Apakah perekonomian dapat sepenuhnya diserahkan kepada pasar atau pihak swasta

  1. Tercukupinya kebutuhan pendanaan yang berkelanjutan yang menjadi masalah utama   pemerintah dalam membangun infrastruktur;
  2. Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan yang sehat;
  3. Meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur;
  4. Mendorong prinsip “pakai-bayar”, dan dalam hal tertentu dipertimbangkan kemampuan membayar dari si pemakai.

Dengan melihat keuntungan yang diperoleh tersebut, maka pemerintah perlu menciptakan kondisi yang kondusif bagi pihak swasta sebagai investor, agar mereka bersedia untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun infrastruktur. Langkah awal yang harus dilakukan dalam merancang konsesi adalah menentukan struktur, hak dan kewajiban para pihak. Satu hal yang cukup penting dalam proses ini adalah memastikan terdapat persaingan di dalamnya, artinya menciptakan struktur pasar yang berpihak pada persaingan. Komponen lain dari perancangan adalah jangka waktu perjanjian konsesi. Terdapat beberapa konsekuensi dari penentuan jangka waktu perjanjian, perjanjian dengan jangka waktu yang lama akan menciptakan insentif yang layak bagi pihak swasta untuk melakukan investasi termasuk investasi dalam perawatan pada saat perjanjian konsesi tersebut berlangsung. Sementara perjanjian dengan jangka waktu yang pendek akan semakin memperburuk masalah terkait dengan kurangnya insentif bagi pihak swasta untuk melakukan investasi saat kerjasama tersebut akan berakhir, itu sebabnya pihak swasta biasanya menaikkan biaya penawaran.  Sisi positif dari kontrak jangka pendek pada KPS adalah dimungkinkannya tender yang kompetitif, namun konsesi jangka pendek dapat juga mengindikasikan bahwa terdapat ketidakpastian pada masa depan pasar. Proses pemilihan calon pemegang konsesi merupakan tahapan paling penting dimana dalam tahap inilah seharusnya persaingan itu terjadi. Proses lelang/tender merupakan cara paling efektif untuk menentukan pemegang konsesi, biasanya diawali dengan melakukan pengumuman yang tersebar luas ke seluruh kalangan atau melalui surat kabar nasional. Permasalahan yang sering muncul adalah ketika pihak incumbent memiliki keuntungan dengan akses informasi yang lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang baru. Masalah ini dapat diatasi melalui panitia yang menyediakan informasi yang baik dan berimbang kepada seluruh penawar. Metode alternatif yang dapat digunakan selain menggunakan metode lelang adalah metode negosiasi dan beauty contests.

Selain itu, terdapat pula resiko praktek monopoli dari pemegang konsesi yang dapat dicegah dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Struktur kontrak yang memungkinkan terciptanya persaingan dengan menyediakan banyak alternatif penyedia layanan/jasa sehingga dapat mengurangi posisi tawar dari pemegang konsesi;
  2. Menghindari penggunaan kriteria tender yang dapat diubah, seperti penetapan tarif atau subjek yang dapat dimanipulasi seperti technical proposal;
  3. Adanya performance bonds dalam kontrak sehingga pemegang konsesi yang gagal  menjalankan kewajibannya akan memberikan ganti rugi;
  4. Hak dari pemerintah sebagai pemberi konsesi untuk mengambil alih operasional dari pemegang konsesi apabila tidak dapat menjalankan pelayanannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
  5. Membebankan pada pemegang konsesi kewajiban untuk meneruskan menyediakan pelayanan sampai pemegang konsesi yang baru telah ditunjuk.

Peranan KPPU dalam Konsesi Dalam hal ini, KPPU sebaiknya terlibat sejak proses awal konsesi tersebut dilaksanakan, sehingga advokasi dan saran terkait persaingan usaha dapat diberikan sejak proses penyusunan hingga penetapan pemegang konsesi. KPPU juga dapat membantu pemerintah dalam pemetaan struktur sektor yang akan dikonsesikan, hingga pada proses perancangan perjanjian konsesi untuk memaksimalkan dampak persaingan pada saat konsesi tersebut dilaksanakan dan juga meminimalkan peluang untuk terjadinya kolusi. Pada proses pembentukan regulasi terkait konsesi, KPPU dapat memberikan saran pada bentuk pengaturan tarif. Dimana kewenangan untuk menetapkan tarif harus tetap ada di tangan pemerintah atau melibatkan pemerintah dalam perumusannya, sehingga pihak pemegang konsesi tidak dapat menaikkan tarif secara sepihak yang dapat merugikan konsumen. Selain itu, jangka waktu pemberian konsesi harus jelas dan tetap mempertimbangkan insentif yang proporsional bagi pihak pemegang konsesi, karena jangka waktu pemberian konsesi yang terlalu singkat akan mempersulit pihak swasta yang ikut serta. Demikian juga jangka waktu pemberian konsesi yang terlalu lama pada satu pelaku usaha akan berdampak pada terciptanya posisi dominan dan entry barrier bagi pelaku usaha lain. Hal ini karena struktur pasar dari sektor yang dikonsesikan biasanya adalah monopoli alamiah (natural monopoly). Sementara terkait dengan penegakan hukum persaingan usaha, KPPU dapat mengawasi kemungkinan terjadinya kolusi pada saat proses tender penentuan pemenang konsesi juga kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha oleh pemenang konsesi.

Penulis: A.A.G Danendra, SH, MH (Staf Bagian Pranata Hukum, Biro Kebijakan Persaingan KPPU-RI)

REGULASI
PUTUSAN
JADWAL SIDANG
SIARAN PERS
TANYA JAWAB
PPID

Lihat Foto

KOMPAS.COM/Sandro Gatra

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengklaim selama ini menerapkan kebijakan yang tak menyerahkan sepenuhnya ekonomi ke mekanisme pasar. Presiden pun menyatakan tidak ada keadilan dalam kapitalisme.

"Saya pegang teguh keyakinan bahwa pilihan ekonomi jangan sepenuhnya diserahkan ke pasar. Pasar sering tidak sempurna. Terbukti di mana-mana gagal. Kapitalisme pasar sering tidak melihat unsur keadilan," kata Presiden saat bersilatuhrahmi dengan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin ( 4/11/2013 ).

Namun, kata Presiden, menyerahkan mekanisme kepada pasar juga bisa membuat ekonomi menjadi efisien. Dengan menyerahkan sebagian kepada pasar, monopoli tidak mendapat ruang yang subur. Segala sesuatu yang diatur pemerintah, kata dia, juga belum tentu baik.

"Oleh karena itu, perlu kepatutan di mana pemerintah mendorong, membantu, menciptakan regulasi dan infrastruktur. Kita juga analisis kalau pasar tidak melakukan, yah kita harus sama-sama melakukannya," kata Presiden.

Presiden meminta dunia usaha membantu pemerintah mengatasi permasalahan yang dihadapi rakyat. Contohnya, Presiden ingin agar dunia usaha bisa menjaga stok komoditas kebutuhan rakyat agar harga stabil. Peran pemerintah, ujar Presiden, adalah membuat regulasi atau mengucurkan anggaran.

"Tidak fair kami lakukan semua tapi bisnis tidak peduli bahwa ada sesuatu yang penting kita jaga. Stabilitas harga pangan misalnya, energi, dan lain-lain. Sangat mungkin kita satukan. Tapi sekali lagi dengan sinergi kita bisa atasi masalah," kata Presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Jelaskan apakah bisa perekonomian sepenuhnya diserahkan kepada pasar atau pihak swasta,kemukakan alasannya.Dalam sistem perekonomian kapitalis / liberal ini peran pemerintah memang terbatas.Pemerintah hanya bertindak pada sektor-sektor pembangunan negara yang belum dikerjakanoleh swasta, misalnya keamanan negara, peradilan, dan sarana / prasarana umum. Hal inisesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Adam Smith bahwa pemerintah hanya mempunyaitiga fungsi, yaitu : 1.fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan; 2.fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan; dan 3.fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihakswasta, misalnya jalan, dam, dan sebagainya.Lalu timbullah pertanyaan-pertanyaan mendasar yang sering terjadi: mengapa pemerintahmempunyai peranan dalam perekonomian suatu negara? Selanjutnya, mengapaperekonomian tidak diserahkan saja pada sektor swasta? Menurut Adam Smith dalam Guritno Mangkoesoebroto (1993 : 2) menyatakan bahwa dalam

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA