Keterangan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus.
Nishab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nishab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nishab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah gaji/penghasilan.
Studi Kasus
Misal, harga 1 gram emas saat ini Rp 1.000.000,- sehingga besarnya nishab adalah Rp 85.000.000,- per tahun atau Rp 7.083.333,33 per bulan.
Disty menerima gaji sebesar Rp8.000.000,- per bulan. Dengan demikian, Disty wajib membayar zakat penghasilan.
Jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp8.000.000,- = Rp200.000,- per bulan.
- Beranda
- Perhitungan Zakat Penghasilan
Perhitungan Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 dari penghasilannya tersebut. Sumber: Al Quran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi. Nominal harta yang anda masukkan ke dalam kalkulator zakat adalah hasil perhitungan sesuai nisab ukuran wajib zakat zakat penghasilan/profesi. Perhitungan zakat penghasilan akan diproses oleh BAZNAS Kota Banjarmasin sesuai dengan kebijakan BAZNAS Kota Banjarmasin. Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat BAZNAS Kota Banjarmasin dibawah ini.
Sabtu, 16 April 2022 | 05:05 WIB
Ilustrasi zakat. Inilah zakat profesi yang wajib dikeluarkan, lengkap beserta besaran gaji dan penghasilan yang kena wajib zakat. (Sumber: islamichelp.org.uk)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Hariyanto Kurniawan
JAKARTA, KOMPAS.TV – Berikut ini merupakan penjelasan zakat profesi yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat ini beririsan erat dengan jumlah penghasilan yang kita dapatkan dalam setahun.
Dilansir dari situs resmi Baznas, zakat profesi atau dikenal dengan zakat penghasilan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.
Mereka yang terkena zakat profesi seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Baca Juga: Dear Para Trader, Harta Kalian Wajib Dizakati Loh! Aturannya Begini
Menghitung Zakat Profesi
Sebelum soal penghitungan, satu hal yang perlu diketahui adalah istilah bernama Nisab atau kadar waktu dalam waktu setahun sebagai ketentuan zakat dikeluarkan.
Nisab dan Ketentuan Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan
Zakat profesi atau zakat penghasilan dikeluarkan dari harta bagi orang yang disebut sebagai wajib zakat. Lantas, siapa yang masuk wajib zakat profesi ini.
Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan, yakni senilai 85 gram emas per tahun. Hal ini merujuk SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021.
“Nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868, per bulan,” tulis peraturan tersebut.
Zakat Profesi Bisa Dibayarkan per Bulan atau Setahun Sekali
Dalam praktiknya, zakat penghasilan ini juga bisa ditunaikan setiap bulan.
Cara menghitungnya, nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.
Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
BAZNAS juga menjelaskan, jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Ketentuannya adalah, zakat profesi 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan. Atau 2.5% x jumlah penghasilan selama setahun.
Contohnya adalah: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-.
Jika penghasilan Bapak Fery sebesar Rp10.000.000/bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fery sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.
Itulah penjelasan tentang zakat profesi yang harus dikeluarkan oleh muslim. Semoga membantu.
Sumber : Kompas TV
REKOMENDASI UNTUK ANDA
Powered by