Apakah orang yang tidak mampu wajib membayar zakat fitrah

Hukumnya fardhu ain bagi mereka yang memenuhi syarat

Jumat , 07 May 2021, 16:59 WIB

WAHYU PUTRO A/ANTARA

Umat Islam membayar zakat fitrah kepada amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/5/2021). Panitia Zakat Masjid Istiqlal mulai membuka layanan pembayaran zakat fitrah dengan pembayaran senilai Rp50 ribu atau 3,5 liter beras.

Rep: Meiliza Laveda Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diharuskan membayar zakat fitrah. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Wajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, kepada orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan dari kaum Muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Muhammad Abdul Wahab dari Rumah Fiqih Indonesia mengatakan zakat fitrah hukumnya fardhu ain bagi mereka yang memenuhi syarat. Dalam hal ini, ada tiga syarat wajib. Pertama, dia adalah Muslim. Ketika dia beragama Islam, dia wajib membayar zakat fitrah. Syarat kedua adalah mampu.

“Bagi orang yang tidak mampu, tidak wajib bayar zakat fitrah. Nah, dalam ini ada batas mampunya,” kata Ustadz Muhammad dalam kajian Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah di kanal Youtube Rumah Fiqih.

Perlu disoroti, zakat fitrah berbeda dengan zakat mal. Zakat mal memiliki nisab atau syarat jumlah minimum. Ketika seseorang sudah melewati batas itu, maka ia wajib membayar zakat dan jumlah zakat mal jauh lebih tinggi. Misal, zakat emas. Orang wajib membayar zakat emas apabila dia sudah mempunyai emas 85 gram.

“Sementara kalau zakat fitrah ukuran mampunya cukup sederhana. Tidak perlu mempunyai harta sebesar nisab tapi dia cukup dikatakan mampu mempunyai kelebihan makanan selain untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari dan hari raya Idul Fitri,” ujar dia.

Contohnya, jika seseorang dikatakan susah makan karena miskin tapi kebetulan saat hari raya mempunyai kelebihan makanan. Dia pun wajib membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah bertujuan untuk menzakati badan dan jiwa. Anak kecil pun jika dia beragama Islam wajib membayar zakat. Namun, dia tidak wajib membayar sendiri, bisa melalui orang tuanya.

“Syarat ketiga adalah orang itu merdeka dan bukan budak. Jadi, bagi siapa pun, entah anak kecil, orang dewasa, orang kaya, atau miskin, jika dia memenuhi tiga syarat tersebut wajib membayar zakat fitrah,” ucap dia. 

  • zakat fitrah
  • ramadhan 2021
  • bayar zakat fitrah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada setiap Muslim, baik yang masih kecil ataupun sudah baligh, laki-laki atau perempuan, dengan tujuan untuk membersihkan puasanya dari berbagai kotoran dosa yang dilakukan pada saat bulan Ramadhan. Kewajiban melaksanakan zakat fitrah ini disampaikan dalam sebuah hadits riwayat sahabat Ibnu Umar radliyallahu anh:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim” (HR Muslim)

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang mampu. Maksud dari kata “mampu” di sini adalah orang yang memiliki makanan pokok yang lebih untuk digunakan oleh dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya pada malam hari raya dan pada saat hari raya Idul Fitri. Sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya, maka ia dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah. Lebih rinci mengenai hal ini dapat kita simak dalam penjelasan artikel “Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah”.

Lantas, apakah terdapat kewajiban lain bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah? Wajibkah dia mengqadha untuk membayar zakat tatkala ia mampu?

Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat, meskipun setelah hari raya telah lewat, ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah. Sehingga berdasarkan hal ini, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu untuk mengqadha membayar zakat fitrah. Ketentuan demikian seperti dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:

(وَلَا) فِطْرَةَ عَلَى (مُعْسِرٍ) وَقْتَ الْوُجُوبِ إجْمَاعًا وَإِنْ أَيْسَرَ بَعْدُ

“Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal. 312).

Berbeda halnya ketika pada saat malam hari raya dan hari raya, ia tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran yang sempurna, tapi hanya mampu mengeluarkan sebagian saja, maka dalam keadaan demikian tetap wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian harta zakat yang ia miliki. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ. (وَالْأَصَحُّ أَنَّ مَنْ أَيْسَرَ بِبَعْضِ صَاعٍ يَلْزَمُهُ) إخْرَاجُهُ مُحَافَظَةً بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ، وَالثَّانِي: لَا كَبَعْضِ الرَّقَبَةِ فِي الْكَفَّارَةِ، وَفَرَّقَ الْأَوَّلَ بِأَنَّ الْكَفَّارَةَ لَهَا بَدَلٌ بِخِلَافِ الْفِطْرَةِ.

وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ.

“Menurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Membayar zakat ini, dengan berpijak pada kadar kemampuannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah. Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah tidak memiliki kewajiban apa pun terkait zakat, termasuk kewajiban mengqadha. Mengqadha zakat fitrah hanya berlaku bagi orang yang mampu membayar zakat fitrah tapi ia tidak membayarnya pada saat bulan Ramadhan, baik karena uzur ataupun tidak ada uzur. Berbeda halnya orang yang masih memiliki makanan pokok yang lebih dari kebutuhannya, meski tidak melebihi kadar ukuran yang sempurna (2,75 kg), maka tetap wajib baginya untuk membayar zakat pada kadar makanan pokok yang mampu ia keluarkan. Wallahu a’lam.

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember

Ilustrasi warga membayar zakat fitrah. Berikut hukum tidak membayar zakat fitrah bagi orang yang mampu, dilengkapi golongan yang berhak menerima zakat.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hukum tidak membayar zakat fitrah bagi orang yang mampu, dilengkapi golongan yang berhak menerima zakat.

Bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak yang menerima.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah 2022 dan Besarannya Jika Dibayar dengan Uang di Jabodetabek dan Kota Lain

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisa Pakai Makanan Pokok atau Uang

Lantas, bagaimana hukum tak membayar zakat fitrah padahal mampu?

Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum bagi orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah.

Menurutnya, dosa besar jika orang yang mampu tersebut tidak membayar zakat fitrah sesuai waktu yang ditentukan.

Sehingga, orang yang tidak membayar zakat fitrah tersebut harus memohon ampun kepada Allah SWT.

BARANG yang diserahkan untuk zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang berbeda-beda di setiap daerah.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim dari semua kalangan usia untuk membersihkan diri dari dosa yang telah dilakukan terutama selama bulan Ramadhan. Zakat fitrah dengan ukuran yang sempurna yakni sebanyak 2,75 kilogram (kg).

Kewajiban zakat fitrah disampaikan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi umat manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, laki-laki atau perempuan dari golongan umat muslim,"

Baca Juga: Menyamar sebagai Pengantar Makanan Cepat Saji, Modus Baru Pengedar Narkoba di Tengah PSBB

Dalam praktiknya, zakat fitrah hanya dibebankan kepada orang yang mampu, maksudnya orang yang memiliki makanan pokok berlebih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang dinafkahinya pada malam hari raya serta saat Idufitri. Sedangkan bagi orang yang tidak mampu, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Terkait masalah tersebut sebagian umat muslim masih sering bertanya-tanya mengenai kewajiban lain yang harus ditunaikan oleh orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah.

>

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), para ulama syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya di masa pembayaran zakat.

Baca Juga: Asteroid 1997 BQ Telah Melintas Dekat Bumi, LAPAN Nilai Potensinya Berbahaya

Maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat meskipun setelah hari raya Idulfitri sudah lewat dan saat itu ia memiliki harta lebih yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah.

Namun lain halnya jika pada malam hari raya dan saat hari raya seseorang tidak mampu menunaikan zakat fitrah dengan ukuran yang sempurna, maka diperbolehkan membayarnya sebagian saja.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA