Jakarta, CNBC Indonesia - Persaingan industri ride-hailing di Indonesia makin ketat. Sama-sama menerapkan sistem bagi hasil, inDrive mengklaim memberi persen lebih besar terhadap mitra pengemudi atau driver.
Director of Ride-Hailing APAC inDrive Roman Ermoshin, menuturkan dibandingkan dengan kompetitor ojol lainnya, inDrive memang hanya mengambil komisi dari driver dengan jumlah yang lebih sedikit. Ia memastikan hal itu dilakukan agar kesejahteraan pengemudi tetap terjamin.
Pilihan Redaksi
- Raksasa Saingan Baru Grab-Gojek Siap Mengaspal, Lebih Murah?
- Ngarep Dapat Rp 8 Juta/Bulan, Banyak Orang Pindah ke Ojol
- Ambyar! Pendapatan Ojol Nyaris Setara Ongkos yang Keluar
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa biaya komisi sekitar 10%. Cukup kecil dibandingkan aplikasi lain yang saat ini rata-rata biaya bagi hasilnya sekitar 20%.
Artinya jatah yang didapatkan pengemudi inDrive adalah 90% per satu kali perjalanan.
"Anda mengambil [pekerjaan sebagai pengemudi], dan aplikasi ini hanya menagih Anda 10%," kata Ermoshin saat konferensi pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"10% dari perjalanan dan sisanya adalah milik Anda, dan itu memberi Anda, secara harfiah, memberi Anda pekerjaan," imbuhnya.
inDrive sendiri termasuk baru di Indonesia, yakni meluncur tahun 2021. Saat ini, inDrive kini memiliki lebih dari 600 ribu pengemudi.
Namun secara global, aplikasi asal California, Amerika Serikat itu telah ada sejak 2012. Kehadirannya saat itu untuk merespons keluhan masyarakat, yaitu layanan taksi online yang tidak adil.
Ermoshin mengatakan, selama ini harga pasar pada aplikasi transportasi online ditentukan berdasarkan algoritme kompleks dan skema yang tidak transparan sehingga membuat harga tidak wajar. Karenanya, inDrive hadir dengan fitur dengan harga yang dapat dinegosiasikan.
"inDrive meyakini bahwa harga wajar adalah yang dapat dinegosiasikan oleh pelanggan secara langsung. Hal ini menjadi misi inDrive dalam menciptakan harga wajar kepada para pelanggan di berbagai negara di seluruh dunia." ujarnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Setelah Tarif Ojol, Apakah Taksi Online Bakal Ikutan Naik?
(dem)
Jakarta -
Persaingan layanan ojek digital antara Go-Jek dan GrabBike semakin sengit. Keduanya berlomba-lomba untuk memperbanyak armadanya guna memberikan pelayanan transportasi bagi masyarakat perkotaan.
Dengan model bisnis yang sama, bukan tidak mungkin jika seorang pengemudi menekuni dua profesi sekaligus. Namun, Kiki Rizki selaku Country Head Marketing GrabTaxi Indonesia menuturkan agar sebaiknya pengemudi GrabBike tidak bekerja rangkap sebagai pengemudi Go-Jek.
"Lebih baik tidak. Kami memiliki ketentuan dan syarat yang berlaku yang harus dipatuhi oleh pengemudi kami. Karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar," tegas Kiki ketika ditemui detikINET sesuai acara jumpa pers GrabBike Kingdom di Plaza Barat, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Dalam perjanjian yang dimaksud Kiki, tertulis pengemudi dilarang menggunakan aplikasi EasyTaxi, Uber, Go-Jek, dan aplikasi lainnya yang menerima pesanan untuk servis transportasi. Apabila pengemudi menggunakan aplikasi dimaksud, maka pengemudi akan mendapat sanksi berupa pencabutan paket (smartphone) dan denda yang ditetapkan GrabBike.
Di luar pengenaan sangsi tadi sebenarnya Kiki ingin agar pengemudinya bisa fokus menerima pesanan dan mengerjakan tugas sebagai pengemudi GrabBike. "Tentunya akan sangat merepotkan jika mereka mengerjakan dua pekerjaan sekaligus. Belum lagi ketika mereka menerima pesanan 'tetangga', masa harus copot jaket dulu. Ya harapannya sih tidak ada yang seperti itu," ungkap Kiki.
GrabBike sendiri menerapkan sistem komisi yang kompetitif dengan Go-Jek. Bila Go-Jek menerapkan sistem komisi 80% (pengemudi) - 20% (Go-Jek), GrabBike menerapkan sistem komisi 90% - 10%.
Ditambah pemberian bonus insentif berupa uang hingga motor gratis pada pengemudi terbaik, maka hal itu menurut Kiki dirasa sudah lebih cukup.
(fyk/fyk)
Mau dapat bonus komisi hingga Rp390,000,-?
Yuk, ajak semua teman, keluarga, dan pelanggan kamu untuk daftar jadi Mitra Pengemudi Grab!
- Bagaimana mendaftarkan calon mitra pengemudi Grab?
- Pastikan calon mitra pengemudi mempunyai HP Android
- Siapkan dokumen asli/foto (tidak boleh scan) berupa KTP, SIM, STNK, SKCK, dan Buku Tabungan
- Isi formulir pendaftaran lewat aplikasi GrabKios. Pastikan akun Gmail yang didaftarkan oleh calon Mitra Pengemudi sama dengan yang akan dipakai untuk mengunduh aplikasi Grab Mitra Pengemudi Grab di Google Play Store
- Untuk calon Mitra Pengemudi GrabCar melakukan foto dengan KTP dan STNK atau mobil yang akan dipakai untuk melakukan pelayanan GrabCar
- Unggah foto calon Mitra Pengemudi dan semua dokumen ke aplikasi GrabKios
- Pendaftaran selesai!
- Setelah saya mendaftarkan calon mitra pengemudi, apa yang akan terjadi?
- Calon Mitra Pengemudi akan mendapatkan notifikasi sms untuk mengikuti pelatihan dan tes melalui SMS
- Pastikan calon Mitra Pengemudi menjalankan tes tersebut. Tempat tes akan diberitahukan melalui SMS
- Setelah lulus tes, calon Mitra Pengemudi akan mendapatkan (SMS) konfirmasi kelulusan dan SMS dengan User ID & Password Grab
- Pastikan mitra pengemudi sudah punya aplikasi Grab Mitra Pengemudi Grab di HP-nya
- Calon mitra sudah bisa mulai nge-Grab!
- Berapakah komisi yang akan Mitra GrabKios dapatkan?
Komisi yang akan didapatkan Mitra GrabKios tergantung dari wilayah/tempat calon Mitra Pengemudi Grab tersebut didaftarkan. Untuk mengetahui pembagian wilayah dan komisi silakan klik di sini
Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Catatan:
- Untuk Calon Mitra Pengemudi GrabBike wilayah jakarta dapat dikumpulkan setelah Mitra Pengemudi GrabBike aktif, untuk wilayah lain dan tipe layanyan GrabCar wajib menyerahkan SKCK saat mendaftar di Warung GrabKios
- JIka SKCK tidak segera disertakan dalam waktu 14 hari setelah Mitra Pengemudi GrabBike aktif untuk wilayah Jakarta, maka:
- Status Mitra Pengemudi GrabBike akan ditangguhkan dan tidak akan bisa mengambil perjalanan dengan penumpang
- Mitra GrabKios yang mendaftarkan Mitra Pengemudi GrabBike tersebut tidak bisa mendapatkan bonus aktivasi maupun bonus perjalanan
Disclaimer:
Proses pendaftaran ini merupakan proses pendaftaran para calon pengemudi Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia, Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia, atau pemegang izin usaha angkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bekerja sama dengan PT Solusi Transportasi Indonesia sebagai penyedia aplikasi Grab.