Setelah anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disahkan yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) proses selanjutnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan SKPD sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD),agar sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam rangka pengendalian dan tertibnya tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan SPD (Surat Penyedian Dana) yang diterbitkan oleh BUD, pekerjaan yang pertama yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran adalah mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) kepada PA (Pengguna Anggaran) melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran. SPP terbagi menjadi empat macam yaitu (1)Uang Persedian (SPP-UP); (2) Ganti Uang (SPP-GU); (3) Tambah Uang (SPP-TU); (4) Langsung (SPP-LS).
Uang Persedian (SPP-UP), adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP-UP diajukan setiap awal tahun anggaran dan hanya dilakukan sekali dalam setahun tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu. Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung. Saat uang persedian telah digunakan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP-GU sejumlah Surat Pertanggungjawaban (SPJ)penggunaan uang persediaan pada periode waktu tertentu. SPP Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan. Apabila selama tahun anggaran berjalan ada kebutuhan belanja yang mendesak namun uang persediaan tidak mencukupi karena sudah direncanakan untuk kegiatanyang lain maka bendehara pengeluaran dapatmengajukan SPP-TU. Besaran jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dan apabila tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. SPP-LS dibedakan menjadi dua yaitu LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta LS untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Jika SPP telah diverifikasi dan diotorisasi tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Pengguna Anggaran. SPM yang telah ditandatangani kemudian diajukan kepada BUD sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). (hrt)
Tentang DPR
Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:
1 April s/d 31 Maret |
1 April s/d 31 Desember |
1 Januari s/d 31 Desember |
Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN
Tentang Keuangan Negara |
Tentang Perbendaharaan Negara |
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
Siklus APBN
- Penyusunan & Pembahasan APBN
- Penetapan APBN
- Pelaksanaan APBN
- Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
- Perubahan APBN
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Struktur APBN
Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran |
Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja (Surplus) |
Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN
Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.
Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.
Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN
Pertengahan Mei
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:
Mei - Juni
Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia
Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya
Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I)
16 Agustus
September-Oktober
Akhir Oktober
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua)bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).
APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.
Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN
Perubahan/Penyesuaian APBN
Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:
Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan meliputi:
- Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
- Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara
- Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya
- Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
- Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
- Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
- Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
- Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya
- Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
- Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
- Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
- Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
- Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan
- Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
- Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
- Laporan Realisasi APBN
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: a. Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh entitas pemerintah melalui bendahara yang menambah SiLPA pada tahun anggaran yang bersangkutan, yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. b. Belanja adalah pengeluaran oleh entitas pemerintah melalui bendahara yang mengurangi SiLPA pada tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh pemerintah. c. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk Dana Perimbangan dan Dana bagi Hasil. d. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya yang dalam anggaran pemerintah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi sedang pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman pada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.