Berikan contoh kerjasama Indonesia dengan negara lain di bidang kebudayaan

Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Budaya.

Top 1: contoh kerjasama indonesia dengan negara asia tenggara di bidang ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 104

Ringkasan: . cara membuat kesimpulan permainan engklek​ . Jelaskan 3 manfaat dan sikap persatuan dan kesatuan yang pernah kamu lakukanTolong Jawab Bsk Kumpul​ . ketika musim liburan, nisa lebih suka menghabiskan waktunya untuk membantu ibu membuat berbagai macam masakan alin menghabiskan waktunya untuk membuat. … berbagai karya dari plastisin. hal tersebut menunjukan keragaman a. pekerjaanb.budayac.karakterd.hobi​ 1. menjunjung hukum dan pemerintahan Indonesia a

Hasil pencarian yang cocok: Jawaban. Pendahuluan. Dilakukannya kerja sama antar negara - negara di asia tenggara dalam bidang sosial budaya untuk menumbuhkan serta ... ...

Top 2: Contoh Kerja sama ASEAN dalam Bidang Budaya - Kompas.com

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 156

Ringkasan: . Lihat Fotofreepik.com/jm1366 Mengenal apa peran Indonesia dalam bidang ekonomi di ASEAN KOMPAS.com - Salah satu tujuan dibentuknya ASEAN adalah menyejahterakan wilayah Asia Tenggara melalui kerja sama di berbagai bidang. Salah satunya adalah kerja sama di bidang budaya.. Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi perkumpulan negara-negara di Asia Tenggara yang beranggotakan 10 negara.. Komite Pengembangan Sosial (Comitte on Social Develpoment atau COSD) adalah komite

Hasil pencarian yang cocok: 6 Feb 2022 — Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi perkumpulan negara-negara di Asia Tenggara yang beranggotakan 10 negara. Komite ... ...

Top 3: Berikan contoh kerjasama Indonesia dengan negara ... - Sepuluh Teratas

Pengarang: sepuluhteratas.com - Peringkat 195

Hasil pencarian yang cocok: Bentuk dan contoh kerjasama ASEAN di bidang Ekonomi — Lantas, apa saja bentuk dan contoh kerjasama ASEAN di bidang ekonomi? Berikut ulasannya:. ...

Top 4: Bentuk Kerja Sama Asean di Bidang Budaya, Ekonomi, dan Politik

Pengarang: m.kumparan.com - Peringkat 174

Ringkasan: Ilustrasi bendera anggota negara ASEAN. Bentuk kerja sama ASEAN di bidang budaya contohnya dalam bidang pariwisata. Foto: Pixabay.comBentuk kerja sama ASEAN dengan Indonesia di bidang budaya salah satunya pada sektor pariwisata. Misalnya, melakukan ekspor impor kerajinan seni Indonesia dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia melalui pariwisata.Indonesia juga melakukan kerja sama dengan beberapa organisasi dunia, seperti Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Gerakan Non-Blok (GNB), dan organisasi la

Hasil pencarian yang cocok: 9 Nov 2021 — Sedangkan Jepang mengekspor barang-barang elektronik dan otomotif ke Indonesia. Kerja sama di bidang ekonomi negara-negara kawasan Asia Tenggara ... ...

Top 5: 4 Bentuk Kerja Sama Indonesia dengan Negara ASEAN di Bidang ...

Pengarang: kids.grid.id - Peringkat 175

Hasil pencarian yang cocok: 26 Okt 2021 — ASEAN atau Assosiation of Southeast Asian Nations adalah organisasi geopolitik dan ekonomi khusus untuk negara-negara di wilayah Asia Tenggara. ...

Top 6: Bentuk Kerja Sama Indonesia dengan Negara ASEAN di Bidang Sosial ...

Pengarang: bobo.grid.id - Peringkat 178

Ringkasan: Sarah NafisahJumat, 6 November 2020 | 09:30 WIB Bentuk Kerja Sama Indonesia dengan Negara ASEAN di Bidang Sosial dan Budaya (asean.usmission.gov) . Bobo.id - ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations adalah sebuah organisasi yang menghimpun negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Sejak awal pembentukannya pada 8 Agustus 1967, ASEAN memiliki visi untuk memajukan negara anggotanya dan negara lain yang ada di Asia Tenggara. Cara untuk mewujudkan visi ini dilakukan ASEAN lewat berb

Hasil pencarian yang cocok: 6 Nov 2020 — Bobo.id - ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations adalah sebuah organisasi yang menghimpun negara-negara di wilayah Asia Tenggara. ...

Top 7: Kerja Sama Indonesia dengan Negara di Asia Tenggara Bidang ...

Pengarang: seputarlampung.pikiran-rakyat.com - Peringkat 237

Ringkasan: Peta neagra-negara ASEAN. /Wikimedia Commons SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini ulasan materi Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Kelas 6 SD/MI Tema 4 tentang Globalisasi. Kali ini kita akan mengulas mengenai kerja sama indonesia dengan negara di asia tenggara bidang sosial budaya. Materi ini ada pada Tema 4 Subtema 1 Pembelajaran 1 Globalisasi di Sekitarku, halaman 5. Adik-adik apabila sudah mencoba dan mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan dengan orang tua, kakak atau yang bisa mengar

Hasil pencarian yang cocok: 4 Okt 2021 — Bentuk kerja sama Indonesia dengan negara-negara di ASEAN dalam bidang sosial dan budaya. Kunci jawaban kelas 6 Tema 4 Subtema 1. ...

Top 8: Top 10 berikan tiga contoh kerjasama indonesia dengan negara kawasan ...

Pengarang: mempelajari.com - Peringkat 219

Hasil pencarian yang cocok: Top 10: Pemanfaatan Kerja Sama Regional Kawasan Asia dan Pasifik — Dilakukannya kerja sama antar negara - negara di asia tenggara dalam bidang sosial ... ...

Top 9: 3 Bentuk Kerjasama ASEAN di Bidang Ekonomi | Kredit Pintar

Pengarang: kreditpintar.com - Peringkat 130

Ringkasan: 01 Dec 2021 by Laruan, Last edit: 15 Mar 2022. Ada beberapa contoh untuk negara negara ASEAN melakukan pertukaran barang dagang, uang ataupun bentuk finansial lainnya. Dan berikut ini merupakan bentuk kerjasama Asean di bidang ekonomi Negara ASEAN Sebelum Anda masuk ke bahasan kerja sama ASEAN di bidang ekonomi, ada baiknya Anda mengetahui  sekilas tujuan terbentuknya negara ASEAN.Association of Southeast Asian Nations atau biasa disebut dengan ASEAN, adalah sebuah organisasi  geo poli

Hasil pencarian yang cocok: 1 Des 2021 — Berikut ulasan mengenai contoh dan tujuan kerjasama Indonesia dengan Asean. ... dan ekonomi yang menyatukan negara-negara di Asia Tenggara. ...

Top 10: Berikan contoh kerjasama Indonesia dengan negara kawasan Asia ...

Pengarang: lovelyristin.com - Peringkat 204

Hasil pencarian yang cocok: Posts on the tag Berikan contoh kerjasama Indonesia dengan negara kawasan Asia Tenggara di bidang budaya. ...

Beranda > e-PPID 

Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
Tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
  8. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Tugas dan fungsi unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal


Tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Fungsi

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik,sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan 
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
  3. Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
  7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
  5. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
  8. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Selanjutnya >>

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA