Berapa hari setelah haid boleh berhubungan menurut islam?

Moms mungkin bertanya-tanya bolehkan berhubungan saat haid? Bagaimana pandangan Islam tentang berhubungan saat haid?

Hubungan seksual memiliki banyak manfaat untuk suami istri. Selain meningkatkan keharmonisan rumah tangga dan bernilai ibadah, bercinta juga meningkatkan kesehatan anggota tubuh, terutama jantung. Jadi, tidak dapat dipungkiri bahwa berhubungan seksual merupakan aktivitas yang paling menyenangkan bagi suami istri.

Namun, adakalanya hal ini terhenti karena istri haid. Jadi, apakah berhubungan saat haid diperbolehkan menurut islam? Atau justru malah diharamkan?

Baca Juga: 5 Penyebab Susah Hamil Menurut Pandangan Islam

Berapa hari setelah haid boleh berhubungan menurut islam?

Foto: Bolehkah Bercinta Saat Sedang Haid Menurut Islam? -1

Foto: Orami Photo Stock

Dalam kitab Matnul Ghayah wat Taqrib, Abu Syujak mengatakan bahwa haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat, bukan karena melahirkan. Warnanya hitam kemerah-merahan dan terasa panas.

Sedangkan dalam dunia medis, haid adalah proses keluarnya darah dari dalam rahim yang terjadi karena luruhnya lapisan dinding rahim bagian dalam yang banyak mengandung pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi.

Al-Qur’an sendiri memiliki penjelasan tentang haid dalam Q.S Al-Baqarah: 222, yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid.”

Sekalipun menggunakan kondom, berhubungan saat haid tetap haram atau termasuk dosa besar, seperti termaktub dalam kitab Tuhfatul Muhtaj: "Haram melakukan apa pun di antara pusar dan dengkul istri yang menjerumuskan sampai hubungan badan, walaupun menggunakan penghalang (kondom)."

Pendapat Ulama tentang Berhubungan saat Haid

Berapa hari setelah haid boleh berhubungan menurut islam?

Foto: Bolehkah Bercinta Saat Sedang Haid Menurut Islam? -2

Foto: Orami Photo Stock

Dalam Al-Baqarah: 222, ditegaskan bahwa haid merupakan kotoran. Dari sini, para ulama sepakat keharaman berhubungan saat haid. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat haid. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama.

Pertama, Imam Ibnu Abbas dan Abidah Al-Salmani mengatakan, seorang suami harus menjauhi seluruh anggota tubuh istrinya saat haid. Artinya, tidak boleh menggauli istrinya dengan cara apa pun karena berpedoman pada keumuman ayat tersebut.

Kedua, mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi adalah anggota tubuh antara lutut dan pusar.

Salah satunya, mereka berpegangan pada hadits riwayat Malik dari Zaid bin Aslam: “Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata: ‘Apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku yang sedang haid?’ Beliau bersabda: ‘Hendaklah engkau kencangkan sarungnya, kemudian dibolehkan bagimu bagian atasnya’,”. (Al-Muwaththa’, Nomor 143).

Ketiga, Imam Tsauri, Muhammad bin Al-Hasan, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, anggota tubuh istri yang harus dijauhi adalah tempat keluarnya darah menstruasi, yaitu farji. Artinya, suami boleh menggauli istri pada selain farjinya.

Baca Juga: Ini Hukum Istri Marah pada Suami Menurut Islam, Sudah Tahu?

Mereka berpegangan pada hadits riwayat Anas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kerjakanlah segala sesuatu kecuali nikah." (Shahih Muslim, Nomor 455).

Di samping itu, mereka juga berpedoman pada perkataan Aisyah: Dari Masruqin, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah: Apakah yang dihalalkan bagiku dari istriku saat dia sedang haid? Ia berkata: “Segala suatu kecuali farji”. (Lihat: Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Beirut: Muassasah Al-Risalah, 2006, juz 3, halaman 483-484).

Dari pendapat tersebut, tampaknya pendapat kelompok kedua merupakan pendapat yang kuat, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat haid adalah anggota tubuh antara lutut dan pusar.

Pendapat ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ali Assabuni: “Sesungguhnya memperbolehkan menggauli anggota tubuh antara pusar dan lutut dapat membawa kepada hal yang dilarang. Karena siapa yang berada di sekitar batasan yang diharamkan, ditakutkan akan terperosok ke dalamnya. Maka untuk kehati-hatian, kita menjauhkannya dari daerah larangan.”

Hikmah Diharamkan Berhubungan saat Haid

Berapa hari setelah haid boleh berhubungan menurut islam?

Foto: Bolehkah Bercinta Saat Sedang Haid Menurut Islam? -3

Foto: Orami Photo Stock

Laura Berman, PHD, seorang pakar seks dan terapis dari Northwestern University Chicago mengatakan bahwa berhubungan saat haid berpotensi menimbulkan penularan berbagai virus.

“Terutama virus HIV dan hepatitis, bagi perempuan, dan bagi laki-laki berpotensi mengakibatkan infeksi saluran kencing, sperma, dan prostat,” jelasnya.

Hal tersebut menjadi penguat bahwa berhubungan saat haid menurut Islam memiliki hikmah tersendiri.

“Dari sini, kita jadi semakin yakin betapa ajaran Islam merupakan sumber kebahagiaan umat manusia di dunia maupun di akhirat,” jelas Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus Yayasan Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang dalam laman Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Masturbasi menurut Islam, Apa Hukumnya?

Sanksi Berhubungan saat Haid Menurut Islam

Berapa hari setelah haid boleh berhubungan menurut islam?

Foto: berhubungan saat haid: sanksi

Foto: Orami Photo Stock

Berhubungan saat haid merupakan pelanggaran berat. Praktik ini disepakati oleh ulama perihal keharamannya berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 222. Status hukum praktik berhubungan saat haid juga berlaku pada praktik jimak saat istri sedang menjalani masa nifas.

Hubungan badan saat istri sedang menjalani masa nifas juga merupakan pelanggaran berat sebagai keterangan berikut ini: “Hubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222).

"Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haidh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552) seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama.

Mereka yang melakukan pelanggaran berat berhubungan saat haid ini dikenakan sanksi berupa denda sebesar satu atau setengah dinar. Penetapan sanksi ini merujuk pada hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim berikut ini: “Seorang suami yang berhubungan badan dengan istrinya saat haidh dianjurkan untuk bersedekah satu dinar bila hubungan dilakukan saat darah haidh baru keluar (masih deras), dan setengah dinar saat darah haidh mulai surut beradasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim. Ia (Al-Hakim) menilai shahih hadits ini. Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika seseorang behubungan badan dengan istrinya saat ia haidh, hendaklah ia bersedekah satu dinar bila darah haidhnya masih merah dan setengah dinar bila darah haidhnya sudah menguning," (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).

Selain dikenakan sanksi karena pelanggaran berat, seseorang juga diwajibkan untuk bertobat kepada Allah karena praktik ini merupakan dosa besar yang harus dijauhi.

Baca Juga: Cara Bercinta yang Disarankan Menurut Islam

Pertobatan ini dilakukan oleh pasangan suami-istri sebagai keterangan berikut ini: “Orang yang berhubungan badan dengan istrinya di tengah tetesan darah haidh berdosa. Ia wajib bertobat segera sebagaimana istrinya juga berdosa yang bersedia hubungan badan saat haidh. Ia dianjurkan untuk bersedekah satu dinar atau setengah dinar seperti kami telah terangkan ukuran dinar pada Bab Zakat. Silakan merujuk ke sana, menurut Mazhab Hanafi-Mazhab Syafi’i,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu ala Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).

Meskipun sanksi ini tidak mengikat, tetapi pelanggaran berhubungan saat haid ini tidak boleh diremehkan oleh pasangan yang istrinya sedang haid atau menjalani masa nifas.

Pelanggaran berhubungan saat haid ini diganjar dengan dosa luar biasa besarnya. Sebagaimana diketahui satu dinar setara satu mitsqal emas, yaitu 4,25 gram.

Nah Moms, itulah hal-hal yang perlu Moms ketahui tentang berhubungan saat haid. Moms juga harus memahami hukumnya ya.

Setelah haid bolehkah langsung berhubungan intim menurut islam?

Melansir NU Online, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang dimaksud “suci” dalam ayat di atas adalah berhentinya darah haid atau menstruasi. Artinya, jika darah menstruasi telah berhenti maka diperbolehkan melakukan berhubungan badan atau hubungan seksual, sekalipun sang istri belum mandi besar.

Kapan waktu yang tepat melakukan hubungan intim setelah haid?

Satu hal yang dapat dipastikan, yaitu masa subur setelah haid pasti akan terjadi. Berhubungan seks dengan pasangan pada hari ke-10 hingga hari ke-16 (masa subur) akan meningkatkan kemungkinan terjadinya pembuahan dan kehamilan.

Apa hukumnya berhubungan intim saat masih ada sisa darah haid sedikit?

Hukum berhubungan intim saat masih ada sisa darah haid dan masa menstruasi belum usai dilarang dalam Islam. Jika melakukannya maka perlu dikenakan kafarat atau denda, berupa bersedekah satu atau setengah dinar. Baca Juga : 5 Posisi Bercinta yang Bisa Dilakukan Selain di Ranjang, Mau Ajak Suami Coba Bun?

Berapa hari setelah haid boleh berhubungan intim agar tidak hamil?

Maka, untuk menunda kehamilan perlu dihindari berhubungan intim pada masa subur (hari ke-10 hingga ke-21 siklus haid) dalam kalender haid.