Apakah plagiarisme dan copy paste itu sama?

Plagiasi dan pelanggaran copyright adalah dua hal yang berbeda. Hal terpenting yang membedakan keduanya adalah aspek etika (ethic) dan hukum (law).

Secara etimologis Plagiasi berasal dari bahasa Inggris Plagiarism yang apabila dirunut sebenarnya berasal dari bahasa Yunani yaitu Plagiarius berarti penculik atau pencuri karya tulis. Kemudian di kamus Longman Dictionary of English Language and Cultureplagiarism didefinisikan sebagai pengambilan gagasan dari karya orang lain kemudian menggunakan gagasan tersebut dalam karyanya sendiri tanpa memberi penghargaan terhadap penulis aslinya.

Pelanggaran hak cipta (Copyright infringement), lebih menekankan aspek hukum. Apakah seseorang dikatakan melanggar copyright atau tidak, tergantung jenis ijin yang dipegang oleh pemegang hak (penemu/ pembuat aslinya).

Plagiat (plagiarism), seperti yang telah disebutkan sebelumnya, lebih menekankan aspek etika (ethic). Secara sederhana, plagiasi diartikan sebagai mengambil atau meniru karya orang lain, lalu mengakuinya sebagai karya sendiri. Meniru karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya, sama saja dengan mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri. Dan itu disebut kegiatan plagiasi.

Dari pengertian di atas, bisa dikatakan bahwa copyright hanya masalah minta ijin dan tidak minta ijin. Asalkan sudah mendapat ijin dari pemegang hak, maka masalah copyright otomatis sudah tidak ada. Tetapi, masalah plagiat tidak sesederhana meminta ijin.

Bagaimana dengan copy paste?. Apakah termasuk pelanggaran copyright atau plagiat?, atau kedua-duanya?

Menurut hemat penulis, jika sudah mendapat ijin dari pemegang hak, copy paste tidak dianggap sebagai pelanggaran copyright. Tetapi, jika tidak menyebutkan sumber (pemilik hak), tetap dianggap sebagai plagiat.

” yang berangkat dari keprihatinan atas maraknya “copy-paste” yang tidak memperhatikan etika dan tidak menggunakan ilmu.


Kalimat yang miring di atas adalah saduran dari sebuah blog, namun untuk menjaga etika, saya sertakan link (ditandai warna merah).


4. Akui jika artikel itu copy-paste


Jika belum mampu secara oftimal menulis artikel sendiri, copy paste (dengan syarat-syarat di atas tadi) boleh diambil sebagai jalan terakhir. Namun akui bahwa itu memang artikel saduran. Sangat naif jika karya orang lain diaku sendiri. Selain akan menjatuhkan kredibilitas sang empunya blog, juga akan "dihukum" oleh Google, dengan vonis "MELANGGAR HAK CIPTA".


Jika disimpulkan, agar copy-paste tidak dianggap plagiarisme, syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Sertakan link ke sumber asli

2. Usahakan tulis ulang

3. Sertakan tambahan pendapat/pemikiran pada artikel yang di-copas

4. Akui jika itu karya orang lain


Bagaimana cara mengecek plagiarisme?

Yang biasa saya lakukan adalah dengan mengandalkan 2 tool online.

1. copyspace

2. smallseotools


  • Setelah artikel siap tayang, untuk menjaga dari plagiarisme, saya cek di smallseotools. Jika artikel kita 100% unik, saya langsung publish di blog.
  • Jika sudah tayang, untuk mengecek keseluruhan isi blog dan mengetahui artikel yang mungkin "terpapar" plagiarisme, saya cek di copyspace. Jika 100% blog kita terbebas plagiarisme, akan muncul tulisan "NO RESULTS". 

Demikian ulasan singkat mengenai 4 Syarat Agar Copy Paste Tidak dianggap Plagiarisme. Semoga bermanfaat ! (www.abufadli.com)

Terakota.id—Dalam sebuah ujian skripsi, saya bersama penguji lain pernah menemukan skripsi plagiat. Skripsi yang serupa dengan skripsi milik mahasiswa lain yang sudah lulus. Tak hanya judul, pilihan kata, kalimat hingga tanda titik dan komanya sama persis dengan aslinya. Kami menyimpulkan skripsi mahasiswa tersebut plagiat dan sang anak harus menerima resiko tak lulus dalam ujian akhir skripsi.

Plagiat, nyontek, mbajak, atau copy paste (copas) masih marak terjadi. Pelakunya bisa dari kalangan awam hingga akademisi. Plagiat telah meruntuhkan integritas akademik (academic integrity) yang mengutamakan kejujuran. Perilaku nyontek juga telah merusak bangunan etika yang mesti dijunjung tinggi.

Kemajuan teknologi internet menjadi salah satu pemicu maraknya praktik copas ini. Keberlimpahan informasi yang tersaji di internet semakin memudahkan orang bisa mengakui karya orang lain sebagai miliknya. Lahirnya budaya instan yang menuntut semua serba cepat juga turun menyuburkan praktik plagiat ini.

Kini tak jarang orang dikit-dikit larinya ke “Mbah” Google. Lewat mesin pencari (search engine) semacam Google, Bing, Yahoo, dan yang lain, seakan semua orang bebas mengambil apa saja dan diakui sebagai miliknya. Tak banyak orang sadar pada etika dan penghargaan terhadap sebuah hasil karya seseorang. Plagiasi marak, salah satunya karena kemudahan dan keberlimpahan beragam karya yang tersedia di internet.

Apakah plagiarisme dan copy paste itu sama?
Apakah plagiarisme dan copy paste itu sama?

Sejumlah Kasus

Tak sedikit kasus plagiat telah terjadi di negeri ini. Di banyak negara, di belahan dunia yang lain sana, kasus plagiasi juga bermunculan. Banyak orang terjerat plagiasi baik yang sengaja maupun tak disengaja. Tak sedikit mahasiswa yang skripsi atau tugas akhirnya copy paste. Pun demikian sejumlah dosen, bahkan profesor, juga ada yang tersandung kasus plagiat ini.

Seorang penyair besar seperti Chairil Anwar tahun 1949 pernah di duga melakukan plagiasi. Menurut Hans Bague Jassin, seperti dalam tulisannya di Mimbar Indonesia menyebutkan bahwa puisi Kerawang Bekasi karya Chairil Anwar dinilai mirip dengan The Dead Young Soldiers karya Archibald MacLeish, seorang penyair Amerika.

Dalam bidang akademik, kasus plagiasi juga pernah menggegerkan negeri ini. Amir Santoso, salah seorang dosen Universitas Indonesia pada tahun 1979 pernah tersandung kasus plagiat dalam karya tulis pengajuan gelar profesornya. Amir membajak karya tulis ilmiah dari mahasiswanya dan karya intelektual pakar lain.

Kasus lain pernah menimpa Anggito Abimanyu, seorang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Anggito harus mengundurkan diri dari UGM karena tudingan telah terjadi plagiasi pada salah satu karya tulisnya. Disertasi Yahya Muhaimin juga pernah dituduh menjiplak tulisan beberapa ahli lain. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari juga pernah diberitakan melakukan plagiat terkait makalah seminar yang pernah dibuatnya tahun 2014. 

Kasus contek menyontek juga terjadi di dunia seni. Seni musik misalnya. Kasus tuduhan terhadap penjiplakan lagu tak pernah hilang dari industri musik tanah air maupun manca. Tak sedikit pengarang lagu yang diduga lagu ciptaannya sama persis dengan lagu pencipta lain. Kasus grup D’Masiv dengan My Chemical Romance, Cherry Belle versus Girls Generation, Hello dan Maron 5, Smash lawan Super Junior, Kla Project dan Phil Collins, serta puluhan kasus lain.

Apakah plagiarisme dan copy paste itu sama?
Apakah plagiarisme dan copy paste itu sama?
Kedua poster film sangat mirip. Antara poster X-Men dan The Diary of Nuwa. (Desain : Duniaku.net).

Plagiat muncul dalam beragam wujud. Ada yang berupa karya tulis ilmiah, buku, lagu, fashion, lukisan, photografi, logo, jingle, mural, dan beragam bentuk hasil karya cipta seseorang. Dalam Industri film dan musik juga tak steril dari praktik plagiat ini. Tak sedikit film dan musik yang kadar kemiripannya bisa melebihi 70 persen. Kemiripan dengan kadar seperti ini tentu serupa dengan menjiplak.

Boleh Meniru, Bukan Menjiplak

Sejatinya sejak manusia lahir hingga dewasa tumbuh dengan meniru. Lihat saja anak kecil yang bisa bicara. Mereka bisa ngomong karena meniru omongan yang dia dengarkan dari lingkungannya. Benar kata lelucon yang menyatakan bahwa anak-anak kecil di Inggris sudah bisa ngomong Bahasa Inggris. Hal ini terjadi karena  sejak lahir mereka meniru percakapan orang tua atau orang-orang yang ada di sekitarnya.

Sejak di sekolah tingkat paling dasar, kita diajari dengan cara meniru. Untuk itu ada pepatah yang mengatakan seorang guru itu sosok yang harus bisa digugu (dipercaya) dan ditiru. Murid menirukan apa yang dilakukan sang guru. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang dari waktu ke waktu sebenarnya merupakan bentuk peniruan dan pengembangan dari ilmu pengetahuan sebelumnya.

Tindakan meniru itu biasanya masih menyebutkan dan mengakui orang atau hasil karya yang ditirunya. Tak demikian dengan menjiplak. Kalau menjiplak serupa dengan copy paste. Meniru sama persis dengan aslinya dan tanpa diakui dan disebutkan sumber yang ditirunya. Kebanyakan orang yang menjiplak biasanya karya itu diakui sebagai hasil karya orisinilnya.

Dalam proses kreatif berkarya, biasa dikenal istilah Amati, Tiru, dan Modifikasi (ATM). Konsep ATM ini menyaratkan orang tak sekedar mengamati dan meniru saja. Namun agar apa yang ditiru tak sama persis dengan aslinya maka perlu upaya modifikasi. Modifikasi inilah yang wajib dilakukan agar karya yang dihasilkan dalam proses belajar lewat  ATM tadi tak jadi karya yang bernilai menjiplak.

Untuk itu agar terhindar dari kasus plagiat maka perlu disebutkan dan ditulis referensi dan  sumber rujukan bila mengambil dari karya orang lain. Karya dalam bentuk apapun, baik berupa karya tulis ilmiah, buku, film, musik, lagu, lukisan, dan beragam bentuk hasil proses kreatif seseorang harus dihargai. Bagi pencipta karya juga perlu mendaftarkan karyanya pada Hak  Atas Karya Intelektual (HAKI) hingga karya itu punya pengakuan dan kekuatan hukum.

Di dunia ini memang banyak sekali kemiripan. Penjiplakan, copas, atau plagiat telah membudaya. Orang bisa saja mengelak mengatakan tak menjiplak, namun melalui perangkat teknologi, beragam kecurangan bisa gampang ditemukan. Orang dengan gampang bisa memilah mana sesuatu yang asli dan mana pula yang abal-abal. Dengan kejelian orang bisa mendeteksi Iphone yang asli dan mana pula yang KW, mana HP Samsung yang original dan mana pula yang abal-abal.

Para penggemar dangdut tanah air tentu bisa membedakan mana Rhoma Irama yang asli, dan mana pula yang njiplak, yang hanya mampu nempel cambang, bawa gitar, dan berbusana layaknya sang Raja Dangdut itu.

Segala kepalsuan itu pasti akan kalah. Maka, jujurlah!

Apakah plagiarisme dan copy paste itu sama?
Apakah plagiarisme dan copy paste itu sama?

*). Penulis adalah Pegiat Literasi Media, Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Plagiarisme itu seperti apa?

Fakultas Teknik UNPAS Bandung – Menurut KBBI, Plagiat atau Plagiarisme merupakan aktivitas pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri atau karangan sendiri.

Apakah yang dimaksud dengan copy dan paste?

Pengertian Copy Paste Fungsi cut akan memindahkan sebuah file ke tempat tujuan. Sedangkan copy memiliki arti menyalin. Perintah copy dipakai untuk menggandakan sebuah file, teks, folder, dan lainnya. Cara kerja dari fitur tersebut yaitu menggandakan sesuatu untuk kemudian dipindahkan ke tempat lain.

Apakah membuat artikel boleh copy paste?

Membuat artikel dengan melakukan copy paste milik orang lain tanpa menyebutkan sumber memang sangat dilarang. Melakukan copy paste artikel orang lain juga merupakan salah satu tindakan yang tidak menghargai karya dan hak cipta seseorang.

Berapa persen dianggap plagiarisme?

Maksimum angka batas untuk plagiarsme sesuai dengan ketentuan Ristekdikti sejumlah 25%. Plagiarisme adalah tindakan yang disengaja maupun tidak disengaja dalam usaha memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah.