Berikut ini adalah maksud politik luar negeri bebas aktif kecuali

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Politik Luar Negeri adalah upaya pencapaian kepentingan-kepentingan nasional melalui kebijakan yang berhubungan dengan negara lain.

Politik luar negeri yang diterapkan suatu negara dapat mencerminkan kondisi dalam negeri negara tersebut.

Pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia 1945-1949, Indonesia mempunyai prioritas kepentingan nasional untuk memperoleh kedaulatan secara penuh serta mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional, khususnya Belanda.

Oleh karena itu, politik luar negeri Indonesia diarahkan pada usaha-usaha untuk mencari simpati dan berhubungan baik dengan negara-negara maju serta negara dunia ketiga.

Moh Hatta mencetuskan konsep politik luar negeri bebas aktif pada 2 September 1948 dalam kelompok kerja KNIP.

Baca juga: Kondisi Politik masa Orde Baru

Dalam buku Politik Luar Negeri Indonesia dibawah Soeharto (1998) karya Leo Sryadinata, Hatta mengungkapkan bahwa Indonesia tidak perlu memilih untuk bersikap pro terhadap Amerika Serikat atau pro Uni Soviet.

Dengan sikap tersebut, Indonesia tidak menjadi obyek perjuangan politik Internasional. Indonesia harus menjadi subyek yang memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri.

Pengertian Politik Bebas Aktif

Dalam buku Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (2005) karya M.C Riclefs, politik bebas aktif adalah sikap Indonesia yang mempunyai jalan atau pendirian sendiri dalam menghadapi masalah internasional tanpa memihak pada blok Barat maupun blok Timur serta turut berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Atas dasar politik bebas aktif, Indonesia memposisikan dirinya sebagai subyek dalam pengambilan keputusan hubungan luar negeri dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik negara lain.

Baca juga: Dinamika Politik Partai masa Demokrasi Liberal

Landasan Politik Bebas Aktif

Landasan ideal Politik Bebas Aktif Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berisi tentang pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara dalam seluruh aspek kehidupan termasuk politik luar negeri.

Landasan konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia adalah UUD 1945 alinea pertama dan alinea keempat, serta pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 11 dan Pasal 13. Sedangkan landasan operasional politik luar negeri Indonesia terdapat dalam TAP MPR no IV/MPR/1978.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Cari soal sekolah lainnya

Berikut ini adalah maksud politik luar negeri bebas aktif kecuali

82 Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI Politik yang bebas aktif, bebas berarti bahwa bangsa Indonesia bebas menentukan dan berhubungan dengan negara mana pun. Kita tidak membatasi hubungan dengan bangsa-bangsa Eropa saja atau dengan bangsa Timur saja. Kita berhubungan dengan semua bangsa di dunia. Aktif, artinya bahwa bangsa Indonesia turut aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Perwujudannya, bahwa bangsa Indonesia akan berusaha untuk membantu negara-negara yang terjajah agar terbebas dari penjajahan, tidak mau menjajah bangsa lain, dan selalu mengutamakan jalan pemecahan dengan cara damai terhadap setiap konflik yang terjadi. Bagaimana pendapatmu terhadap pendirian bangsa Indonesia tersebut? Mengapa demikian? 2. Tujuan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia Bagaimana tujuan dan prinsip-prinsip yang digunakan bangsa Indonesia dalam menjalankan politik luar negerinya? Apabila kita simpulkan dari uraian di atas, tujuan politik luar negeri Indonesia bebas aktif ialah: a. untuk menjaga kedaulatan negara dan mempertahankan kemerdekaan bangsa; b. ikut serta menciptakan perdamaian dunia internasional, sebab hanya dalam keadaan damai kita dapat memenuhi kesejahteraan rakyat; c. menggalang persaudaraan antarbangsa sebagai realisasi dari semangat Pancasila. Bagaimana pendapatmu dengan tujuan politik luar negeri tersebut? Diskusikan dengan teman sebangkumu! Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonseia menjalankan prinsip-prinsip berikut: a. Negara Indonesia menjalankan politik damai, dalam arti bangsa Indonesia bersama-sama dengan masyarakat bangsa-bangsa lain di dunia ingin menegakkan perdamaian dunia; b. Negara Indonesia ingin bersahabat dengan negara-negara lain atas dasar saling menghargai dan tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Indonesia menjalankan politik bertetangga baik dengan semua negara di dunia. c. Negara Indonesia menjunjung tinggi sendi-sendi hukum internasional; d. Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB. Bagaimana pengaruh prinsip-prinsip tersebut bagi kehidupan berbangsa dan bernegara?

tirto.id - Politik luar negeri dibutuhkan setiap negara di dunia untuk membangun hubungan dengan negara lain. Politik luar negeri turut dilaksanakan oleh Indonesia sejak negara ini resmi berdiri. Politik luar negeri sendiri merupakan seperangkat kebijakan yang diterapkan oleh suatu negara dalam hubungan dengan negara lain dengan maksud mencapai tujuan negara maupun kepentingan negara yang bersangkutan.

Menurut buku "Sejarah Indonesia" yang diterbitkan Kemendikbud, landasan utama politik luar negeri Indonesia adalah dasar negara yaitu Pancasila. Dalam menjalankan kegiatan politik dengan negara-negara lain di kancah internasional, Indonesia menganut paham politik "bebas aktif."



Dalam pasal 3 UU Nomor 37 tahun 1999, bebas aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun. Secara bersamaan, Indonesia juga turut aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, serta permasalahan dunia lainnya sebagai tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sejarah politik luar negeri di Indonesia

Sejak Indonesia dinyatakan sebagai sebuah negara yang berdaulat, politik luar negeri Indonesia turut lahir sebagai pelengkap kebijakan untuk mengatur hubungannya di dunia internasional.

Jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, maka landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat, yang berbunyi "....dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….” Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, dikeluarkan Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945. Maklumat tersebut mengatur poin-poin hubungan Indonesia dengan luar negeri, yaitu:
  • politik damai dan hidup berdampingan secara damai;
  • tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain;
  • politik bertetangga baik degan kerja sama dengan semua negara, baik bidang ekonomi, politik, dan sebagainya;
  • melakukan hubungan dengan negara lain dengan mengacu pada piagam PBB.

Wakil Presiden RI pertama Mohammad Hatta pada 2 September 1948 sempat menyatakan tujuan-tujuan politik luar negeri Indonesia. Menurut e-modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan Kemedikbud, tujuan-tujuan tersebut antara lain:
  • Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan bangsa juga negara Indonesia;
  • Memperoleh barang-barang dari luar negeri yang tidak atau belum dapat diproduksi sendiri sebagai upaya memperbesar kemakmuran rakyat Indonesia;
  • Meningkatkan persaudaraan antar bangsa;
  • Meningkatkan perdamaian dunia.
Kemudian, di tahun 1959 hingga 1965 pada masa Demokrasi terpimpin, landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah pembukaan UUD 1945 alinea pertama, pasal 11 dan pasal 13 ayat 1 dan 2 UUD 1945, serta Amanat Presiden yang disebut dengan "Manifesto Politik Republik Indonesia."

Berikut ini adalah maksud politik luar negeri bebas aktif kecuali

Infografik SC Sejarah Landasan Utama Politik Luar Negeri Indonesia. tirto.id/Sabit

Amanat Presiden tersebut memuat tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Tujuan jangka pendek yaitu melanjutkan perjuangan anti imperialisme. Sementara, tujuan jangka panjang yaitu melenyapkan imperialsime. Pada masa tersebut, pemerintah Indonesia meyakini bahwa walaupun Indonesia sudah merdeka negara-negara imperialis dan kolonialis, yaitu negara-negara barat, masih merupakan ancaman bagi kemerdekaan Indonesia. Manifesto Politik (Manipol) Indonesia ini merupakan cikal bakal munculnya doktrin dunia tanpa Blok Barat, Blok Timur, ataupun Blok ketiga (Asia/Afrika). Setelahnya, pada masa Orde Baru, politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966. Ketetapan ini mempertegas kembali sejumlah peraturan formal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Poin pertama yang dipertegas dalam Ketetapan MPRS tersebut adalah politik luar negeri Indonesia bebas aktif, anti imperialisme dan kolonialisme dalam bentuk apa pun. Indonesia turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Poin kedua adalah politik luar negeri Indonesia mengabdi kepada kepentingan nasional serta amanat penderitaan rakyat. Di tahun 1973, politik luar negeri Indonesia mulai difokuskan pada upaya pembangunan. Ini artinya lebih banyak kerja sama Indonesia di bidang ekonomi dan bidang lainnya dengan dunia internasional. Kemudian setelah reformasi, yaitu pasca Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Kegiatan politik luar negeri pada masa ini lebih banyak menekankan pada faktor-faktor yang menyebabkan krisis ekonomi nasional yang terjadi kala itu.