Apakah yang dimaksud dengan LAPORAN KEUANGAN mempunyai peranan prediktif dan prospektif

TUJUAN LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan pemerintahan memiliki tujuan spesifik dan tujuan umum, secara spesifik laporan ini bertujuan untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya dengan :

-menyediakan info mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah

-info mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah

-menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi

-info ketaatan realisasi thd anggaran

-info mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya

-info mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraa kegiatan pemerintah

-dan informasi yang berguna utk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya

Sementara untu tujuan umumnya, laporan keuangan pemerintah mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan info yang berguna dalam memprediksi besarnya sumber daya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari informasi berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyediakan informasi kepada user mengenai:

-Indikasi apakah sumber daya yang diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran

-Indikasi apakah sumber daya yang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD

PENGGUNAAN BASIS AKUNTANSI

Basis akuntansi adalah prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi pada umumnya terbagi menjadi cash basic dan accrual basic.

-Cash basic mengakui transaksi ekonomi atau kejadian lain pada saat kas diterima atau dibayarkan oleh Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah

-Accrual basic, transaksi ekonomi atau kejadian lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan pada saat terjadinya transaksi tersebut

Sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004 dan UU No 17 Tahun 2003, pemerintah diwajibkan untuk menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh atas pengukuran dan pengakuan pendapatan dan belanja paling lambat tahun anggaran 2008. 

PERIODE PELAPORAN

Penyajian laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun (setaip periode tahun anggaran), dimana satu tahun anggaran terhitung mulai 1 januari sampai dengan tahun tanggal 31 des. Untuk itu, periode pelaporan keuangan tahunan adalah per 31 desember untuk neraca dan untuk tahun yang berakhir 31 desember untuk LRA (laporan realisasi anggaran) dan LAk (laporan arus kas).

Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan harus menyajikan informasi berikut:

-alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun

-fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.

Sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari APBN/APBD selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Selain laporan keuangan tahunan, setiap entitas pelaporan juga diwajibkan menyusun laporan keuangan interim, yaitu setidak-tidaknya setiap semester sebagaimana diamanatkan dalam PP No 20 Tahun 2004 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran kementrian negara/ lembaga dan PP No 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.

IDENTIFIKASI LAPORAN KEUANGAN

Setiap komponen laporan keuangn harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang bila perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:

-Nama entitas atau sarana identifikasi lainnya

-Cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan

-Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh lap. keuangan

-Mata uang pelaporan

-Tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada lap. keuangan

PENANGGUNG JAWAB LAPORAN KEUANGAN

Menurut PSAP 01 Paragraf 13, tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas. Dalam lingkup Pemda yang dimaksud pimpinan entitas adalah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan setiap gubernur/bupati/walikota.

JENIS-JENIS LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan di pemerintahan di Indonesia paling tidak terdiri dari:

1. Laporan Realisasi Anggaran

2. Neraca

3. Laporan Arus Kas

4. Catatan atas Laporan Keuangan

Presiden dan setiap gubernur/bupati/walikota wajib menyusun dan menyajikan keempat laporan keuangan di atas. Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan (Bendahara Umum Negara/ Bendahara Umum Daerah). Dengan demikian kepala SKPD tidak menyusun dan menyajikan LAR (Laporan Arus Kas).

MY QUESTIONS

1. Laporan keuangan memiliki tujuan umum dalam hal prediktif, yaitu salah satunya memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk aktivitas operasi berkelanjutan. Apakah prediksi yang didasarkan atas lap. keuangan akan selalu relevan untuk meramalkan keadaan di masa yang akan datang atau pada periode selanjutnya? hal-hal apa sajakah yang harus dipertimbangkan, di luar lap. keuangan untuk meminimalisir kemungkinan hasil prediksi yang salah atau terlalu melenceng di kemudian hari???

2. Cakupan laporan keuangan harus dikemukan secara jelas apakah terdiri dari satu entitas atau merupakan laporan konsolidasian. Pada sektor swasta, lap konsolidari adalah gabungan dari lapkeu induk dengan anak perusahaan, bagaimana dengan pemerintahan?? apakah lap konsolidasi yang dimaksud di sini adalah gabungan dari lapkeu provinsi dengan kabupaten atau gimana??

3. Penanggungjawab lapkeu berada pada kepala SKPD, sejauh manakah tanggung jawab dari para gubernur/bupati/walikota ini terhadap lapkeu?? apakah mereka bertanggungjawab terhadap ketepatan waktu, ketepatan isi laporan atau gimana?? kemudian peran mereka terhadap laporan keuangan itu sendiri seperti apa?? apa mereka ikut ambil bagian dalam proses penyusunan atau hanya mengawasi dan mengontrol bawahan mereka dalam menyusun lapkeu???

Bagi pengunjung yang tau jawabannya, mohon dicomment :) thanks, kemudian bagi yang mau copas silakan dicopas, semoga postingan ini bisa bermanfaat, tapi maaf substansinya kurang lengkap karena lagi gak moody :)

to be continue..

Page 2

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang andal dan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, Laporan keuangan pemerintah terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam suatu pemerintahan, selain bertujuan melaporkan seluruh kegiatan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut secara sistematis dan terstruktur, peranan laporan keuangan pemerintah yang disajikan oleh setiap entitas pelaporan juga digunakan untuk kepentingan sebagai berikut:

1.   Manajemen

Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi  perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

2.   Akuntabilitas

Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.

3.   Transparansi

Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

4.   Keseimbangan Antargenerasi (intergenerational equity)

Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan  pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.

Atas peranan laporan keuangan pemerintah tersebut, pelaporan keuangan pemerintah seharusnya ditujukan agar dapat menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan cara sebagai berikut:

  1. Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
  2. Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
  4. Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
  5. Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan  sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman, dan
  6. Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

Dengan ketersediaan informasi-informasi tersebut, maka diharapkan Laporan keuangan pemerintah juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, artinya dapat menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan dan dihasilkan untuk operasi yang berkelanjutan, risiko dan ketidakpastian yang terkait, serta dapat menyajikan informasi bagi pengguna mengenai indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran. Selain itu juga untuk mengetahui apakah apakah sumber daya diperoleh dan digunakan telah sesuai dengan ketentuan, termasuk kepatuhan terhadap batas penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN/APBD.

Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya atau menghasilkan informasi yang berkualitas. Dalam Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Qualitative Characteristics of Accounting Information mengisyaratkan bahwa informasi akuntansi yang berkualitas harus menunjukkan manfaat yang lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan untuk menyajikan informasi tersebut, yang mana suatu informasi akuntansi dapat dikatakan berkualitas jika para pengguna laporan keuangan berdasarkan pemahaman dan pengetahuan mereka masing-masing dapat mengerti dan menggunakan informasi akuntansi yang disajikan tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.

Berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah, prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki jika informasi yang termuat didalamnya relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami.

A.   Relevan

Laporan keuangan Pemerintah bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya sesuai kebutuhan pengguna, sehingga dapat mempengaruhi keputusan pengguna, khususnya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu.

Informasi dapat dikatakan relevan jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), yaitu informasi tersebut memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu.

2. Memiliki manfaat prediktif (predictive value), yaitu informasi tersebut dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil  masa lalu dan kejadian masa kini.

3. Tepat waktu, yaitu jika informasi yang disajikan tersebut bertepatan pada saat informasi tersebut dibutuhkan, sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan.

4. Lengkap, yaitu informasi tersebut disajikan selengkap mungkin, sehingga mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan, termasuk mengungkapkan dengan jelas seluruh informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan, agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah.

Agar informasi yang disajikan dapat relevan maka informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah harus didasarkan pada kebutuhan informasi para pengguna laporan keuangan pemerintah.

B.   Andal

Informasi yang andal (dapat dipercaya) dalam laporan keuangan pemerintah berarti bahwa bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah mungkin saja relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan dan merugikan pengguna laporan keuangan.

Karakteristik informasi yang andal antara lain sebagai berikut:

  1. Penyajian Jujur, yaitu jika informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.
  2. Dapat Diverifikasi (verifiability), yaitu jika Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan  simpulan yang tidak berbeda jauh.
  3. Netralitas, yaitu informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu.

Agar informasi yang dihasilkan dapat dipercaya (andal) maka penyajian informasi dalam laporan keuangan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disajikan secara menyeluruh.

C.   Dapat Dibandingkan

Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut   diungkapkan pada periode terjadinya perubahan.

Agar informasi yang disajikan dapat dibandingkan maka penyajian laporan keuangan pemerintah minimal harus disajikan dalam 2 (dua) periode atau 2 (dua) tahun anggaran.

D.   Dapat Dipahami

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah dikatakan dapat dipahami jika pengguna mengerti dengan informasi-informasi yang disajikan dan mampu menginterpretasikannya. Hal ini dapat terlihat dari manfaat informasi yang disajikan tersebut terhadap pengambilan keputusan. Untuk itu, penyajian informasi dalam laporan keuangan pemerintah harus menggunakan format/bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Pengguna harus diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta memiliki kemauan untuk mempelajari informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Dalam kenyataannya, pemerintah masih menghadapi beberapa kendala kendala dalam menyajikan informasi yang relevan dan andal tersebut. Kendala tersebut merupakan suatu keadaan yang tidak memungkinkan terwujudnya kondisi yang ideal dalam mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang relevan dan andal akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan kepraktisan. Tiga hal yang menimbulkan kendala dalam penyajian laporan keuangan pemerintah tersebut, yaitu:

a.   Materialitas

Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan pemerintah hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan.

Selama seluruh informasi yang material telah disajikan dalam laporan keuangan maka laporan keuangan pemerintah tersebut dapat dikatakan wajar. Hal inilah yang mengakibatkan mungkin saja ada suatu informasi yang tidak disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

b.   Pertimbangan Biaya dan Manfaat

Manfaat yang dihasilkan informasi akuntansi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Dampak dari pertimbangan biaya dan manfaat tersebut, laporan keuangan pemerintah diperbolehkan untuk tidak menyajikan segala informasi, apalagi jika informasi tersebut manfaatnya lebih kecil daripada biaya penyusunannya.

Namun demikian, evaluasi atas biaya dan manfaat membutuhkan proses pertimbangan yang matang. Biaya penyajian informasi tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat, karena manfaat dari penyajian informasi tersebut mungkin saja dinikmati oleh pengguna lain di luar mereka yang menjadi tujuan informasi.

c.   Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif

Keseimbangan antar karakteristik kualitatif yang diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah. Bisa saja untuk mementingkan dipenuhinya keandalan suatu informasi, menyebabkan informasi tersebut kurang relevan, begitupula sebaliknya jika relevansinya dipentingkan, mengakibatkan informasi tersebut kurang andal.

Kepentingan relatif antar karakteristik dalam berbagai kasus mungkin akan berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan, adakalanya pengguna lebih membutuhkan informasi yang andal dibandingkan informasi yang relevan, namun bisa saja pengguna lebih mementingkan kerelavansian dari pada keandalannya. Untuk itu, dibutuhkan suatu pertimbangan profesional dalam penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut agar dapat menyediakan informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA