Apakah melihat wanita seksi membatalkan wudhu?

TRIBUNNEWS.COM - Hampir setiap orang dewasa kini tak bisa lepas dari gawai di tangannya dan aktivitas media sosial.

Berbagai kebutuhan, khususnya informasi dan komunikasi, dapat mereka temukan di gawai masing-masing.

Ketika memantau linimasa, orang kerap melihat tanpa sengaja foto yang tak pantas bagi seorang Muslim.

Sebagian Muslim merasa tak mampu menghindar ketika foto-foto di linimasa muncul karena diunggah oleh orang lain. 

Penulis kitab Tafsir Al Misbah Quraish Shihab mengatakan, perbuatan melihat foto orang bukan muhrim yang tidak menutup auratnya tidak membatalkan puasa.

baca juga: https://ganaislamika.com/rahasia-rahasia-puasa-menurut-imam-ghazali/

Hanya saja, pahala puasa orang yang melihatnya berkurang apalagi sengaja melakukannya. 

Kesepakatan ulama telah menyebut dengan tegas hal-hal yang membatalkan puasa.

Di antara perbuatan yang membatalkan puasa itu, menurut Quraish Shihab, melihat gambar tertentu tidak termasuk di dalamnya. 

“Namun itu tidak sejalan dengan akhlak seorang Muslim,” kata pria lulusan Al Azhar Mesir ini dalam dialog di Narasi TV.

Selain itu, tambah Quraish, perbuatan tersebut juga tak sejalan dengan tuntunan puasa yang ingin mengantarkan orang untuk membersihkan diri.

baca juga: https://ganaislamika.com/ kurma-buah-ajaib-dari-timur-tengah/

Karena itu, puasa mengajak Muslimin untuk menjauhi hal-hal yang bersifat negatif bagi kesucian hati.

Bagi Quraish, puasa hakikatnya perbuatan menahan diri. Dalam istilah Alquran, siyam (puasa) berarti menahan diri untuk tidak makan, minum dan berhubungan badan dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Menahan diri bukan berarti membunuh nafsu, tapi mengendalikan nafsu.

Selama Ramadan, puasa menuntun orang untuk mengendalikan diri, baik dari hal-hal yang membatalkan puasa maupun hal-hal yang mengotori hati. (YS)

Artikel ini telah tayang di ganaislamika.com dengan judul: https://ganaislamika.com/ lihat-foto-aurat-non-mahram-di-medsos-batalkan-puasa-ini-kata-quraish-shihab/

TRIBUNNEWS.COM Assalamualaikum Wr.wb Pakustaz saya mau tanya beberapa hal.

1.Batalkah air wudhu jika setelah ambil air wudhu kita telanjang/bugil, karena mau menggunakan pakaian setelah mandi?

2.Benarkah hukumnya haram bila istri memasak buat suami nya tapi si istri masih dalam keadaan blm mandi wajib ?

Dari

Jawab:
1. Tidak berpakaian atau terbukanya aurat setelah wudhu’, tidak termasuk yang membatalkan wudhu, sehingga tidak ada masalah dengan aurat terbuka.

Walau idealnya seseorang berusaha menutup aurat ketika dan setelah berwudhu’

2.Sama sekali tidak ada sumber yang pernah saya ketahui tentang haramnya hukum bila istri memasak ketika belum mandi wajib, sesudah berjunub. Sehingga, pandangan tersebut harusnya ditolak, karena tidak ada dasarnya.

  • Blog

  • Lainnya

Kamis, 19 Mei 2016 - 14:21 WIB

VIVA.co.id – Seorang muslim, sebelum dia mengerjakan salat maka wajib baginya untuk berwudhu, atau bertayamum dalam beberapa kondisi. Tidak sah salat seseorang yang tidak berwudhu terlebih dahulu. Ingatlah selalu bahwa Allah itu suci dan Dia sangat menyukai kesucian.

Berwudhu yaitu membasuh beberapa bagian tubuh tertentu dengan cara mencucinya dengan air. Tata cara berwudhu sudah diterangkan Allah dalam surat Almaidah ayat 6 yang berbunyi, "Wahai orang-orang yang beriman. Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Pada umumnya seorang Muslim sudah tahu tata cara berwudhu ketika dia masih sangat kecil. Jadi, di sini saya tidak akan menjelaskan tentang itu lagi. Namun, ada satu hal yang sangat sering ditanyakan, "Batalkah wudhu seseorang yang melihat aurat lawan jenis?"

Bagi sebagian orang, wudhu merupakan salah satu laku ibadah yang telah merasuk menjadi rutinitas. Setiap kali bersentuhan dengan air, seketika itu pula ia berwudhu. Ini adalah suatu kebaikan, karena berusaha mengkondisikan diri dalam keadaan suci.

Namun demikian perlu diperhatikan bahwasannya berwudhu haruslah dalam keadaan aurat tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Walaupun sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat sah wudhu. Akan tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup aurat ketika sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika shalat dan ketika bersosialisasi di depan umum.

Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendirian (khalwat) adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.

قال الزركشى: والعورة التى يجب سترها فى الخلوة السوأتان فقط من الرجل ومابين السرة والركبة من المرأة

Azzarkasyi berkata bahwa aurat yang wajib ditutup ketika khalwat adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.

Bahwasannya  ada dua macam auratkhusus. Pertama aurat ketika sendirian (khalwat) dan kedua aurat ketika di hadapan orang yang boleh memandang kepadanya seperti istri dan budak perempuan (sesuai perkembangan zaman, konsep perbudakan kini sudah tidak ada lagi). Keduanya memiliki tata cara yang berbeda seperti diterangkan dalam kitab Fathul Muin bahwa:

وجاز تكشف له اى للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او أمة والستر افضل وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كماحرم فى الخلوة بلاحاجة وحل فيها لأدنى عرض كما يأتى

Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka aurat jika di sana ada orang yang terlarang (tidak diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya diharamkan membuka aurat ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa.

Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa seseorang hanya diperbolehkan membuka aurat atau bertelanjang bulat ketika mandi sendirian atau ketika hanya berhadapan hadapan dengan istri. Karena mandi harus meratakan air ke seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai tanpa harus membuka semua penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat ketika mandi.

Ini berbeda dengan kasus wudhu, karena keperluan wudhu dalam meratakan air tidak seperti mandi, maka berwudhu harus dengan menutup auratnya, minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur). Dengan kata lain, jika mandi memang perlu bertalanjang, sedang wudhu tidak perlu bertelanjang. Maka dilarang berwudhu dengan bertelanjang bulat tanpa menutup aurat walaupun sendirian tanpa sesuatu keperluan apapun.

Oleh Karena itu, ketika seseorang selesai mandi dan ingin mengakhiri mandinya dengan berwudhu, sebaiknya terlebih dahulu menutup auratnya. Walaupun hanya dengan celana dalam ataupun handuk yang melingkar di badan. Wallahu a’lam. Ulil Hadrawy)

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 07 Mei 2013 pukul 12:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Melihat wanita seksi Apakah Membatalkan wudhu?

Melihat Aurat Istri Membatalkan Wudhu? - Islampos "Ya, boleh. Melihat aurat bukan termasuk pembatal wudhu."

Apakah tidak sengaja melihat adegan ciuman membatalkan wudhu?

Melihat kemaksiatan bukan termasuk pembatal wudhu dan bukan pula pembatal shalat. Karena itu wudhu dan shalat anda tetap sah.

Siapa saja yang membatalkan wudhu perempuan?

Nah, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan wudu dalam Islam:.
Keluar Sesuatu dari Kemaluan. Foto: Ilustrasi Buang Angin (Orami Photo Stock) ... .
Darah Menstruasi. ... .
Hilang Akal. ... .
Tertidur atau Hilang Kesadaran. ... .
Bersentuhan dengan Bukan Mahramnya. ... .
Menyentuh Kemaluan. ... .
Darah Nifas. ... .
Keluar Nanah dari Kemaluan..

Terbuka aurat apakah batal wudhu?

Jawabannya adalah berwudlu dalam keadaan telanjang adalah sah. Karena yang membatalkan wudlu bukan telanjang,” ucap Buya Yahya. Hanya saja ulama ini mengatakan bahwa berwudlu dalam keadaan telanjang hukumnya makruh.