Apakah ekonomi KERAKYATAN masih relevan di Indonesia pada saat ini

Ayuni, Sinda Eria (2016) Konsep ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta dalam mewujudkan perekonomian Indonesia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila / Sinda Eria Ayuni. Diploma thesis, Universitas Negeri Malang.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Ayuni Sinda Eria. 2015. Konsep Ekonomi Kerakyatan Mohammad Hatta dalam Mewujudkan Perekonomian Indonesia Sesuai dengan Nilai-Nilai Pancasila. Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Dr. Sutoyo S.H M.Hum (II) Dr. H. A Rosyid Al Atok M.Pd M.H. Kata Kunci Pemikiran Mohammad Hatta Ekonomi Kerakyatan Indonesia Pancasila Perkembangan pada suatu jaman tidak jarang juga diikuti sejumlah permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat pada suatu bangsa seperti halnya permasalahan yang dialami oleh Indonesia dimasa lampau ketika kolonoalisme dan imperialisme memporak-porandakan sistem sosial budaya dan perekonomian masyarakat Indonesia. Hal tersebut membuat salah satu tokoh nasional Mohammad Hatta melahirkan suatu konsep ekonomi yang bersumber dari kesengsaraan rakyat akibat penjajahan yang harus segera dicarikan jalan keluar supaya rakyat tidak sengsara di negaranya sendiri. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimana konsep pemikiran Mohammad Hatta tentang ekonomi kerakyatan (2) Apa nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam konsep ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta (3) Bagaimana penerapan ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta di Indonesia . Tujuan penulisan ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan konsep pemikiran Mohammad Hatta tentang ekonomi kerakyatan (2) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis kandungan nilai-nilai Pancasila dalam ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta (3) Untuk mendeskripsikan penerapan ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta di Indonesia. Penelitian ini merupakan penilitian kepustakaan dengan melakukan analisis terhadap data dan fakta yang diperoleh dari sumber pustaka dan dokumen. Dengan metode komparatif yang membandingkan berbagai data dan menggunakan metode kompilatif untuk menyusun berbagai data sehingga memperoleh suatu hasil analisis berupa argumentasi penulis. Hasil penulisan ini menunjukan bahwa (1) Konsep ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta sangat menjunjung tinggi keadilan dan kemakmuran dalam kehidupan bermasyarakat dengan cara rakyat Indonesia harus melakukan seluruh kegiatan perekonomian sendiri dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong serta tidak ada campur tangan bangsa kolonial sehingga rakyat akan terbebas dari kesengsaraan belenggu penjajahan (2) Ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta sangat selaras dengan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila sebab pemikiran ekonomi kerakyatan Mohammad Hatta bersumber dari budaya luhur bangsa yang juga menjiwai tiap sila-sila dalam Pancasila dan juga pembukaan UUD 1945 (3) Penerapan ekonomi kerakyatan melalui koperasi dirasa masih relevan untuk dijalankan dan dikembangkan sampai era saat ini sebab amanat koperasi sebagai sokoguru dan tulang punggung ekonomi bangsa menempati peran yang strategis dalam pemulihan ekonomi bangsa dimana seluruh kegiatan perekonomian dilakukan oleh masyarakat pribumi sendiri berdasarkan budaya luhur bangsa guna mewujudkan keadilan dan kemakmuran dalam tubuh masyarakat Indonesia. Berdasarkan temuan peneliti maka peneliti menyarankan kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Indonesia agar mempertahankan dan mengembangkan pemikiran Mohammad Hatta dalam bidang ekonomi karena pemikirah Bung Hatta masih sangat relevan untuk diterapkan pada roda perekonomian Indonesia melalui wadah koperasi. Sebab bagi Mohammad Hatta koperasi mampu menentang kapitalisme dan individualisme secara fundamental. Paham koperasi di Indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif berakar pada adat-istiadat hidup Indonesia asli hal itu menunjukan suatu keunggulan pemikiran Mohammad dalam kepandaianya meramu dan meracik pemikiran-pemikiran perekonomian Barat yang dipadukan dengan kebudayaan bangsa Indonesia sehingga terciptalah sebuah sistem perekonomian yang disebut sebagai ekonomi kerakyatan. .

Actions (login required)

View Item

Alangkah tragis nasib bangsa dan ekonomi Indonesia setelah 58 tahun merdeka, yang begitu percaya sudah memasuki tahap “tinggal landas” pada tahun-tahun 1993-1998 (Repelita VI), tetapi justru kemudian menabrak batu karang sangat tajam yang nyaris menenggelamkannya. (Mubyarto, 2003:13).

Ekonomi ke-Barat-an

Krisis keuangan dan krisis perbankan yang pernah terjadi selama kurang lebih 5 tahun sejak krismon tahun 1997 setelah 3 kali pergantian presiden, banyak disesalkan oleh masyarakat Indonesia, terkhusus para pemegang kuasa. Kritik-kritik keras tentang peranan utang dan modal asing dalam ekonomi Indonesia ketika itu, hanya menjadi angin lalu karena kuatnya pe-ngaruh teknokrat ekonomi Neoliberal ke-Barat-baratan (Amerika).

Prof. Dr. Mubyarto menilai ekonomi Indonesia sejauh ini telah didirikan berdasar ajaran teks dari Barat yang menjadi arus utama dalam pemikiran pakar ekonomi dan teknokrat Indonesia. Padahal, ajaran Barat ini jelas-jelas adalah pasar persaingan sempurna yang berlaku secara global. Beliau menyesalkan tidak digubrisnya perbedaan sistem, nilai, dan budaya Barat, khususnya Amerika Serikat dengan sistem, nilai, dan budaya Indonesia oleh para pakar ekonomi dan teknokrat Indonesia.

 Salah satu pencetus ekonomi Pancasila, Prof. Dr. Mubyarto (Dok. UGM)

Perekonomian Indonesia selama ini lebih banyak menggunakan metode deduktif, dengan mempelajari secara teoretis ekonomi Barat dan mencoba menerapkannya di Indonesia tanpa memperhatikan perbedaan sistem nilai dan budaya kedua negara. Padahal ekonomi tersebut tidak sesuai dengan jiwa dan asas ekonomi kekeluargaan yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila.

Prof. Dr. Mubyarto dalam penelitiannya yang lebih menekankan metode induktif-empiris, yakni penelitian ke daerah-daerah dan langsung menyentuh kehidupan masyarakat miskin, menemukan teori-teori ekonomi yang lebih spesifik dengan kondisi Indonesia. Beliau melihat penerapan Ekonomi Pancasila sudah ada di segala cabang kegiatan ekonomi masyarakat, dari mulai pertanian dan perikanan, industri dan kerajinan, serta di bidang jasa. Namun, ekonomi rakyat ini sering tidak dianggap, dan dikategorikan sebagai ekonomi yang ilegal (hidden).

Secara ekonomi makro, praktek-praktek kegiatan ekonomi rakyat yang mengacu pada sistem Ekonomi Pancasila terasa tersendat. Ini karena politik ekonomi pemerintah terlalu bersifat liberal dan berpihak pada konglomerat meski paham akan perilaku destruktif yang disebabkan oleh mereka.

Beliau menekankan jika ekonomi Indonesia masih tunduk pada hukum-hukum global-neoliberal, yang jelas-jelas lebih menguntungkan negara industri dan merugikan rakyat, maka selama itu pula ekonomi nasional akan rapuh dan cita-cita pembangunan nasional yang menyejahterakan rakyat sulit terwujud.

Sistem Ekonomi Pancasila

Bibit-bibit sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia terutama masyarakat pedesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam penelitian di Kalimantan Timur, Prof. Dr. Mubyarto tercengang ketika melihat kesaksian “bagi-bagi rejeki” dari pelayanan warga. Area layanan ini dibagi sama rata sehingga tidak ada yang mendominasi. Menurutnya, ini adalah salah satu contoh Ekonomi Pancasila dalam kehidupan nyata masyarakat Indonesia.

Sistem Ekonomi Pancasila mengatur hubungan koordinatif antara manusia satu dengan yang lain dalam kehidupan bermasyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan ini ada tiga, yakni kebutuhan material, sosial, dan moral. Agar manusia hidup sejahtera dan bahagia, maka ketiga kebutuhan tersebut diusahakan dalam keadaan seimbang dan serasi.

Untuk membangun ekonomi yang sesuai dengan jati diri masyarakat Indonesia, sudah sepatutnya digunakan ekonomi yang berlandaskan budaya bangsa Indonesia. Menurut beliau, pancasila merupakan “hasil galian” dari gagasan dan pandangan hidup asli masyarakat Indonesia sehingga layak menjadi landasan sistem ekonomi Indonesia. Jika dalam sistem Ekonomi Neoklasik, tujuan berekonomi hanya mencapai efisiensi dalam produksi dan konsumsi barang-barang material, maka tujuan berekonomi versi Ekonomi Pancasila memenuhi tujuan efisiensi sekaligus keadilan.

UGM lewat Pusat Studi Ekonomi Pancasila (Pustep) yang berdiri sejak 12 Agustus 2002 terus mengadakan kajian-kajian teoritis maupun praktis untuk menyusun prinsip-prinsip umum dalam menjalankan Ekonomi Pancasila bersama Prof. Dr. Mubyarto, yakni rumusan kongkrit begaimana bekerjanya Ekonomi Pancasila. Rumusan yang sejalan, sesuai, dan setia pada asas-asas Pancasila dengan mengajarkan ekonomi yang berketuhanan, berperikemanusiaan, berkebangsaan, berkerakyatan, dan berkeadilan sosial.

Penelitian dan kajian-kajian ini membuahkan hasil di tahun 2004 dan disetujui menjadi mata pelajaran Ekonomi Pancasila untuk diajarkan di sekolah-sekolah lanjutan atas di Yogyakarta, Kabupaten Nganjuk, dan Propinsi DKI-Jakarta. Keyakinan Ekonomi Pancasila semakin nyata seusai diadakan lokakarya Guru-Guru Ekonomi SMA diselenggarakan. Ekonomi Pancasila pun berkembang hingga saat ini.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA