Ayat alquran tentang larangan laki-laki memakai emas

Ilustrasi Perhiasan Emas Foto: Pixabay

Emas adalah perhiasan yang umum dipakai oleh kaum perempuan. Perhiasan ini biasa digunakan dalam bentuk cincin, gelang, dan kalung untuk mempercantik penampilan.

Dalam Islam, hukum dasar memakai emas adalah dibolehkan. Namun, hukum ini bisa menjadi haram tergantung pada situasi dan kondisinya.

Jumhur ulama mengatakan bahwa laki-laki yang memakai emas tidak diperbolehkan dalam Islam. Benarkah demikian? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Laki-laki Memakai Emas dalam Islam

Mengutip buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah & Muamalah oleh Saleh bin al-Fauza, para ulama sepakat mengharamkan emas bagi laki-laki. Ketetapan hukum ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang artinya:

"Dari Abu Musa, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Emas dan sutra dihalalkan bagi para perempuan dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria" (HR An Nasal dan Ahmad)

Ilustrasi cincin berlian. Foto: Shutterstock

Kemudian, disebutkan pula dalam hadist riwayat Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash, ia berkata:

"Rasulullah SAW meihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka beliau pun berpaling darinya. Lalu, sahabat tersebut membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka, Nabi Saw., bersabda, Ini lebih buruk; ini adalah perhiasan penduduk neraka. Maka, sahabat tersebut membuaong cincin besi dan memakai cincin perak. Dan, Nabi mendiamkannya."

Dari dua hadits tersebut, bisa dijelaskan bahwa hukum laki-laki memakai emas dalam Islam adalah haram. Laki-laki hanya diperbolehkan memakai emas jika sangat diperlukan, misalnya untuk keperluan medis seperti menambal hidung dan gigi.

Yang demikian pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Saat itu, Arfajah bin Sa'ad terpotong hidungnya ketika melakukan peperangan melawan Bani Kilab. Ia kemudian memasang hidung palsu yang terbuat dari perak.

Namun sayang, hidung buatan tersebut malah membusuk dan menjadi bau. Maka, Rasulullah pun memerintahkan Arfajah untuk memakai hidung palsu yang terbuat dari emas. Ini dinilai lebih aman untuk kesehatan hidung Arfajah.

Ilustrasi Kalung Emas Foto: Shutter Stock

Mengutip buku Risalah Al-Khatam oleh Ahmad Zakarsih, hukum memakai emas juga diperbolehkan laki-laki yang belum baligh. Menurut madzhab al-Mallkiyah dan al-Syafl'iyyah, anak kecil hukumnya sama seperti wanita dalam hal memakai perhiasan emas, yakni boleh. Akan tetapi, kemakruhan didapatkan bagi orangtua atau siapapun yang memakaikannya.

Pendapat berbeda disampaikan madzhab al-Hanabilah. Mereka tetap mengharamkan hal tersebut, karena hukum mutlak memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram.

Tentu keharaman ini dijatuhkan kepada orangtuanya, karena Islam tidak menjatuhkan hukum haram dan halal bagi anak kecil. Pendapat madzhab hanabilah ini didasarkan pada perkataan sahabat Jabir bin Abdullah ra:

“Kami melepaskan itu (emas) dari anak-anak kami, dan membiarkannya untuk budak-budak kami.” (Sunan Abu Daud)

Adapun cincin yang boleh dipakai laki-laki adalah cincin perak. Karena dalam beberapa riwayat bahwa Nabi Muhammad juga memakai cincin yang terbuat dari perak.

Maret 21, 2013

Mungkin kita tahu betul mengapa dalam Islam dilarang seorang laki-laki menggunakan perhiasan dari emas, hal ini sesuai dengan Hadits :

  • Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang jugamembuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalau beliau membunag cincinitu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
  • Nabi SAW pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim)

Namun tahukah kita sesungguhnya, mengapa sebenarnya dilarang? berikut alasannya (secara medis) :

Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika pria mengenakan Emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).

Nah, sekarang bagaimana dengan cincin kawin? Sah saja menggunakan cincin kawin bagi dua insan laki-laki dan perempuan saat menikah. Tapi bagi laki-laki tidaklah diperbolehkan menggunakan cincin emas.  Dalam Hadits Muslim, dari Ibnu Abbas ra.disebutkan :

Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.”

Untuk mensiasatinya, maka alangkah bijaknya jika dua insan tersebut menggunakan pilihan berikut :

  1. Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki tidak memakai dan membeli cincin –> hanya perempuan saja yang punya cincin.
  2. Si perempuan memakai cincin emas, si laki-laki juga PUNYA, tapi tidak dipakai –>> hanya disimpan
  3. Si perempuan dan si laki-laki sama-sama memakai cincin yang terbuat dari bahan BUKAN EMAS
  4. Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki memakai cincin BUKAN EMAS –> bahan beda, tapi model dibuat sama

Dari keempat siasat tersebut mana yang lebih baik adalah tergantung pada kedua insan yang menikah….

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA