Bila keguguran dua bulan apa harus di kubur?

Mengalami keguguran 6 minggu dalam Islam bisa saja terjadi.

Risiko keguguran bisa dialami oleh siapa saja.

Gejala keguguran pada masa kehamilan 6 minggu ini bisa ditandai munculnya bercak darah yang disertai kram perut bagian bawah.

Di samping pendarahan, keguguran 6 minggu dalam Islam juga ditandai munculnya cairan atau gumpalan darah dari dalam vagina.

Rata-rata ibu hamil yang mengalami keguguran saat usia kandungan 6 minggu karena mereka tidak menyadari kalau sedang hamil.

Akan tetapi, bisa juga dikarenakan faktor lainnya, seperti kelelahan dan sebagainya.

Baca Juga: Mengenal Hamil Gantung dan Penyebabnya, Sudah Tahu, Moms?

Keguguran 6 Minggu dalam Islam

Bila keguguran dua bulan apa harus di kubur?

Foto: Keguguran 6 Minggu dalam Islam (www.herminahospitals.com)

Foto: herminahospitals.com

Islam selalu memiliki hukum yang mengatur tentang kehidupan manusia.

Tujuannya sebagai pedoman agar kelak kehidupan yang kita jalani bisa berjalan dengan baik dan semestinya.

Ternyata, keguguran 6 minggu dalam Islam juga ada hukumnya yang bisa dijalankan agar bisa mendapatkan pahala.

Keguguran dalam Islam merupakan keluarnya bayi dari dalam kandungan sebelum usianya 20 minggu.

Menurut Syaikh Kholid bin Ali Al Musyaiqi,

“Keguguran secara bahasa yaitu bayi yang keluar dari perut ibunya dengan bentuk tidak sempurna. Secara istilah, janin yang keluar/gugur dari perut ibunya dalam keadaan mati.”

Baca Juga: Hamil setelah Keguguran: Tips dan Waktu yang Tepat

Tata Cara Menyalatkan dan Menguburkan

Bila keguguran dua bulan apa harus di kubur?

Foto: Menyalatkan Bayi (stock.adobe.com)

Foto: stock.adobe.com

Pastinya, ada banyak pertanyaan mengenai apakah janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam ini wajib dishalatkan dan dikuburkan?

Dalam Islam, janin yang baru berusia 6 minggu tidak diharuskan untuk dishalatkan, layaknya menyalatkan mayat pada umumnya.

Moms juga tidak harus memandikan dan mengafaninya karena janin masih berupa gumpalan darah.

Hanya saja, Moms tetap harus menguburkannya dengan layak.

Berbeda jika janin yang keguguran ini sudah memasuki usia 17-20 minggu atau 4 bulan.

Jika mengalami keguguran pada usia kehamilan sekitar 17-20 minggu, maka wajib memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkannya seperti biasa.

Pasalnya, ketika janin memasuki usia 17 minggu atau sekitar 4 bulan, maka ada ruh yang diberikan kepada janin tersebut.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat berikut,

“Bayi yang gugur dishalatkan dan didoakan kedua orang tuanya dengan maghfirah dan rahmah.”- HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan At-Tirmizy.

Baca Juga: 11+ Arti Mimpi Keguguran Anak, Jangan Langsung Panik

Janin Keguguran 6 Minggu dalam Islam, Harus Diberi Nama?

Bila keguguran dua bulan apa harus di kubur?

Foto: Nama Bayi (jakpost.net)

Foto: jakpost.net

Nama bagi calon bayi selalu disiapkan oleh orang tua.

Lantas, apakah janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam ini harus diberi nama?

Jika janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam tidak wajib diberi nama.

Kalau Moms telah menyiapkan nama untuk buah hati yang belum lahir tersebut maka kita bisa memberikannya nama.

Akan tetapi, jika tidak menyiapkan nama untuknya, maka tidak apa-apa karena pemberian nama bukan hal yang wajib untuk dilakukan jika Moms keguguran sebelum 4 bulan.

Ada hadits yang menjelaskan tentang perihal pemberian nama pada janin yang keguguran 6 minggu dalam Islam, yaitu

“Janin keguguran sebelum sempurna 4 bulan, tidak ada aqiqah, tidak diberi nama, tidak dishalati, dan dikuburkan di tempat manapun.

Sementara yang keguguran setelah 4 bulan, janin telah ditiupkan ruh.

Sehingga jenazahnya diberi nama, dimandikan, dikafani, boleh dishalati, dan dimakamkan bersama dengan kaum muslimin lainnya.” - Majmu’ Fatawa Ibu Utsaimin 25/229.

Baca Juga:5 Penyebab Lama Hamil setelah Keguguran

Jaminan Pahala bagi Orang Tua

Bila keguguran dua bulan apa harus di kubur?

Foto: Keguguran 6 Minggu dalam Islam (www.parents.com)

Foto: parents.com

Bagi orang tua yang mengalami keguguran 6 minggu dalam Islam ternyata mereka akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Hal ini bisa diketahui dari beberapa hadits sebagaimana Rasulullah SAW bersabda.

Rasulullah SAW bersabda,

“Demi dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga bersama dengan air-arinya apabila ibunya mengharap pahala dari Allah SWT atas musibah tersebut.” - (HR Ibnu Majah)

Dalam riwayat lainnya disebutkan,

“Dikatakan kepada bayi yang telah meninggal ini, ‘masukklah kau ke dalam surga!’.

Lalu sang bayi mengatakan, ‘Tidak sampai orang tuaku masuk surga.’

Lalu disampaikanlah kepadanya ‘Masuklah kalian ke dalam surga bersama orang tua kalian.”

Baca Juga: Bolehkah Keramas setelah Keguguran? Ini Jawabannya!

Ada sebuah hadits dari Abu Huraira yang menyatakan kalau Rasulullah SAW menunjukkan, keguguran 6 minggu dalam Islam, janinnya akan memberikan jaminan pahala bagi kedua orang tuanya.

Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang bayi yang meninggal dalam kandungan ibunya mendahuluiku, sungguh lebih aku sukai dari seorang penunggang kuda yang mengawal di belakangku.”

Jaminan pahala bagi Moms yang keguguran saat usia kandugan sudah berumur 4 bulan lebih banyak.

Ini karena janin tersebut sudah memiliki roh sehingga statusnya sama dengan bayi yang telah lahir.

Keguguran memang menjadi hal yang bisa membuat Moms merasa sedih dan kehilangan.

Namun, kesedihan ini jangan dibiarkan terus-menerus karena harus tetap menjalani hidup dengan baik.

Keguguran 2 bulan apakah dikubur?

Untuk itu, janin yang masih berusia 2 bulan atau yang belum berusia 4 bulan tidak perlu dimandikan, dikafani, atau dishalati seperti pada umumnya. Janin juga bisa dikubur di mana pun selama itu tidak menganggu orang disekitarnya. Tidak perlu ada upacara atau prosesi khusus untuk menanganinya.

Keguguran 6 minggu apakah harus dikubur menurut Islam?

Dalam Islam, janin yang baru berusia 6 minggu tidak diharuskan untuk dishalatkan, layaknya menyalatkan mayat pada umumnya. Moms juga tidak harus memandikan dan mengafaninya karena janin masih berupa gumpalan darah. Hanya saja, Moms tetap harus menguburkannya dengan layak.

Keguguran di usia 2 bulan apakah harus dikuret?

Jika janin sudah luruh dan plasenta sama sekali tidak ada yang tertinggal di dalam rahim, tindakan kuret tidak perlu dilakukan. Dalam dunia kesehatan, keguguran semacam ini sering disebut dengan abortus komplit. Tindakan kuret paling umum dilakukan saat keguguran terjadi pada usia kandungan lebih dari 10 minggu.

Apakah jaringan keguguran harus dikubur?

Sehingga kata Ustadz Adi Hidayat, janin keguguran tetap dikubur dengan baik karena termasuk bagian dari tubuh yang sudah terpisah.