Bagaimana jika perusahaan gagal membayar obligasi?

BibTex Citation Data :

@article{DLJ10944, author = {Siva Nur Azahro*, Budiharto, Hendro Saptono}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR OBLIGASI TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR (DEFAULT)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {5}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Investor, Obligasi, Gagal Bayar, Pasar Modal}, abstract = {                Pasar Modal memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan investasi baik investasi yang berjangka pendek, menengah, maupun berjangka panjang, sedangkan bagi pihak Emiten semakin mudah untuk memperoleh dana dari masyarakat pemodal (investor) dengan cara menerbitkan surat berharga baik bersifat ekuitas maupun bersifat utang. Berinvestasi di obligasi bukan tanpa risiko, karena penerbit obligasi bisa saja gagal membayar kewajibannya. Untuk melindungi investor dari risiko gagal bayar ini, dalam proses penerbitan obligasi, penerbit melibatkan pihak ketiga (waliamanat) yang mewakili kepentingan investor. Investor obligasi harus berjaga-jaga terhadap risiko perusahaan yaitu default risk atau risiko gagal bayar. Risiko gagal bayar yaitu risiko perusahaan karena tidak mampu memenuhi janji yang telah ditetapkan, yaitu tidak mampu membayar kupon, atau mengembalikan pokok obligasi.                 Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa penelitian deskriptif analitis, data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, metode analisis data menggunakan metode kualitatif, metode penyajian data dengan data yang telah terkumpul  kemudian di analisa, diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis.                 Hasil penelitian diperoleh tanggung jawab pihak penerbit terhadap gagal bayar ( default ), emiten memiliki peran penting dalam penerbitan obligasi, emiten memiliki tanggung jawab pokok yaitu melakukan pembayaran bunga obligasi dengan tepat waktu. Wali amanat tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk melakukan pembayaran bunga obligasi (beserta dendanya apabila ada), dalam hal wali amanat telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik mungkin secara profesional sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan. Pada kasus-kasus tertentu wali amanat dapat dituntut oleh pemegang obligasi dan diminta untuk mengganti kerugian pemegang obligasi, apabila wali amanat lalai ataupun tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai perjanjian perwaliamanatan. Perlindungan yang dibutuhkan oleh investor obligasi untuk melindungi modalnya dari kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar ( default ) dapat terdiri dari tiga hal, yaitu keterbukaan informasi, adanya jaminan ( collateral ) yang disertakan dalam penerbitan obligasi, dan adanya sinking fund (dana cadangan). }, pages = {1--12} url = {//ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/10944} }

Sabtu, 18 Desember 2021 - 22:23 WIB

Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi terjadinya gagal bayar alias default dari perusahaan penerbit obligasi dan sukuk yang mengalami kerugian saat jatuh tempo pembayaran.Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mendorong investor untuk mencermati segala tawaran penerbitan surat utang ini baik soal kelayakan penerbit, tingkat bunga, dan faktor lainnya."Kalau di obligasi memang yang paling besar adalah risiko default dan pada saat prospektus rating oleh Pefindo atau oleh agensi lain juga diberikan indikasi awal bahwa misalnya rating dari perusahaan tersebut ada di tingkat kelayakan pengembalian bunga utangnya," kata Hasan dalam wawancara eksklusif kepada MNC Portal Indonesia (MPI), dikutip Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Simpanan di Bank Tinggi, Potensial Buat Pasar Obligasi Nasional

Menurut Hasan, potensi default ini berkaitan dengan kondisi perusahaan dalam merespons pandemi Covid-19 yang membuat usaha mereka jatuh-bangun."Pada ujungnya ada beberapa yang kami catat mengalami kerugian pada saat jatuh tempo pembayaran bunganya ataupun mungkin juga sudah jatuh tempo pembayaran pokoknya," ujaranya.Berkaca dari tahun sebelumnya, BEI telah memberikan peringatan sekaligus sanksi bagi perusahaan yang mengalami default. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan seperti melakukan suspensi apabila perusahaan tersebut tercatat di bursa dan meminta untuk melaporkan kondisi perusahaan di keterbukaan informasi kepada publik.

Baca juga: Daftar BUMN Rugi Penerima PMN, Ada yang Punya Utang Rp139 Triliun

Menurut Hasan, hal ini perlu dilakukan bursa agar investor bisa mengetahui kondisi pemulihan perusahaan apabila mengalami default.Data PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat terdapat Rp150,9 triliun surat utang yang akan jatuh tempo pada 2022. Adapun surat utang yang jatuh tempo tersebut paling banyak akan terjadi pada kuartal tiga 2022 dengan total Rp45,6 triliun.

Surat utang yang jatuh tempo pada tahun depan didominasi oleh surat utang dari sektor perbankan sebesar 16,9%, multifinance 15,57%, lembaga keuangan khusus 10,12%, telekomunikasi 8,92%, dan konstruksi 7,35%.

Pasar Modal memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan investasi baik investasi yang berjangka pendek, menengah, maupun berjangka panjang, sedangkan bagi pihak Emiten semakin mudah untuk memperoleh dana dari masyarakat pemodal (investor) dengan cara menerbitkan surat berharga baik bersifat ekuitas maupun bersifat utang. Berinvestasi di obligasi bukan tanpa risiko, karena penerbit obligasi bisa saja gagal membayar kewajibannya. Untuk melindungi investor dari risiko gagal bayar ini, dalam proses penerbitan obligasi, penerbit melibatkan pihak ketiga (waliamanat) yang mewakili kepentingan investor. Investor obligasi harus berjaga-jaga terhadap risiko Perusahaan yaitu default risk atau risiko gagal bayar. Risiko gagal bayar yaitu risiko Perusahaan karena tidak mampu memenuhi janji yang telah ditetapkan, yaitu tidak mampu membayar kupon, atau mengembalikan pokok obligasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan hukum yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa penelitian deskriptif analitis, data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, metode analisis data menggunakan metode kualitatif, metode penyajian data dengan data yang telah terkumpul kemudian di analisa, diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis. Hasil penelitian diperoleh tanggung jawab pihak penerbit terhadap gagal bayar (default), emiten memiliki peran penting dalam penerbitan obligasi, emiten memiliki tanggung jawab pokok yaitu melakukan pembayaran bunga obligasi dengan tepat waktu. Wali amanat tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk melakukan pembayaran bunga obligasi (beserta dendanya apabila ada), dalam hal wali amanat telah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik mungkin secara profesional sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan. Pada kasus-kasus tertentu wali amanat dapat dituntut oleh pemegang obligasi dan diminta untuk mengganti kerugian pemegang obligasi, apabila wali amanat lalai ataupun tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai perjanjian perwaliamanatan. Perlindungan yang dibutuhkan oleh investor obligasi untuk melindungi modalnya dari kemungkinan terjadinya risiko gagal bayar (default) dapat terdiri dari tiga hal, yaitu keterbukaan informasi, adanya jaminan (collateral) yang disertakan dalam penerbitan obligasi, dan adanya sinking fund (dana cadangan).

News - Monica Wareza, CNBC Indonesia

09 July 2019 20:30

Jakarta, CNBC Indonesia- Beberapa hari terakhir pasar modal diramaikan dengan adanya pemberitaan adanya kemungkinan gagal bayar (default) yang dialami oleh emiten PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) atas surat utangnya.Meski obligasi tersebut tak tercatat di Indonesia, namun perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di pasar modal Indonesia.Default ini bukan pertama kalinya dialami oleh perusahaan yang menerbitkan surat utang. Sebelumnya kasus gagal bayar yang dialami oleh perusahaan transportasi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) juga mengemuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Perusahaan gagal membayar obligasi sebesar Rp 1 triliun yang jatih tempo pada 24 Juni 2019. Kupon obligasi ini sebesar 12,25% per tahun. Ada juga gagal bayar atas obligasi dan sukuk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA).Sebenarnya apa upaya yang dilakukan emiten yang mengalami gagal bayar atas surat utangnya?Analis fixed income MNC Sekuritas I Made Adi Saputra mengatakan tanda-tanda dari default-ny sebuah perusahaan atas surat utangnya akan terlihat dari penurunan outlook hingga rating perusahaan dari lembaga pemeringkatnya."Sebelum default maka yang akan mengambil tindakan adalah wali amanat. Kalau ada perubahan outlook dan berpengaruh ke peringkat perusahaan maka wali amanat akan mengundang pemegang obligasi," kata Made kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019).Wali amanat ini nantinya akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) sebagai bentuk pemberitahuan kepada para pemegang obligasi mengenai kondisi perusahaan. Dalam RUPO ini pula akan disepakati apa tindak lanjut yang akan diberikan kepada emiten, biasanya berupa perpanjangan jatuh tempo atas obligasi tersebut.Selain kelonggaran perpanjangan, jalan keluar lain yang biasanya ditawarkan adalah dalam bentuk rencana restrukturisasi utang. Ini dilakukan jika utang tersebut sudah dinyatakan gagal bayar.Bentuk restrukturisasinya pun beragam. "Tergantung ijinnya," imbuh dia.Misalnya, jelas Made, adalah dengan mengupayakan adanya investor baru yang akan menyuntikkan modal ke perusahaan. Investor ini akan masuk sebagai pemegang saham.Langkah menjadi salah satu pilihan jika perpanjangan utang dengan mengandalkan hasil operasional perusahaan dinilai tak menjadi solusi yang mumpuni."Kalau kinerja perusahaan mengandalkan operasional bisa, tapi jika operasional bermasalah apalagi kalau sektornya declining akan sulit, makanya mengundang investor baru," terang dia.Dia mencontohkan upaya restrukturisasi yang dilakukan oleh TAXI. Setelah menempuh beberapa kali RUPO setelah gagal bayar atas utangnya ini, para pemegang obligasi ini sepakat untuk mengganti obligasi tersebut menjadi obligasi wajib konversi (OWK) dimana nantinya ketika sudah jadtuh tempo dan tak mampu dibayarkan maka utang tersebut akan digantikan menjadi saham perusahaan.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob)

TAG: jababeka kija default gagal bayar

Terpopuler

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA