Berikut merupakan lembaga yang MEMILIKI KEWENANGAN DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN produk adalah

Produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI di Kementerian Perdagangan, Jakarta, 22 Desember 2015. Thomas Lembong mengatakan sekitar 40 persen dari 295 produk tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam uji laboratorium untuk dilihat kesesuaiannya terhadap Standar Nasional Indonesia. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Proses penilaian kesesuaian oleh pihak ketiga diperlukan untuk membuktikann dan mendapatkan pengakuan resmi kebenaran suatu perusahaan atau organisasi yang telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar tertentu. Proses penilaian kesesuaian itu disebut dengan istilah sertifikasi, dan lembaga yang melakukan kegiatan penilaian tersebut dinamankan lembaga sertifikasi.

Salah satu lembaga di Indonesia yang memiliki kaitan dengan izin edar suatu produk ialah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). LSPro merupakan lembaga pemerintah ataupun swasta yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menentukan standar mutu suatu produk. LSPro berperan penting dalam mendukung kebijakan dari pemerintah yang ada kaitannya dengan status SNI produk.

Hasil evaluasi LSPro harus melalui akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) agar kredibilitasnya terjamin. Di Indonesia terdapat banyak LSPro dengan tugas yang sama yakni memastikan mutu dan kualitas dari suatu produk. Lembaga Sertifikasi Produk Baristand Medan, Lembaga Sertifikasi Produk BBK, Lembaga Sertifikasi Produk Jogja Product Assurance, dan Lembaga Sertifikasi Produk B4T atau Balai Besar Bahan dan Barang Teknik adalah beberapa diantara sekian banyak nama LsPro yang beroperasi di Indonesia.

LSPro mempunyai tugas penting yang harus di jalankan, berikut beberapa diantaranya ialah:

1. Menguji produk
Setiap produk yang didaftarkan ke LSPro akan melewatu tahap pengujian produk. Hal ini dilakukan guna mengetahui segala informasi tentang produk tersebut. Kemudian didapatkan data apa saja yang menjadi komposisi atau komponen produk tersebut dari hasil pengujian. Lalu data tersebut menjadi acuan untuk memutuskan sertifikasi produk. Maka dari itu LSPro memerlukan fasilitas laboratorium, sehingga proses pengujian dapat berlangaung dengan lancar dan efektif.

2. Menentukan kelayakan produk
Suatu produk dapat dikatakan layak atau tidak setelah melalui proses pengujian. Apabila terbukti aman, maka LSPro akan memutuskan produk tersebut layak beredar. Sebaliknya, jika dijumpai ada kesalahan maka produk tersebut belum dapat dikatakan layak dan harus dievaluasi kembali. Kekurangannya akan diinformasikan oleh LSPro, serta alasan yang menjadikan produk tersebut belum mendapatkan sertifikasi dan sebelum beredar harus ditahun terlebih dahulu.

3. Memberikan sertifikat produk
Sertifikasi dapat dikeluarkan setelah produk melewati proses pengujian dan dikatakan layak. Sertifikasi hanya dapat diserahkan apabila produk telah memenuhi standar mutu yang berlaku. Sampai sertifikat berhasil diterbitkan tidaklah melalui proses yang mudah. LSPro juga memerlukan waktu untuk melakukan pengujian.

Melansir dari balaisertifikasi.kemendag.go.id lembaga yang memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk untuk menghasilkan SPPT-SNI ialah LSPro-PPMB. Lembaga sertifikasi ini dalam melakukan tugasnya bekerja berdasarkan pada ruang lingkup kewenangan sertifikasi yang didapatkan dari KAN ataupun kewenangan sertifikasi berdasarkan penunjukan dari instansi atau kementerian teknis terkait.

Selain itu ada juga lembaga sertifikasi lainnya, seperti yang dilansir dari www.b4t.go.id. Lembaga sertifikasi yang menyediakan layanan SPPT SNI kepada perusahaan baik itu di dalam maupun di luar negeri yang sudah menerapkan sistem manajemen mutu dan standar produk sesuai SNI adalah Lembaga sertifikasi produk B4T-LSPr.

PUSPITA AMANDA SARI

Baca: 3 Klasifikasi Sertifikasi Berdasarkan SNI, Apa Saja?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik //t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Selasa, 29 November 2016 | 09:36

Sucofindo menawarkan jasa pengujian dan sertifikasi produk yang didukung oleh Laboratorium pengujian yang telah terakreditasi

PT Sucofindo (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa pemastian. Ada banyak jasa yang ditawarkan, diantaranya pengujian dan sertifikasi produk. Dalam pengujian dan sertifikasi produk, Sucofindo didukung oleh Laboratorium pengujian yang telah terakreditasi. tersebar di 45 lokasi di seluruh Indonesia dengan tenaga ahli yang kompeten dibidangnya. Oleh konsumen, laporan pengujian produk acapkali diartikan sama dengan sertifikasi produk. Padahal, ada perbedaan mendasar yang membedakan pengujian produk dan sertifikasi produk.   Pengujian produk adalah proses pemastian kualitas sampel produk terhadap suatu persyaratan standar tertentu.  Laporan pengujian hanya berlaku untuk sampel yang diuji, tidak mewakili keseluruhan produk. Sucofindo melayani pengujian diantaranya untuk Pengujian pangan, kosmetika, produk pertanian, mineral, migas, dan produk konsumen lainnya. Pengujian umumnya dilakukan terhadap suatu parameter tertentu sesuai dengan permintaan pelanggan. Contohnya pada pengujian produk pangan dan kosmetika, Sucofindo akan melakukan pengujian terhadap sampel atau contoh dari produk tersebut. Nantinya, Sucofindo akan memberikan hasil berupa Report of Analysis atau Laporan Analisa terhadap produk yg diuji. Hasil Uji  ini hanya berlaku pada sampel yang diuji saja, tidak mewakili keseluruhan produk yang diproduksi atau produk pada bacth tertentu atau masa produksi tertentu.   Sertifikasi produk berbeda dengan pengujian produk. Dalam sertifikasi produk, produk yang diuji akan mendapat jaminan tertulis dari pihak ketiga independen seperti Sucofindo bahwa suatu produk beserta proses yang mendukungnya telah memenuhi persyaratan standar tertentu.  Sertifikasi produk terdiri dari beberapa tipe. Tipe yang paling sering digunakan adalah tipe 1 dan 5. Tipe 5 meliputi pengujian produk, audit proses produksi dan sistem manajemen mutu. Masa berlaku sertifikat biasanya 3 atau 4 tahun dengan surveillance atau pengawasan setiap tahun. Sedangkan tipe 1 hanya dengan pengujian sampel produk saja, tanpa audit pabrik. Sampel yang mewakili  bisa diambil di pabrik, di gudang, atau di pelabuhan. Masa berlaku sertifikat hanya berlaku untuk batch tersebut (contohnya adalah mainan anak dan pakaian bayi yang diimpor/ per shipment), atau berlaku untuk satu masa produksi tertentu, misalnya 6 bulan, contohnya produk mainan anak dan pakaian bayi produksi dalam negeri. Sertifikasi produk dilakukan berdasarkan standar tertentu, misalnya terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) ataupun standar nasional dan internasional lainnya. SNI juga ada yang bersifat wajib dan ada yang tidak wajib. Oleh karena itu konsumen harus mencermati hal ini.

Dengan perbedaan tersebut, konsumen harus teliti mengamati pernyataan yang diinformasikan oleh penjual terkait pengujian dan sertifikasi terhadap suatu produk. Dengan mengetahui hal tersebut, konsumen akan paham maksud dan ruang lingkupnya serta konsekuensinya sebelum memutuskan untuk membeli.

Perbedaan Pengujian dan Sertifikasi Produk

Indikator

Pengujian Produk

Sertifikasi Produk

Pengujian sampel/produk

Ya

Ya

Laporan analisa

Ya

Ya

Audit Proses Produksi

Tidak

Ya / Tidak untuk tipe 1

Audit Sistem Manajemen Organisasi

Tidak

Ya / Tidak untuk tipe 1

Jaminan tertulis (Sertifikat) untuk jangka waktu tertentu

Tidak

Ya

Hasil pengujian berlaku untuk keseluruhan produk

Tidak

Ya / Khusus tipe 1 berlaku untuk bacth atau masa produksi tertentu

Label pada produk

Tidak ada

Ya (misalkan SNI)


Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by Tifanihayyu on Wed, 27 Jul 2022 00:44:10 +0700 with category Wirausaha and was viewed by 345 other users

5 lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengujian produk adalah BPOM, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Komite Akreditasi Nasional, Kementerian Perindustrian dan Sucofindo

Pembahasan  

5 tujuan pengujian produk adalah untuk positioning yang lebih tepat, kelebihan dan kekurangan produk akan terukur dari awal, melihat peluang di antara kompetitor, mengeliminasi asumsi dan memiliki pengetahuan yang lebih mendalam mengenai audiensi produk tersebut

5 lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengujian produk adalah BPOM, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Komite Akreditasi Nasional, Kementerian Perindustrian dan Sucofindo

  1. BPOM. Contohnya di Jakarta Pusat Sebanyak lima pasar tradisional dan satu pasar modern dikunjungi dan dilakukan pengambilan sampel. Hasilnya, dari sebanyak 329 sampel tidak ditemukan bahan pangan yang menggunakan bahan berbahaya.
  2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Contohnya YLKI telah melaunching hasil uji laboratorium terhadap pembalut wanita dan pantyliner.
  3. Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
  4. Kementerian Perindustrian. Contohnya Lembaga Sertifikasi Produk BBK (LSPro-BBK) adalah Lembaga Independen di bawah Balai Besar Keramik, Kementrian Perindustrian yang menangani kegiatan sertifikasi produk sesuai dengan ruang lingkup kewenangan.
  5. Sucofindo.  Sucofindo menawarkan jasa pengujian dan sertifikasi produk yang didukung oleh Laboratorium pengujian yang telah terakreditasi

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang  pengujian produk #Link#

-----------------------------

Detil jawaban  

Kelas:  9

Mapel:  wirausaha

Bab:  pengujian produk

Kode:  9.23

Kata Kunci: pengujian produk

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


Apa itu en.dhafi.link?

en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA