Ilustrasi Kasus
Perhitungan PPN dan PPnBM
Soal 1
PT. Akiyatsu merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT. A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang akan dihasilkannya. PT. Akiyatsu membayar PPnBM atas perolehan AC tersebut senilai Rp500.000. Apabila tarif PPnBM yang berlaku atas mobil tersebut menurut Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 adalah 20%. Hitunglah berapa besaran PPN dan PPnBM yang seharusnya dibayar oleh PT. Akiyatsu bila harga produksi mobil adalah Rp200.000.000 dan keuntungan yang diharapkan adalah Rp50.000.000?
Jawab:
Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, maka harga jual mobil tersebut adalah sebagai berikut:
Harga Jual | = | Rp200.000.000 + Rp50.000.000 + Rp500.000 |
= | Rp250.500.000 |
Bila harga jual telah diketahui sebesar Rp250.500.000, maka pajak terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut adalah:
PPN terutang | = | 10% x Rp250.500.000 |
= | Rp25.050.000 |
PPnBM terutang | = | 20% x Rp250.500.000 |
= | Rp50.100.000 |
Soal 2
PT. CheerUp mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan nilai impor senilai Rp300.000.000. Atas impor tersebut dikenai PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 30%. DPP atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut senilai Rp300.000.000 yang mana tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dikenakan atas impor BKP tersebut. Hitunglah berapakah jumlah yang harus dibayarkan PT. CheerUp atas impor BKP yang tergolong mewah di atas!
Jawab:
Diketahui bahwa nilai Impor BKP tersebut ditetapkan sebagai DPP yakni senilai Rp300.000.000
PPN | = | 10% x Rp300.000.000 |
= | Rp30.000.000 |
PPnBM | = | 30% x Rp300.000.000 |
= | Rp90.000.000 |
Nilai Impor BKP Total | = | Rp300.000.000 + Rp30.000.000 + Rp90.000.000 |
= | Rp420.000.000 |
Berdasarkan perhitungan di atas, maka PT. CheerUp harus membayar impor BKP senilai Rp420.000.000.
Soal 3
PT. Cemerlang melakukan pembelian sepeda motor dari PT. Bravo yang terikat dengan kontrak pembelian. Bila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp260.000.000 telah termausk PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 20%. Hitunglah berapa besaran PPN dan PPnBM yang terutang?
Jawab:
PPN yang terutang | = | 10/(100+10+20) x Nilai kontrak |
= | 10/130 x Rp260.000.000 | |
= | Rp20.000.000 |
PPnBM yang terutang | = | 20/(100+10+20) x Nilai kontrak |
= | 20/130 x Rp260.000.000 | |
= | Rp40.000.000 |
Rumus penghitungan PPN dan PPnBM di atas telah sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983. Dengan perhitungan di atas, maka besaran PPN dan PPnBM yang terutang adalah Rp20.000.000 dan Rp40.000.000.
Soal 4
Merujuk pada contoh kasus sebelumnya, apabila tidak disebutkan dalam kontrak bahwa nilai kontrak yang tercantum termasuk PPN dan PPnBM. Hitunglah berapa besarnya PPN (tarif 10%) dan PPnBM (tarif 20%), bila DPP senilai Rp260.000.000!
Jawab:
DPP | = | Rp260.000.000 |
PPN | = | 10% x Rp260.000.000 |
= | Rp26.000.000 | |
PPnBM | = | 20% x Rp260.000.000 |
Rp52.000.000 |
Berdasarkan uraian di atas, maka besaran PPN dan PPnBM terutang atas penyerahan sepeda motor adalah Rp26.000.000 dan Rp52.000.000.
Mengalami kendala dalam menemukan dokumen yang Anda cari? Kami siap membantu, serta mengharapkan kritik dan saran dari Anda.
Mempersiapkan
Print File