Berapa pajak yang harus dibayar youtuber?

Jasa Pajak – Ada ketentuan pajak baru yang dijumpai oleh konsultan pajak Surabaya, penghasilan yang diperoleh seorang youtuber dikenai pajak. Pengenaan PPh yang diberlakukan kepada para youtuber sama dengan pengenaan PPh yang dikenakan untuk para pekerja seni lain. Dimana pajak yang dibebankan atas YouTuber ini dikategorikan atas status manajerial youtuber bersangkutan. Pelajari lebih lanjut mengenai ketentuan baru dari pajak yang dikenakan atas seorang youtuber berikut.

Berdasarkan dengan keputusan Ditjen Pajak, para influencer online terbagi menjadi 2 jenis kategori. Yang pertama yaitu berada dibawah agensi atau pembayaran penghasilan dilakukan melalui pihak ketiga. Dan kategori yang kedua yaitu seorang influencer online independent. Dimana kedua kategori tersebut memiliki jenis pajak penghasilan (PPh) atau pajak yang dikenakan bagi youtuber dengan ketentuan yang berbeda. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam memahami ketentuan pajak dan pengurusan pajak secara optimal.

Menjadi seorang YouTuber tentu juga bisa mendapatkan penghasilan dari konten yang diunggah atau dari hasil kerja sama dengan pihak lain. Dengan adanya penghasilan yang diperoleh tersebut, tentu akan ada pajak yang perlu untuk dibayarkan. Pemasukan dari  YouTuber biasanya berasal dari endorsement yang dilakukan. Dimana pendapatan yang diperoleh setiap bulannya tidak bisa ditentukan dengan pasti. Namun, untuk perhitungan besaran pajak dilakukan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Sebagaimana dengan peraturan perpajakan yang telah mengatur bahwa orang pribadi wajib untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Tujuannya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dimana seorang YouTuber bisa dikatakan telah memenuhi syarat objektif apabila memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Dimana besaran PTKP tersebut terdiri dari:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu Rp 54.000.000
  • Tambahan jika telah menikah yaitu Rp 4.500.000
  • Tambahan jika memiliki sebuah tanggungan yaitu Rp 4.500.000

Baca Juga: Menjawab Rumor Viral Terkait Pajak Untuk Youtuber

Penting untuk mengetahui setiap ketentuan pajak dengan baik, agar tidak terjadi kekeliruan. Untuk meminimalisir kesalahan tersebut, konsultan pajak Surabaya adalah solusinya. Sebagai seorang YouTuber jika memiliki penghasilan melebihi Rp 4,8 miliar maka wajib untuk membuat pembukuan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Sehingga cara yang dilakukan untuk menghitung pajaknya berdasarkan dengan laporan keuangan. Dimana kemudian melakukan rekonsiliasi fiskal jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan dan dikalikan dengan tarif progresif. Formula yang bisa digunakan secara umum untuk menghitung pajak, yaitu:

Penghasilan Bruto x Tarif Norma x Tarif PPh Pasal 17

Misalnya saja, seorang YouTuber memiliki penghasilan total setiap bulannya Rp. 600.000.000,-. Maka secara kasar, jumlah atau total pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yaitu Rp. 600.000.000,- x 12 = Rp. 7.200.000.000,-. Untuk menghitung PPh yang menjadi kewajibannya, yaitu:

Penghasilan Bruto x Tarif Norma x Tarif PPh Pasal 17

= (Rp. 7.200.000.000 x 50%) x Tarif PPh Pasal 17

= (RP. 3.600.000.000) x Tarif PPh Pasal 17

Namun perlu untuk diingat, tidak semua YouTuber memiliki penghasilan yang dikenai pajak. Apabila seorang YouTuber memiliki penghasilan yang berada di bawah batas PTKP, maka dengan penghasilan yang didapatkannya terbebas dari PPh. Konsultan pajak Surabaya alternatif dalam menyelesaikan pajak dengan lebih efisien.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Nextren.com - Menjadi seorang konten kreator YouTube atau yang sering disebut YouTuber memang sudah menjadi sebuah profesi baru.

Kemajuan platform berbagai video online itu memang telah menarik minat masyarakat untuk terjun menjadi YouTuber.

Bahkan artis-artis televisi juga sudah mulai merambah YouTube sebagai platform baru agar mereka tetap bisa mempertahankan eksistensinya.

Baca Juga: Konten YouTube Anies Baswedan Dinilai Pengamat: Harus Demi Rakyat

Sebut saja channel YouTube Rans Entertainment milik Raffi Ahmad atau Baim Paula yang dikelola oleh Baim Wong.

Kendati menggiurkan dari sisi pendapatannya, namun perlu diketahui juga kalau YouTuber di Indonesia harus bayar pajak.

Hal itu disebabkan dengan kemungkinan jumlah penghasilan YouTuber yang berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: YouTube Music Hadirkan Fitur Kilas Balik Mirip Spotify Wrapped

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan bagi para YouTuber untuk membayar pajak penghasilan (PPh) dengan kisaran harga yang berbeda-beda, sesuai nominal pendapatan masing-masing.

Lalu berapa kisaran pajak yang perlu dibayar oleh seorang YouTuber?

Beda Status Beda Biaya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kompas, dilaporkan bahwa biaya pajak yang harus ditanggung oleh YouTuber di Indonesia tidak hanya bergantung pada besaran penghasilan.

Namun ada juga hal lain yang mempengaruhinya antara lain adalah status perkawinan yang dijalani oleh konten kreator tersebut.

Baca Juga: 10 YouTuber Terpopuler di Indonesia Tahun 2021, Ada Deddy Corbuzier

Jadi status lajang, kawin, ataupun sudah memiliki tanggungan akan membedakan besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Lalu YouTuber yang harus membayar pajak penghasilan adalah mereka yang sudah memiliki pendapatan sesuai dengan PTKP, dimana batasnya itu sendiri berada di angka Rp 4,5 juta untuk masing-masing status.

"Kalau Anda bekerja tapi pendapatannya di bawah PTKP ya, tidak kena pajak," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam tayangan video YouTube Sosialisasi UU HPP, dikutip dari Kompas.

Baca Juga: YouTuber ini Bongkar AirPods 3 dan Beats Fit Pro, Hasilnya Mengejutkan

"Tapi kalau pendapatan Anda Rp 20 juta per bulan, ya bayar pajaknya," tambahnya.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pembayaran pajak penghasilan para YouTuber akan dialokasikan untuk biaya bantuan warga tidak mampu dan pembangunan infrastruktur.

Dan untuk persenan pajak bagi para YouTuber pun disesuaikan dengan nominal angka sebagai berijut.

Persentase Biaya Pajak

Saat ini pemerintah sudah meresmikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang membuat perhitungan pajak penghasilan tidak lagi melirik pada UU PPh.

Dalam UU HPP ditetapkan bahwa batas pendapatan kena pajak (PKP) di bracket pertama berlaku pada pendapatan Rp 60 juta dengan jumlah biaya 5 persen.

Baca Juga: YouTube Premium Kedatangan Fitur Baru Mirip Aplikasi Pemutar Musik!

Angka itu pun merupakan sebuah perubahan dari aturan sebelumnya yang menetapkan jumlah PKP Rp 50 juta.

Perubahan tersebut juga berimbas pada bracket kedua, dimana sekarang rentang pendapatannya adalah Rp 60 - 250 juta dengan biaya pajak 15 persen.

Lalu untuk kelas berikutnya, pemerintah menetapkan kisaran pendapatan Rp 250 - 500 juta untuk membayar pajak dengan biaya 30 persen.

Baca Juga: Inilah Alasan Jumlah Dislike YouTube Dihapus, Bikin Kreator Stress!

Bahkan dalam UU HPP tersematkan bracket baru dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar yang mengharuskan membayar pajak sebesar 35 persen.

Jadi, dengan adanya aturan baru ini, bisa dibayangkan kisaran biaya pajak yang harus dibayar oleh YouTuber di Indonesia.

Berapa bayar pajak YouTube?

5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000/ tahun. 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 - Rp250.000.000 /tahun. 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 - Rp500.000.000 /tahun. 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500.000.000 - Rp 5 miliar/tahun.

Berapa potongan pajak Adsense?

Namun, sekitar pertengahan 2021, Google diwajibkan untuk mengumpulkan informasi pajak dari para kreator yang bergabung dalam YouTube Partner Program (YPP). Apabila kreator tidak mengisi informasi pajak tersebut, total penghasilan dari Youtube akan dikenai pajak penghasilan sebesar 24%.

Kenapa YouTuber harus membayar pajak?

Tujuan pemerintah dalam menetapkan peraturan tersebut agar pekerjaan youtuber & influencer bisa menjadi salah satu penyokong perekonomian di Indonesia dengan harapan semua yang memiliki pekerjaan tersebut yang sudah berpenghasilan diatas PTKP pertahunnya untuk wajib dan sadar dalam membayar pajak setiap tahunnya.

Apakah YouTuber harus punya NPWP?

Tidak hanya Youtuber, pemerintah dalam melancarkan kebijakan barunya juga menetapkan peraturan wajib pajak ini kepada para Selebgram dan Influencer yang diperkirakan telah memiliki penghasilan diatas minimal Rp 67.500.000 (PTKP 2019) dan diwajibkan memiliki NPWP untuk kepentingan membayar pajak.