Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H. Show Hak Kekayaan Intelektual atau yang dikenal dengan sebutan “HKI” merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. Perlindungan hukum yang diberikan ini bersifat teritorial kenegaraan, yang memiliki arti bahwa sebuah karya hanya akan dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HKI. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi merupakan sebuah bentuk benda yang tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Dalam Hak Kekayaan Intelektual ini diketahui memiliki beberapa prinsip dasar, dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan terkait prinsip yang dimiliki Hak Kekayaan Intelektual, berikut mari kita simak pembahasannya! Ruang Lingkup Hak Kekayaan IntelektualSebagaimana diketahui, dalam Hak Kekayaan Intelektual memiliki dua ruang lingkup berbeda yang meliputi: Hak Ekonomi dan Hak atas Ciptaan. Hak Ekonomi merupakan sebuah hak yang memiliki hubungan yang akan berdampak secara langsung terhadap ekonomi dalam perusahaan. Hak Ekonomi ini dapat berupa hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan, hak pertunjukan, hak untuk iklan, serta termasuk juga hak pinjam masyarakat. Sedangkan Hak atas Ciptaan atau biasa dikenal dengan Hak Moral merupakan Hak yang merujuk secara langsung terhadap subjek ciptaanya, yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta. Hak ini tidak dapat dialihkan kepada siapapun selama pencipta masih hidup, kecuali dialihkan apabila ada surat wasiat dan mengacu kepada undang-undang setelah pencipta meninggal dunia. Hak atas Ciptaan ini sebagai hak yang diberikan kepada subjek atau pencipta atas temuannya guna melindungi nilai pribadi dan reputasi dari ciptaan untuk penciptanya, Hak atas Ciptaan ini seperti program komputer, buku, fotografi, database, dan lainya. Secara garis besar HKI terbagi kedalam dua bagian, yang pertama adalah Hak Cipta, dan yang kedua adalah Hak Kekayaan Industri (Industry Property Rights), namun dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui DJKI menyebutkan bahwasannya HKI terbagi atas 7 macam, yaitu: 1. Hak ciptaHak cipta mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang di dalamnya mencakup juga program komputer. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hak cipta terdiri dari dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. 2. PatenPaten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. 3. MerekMerek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi. 4. Desain industriDesain Industri adalah kreasi yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 5. Indikasi geografisIndikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor geografis memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan. 6. Rahasia dagangRahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. 7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“DTLST”)Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual pada UMKM. Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan IntelektualDalam HKI dikenal 4 prinsip dasar, yaitu: 1. Prinsip ekonomiDalam prinsip ekonomi, hak kekayaan intelektual berasal dari karya kreatif manusia yang memiliki manfaat ekonomi bagi pemilik hak. 2. Prinsip keadilanDalam prinsip keadilan, dalam menciptakan sebuah karya atau hasil dari kemampuan intelektual, seseorang diberi perlindungan hukum agar memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual karyanya. 3. Prinsip kebudayaanDalam prinsip kebudayaan, penciptaan suatu karya intelektual dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberi keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara. 4. Prinsip sosialDalam prinsip sosial, hak intelektual yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada seseorang atas karyanya merupakan satu kesatuan, sehingga diberi perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Keempat prinsip diatas menjadi dasar yang harus dipenuhi dan dijadikan pertimbangan bagi pencipta maupun pemilik Hak Kekayaan Intelektual sebagai asas maupun kebenaran yang menjadi dasar berfikir dan bertindak guna mendapatkan perlindungan hukum atas HKI yang dimiliki. Baca juga: Ulasan Lengkap Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu pendaftaran HKI menjadi sangat penting untuk melindungi HKI anda secara legal, anda dapat segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang anda miliki, tidak perlu bingung, anda dapat segera menghubungi kami melalui Kontak – Yuk Legal untuk mendapatkan edukasi serta pendampingan dalam pengurusan HAKI anda, segera! Sumber: Harruma, Issha. 2022. “Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya” Diakses melalui laman https://nasional.kompas.com/read/2022/04/03/01300071/jenis-jenis-hak-kekayaan-intelektual-dan-contohnya?page=all pada Rabu, 13 Maret 2022, pada pukul 14.57 WIB. Harruma, Issha. 2022. “Prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual” Diakses melalui laman https://nasional.kompas.com/read/2022/04/06/00450041/prinsip-hak-atas-kekayaan-intelektual pada Rabu, 13 Maret 2022, pada pukul 14.59 WIB. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM R.I. “Pengenalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu” Diakses melalui laman https://dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pengenalan pada jumat. 15 Maret 2022, pukul 10.21 WIB. Sumber Gambar: unsplash.com Editor: Siti Faridah, S.H.
KOMPAS.com - Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia di antaranya di bidang seni, sastra, teknologi, pengetahuan, dan lain-lain. Untuk melindungi karya intelektual ini, lahirlah sebuah sistem perlindungan hukum yang disebut hak atas kekayaan intelektual (HaKI). HaKI menjadi hak privat bagi seseorang yang menghasilkan karya intelektual tersebut. Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Pengertian dan Tujuannya Prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki)Terdapat empat prinsip hak atas kekayaan intelektual, yakni: Prinsip ekonomiDalam prinsip ekonomi, hak kekayaan intelektual berasal dari karya kreatif manusia yang memiliki manfaat ekonomi bagi pemilik hak. Prinsip keadilanDalam prinsip keadilan, dalam menciptakan sebuah karya atau hasil dari kemampuan intelektual, seseorang diberi perlindungan hukum agar memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual karyanya. Prinsip kebudayaanDalam prinsip kebudayaan, penciptaan suatu karya intelektual dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberi keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Prinsip sosialDalam prinsip sosial, hak intelektual yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada seseorang atas karyanya merupakan satu kesatuan, sehingga diberi perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Tujuan HaKISelain melindungi kekayaan intelektual, tujuan hak atas kekayaan intelektual secara umum, yakni:
Baca juga: Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya Jenis HaKITerdapat beberapa jenis-jenis hak atas kekayaan intelektual, yaitu:
Referensi:
|