Aqiqah orang yang sudah meninggal rumaysho

Allah ‘azza wa jalla memberi saya rezeki berupa tiga anak perempuan. Hanya saja, mereka meninggal dunia dalam keadaan masih kecil, sementara saya belum sempat mengakikahi mereka. Padahal saya pernah mendengar bahwa syafaat anak-anak kecil[1] dikaitkan dengan akikah[2]. Maka dari itu, apakah sah saya mengakikahi mereka setelah meninggalnya? Apakah saya gabungkan akikah mereka dalam satu sembelihan atau masing-masing disembelihkan sembelihan tersendiri?

Jawab:

Berikut ini jawaban Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah.

Akikah untuk anak yang baru lahir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), menurut pendapat jumhur (mayoritas) ahlul ilmi (ulama). Akan tetapi, hukum ini berlaku untuk anak-anak yang masih hidup, tanpa ada keraguan di dalamnya, karena hal ini adalah sunnah yang pasti dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun akikah untuk anak-anak yang sudah meninggal (yang belum diakikahi saat hidupnya), tidak tampak disyariatkan bagi Anda. Sebab, akikah itu disembelih hanya sebagai tebusan bagi anak yang lahir, untuk tafaul (berharap/optimis) akan keselamatannya, dan untuk mengusir setan dari si anak, sebagaimana hal ini ditetapkan oleh al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Tuhfah al-Maudud fi Ahkam al-Maulud. Tujuan-tujuan ini tidak ada pada anak-anak yang sudah meninggal.

Adapun hal yang diisyaratkan oleh penanya bahwa akikah masuk dalam (syarat) syafaat anak yang lahir bagi ayahnya apabila ayah mengakikahinya, hal ini tidaklah benar dan telah didhaifkan (dilemahkan) oleh Ibnul Qayyim rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa rahasia dalam akikah itu adalah:

  1. Akikah menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam tatkala beliau menebus putranya, Ismail ‘alaihissalam.
  2. Akikah bertujuan untuk mengusir setan dari anak yang lahir, sementara makna hadits,

كُل غُلاَمٍ رَهيْنَةٌ بعَقيْقَتِهِ

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya.” (HR Ahmad (5/12), Abu Dawud no. 2837, at-Tirmidzi no. 1522, dll.; dinyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 4541.)

Maknanya, si anak tergadai pembebasannya dari setan dengan akikahnya.

Apabila si anak tidak diakikahi, niscaya dia tetap sebagai tawanan bagi setan. Jika diakikahi dengan akikah yang syar’i, dengan izin Allah ‘azza wa jalla hal itu akan menjadi sebab terbebasnya dia dari tawanan setan. Demikian makna yang dihikayatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.

Bagaimana pun, apabila si penanya ingin mengakikahi anak-anak perempuannya yang sudah meninggal dan menganggap baik hal tersebut, silakan dia lakukan. Akan tetapi, yang rajih/kuat menurut saya, hal tersebut tidaklah disyariatkan.

Kapan waktu yang afdal/lebih utama untuk mengakikahi anak yang lahir dan hidup?

Yang afdal adalah hari ketujuhnya. Inilah waktu yang paling utama. Sebagaimana disebutkan dalam nash/dalil. Namun, seandainya ditunda dari hari ke tujuh, tidaklah apa-apa. Tidak ada batasan untuk akhir waktunya. Hanya saja sebagian ahlul ilmi memandang apabila anak telah dewasa, berarti waktu akikah telah gugur. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada akikah untuk orang yang sudah dewasa. Sementara itu, jumhur ulama berpandangan tidak ada larangan untuk hal tersebut meskipun yang diakikahi sudah dewasa.”

(Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan, 2/573—574)

[1] Anak-anak kecil yang meninggal sebelum baligh, bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya dengan izin Allah ‘azza wa jalla.

[2] Bisa memberi syafaat kepada orang tuanya asalkan si anak sudah diakikahi.

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaktur NU Online, mohon bertanya tentang hukum aqiqah. Apa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal? Apakah sah? Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas respons dan penjelasannya. Wassalamu 'alaikum wr. wb. (Amin/Kediri).


Jawaban

Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagaimana diketahui, pada asalnya aqiqah adalah hak anak yang sunnah dipenuhi oleh orang tuanya pada hari ketujuh dari kelahiran.


Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Selepas baligh inilah orang tua sudah tidak disunahkan lagi mengaqiqahinya karena secara fiqih anak yang sudah baligh sudah mandiri tidak terikat dengan orang tuanya.


Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Tausyih ‘alâ Ibnil Qâsim, halaman 273).


Dari penjelasan tersebut kita ketahui bahwa sebenarnya yang dianjurkan beraqiqah adalah orang tua dan kemudian anak yang bersangkutan bila belum sempat diaqiqahi sampai usia balighnya. Lalu bagaimana hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal? Apakah sah sebagaimana pertanyaan di atas?


Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat. Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. Secara lengkap rumusan bahtsul masail menyatakan:


“Mengaqiqohi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).


Yang dimaksud sebagian pendapat dalam rumusan adalah sebagian pendapat ulama Syafi’i seperti Syekh Zakariya Al-Anshari, Syekh Al-Khatib As-Syirbini, Imam Al-Baghawi dan lainnya, yang menyaratkan adanya wasiat dari mayit semasa hidupnya untuk keabsahan kurban yang dilakukan orang lain untuk dirinya setelah kewafatannya. Syekh Al-Khatib As-Syirbini menyatakan:

قَالَ: (وَلَا) تَضْحِيَةَ (عَنْ مَيِّتٍ إِنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى  [النجم: 39]، فَإِنْ أَوْصَى بِهَا جَازَ


Artinya, “Tidak boleh kurban atas nama mayit bila semasa hidupnya ia tidak mewasiatkannya, karena firman Allah yang artinya ‘Bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya’ (an-Najm ayat 39). Bila ia mewasiatkannya, maka boleh.” (Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtâj ilâ Ma’rifati Ma’ânî Alfâdhil Minhâj, [Beirut, Dârul Fikr: tth.], juz IV, halaman 292).


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum aqiqah untuk orang tua yang sudah meninggal adalah boleh selama ada wasiat darinya, sebagaimana hukum berkurban untuknya.  


Demikian jawaban singkat ini, semoga dapat dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca


Wallâhul muwaffiq ilâ aqwamith thâriq.


Wassalamu ’alaikum wr. wb.


Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda

Bismillahirrahmanirrahim.

Akikah memiliki keutamaan yang sangat besar. Hal ini sebagaimana yang dikabarkan di dalam hadis sahih dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Ahmad no. 20722, at-Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh al-Albani).

Al-Khottobi Rahimahullah menerangkan makna hadis ini, dengan mengutip keterangan Imam Ahmad Rahimahullah,

قال أحمد: هذا في الشفاعة يريد أنه إن لم يعق عنه فمات طفلاً لم يُشفع في والديه

“Imam Ahmad berkata, ‘(Makna tergadaikan di sini adalah) tentang syafaat. Jika tidak diakikahi, kemudian anak meninggal sebelum baligh, maka orang tua terhalang dari (mendapatkan) syafaat anak'” (Lihat Al-Mifshal fi Ahkam Al-Aqiqah, hal. 30).

Penjelasan Imam Ahmad di atas dikuatkan oleh Ibnu Hajar Rahimahumallah,

اختلف الناس في هذا، وأجود ما قيل فيه: ما ذهب إليه أحمد بن حنبل قال: هذا في الشفاعة، يريد أنه إذا لم يعق عنه فمات طفلاً لم يشفع في أبويه

“Para ulama berbeda pendapat tentang makna ‘anak tergadai sampai diakikahi’. Namun pendapat yang paling baik adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hambal. Beliau mengatakan, ‘Hadis ini berkenaan dengan syafaat.’ Maksud beliau, jika anak belum ditunaikan akikahnya, lalu meninggal saat masih kecil, maka kedua orangtuanya tidak bisa mendapatkan syafaatnya” (Fathul Bari, 12: 410).

Mengingat keutamaan yang besar ini, maka tetap dianjurkan mengakikahkan bayi yang lahir meskipun telah meninggal.

Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa dan Ulama Senior Saudi Arabia) berikut,

إذا توفي الحمل بعد نفخ الروح فيه، وسقط من بطن أمه فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه ويدفن، ويستحب أن يسمى وأن يعق عنه وهو ما تسمونه الطلوعة، والسنة عن الذكر اثنتان وعن الأنثى واحدة من الغنم كل واحدة تجزئ في الأضحية. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

“Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh, kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan. Bagi anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Kriterianya adalah kambing yang sah untuk kurban. Semoga Allah memberikan taufik, selawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat beliau” (Fatwa Lajnah Da-imah, 10: 459-460).

Selain itu, bayi yang sudah ditiupkan ruh (yakni sejak umur 4 bulan di dalam kandungan), sudah dihukumi sebagai manusia yang kelak di hari kiamat akan dibangkitkan. Sehingga, dianjurkan untuk tetap diakikahkan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk penulis dan juga para pembaca sekalian.

Wallahua’lam bis showab.

Baca Juga:

***

Penulis: Ahmad Anshori

Artikel: Muslim.or.id

🔍 Hadits Tentang Laki Laki, Tuntunan Sholat Nabi, Hadits Tentang Menikah, Pengertian Buruk Sangka, Manfaat Membaca Al Quran Di Bulan Ramadhan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA