Apakah tik tok itu haram

Kamu belum melakukan verifikasi akun. Silahkan periksa email Kamu dan ikuti langkah selanjutnya.

Atau verifikasi melalui SMS

VERIFIKASI SMS

Dengan memverifikasi email, Anda dapat melakukan:

  • Upload vidio dengan ukuran yang lebih besar

Belakangan aplikasi TikTok kerap digandrungi. Tak cuma sebatas gerakan tarian, kini tiktok juga kerap digunakan untuk aktivitas demo masak hingga sekadar curhat.

Banyak juga fenomena yang terjadi akibat TikTok. Misalanya beberapa waktu lalu, seorang gadis remaja Sekolah Menengah Pertama mengunggah aksinya setelah membunuh seorang bocah 5 tahun tetangganya. Ada pula kasus pembunuhan hingga tindakan asusila yang sengaja direkam di TikTok.

Baca juga: Salat joget disko di TikTok, endingnya dijemput polisi

Menanggapi tren yang terjadi belakangan ini Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan soal hukum bermain tiktok dalam islam. Ia menyatakan bahwa segala perkara yang tidak menimbulkan kebaikan maka hukumnya makruh.

Namun sebaliknya jika perkara tersebut mengandung kemaksiatan sudah tentu bersifat haram. Dalam sebuah vidoe yang diunggah laman instagram @dakwahuah, UAH menyampaikan pendapat islam soal aktifitas TikTok.

Terkini

Bandarlampungpost.com - Beberapa tahun belakangan ini TikTok menjadi salah satu aplikasi yang banyak digunakan oleh warganet di seluruh belahan dunia.

TikTok merupakan sebuah aplikasi sosial media di mana para penggunanya dapat membuat, mengedit, dan mempublikasikan video musik berdurasi pendek.

Hingga saat ini sudah lebih dari 100 juta orang yang telah mengunduh aplikasi TikTok, bahkan aplikasi TikTok ini sudah diunduh oleh puluhan juta orang di Indonesia.

Baca Juga: Tagar Tangkap Joseph Suryadi Menjadi Trending Twitter Usai Diduga Lecehkan Nabi Muhammad

Aplikasi ini digunakan warganet sebagai tempat untuk memamerkan bakat joget di mana dengan bebas melenggak-lenggokan tubuhnya di depan kamera dan pastinya ditonton oleh banyak orang.

Lalu bagaimana pandangan Islam terkait dengan hal ini? Apa hukum joget TikTok dalam Islam?

Dikutip dari Ayo Indonesia, “Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun, jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir, maka menjadi haram.” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/8).

Baca Juga: Pengajian 40 Hari Meninggalnya Vanessa Angel Digelar di Ballroom Menggunakan Gelang Tiket

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti seekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim: 2128).

Terkini

Apakah tik tok itu haram

Siapa yang tidak mengenal aplikasi kekinian bernama tiktok? Terlebih remaja zaman sekarang pasti sudah sangat sering mendengar aplikasi tersebut. Lalu bagaimana hukum main tiktok?

Rasulullah SAW bersabda:

« اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ.

Artinya: “Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah “WANITA.” (HR. Bukhari, no. 3069 dan Muslim no.7114, dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Adanya tiktok ini, seolah-olah menghalalkan musik.

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Artinya: ”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)

Serta membuat hilang rasa malu bagi wanita.

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Artinya: “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang BERPAKAIAN TAPI TELANJANG,, BERLENGGAK-LENGGOK, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Maka dapat disimpulkan bahwa lebih baik jangan dilakukan, karena sangat tidak disukai.

Apalagi jika hal yang dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat. Pada hal yang diharamkan oleh nilai agama.

Apakah TikTok haram dalam Islam?

Apa hukum joget TikTok dalam Islam? Dikutip dari Ayo Indonesia, “Asy-Syaikh Al-Faqih Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: Berjoget/menari hukum asalnya makruh. Namun, jika dilakukan dengan cara yang nyeleneh atau meniru orang kafir, maka menjadi haram.” (Liqaa Baabil Maftuh, 41/8).

Apakah dalam Islam boleh joget TikTok?

Karena hal-hal yang jelas diharamkan dalam syariat Islam, seperti joget atau melakukan gerakan erotis dan auratnya terbuka, tindakan tersebut bisa menyebabkan timbulnya nafsu syahwat.

TikTok hukumnya apa?

Tidak ada masalah bermain TikTok asalkan tidak menyalahi aturan. "Tapi, kalau soal bagaimana hukum bermain TikTok, selama tidak mengandung kemaksiatan, mengandung syahwat, dan gairah tidak masalah," katanya.

Kenapa TikTok itu dilarang?

Meskipun TikTok pernah dilarang sebelumnya di Indonesia selama satu minggu pada tahun 2018 silam, larangan tersebut sudah dicabut setelah pihak perusahaan setuju untuk menyensor beberapa kontennya. Alasan dari pelarangan tersebut adalah kekhawatiran terkait pornografi, konten tidak pantas, dan yang menghujat.