Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Show
Berikut adalah daftar partai politik (parpol) di Indonesia yang disusun berdasarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum dan berdasarkan status perwakilan di parlemen tingkat nasional dan daerah. Pemilu 1955[sunting | sunting sumber]Pemilu 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik, beberapa di antaranya yaitu:
Pemilu 1971[sunting | sunting sumber]Pemilu 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:
Pemilu 1977– 1997[sunting | sunting sumber]Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu:
Pemilu 1999[sunting | sunting sumber]Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan daftar stelsel tertutup dan diikuti oleh 48 partai politik, yaitu:
Pemilu 2004[sunting | sunting sumber]Pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 24 partai politik, yaitu:
Pemilu 2009[sunting | sunting sumber]Pemilu 2009 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh, yaitu:[1]
Pemilu 2014[sunting | sunting sumber]Berikut adalah daftar 12 partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2014:[3]
Pemilu 2019[sunting | sunting sumber]Enam belas partai politik telah lolos untuk mengikuti Pemilu tahun 2019. Berikut adalah daftarnya:[4]
Pemilu 2024[sunting | sunting sumber]Terdapat tujuh belas partai politik yang telah lolos menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Berikut adalah daftarnya:[5]
Partai bukan peserta Pemilu[sunting | sunting sumber]Partai berikut ini terdaftar di Kemenkumham, namun dinyatakan oleh KPU belum memenuhi syarat untuk ikut Pemilu. Berikut adalah daftar partai politik di Indonesia yang tergolong bukan peserta Pemilu:[7][8] Partai lolos persyaratan administrasi 2014
Partai dengan perwakilan nasional[sunting | sunting sumber]Perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat
Kepemimpinan di DPR
Partai dengan perwakilan daerah[sunting | sunting sumber]
Partai lokal daerah[sunting | sunting sumber]
Catatan kaki[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: |} Berapa partai yang ikut Pemilu 2024?Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tujuh belas (17) partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Partai apa saja yang ikut pemilu?Inilah Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Partai Golongan Karya (Golkar). Partai NasDem.. Partai Buruh.. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Berapa partai yang mengikuti pemilu pertama?Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Berapa jumlah partai politik peserta pemilu pada masa orde baru?Jumlah partai yang mengikuti pemilu ini jauh berbeda dengan masa Orde Baru yang hanya 3 pihak yang ikut pemilu yaitu Golongan Karya, Partai persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
|