Jakarta, CNBC Indonesia - Apabila mengajukan pinjaman, kita pastinya ingin mengetahui berapa cicilan yang harus dibayarkan. Pasalnya, hal tersebut penting untuk menyesuaikan dengan penghasilan.
Tim CNBC Indonesia mencoba membantu melalui simulasi KPR sederhana di bawah ini.
Misalkan anda adalah seorang karyawan swasta, berusia di atas 30 tahun dan ingin mengajukan KPR. Rumah yang anda inginkan seharga Rp 300 juta dan anda memiliki uang muka senilai Rp 50 juta.
Kemudian suku bunga KPR yang anda inginkan sekitar 9% per tahun dan fixed selama 5 tahun dengan tenor KPR 20 tahun. Kira-kira berapa cicilan yang harus dibayar per bulannya?Jawabannya sekitar Rp 2,24 juta per bulan.
Apabila ingin cicilan yang lebih ringan, tinggal tambahkan uang muka yang dibayarkan ke bank. Dengan membayar uang muka Rp 100 juta dan kondisi yang sama di atas, maka cicilan per bulan sekitar Rp 1,79 juta.
Artikel Selanjutnya
Bunga KPR Malaysia Itu 4%, Vietnam 8% & Indonesia Selangit!
(dru)
Langkah Pengajuan KPR BCA Melalui Lamudi
Besaran Dana yang Dapat Dipinjamkan:
Dana yang dapat diperoleh dari pengajuan KPR BCA adalah 85 persen dari nilai agunan yang diajukan. Gunakanlah kalkulator KPR BCA untuk memudahkan Anda dalam mengetahui berapa cicilan Anda setiap bulannya
Prosedur pembayaran KPR BCA
Prosedur pembayaran kredit rumah BCA tiap bulannya adalah dengan menarik saldo secara otomatis dari rekening bank BCA Anda (secara debit), tiap bulan selama masa tenor. Besarannya sesuai hitungan pada simulasi kpr bca.
Lama Waktu Pengajuan KPR BCA
Untuk mengetahui apakah aplikasi permohonan KPR Anda diterima, membutuhkan waktu 5 – 10 hari kerja.
Tempat mengajukan pinjaman kredit rumah KPR BCA
Kredit rumah dapat diajukan di hampir seluruh bank terkemuka BCA yang juga menawarkan perkreditan rumah (KPR). Bank BCA memiliki jaringan kantor yang luas di wilayah Indonesia mulai dari Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Cabang Syariah, Kantor Layanan Syariah dan Kantor Kas.
Dokumen Pengajuan KPR BCA
Dokumen/Jenis Pekerjaan | Karyawan | Wirausaha | Profesional |
Form Aplikasi Kredit | |||
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai | |||
Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan | |||
Fotokopi Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan | |||
Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap | |||
Fotokopi Tabungan/Giro di BCA/Bank Lain min. 3(tiga) Bulan Terakhir | |||
Fotokopi SPT Pph Ps.21 | |||
Fotokopi NPWP | |||
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP & SITU | |||
Fotokopi Izin-izin Praktek | |||
Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB |
Tentang Bank BCA
Berdiri sejak 1957, PT Bank Central Asia Tbk, kini tumbuh menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia, bank BCA saat ini berkomitmen penuh untuk melayani sektor pembiayaan perumahan dengan bunga bank kompetitif dan menarik, adapun produk KPR yang ditawarkan adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), KPR Xtra dan KPR Refinancing.
Faktor yang Membuat Permohonan KPR BCA Ditolak
Bagi Anda yang berencana untuk mengajukan KPR BCA, harap diperhatikan beberapa faktor di bawah ini agar permohonan pengajuan KPR BCA tidak ditolak.
- Dokumen tidak lengkap
- Rumah sengketa
- Developer bermasalah
- Riwayat gagal kredit pemohon
- Kemampuan membayar pemohon tidak sebanding dengan nilai KPR yang diajukan
Istilah dalam Pengajuan KPR BCA
- Tenor : jangka waktu cicilan
- Harga properti : adalah harga rumah yang akan dibeli
- Jenis properti: jenis properti yang akan dibeli
- Periode fixed : periode dimana cicilan yang dibayarkan besarnya sesuai dengan perhitungan bunga tetap
- Floating rate : besarnya suku bunga KPR mengambang, dimana jumlahnya bisa berubah sesuai dengan ketentuan bank
- Uang muka / down payment : sejumlah uang yang disetorkan pertama kali sebagai tanda jadi dan besarnya tergantung kepada peraturan serta permintaan developer
- Suku bunga : besarnya bunga yang harus dibayar oleh nasabah
- Biaya provisi : biaya yang dibayarkan ke bank setelah pengajuan kredit disetujui
- Biaya administrasi : biaya yang diperlukan untuk kepentingan pengurusan dokumen pengajuan kredit
- Biaya asuransi : biaya yang harus dibayarkan untuk polis asuransi rumah yang di KPR-kan
- Biaya tambahan : biaya lainnya yang dibutuhkan dalam proses pengajuan KPR
- APHT : Akta yang mengatur syarat & ketentuan pemberian hak tanggungan dari peminjam kepada bank tentang hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan
- Banker’s clause : atau Klausula Bank adalah satu klausula yang tercantum dalam polis asuransi, dimana di dalamnya berisi penegasan pernyataan bahwa pihak bank adalah penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi pada objek pertanggungan seperti yang disebutkan di dalam polis.