Bagaimana tata cara bersuci dari najis dengan air

Cara Bersuci dari Hadas dan Najis_Bersuci atau thaharah adalah aktivitas membersihkan diri dari najis dan hadas. Tujuan dari bersuci atau thaharah sendiri adalah agar diri kita menjadi suci secara dzahir maupun batin. Najis merupakan kotoran yang menghambat atau menghalangi kita dalam melaksanakan ibadah-ibadah yang membutuhkan kesucian. Salah satu contohnya adalah shalat, kita tahu bahwa shalat merupakan ibadah "wajib" yang mensyaratkan harus dalam keadaan suci ketika melaksanakannya, dan kata "suci" disini mencakup kesucian dzahir maupun batin.

Seperti yang sudah kami singgung di atas, najis merupakan kotoran yang menjadikan kita tidak suci secara dzahir. Artinya, najis tersebut memiliki bentuk atau sifat yang menempel di anggota badan dan pakaian yang kita gunakan, contohnya seperti darah atau nanah yang terkena ke anggota badan. Darah atau nanah merupakan najis yang memiliki bentuk atau sifat yang dapat menghalangi kesucian kita secara dzahir (ada wujud najisnya).

Berbeda dengan hadas, hadas merupakan perkara yang menjadikan kita tidak suci secara batin, jadi hadas tidaklah memiliki wujud seperti najis, melainkan perkara yang menjadikan kita tidak suci secara batin (batiniyyah) saja. Contoh : kentut. Kentut bukanlah najis, tetapi perkara tersebut dapat menghalangi kesucian kita secara batiniyyah.

Cara Bersuci dari Hadas

Sebelum ke cara mensucikan hadas, alangkah baiknya jika kita mengetahui macam-macam hadas terlebih dahulu. Hadas sendiri terbagi menjadi dua, yang pertama adalah hadas kecil, yang kedua adalah hadas besar.

1. Hadas Kecil

Hadas kecil adalah hadas yang bisa disucikan dengan cara melaksanakan wudhu, tayamum ataupun mandi besar (junub). Jadi, perkara-perkara yang membatalkan wudhu merupakan bagian dari hadas kecil semua. Berikut perkara-perkara yang termasuk hadas kecil :
  1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti : kotoran manusia, air kencing, madzi, wadzi kecuali mani).
  2. Tidur
  3. Hilangnya akal / ayan
  4. Menyentuh farji (alat kelamin) sendiri atau miliki orang lain
  5. Bersentuhan dengan lawan jenis tanpa penghalang
  6. Dan masih banyak lagi 

Baca juga : Perkara Yang Membatalkan Wudhu Lengkap

Cara mensucikan diri dari hadas kecil

Cara mensucikan diri dari hadas kecil adalah dengan berwudhu, tetapi jika tidak memungkinkan menemukan air untuk berwudhu, maka boleh bagi kita menggantikannya dengan tayamum.

Baca juga : 6 Rukun Wudhu yang Wajib Kita Ketahui

Cara Wudhu :

  • Pertama-tama, kita disunnahkan mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian membersihkan hidung dengan air serta membersihkan mulut dengan cara berkumur.
  • Lalu bacalah niat wudhu terlebih dahulu : نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 
  • Jangan lupa bahwa niat tersebut dibaca bersamaan dengan membasuh muka
  • Kemudian basuhlah kedua tangan, sunnah bagi kita mendahulukan tangan kanan dan mengakhirkan tangan kiri. Lakukan basuhan tersebut (kanan ke kiri) sebanyak tiga kali.
  • Kemudian basuhlah sebagian kepala (rambut) sebanyak tiga kali (sunnah)
  • Lalu basuhlah kedua telinga (sunnah) sebanyak tiga kali dari anggota kanan ke kiri (sunnah)
  • Dan yang terakhir adalah membasuh kedua kaki dari telapak kaki sampai mata kaki. sebanyak tiga kali dari anggota kanan ke kiri (sunnah). Dan sunnah pula membasahinya sampai lutut.

Baca juga : Cara Wudhu yang Baik dan Benar Beserta 10 Kesunahannya

Jika kita tidak menemukan air, melaksanakan wudhu untuk mensucikan diri dari hadas kecil merupakan hal yang mustahil. Maka dari itu, syariat memberikan rukhsah (keringanan) apabila tidak menemukan air, yaitu mengganti wudhu dengan tayamum. Tayamum adalah aktivitas mensucikan diri dari hadas dengan menggunakan media debu. 



  • Carilah tempat tayamum yaitu yang memiliki debu seperti dataran pasir, gurun, debu meja dll.
  • Kemudian bacalah niat tayamum : نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى, Bacalah niat tersebut sebelum mengusapkan debu ke wajah.
  • Lalu letakkan kedua telapak tangan ke permukaan tersebut, dan jangan lupa untuk merapatkan jari-jari tangan (sembari berniat).
  • Jika dirasa debu yang menempel terlalu banyak, anda bisa menepuk tangan sekali sehingga bisa mengurangi kadar debu yang menempel.
  • Setelah itu usapkan ke wajah hingga merata.
  • Setelah itu bersihkanlah debu dari bekas usapan wajah
  • Jika satu usapan dirasa belum bisa rata, anda boleh mengulanginya lagi tetapi harus menggunakan debu baru.
  • Lalu bergeserlah ke tempat yang berbeda untuk mengambil debu suci lagi.
  • Usapkan debu baru tersebut pada kedua tangan
  • Dan yang terakhir adalah tertib (dilakukan secara urut).

Untuk selengkapnya kami sudah membuatkan artikel khusus mengenai bab tayamum. Baca juga : Cara Tayamum Beserta Niat dan Doanya Lengkap

2. Hadas Besar

Hadas besar adalah hadas yang hanya bisa disucikan dengan mandi besar (junub) saja. Jadi tidak cukup hanya dengan wudhu. Selain untuk menghilangkan hadas besar mandi wajib juga bisa menghilangkan hadas kecil. Contoh hadas besar :
  1. Inzaalul Mani (keluarnya mani), 
  2. Berhubungan intim (memasukkan buah zakar ke farji wanita).
  3. Haid 
  4. Nifas
  5. Melahirkan anak
  6. Dll

Cara mandi wajib (junub) :


  • Membaca niat : نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى. Niat ini dibaca sembari menyiram anggota bagian kanan.
  • Bersihkan kotoran-kotoran tubuh terlebih dahulu
  • Baca juga : 10 Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
  • Ratakanlah air ke seluruh kulit dan rambut (dari ujung bawah sampai ujung atas)

Cara bersuci dari najis

Sebelum ke cara mensucikan diri dari najis alangkah baiknya jika anda memahami dulu macam-macam dari najis itu sendiri. Najis terbagi menjadi 4 macam : Najis Ma'fu, najis Mukhaffafah, najis Mutawasithah, najis Mughaladzah.

1. Najis Ma'fu

Macam najis yang pertama adalah najis ma'fu. Ma'fu disini berarti najis yang dimaafkan. Dalam bahasa sederhana najis ini bisa didefinisikan sebagai najis yang tidak dihukumi seperti najis karena memiliki kadar yang sangat sedikit. Jadi apabila terkena najis ini, kita tidak perlu melakukan aktivitas bersuci. Baca juga :

Contoh Najis Ma'fu atau Najis yang Dimaafkan


Penjelasan Najis Ma'fu Lengkap

2. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Cara mensucikannya adalah cukup mengalirkan air ke najis tersebut. Contoh : Kencing bayi laki-laki yang masih mengkonsumsi Asi.

3. Najis Mutawasithah

Najis Mutawasithah adalah najis yang memiliki tingkatan sedang. Contoh : Darah, nanah, air seni orang dewasa dll. Cara mensucikan najis ini adalah menyiraminya dengan air sehingga hilanglah 3 sifat najis tersebut, yaitu bau najis, warna najis dan rasa najis.

4. Najis Mughaladzah

Najis Mughaladzah adalah najis yang memiliki tingkatan paling berat. Contoh : Jilatan anjing. Cara mensucikan najis ini adalah dengan menyiraminya dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya di campuri dengan debu atau pasir.

Diterbitkan oleh : Abu syuja

Ilustrasi wudhu. © Pixabay

TRENDING | 4 Februari 2020 15:17 Reporter : Kurnia Azizah

Merdeka.com - Dalan agama Islam ada istilah yang namanyanajis. Secara bahasa, najis atau najasah berarti kotoran. Sehingga ketika terkena najis, umat muslim dilarang beribadah. Lebih dulu harus membersihkannya.

Tata cara menghilangkan najis pun dapat dibersihkan berdasarkan jenis najisnya, dan tidak dilakukan sembarangan. Sebagai umat muslim, alangkah baiknya mengetahui segala hal tentang najis demi mendapatkan diri yang suci ketika berhadapan dengan Allah SWT.

Berikut tata cara menghilangkan najis berdasarkan macamnya dirangkum dari berbagai sumber:

2 dari 7 halaman

Dalam agama Islam, dikenal suatu semobyan Kebersihan sebagian dari iman, sehingga menjadi seuatu kewajiban bagi umat Islam untuk berusaha menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. Allah dan Rasul-Nya juga mencintai kebersihan.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ibnu Abbas r.a bahwa,

Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam melewati dua kuburan. Lalu beliau bersabda:
kedua orang ini sedang diadzab, dan mereka diazab bukan karena dosa besar. Orang yang pertama diadzab karena berbuat namimah (adu domba). Adapun yang kedua, ia diadzab karena tidak membersihkan diri dari sisa kencingnya (HR. Muslim no. 292)

Najis Menurut Syara, misalnya :

  • Bangkai, kecuali ikan dan belalang.
  • Darah
  • Nanah
  • Istinja : segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul, seperti kotoran dan kencing.
  • Anjing dan babi
  • Minuman keras, seperti arak dan minuman beralkohol
  • Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.

3 dari 7 halaman

Najasah Mukhaffafah (ringan)Najis ringan ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Bagi orang dewasa, termasuk madzi, air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket.

Najis Mutawashitah (sedang)

Najis mutawasitah ini sifatnya sedang, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia, serta binatang, kecuali air mani. Lalu cairan yang memabukkan susu hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi, bangkai, tulang dan bulunya. Najis jenis ini terbagi lagi menjadi dua macam, yakni

Najis Ainiyah

Najis yang berwujud dan berbekas, serta memiliki rasa atau tercium baunya. Najis ini bisa dibersihkan dengan cara membasuhkan air sebanyak satu atau tiga kali, hingga najis menghilang.

Najis Hukmiyah

Najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang mengering dan sebagainya. Bisa disucikan dengan cara dialiri air pada bagian yang terkena najis.

Najis Mughallazhah (berat) atau najasah tsaqilah

Najis yang mugholladzhoh adalah najis yang sifatnya berat, seperti najis anjing dan babi, serta keturunannya.

4 dari 7 halaman

Najasah Mukhaffafah (ringan)Cara membersihkan najis yang terkena air kencing bayi laki-laki, cukup dengan memercikakkannya. Hal ini tidak berlaku jika sang bayi sudah mulai makan selain asupan ASI.

Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahuanhu, ia berkata: Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan (HR. Abu Daud 377, An Nasai 303, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasai)

Kemudian cara membersihkan air madzi dari kemaluan tadi, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahuanhu, ia berkata:

Miqdad bin Al Aswad mengutusku kepada Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam. Lalu aku bertanya mengenai madzi yang keluar dari seseorang, bagaimana menyikapinya? Lalu Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda: berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air (HR. Muslim 303).

5 dari 7 halaman

Barang yang terkena najis mutawashitah dapat suci dengan cara dibasuh, asal sifat-sifat najisnya, seperti bau, warna, dan rasanya hilang. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Mutafaq alaih, dari Anas bin Malik radhiallahuanhu, beliau berkata:

Seorang arab badwi kencing di satu bagian masjid, maka orang-orang pun hendak memarahinya. Namun Nabi Shallallahualaihi Wasallam mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi Shallallahualaihi Wasallam memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air (HR. Bukhari no. 221, Muslim no. 284).

Cara mensucikan najis mutawashitah berikutnya tertuang dalam sebuah kisah dalam hadits, ketika Asma binti Abi Bakr, beliau berkata, Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian dia berkata, :

Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat? Beliau shallallahu alaihi wa sallam menjawab :

Singkirkan darah haidh dari pakaian tersebut kemudian keriklah kotoran yang masih tersisa dengan air, lalu cucilah. Kemudian shalatlah dengannya. (HR. Bukhari 225)

6 dari 7 halaman

Barang yang terkena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya menggunakan air yang dicampur tanah bersih.Bisa juga dengan cara menggosokkan tanah dengan gerakan searah pada tangan yang terjilat anjing. Setelah itu baru dibilas bersih menggunakan air.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah. (Muttafaq `alaihi).

7 dari 7 halaman

Najis yang dimaafkan maksudnya Anda tidak perlu membasuh atau mencucinya, seperti najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sulit menghindarinya.Ada pula binatang tikus atau cecak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan beku. Wajib membuang bagian dari minyak beku atau makanan yang terkena najis tadi. Bagian yang sekiranya aman, masih bisa dikonsumsi.Apabila minyak atau makanannya dalam bentuk cairan, lalu terkena binatang tadi, sebaiknya dibuang semua. Karena sudah tidak bisa dibedakan lagi mana yang najis dan mana yang tidak. Cairannya mudah tercampur dengan najis dari binatang.Itulah tata cara menghilangkan najis berdasarkan macamnya. Bersuci dan menjaga kebersihan merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang ringan, serta tentunya baik demi menjaga kesehatan kita. Semoga bermanfaat.

(mdk/kur)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA