuai dengan jenis sumber dananya. e. Penyetoran sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dicatat dalam buku bantu bank. f. Bendahara sekolah wajib mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggun jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala sekolah. 3. Penatausahaan pengeluaran a. Bendahara sekolah wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran atau penggunaan dana yang menjadi tanggung jawabnya. b. Semua pengeluaran harus dicatat dalam buku kas umum. c. Selain dicatat pada buku kas umum, semua pengeluaran dicatat dalam buku bantu pengeluaran sesuai dengan jenis kegiatan. 4. Pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran a. Bendahara sekolah wajib mempertanggungjawabkan atas penerimaan dan pengeluaran dana yang menjadi tanggung jawabnya kepada kepala sekolah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. b. Dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana, bendahara sekolah menggunakan buku kas umum dan laporan realisasi penggunaan dana. I. Pertanggungjawaban Pelaksanaan RKAS 1. Kepala sekolah menyusun laporan realisasi RKAS secara semester sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya. 2. Laporan realisasi RKAS tiap semester disampaikan kepada komite sekolah dan dinas pendidikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 3. Pada akhir tahun pelajaran, kepala sekolah menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan RKAS dan disampaikan kepada komite sekolah dan dinas pendidikan. 4. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan RKAS meliputi: a. Laporan realisasi anggaran b. Rekapitulasi realisasi pelaksanaan kegiatan sekolah 5. Laporan realisasi anggaran berisi informasi anggaran pendapatan dan belanja beserta realisasinya dalam satu tahun ajaran. 6. Rekapitulasi realisasi pelaksanaan kegiatan berisi informasi kegiatan yang sudah dilakukan sekolah dalam satu tahun pelajaran dilampiri RKAS yang menjadi dasar penyusunan RKAS. 7. Setelah mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan RKAS dari kepala sekolah dan menyatakan benar, komite sekolah mengesahkan laporan pertanggungjawaban. 8. Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada dinas pendidikan. Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 9 J. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Sekolah 1. Pembinaan dan Pengawasan a. Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan pengelolaan sekolah kepada kepala sekolah yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan. b. Pembinaan meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan. c. Pemberian pedoman mencakup perencanaan dan penyusunan RKAS, pelaksanaan, penatausahaan, dan akuntansi keuangan sekolah, pertanggungjawaban keuangan sekolah, pemantauan, dan evaluasi. d. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi mencakup perencanaan dan penyusunan RKAS, pelaksanaan, penatausahaan, dan akuntansi keuangan sekolah, pertanggungjawaban keuangan sekolah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh sekolah, maupun kepada sekolah tertentu sesuai dengan kebutuhan. e. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan bagi pengelola keuangan sekolah. f. Dinas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan walikota tentang pedoman pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RKAS). g. Pengawasan pengelolaan keuangan sekolah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pemeriksaan Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah dilakukan oleh instansi yang berwenang di bidang pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Sanksi Pelanggaran terhadap pedoman pengelolaan keuangan sekolah ini dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. K. Lain-lain 1. Tunjangan Kinerja sebagai akibat dari tugas tambahan Pendidik dan Kependidikan akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan MKKS SMA Negeri Kota Malang. 2. Honor lembur akan ditentukan dan disesuaikan dengan pedoman kerja dan penekanan tugas Pemerintah Kota Malang/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 3. Gaji PTT dan GTT akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan MKKS SMA Negeri Kota Malang. Malang, 14 Juli 2020 Kepala Sekolah Hari Wahjono, S.Pd., M.Pd. NIP. 196709161990011001 Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 10 Pedoman Pengelolaan Keuangan SMANTARNALA Tahun 2020 11


Postingan terbaru

LIHAT SEMUA