Bagaimana hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental sila-sila pancasila

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.

Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945

Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undang-undang dasar sampai dengan peraturan daerah. Pada bagian ini, Anda akan diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945. Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun setelah perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat Anda identifi kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

a. Hak atas Kewarganegaraan 

Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara. Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.

b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan 

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan

 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak

d. Hak dan kewajiban bela negara 

Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul

 Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat. Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya

f. Kemerdekan Memeluk Agama 

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.

g. Pertahanan dan Keamanan Negara

 Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

h. Hak Mendapat Pendidikan 

Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

i. Kebudayaan Nasional Indonesia 

Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.

j. Perekonomian Nasional 

Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut. (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran. k. Kesejahteraan Sosial Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut. (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. (unsplash/DeviPuspitaAmarthaYahya)

adjar.id – Adjarian, hak dan kewajiban warga negara juga ada dalam nilai praksis Pancasila.

Nilai praksis sendiri pada hakikatkan merupakan perwujudan dari nilai-nilai instrumental.

Jadi, nilai praksis merupakan realisasi dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis sila-sila Pancasila yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya

Pancasila merupakan sebuah ideologi terbuka, maka dari ini nilai praksis Pancasila akan terus berkembang.

Selain itu, nilai praksis ini juga bisa dirubah dan diperbaiki sesuai dengan aspirasi masyarakat dan perkembangan zaman.

O iya, dalam mewujudkan nilai praksis Pancasila sebagai warga negara, terlebih dahulu harus melaksanakan nilai dan dan instrumental Pancasila.

Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Adjarian!

“Melaksakan nilai dasar dan nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari menjadi syarat mewujudkan nilai praksis Pancasila.”

Page 2

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. (unsplash/DeviPuspitaAmarthaYahya)

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak merupakan semua hal yang bisa kita peroleh atau kita dapatkan, dan bisa berbentuk kekuasaan atau kewenangan dalam melakukan sesuatu.

Nah, setiap hak yang kita peroleh merupakan akibat dari terlaksananya kewajiban atau dengan kata lain hak didapat setelah kewajiban dilakukan.

Sementara itu, kewajiban sendiri merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan, di mana keduanya memiliki hubungan sebab akibat.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Materi PPKn kelas 11 SMA

Hak warga negara meruoajan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota sebuah negara.

Hak warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan yang ditetapkan oleh suatu negara.

Sedangkan, kewajiban warga negara merupakan tindakan atau perbiatan yang harus dilaksanakan oleh warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sama seperti hak warga negara, kewajiban warga negara juga dibatasi dengan adanya status kewarganegaraan.

“Hak dan kewajiban warga negara tidak bisa dipisahkan karena dari kewajiban muncul hak dan begitu pula sebaliknya.”

Page 3

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. (unsplash/DeviPuspitaAmarthaYahya)

Wujud Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Pancasila

Berikut ini wujud penerapan pada sikap hak dan kewajiban warga negara secara positif dalam nilai praksis Pancasila, yaitu:

1. Sila Pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan wujud penerapannya, yaitu:

• Saling menghormati dan bekerja sama antarumat beragama agar terjalin kerukunan dalam kehidupan.

• Menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

• Tidak melakukan pemaksaan terhadap suatu agama dan kepercayaan terhadap orang lain.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA

2. Sila Kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dengan wujud penerapannya, yaitu:

• Mengakui adanya kesamaan derajat, baik hak maupun kewajiban antarsesama manusia.

• Memunculkan sikap tenggang rasa terhadap orang laing.

• Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

• Berani untuk membela kebenaran dan keadilan.

“Pada sila pertama pancasila, salah satu wujud penerapannya hak dan kewajiban warga negara yaitu saling menghormati kiebebasan beribadah.”

Page 4

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. (unsplash/DeviPuspitaAmarthaYahya)

3. Sila Ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi “Persatuan Indonesia” dengan wujud penerapannya, yaitu:

• Mementingkan persatuan, kesatuan, serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

• Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

• Cinta Tanah Air

Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10

4. Sila Keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” yang wujud penerapannya, yaitu:

• Lebih mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

• Tidak Memaksakan kehendak kepada orang lain.

• Lebih mengutamakan musyawarah dalam mengambil setiap keputusan untuk kepentingan bersama.

• Melaksanakan dan menerima setiap keputusan yang dihasilkan dari musyawarah.

“Pada sila ketiga pancasila, salah satu wujud penerapannya hak dan kewajiban warga negara yaitu rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.”

Page 5

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. (unsplash/DeviPuspitaAmarthaYahya)

5. Sila Kelima

Sila kelima Pacasila berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang wujud penerapannya, yaitu:

• Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

• Menghormati hak-hak yang dimiliki orang lain.

• Senang memberikan pertolongan kepada orang lain.

• Tidak memeras orang lain demi kepentingan pribadi.

• Rela bekerja keras.

• Menjauhi sifat boros dan hidup mewah.

• Menghargai hasil karya orang lain.

Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Nah, itulah tadi Adjarian, hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila yang tergambar dari sila-sila Pancasila.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

Pertanyaan

Apa yang membatasi hak dan kewajiban warga negara?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video berikut ini!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA