Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat sebanyak 9,3 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajaknya sampai saat ini.
Angka tersebut baru mencapai separuh dari total 18,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan institusinya menargetkan tingkat kepatuhan sebesar 85 persen pada tahun ini.
Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak setidaknya perlu memastikan terdapat 15,55 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan.
"Mudah mudahan bisa tercapai, karena yang melaporkan akan meningkat terus," ujarnya di Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (27/3/2019).
Dirinya mengungkapkan institusinya bakal melakukan sejumlah upaya ekstra untuk mempermudah wajib pajak melaporkan SPT menjelang tenggat.
Salah satunya dengan memastikan setiap kantor pelayanan pajak tetap menerima pelayanan untuk masyarakat di hari Sabtu (30/3) mendatang. Hal tersebut dilakukan lantaran melihat adanya kecenderungan laporan SPT yang masuk akan menumpuk begitu menjelang tenggat.
"Apa yang kita bisa lakukan adalah fokus meperkuat layanan agar sistem tetap berjalan lancar. Kalau wajib pajak butuh bantuan, kita akan bantu dengan baik," ujarnya.
Hestu mengungkapkan institusinya akan melakukan pembinaan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT selepas tenggat yang ditetapkan.
"Kami tentunya akan menindaklanjuti yang belum lapor, baik yang wajib pajak orang pribadi maupun yang wajib pajak badan. Setelah masa itu selesai tentunya kita akan melakukan pembinaan, karena kami tahu persis kok nanti siapa saja yang belum melapor," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
pajak spt
Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka pada Sabtu, 31 Maret 2018.
Hal ini untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 PPh orang pribadi hingga batas akhir pelaporan yang jatuh pada tanggal tersebut.
"Hari Sabtu kami buka. Semua KPP buka, dan juga kami mengetahui bahwa bank penerima pembayaran pajak juga buka hari Jumat dan Sabtu," ujar dia di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
- Ingat, Telat Lapor SPT Pajak Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu
- Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak, tapi Tetap Wajib Lapor SPT
- Telat Lapor SPT Pajak, WP Orang Pribadi Kena Denda Rp 100 Ribu
Untuk waktu operasionalnya, lanjut Robert, KPP akan buka seperti biasa yaitu mulai pukul 08.00 pagi. Menurut dia, pelayanan di KPP akan dibuka sampai semua wajib pajak yang ingin melaporkan SPT terlayani.
"(Waktu) Fleksibel, hari Sabtu kita buka sampai terlayani semuanya. Mulai dari jam 8 pagi," kata dia.
Meski demikian, jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, Robert mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Dengan demikian, pelaporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
"Tapi lagi-lagi ini menggunakan internet untuk menyampaikan SPT, bukan sesuatu yang sulit lagi. Di rumah saja, asal sudah dapat e-fin, dapat password harusnya bisa. Dan ada e-form di sana dirapiin dulu secara offline, kalau sudah siap baru di-submit. Channel-channel itu sudah kita tambah. Tapi kalau mau ke KPP, kita layani juga," ujar dia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jelang Batas Akhir, Pelaporan SPT Capai 9,2 Juta
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)
Sebelumnya, tiga hari jelang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017, jumlah SPT yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 9,2 juta SPT. Angka itu 63,8 persen dari target pelaporan SPT tahun ini sebesar 14,4 juta SPT.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh sekitar 12 persen dibandingkan pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu.
"So far sampai dengan tadi sudah masuk SPT 9,2 juta per hari ini. Tumbuh kurang lebih 12 persen dari penerimaan tahun lalu," ujar dia di KKP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Meski baru 63 persen, Robert mengaku tetap optimistis jika hingga batas akhir pelaporan SPT baik PPh orang pribadi pada 31 Maret maupun PPh badan pada akhir April 2018 akan mencapai 14,4 juta SPT atau 80 persen dari jumlah SPT keseluruhan yang sebesar 18 juta SPT.
"Ini minggu terakhir untuk SPT PPh orang pribadi sebenarnya, targetkan kami mencapai 80 persen untuk untuk orang dan wajib pajak badan itu sampai April. Kita lihat mudah-mudahan (tercapai)," kata dia.
Optimisme tersebut, kata dia, terlihat dari kesadaran para wajib pajak untuk melapor SPT semakin meningkat untuk wajib pajak orang pribadi. DJP pun masih menunggu hingga 31 Maret 2018 bagi wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT-nya.
"Kami cukup happy melihat kesadaran masyarakat menyampaikan SPT, semakin meningkat. Saya mengimbau masih ada waktu hari ini, Sabtu. Dan besok memang libur, tetapi menyampaikan dari e-filing bisa," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Direktorat Jenderal Pajak Bisa Intip Data Kartu Kredit Nasabah