Apakah tugas hakim dalam tata peradilan di Indonesia?

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Tugas Pokok & Fungsi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.

Pengadilan Agama Sumber yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Lubuk Sikaping mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

1.

Fungsi mengadili  (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

2.

Fungsi pembinaan, yakni memberikan   pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

3.

Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dansewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

4.

Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).

5.

Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

6.

Fungsi Lainnya:

-

Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

-

Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara  yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu  dan mengenai golongan rakyat tertentu.  Dalam struktur 0rganisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

Tugas-tugas lain Pengadilan Agama  ialah :

1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada   instansi  Pemerintah didaerah hukumnya apabila diminta.

2. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal.

3. Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya.

4. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beraga Islam.

Dengan demikian, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan semua masalah dan sengketa yang termasuk di bidang perkawinan, kewarisan, perwakafan, hibah, infaq, shadaqah,  dan ekonomi syariah.

Fungsi:

1.  Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum

2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)

3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman

Tugas dan Fungsi

   Fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu sengketa/meyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi.

    Amandemen Ketiga Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan sifat dan karakter kekuasaan kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.1 Di dalam Undang-undang No. 48 Tahun 2009 juga dikemukakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.2


1. Tugas PokokSesuai dengan Pasal 50 BAB Kekuasaan Pengadilan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, PN Kotabumi mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama.

2. Fungsi


Dalam melaksanakan tugas tersebut, PN Kotabumi memiliki fungsi sebagai:

  1. Melaksanakan penerapan/penegakan hukum yang mandiri dan berkualitas pada tingkat pertama di wilayah hukum Lampung Utara Provinsi Lampung;
  2. Memberikan pelayanan dan bantuan tentang hukum bagi masyarakat atau pencari keadilan di wilayah hukum yang mencakup Lampung Utara Provinsi Lampung;
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukum yang mencakup Lampung Utara Provinsi Lampung;

Memberikan data dan informasi administrasi perkara, personil, finansial dan sarana prasarana baik kepada instutusi internal maupun eksternal dalam hal ini baik kepada masyarakat umum/perseorangan, institusi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dalam dunia pendidikan maupun pihak asing. Dalam hal ini setelah data dan informasi tersebut diseleksi mengacu pada Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA