Apakah bisa mencairkan BPJS hanya 1 kartu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, pemerintah akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama yang tercantum dalam Permenaker 19/2015.

"Pada prinsipnya ketentuan tentang JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (3/3/2022).


Terbitnya Permenaker 2/2022 mendapatkan protes keras dari kalangan buruh. Pasalnya, aturan tersebut memuat aturan pencairan iuran hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total atau meninggal.

Adapun manfaat JHT di usia 56 tahun berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Dalam aturan lama, pemerintah tidak mengatur batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT. Para peserta yang mengundurkan diri dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan dari perusahaan.

Dalam aturan lama juga mengatur pekerja yang berstatus korban PHK juga dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal yang bersangkutan terkena PHK.

Adapun untuk mencairkan JHT BP Jamsostek, bisa dilakukan secara online dengan cara masuk ke laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tahapan Pencairan JHT BP Jamsostek

1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id2. Isi data diri3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB4. Konfirmasi pengajuan5. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Syarat Mencairkan JHT BP Jamsostek

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Dokumen Persyaratan Pencairan JHT BP Jamsostek

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan2. KTP3. Kartu Keluarga4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif6. Foto diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)

Tahapan Pencairan JHT BP Jamsostek Secara Langsung

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang3. Scan QR Code di kantor cabang4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia5. Unggah dokumen persyaratan klaim6. Mendapatkan notifikasi pengajuan7. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean8. Tunggu untuk dipanggil wawancara9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening


(cha/cha)

TAG: jht bp jamsostek kemenaker syarat pencairan jht jht online

Cara mencairkan uang JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dari beberapa kartu sekaligus, bagi peserta yang mempunyai kartu lebih dari satu. Entah itu memiliki dua kartu, tiga kartu, empat kartu Jamsostek bahkan lebih.

Sebelumnya kami sudah membahas tentang cara menggabungkan (amalgamasi) saldo JHT Jamsostek dari beberapa kartu untuk peserta BPJS TK yang masih aktif. Kali ini, giliran tata cara mencairkan saldo JHT dari beberapa kartu sekaligus bagi peserta BPJS TK yang sudah tidak aktif. Karena untuk peserta yang statusnya non aktif sudah tidak bisa mengajukan penggabungan saldo.


Penyebab kenapa seseorang bisa memegang banyak kartu Bpjs Tk tentu akibat sering berpindah-pindah tempat kerja, kerap di PHK dari perusahaan, sering mendapat pekerjaan dengan sistem kontrak, dan di setiap tempat kerja didaftarkan sebagai peserta BPJS TK baru, sehingga akhirnya mempunyai kartu peserta BPJS TK lebih dari satu. Memiliki 2, 3, 4 atau bahkan lebih kartu anggota, yang mana pada setiap kartu-kartu tersebut terdapat saldo JHT-nya.

Dan saldo-saldo pada masing-masing kartu tersebut bisa dicairkan semuanya secara bersamaan, tapi tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Syarat pencairan seluruh saldo JHT untuk beberapa kartu sekaligus:

Sedang Tidak Bekerja Pada Perusahaan.

Untuk bisa mencairkan semua uang Jaminan Hari Tua dari beberapa kartu, pemilik kartu harus sedang dalam kondisi tidak bekerja pada perusahaan atau tempat-tempat kerja yang mendaftarkan pekerjanya pada program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Walau kartu-kartu dari perusahaan yang lama sudah tidak aktif, tapi jika ketika mau mencairkan sudah bekerja lagi di perusahaan baru, klaim JHT tidak akan diproses alias ditolak. Kasarnya, saat mau mengambil semua saldo JHT kita harus menjadi pengangguran dulu, sehingga semua kartu-kartu yang dimiliki tidak ada satu pun yang masih aktif.

Masing-masing Kartu Memiliki Paklaring atau Surat Keterangan Dari Perusahaan.

Selain semua kartunya harus sudah tidak aktif, masing-masing kartu juga harus dilengkapi paklaring atau surat keterangan dari semua perusahaan yang pernah dijadikan tempat bekerja. Hanya kartu yang disertai surat keterangan yang bisa disetujui pencairannya.

Misalnya Anda punya 3 kartu Jamsostek dari 3 perusahaan yang berbeda. Yang 2 kartu ada paklaringnya, sementara yang 1 kartu tidak ada. Maka saldo JHT yang bisa Anda cairkan hanya 2 kartu yang dilengkapi paklaring.

Kemudian, jika dari beberapa kartu tersebut ada yang dari perusahaan yang dulu anda berhenti kerjanya karena PHK, wajib melengkapi berkas tambahan berupa Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jika ada kartu yang anda berhenti kerjanya karena habis masa kontrak, wajib melampirkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.

Di Perusahaan Terakhir, Sudah Berhenti Bekerja Minimal Sebulan.

Orang yang memilili banyak stok kartu BPJS TK/Jamsostek, pasti karena berkali-kali pindah tempat kerja. Maka dari itu, kalau mau mengambil seluruh saldo JHT dari beberapa kartu sekaligus secara bersamaan, pastikan pada perusahaan yang paling terakhir sudah berhenti kerja minimal satu bulan.

Itulah persyaratan pencairan dana JHT bagi peserta BPJS TK/Jamsostek yang memiliki kartu peserta lebih dari 1. Selain syarat-syarat di atas, jangan lupa dengan berkas-berkas dokumen persyaratan lainnya:

  1. Semua KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan.
  2. KTP elektronik (E-KTP) asli dan fotokopi selembar.
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli beserta fotokopinya satu lembar.
  4. Buku Tabungan asli beserta salinannya satu lembar. Buku rekening tabungan harus milik peserta yang bersangkutan.

Jika sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan di atas, semua dokumen juga lengkap dan data-datanya cocok antara berkas yang satu dengan berkas yang lainnya, Inshaa Allah seluruh saldo JHT yang ada di setiap kartu bisa dicairkan secara bersamaan. Silahkan saja langsung mengajukan klaim.

Pencarian bisa dilakukan lewat beberapa cara yang tersedia. Bisa mencairkan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tersebar di berbagai pelosok Indonesia. Bisa dicairkan lewat bank-bank tertentu yang bekerjasama dengan bpjs tk. Dan yang mulai populer digunakan ialah mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-Klaim JHT.

Demikianlah prosedur mengambil dana JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sekaligus dari 2 kartu atau lebih.

Kalau punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan, apakah keduanya bisa dicairkan? Bagaimanakah cara mencairkan kedua kartu BPJS TK tersebut?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk menjamin masa tua para pekerja lewat Jaminan Hari Tua (JHT).

Buat menikmati fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini, para peserta JHT wajib membayar iuran setiap bulan. Uang bisa dicairkan dengan syarat peserta lagi gak bekerja.

Selain hasil akumulasi, dana juga bakal ditambahkan dari hasil pengembangan (bunga) yang selalu berada di atas bunga deposito bank pemerintah.

Sementara itu, iuran yang harus dibayar para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  • Penerima upah: 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian dua persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: sebesar dua persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan.

Standar upahnya itu sendiri berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima peserta.

Selain iuran, ada beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan banyak orang. Salah satunya adalah jika memiliki 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan, apakah bisa mencairkan keduanya?

Buat kamu yang mengalami ini, gak perlu khawatir deh. Soalnya dana dari 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa dicairkan asalkan udah memenuhi persyaratan klaim JHT.

Apa saja syaratnya?

1. Walaupun punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan, setiap kartu harus memiliki paklaring

Salah satu syarat biar dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair adalah harus memiliki surat paklaring atau surat keterangan yang menyatakan kalau kamu pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan posisi dan jabatan, serta jangka watunya.

Pastikan kalau biodata yang terdapat paklaring seperti tanggal berhenti bekerja gak boleh berbeda dengan yang kantor laporkan ke BPJS.

Jadi, semua data harus sama persis. Selain itu, surat paklaring harus ditandatangani dan dilegalisasi perusahaan.

Kalau ada perbedaan atau gak sesuai persyaratan, klaim dana JHT bakal ditolak. Percuma aja kan punya 2 kartu BPJS Ketenagakerjaan, tapi gak bisa dicairkan.

Kamu bisa membaca tentang apa itu paklaring, fungsi dan contohnya di Lifepal.

2. Setiap kartu statusnya udah nonaktif

Selain surat paklaring, syarat klaim dana JHT adalah kamu harus berstatus sedang gak bekerja. Karena itu, pastikan setiap kartu BPJS statusnya nonaktif.

Banyak kasus yang mana karyawan udah keluar dari perusahaan, tapi status kartu ternyata masih aktif. Hal tersebut biasanya disebabkan karena perusahaan masih memiliki tunggakan iuran.

Selama tunggakan belum dilunasi, sampai kapan pun klaim dana JHT bakal ditolak. Jadi, buat kamu yang punya 2 kartu BPJS Ketenegakerjaan, pastikan keduanya nonaktif ketika hendak mencairkannya.

3. Peserta dalam keadaan gak bekerja minimal satu bulan

Jika peserta masih dalam status bekerja, gak dapat melakukan klaim dana JHT. Seperti yang telah disebutkan di atas, kartu BPJS Ketenagakerjaan harus nonaktif dulu untuk bisa dicairkan.

Selain itu, kamu juga baru bisa melakukan pencairan dana apabila udah gak bekerja di perusahaan terakhir minimal satu bulan. Kurang dari itu gak bisa.

4. Berkas persyaratan pencairan harus lengkap dan benar

Syarat lainnya biar dana JHT bisa dicairkan adalah dengan memastikan kalau semua data sudah lengkap.

Jadi, kalau ada yang gak sesuai antara yang tercantum di surat paklaring dan kartu identitas seperti nama peserta dan tanggal berhenti bekerja, klaim pencairan pasti bakal ditolak.

Itulah kenapa perlunya melengkapi data pencairan JHT dari setiap kartu BPJS Ketenagakerjaan milikmu. Apalagi kalau punya 2 kartu BPJS Ketenegakerjaan, keduanya harus dilengkapi.

5. Persyaratan tambahan

Persyaratan tambahan ini dikhususkan buat para peserta yang berhenti bekerja per 1 September 2015, yaitu:

  1. Berhenti kerja karena mengundurkan diri atau resign, harus menyertakan dokumen tambahan, yaitu fotokopi surat keterangan mengundurkan diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat yang kemudian bakal ditembuskan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), beberapa dokumen tambahan yang diperlukan adalah Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jika dokumen tambahan tersebut gak dilengkapi, klaim pencairan dana JHT juga bisa ditolak BPJS.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK)

Cukup banyak dari mereka yang belum tahu dan ada juga yang mendapat informasi keliru mengenai cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau begini ceritanya, bisa-bisa malah gak tahu nih berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan yang udah terkumpul.

Wajar aja kalau ada yang sampai keliru mendapat informasi cara cek saldo BPJSTK ini. Kalau dicari di mesin pencarian Google, kamu bakal menemukan banyak informasi cara cek tersebut.

Di sinilah kamu harus memilah mana artikel yang menyajikan informasi yang benar. Nah, daripada ribet cari-cari infonya, Lifepal udah bikin daftar cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini buat kamu. Yuk, dicek.

1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website

Cara cek saldo BPJSTK ini terbilang mudah. Soalnya kamu bisa mengakses informasinya lewat website BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini langkah-langkah buat cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di website.

  • Buka website BPJS Ketenagakerjaan.
  • Geser ke bawah kemudian pilih Layanan Peserta Tenaga Kerja. Klik tombol Masuk.
  • Pilih BPJSTKU.
  • Buat akunnya dan begitu selesainya kamu udah bisa login buat cari tahu informasi besaran saldo BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS

Pakai cara cek saldo BPJSTK ini juga mudah lho. Soalnya kamu cukup mengirimkan pesan SMS dan menunggu balasannya berupa informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu.

Gini langkah-langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS.

  • Pertama, kamu harus daftarkan diri dulu buat gunakan layanan SMS dengan kirim pesan berformat: DAFTAR <spasi> SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No Peserta#Email (kalau ada). Kemudian kirim ke 2757.
  • Kalau udah terdaftar, kamu bisa kirim pesan buat mengetahui berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu. Format SMS-nya: SALDO <Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.

3. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di BPJSTKU Mobile

Enaknya lagi kamu bisa cek saldo BPJSTK di BPJSTKU Mobile. Buat lakukan cara cek saldo BPJSTK ini, kamu harus lebih dulu install aplikasinya.

Kamu bisa temukan aplikasi BPJSTKU Mobile di Play Store atau App Store. Gimana langkah-langkah cek saldo BPJSTK di aplikasi?

  • Install aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.
  • Kalau belum punya akun, daftarkan diri terlebih dahulu atau kamu bisa langsung login dengan akun Gmail.
  • Nanti kamu harus memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email kamu.
  • Masukkan PIN Aktivasi dari email milikmu.
  • Masukkan PIN buat masuk ke akun.
  • Masukkan nama sesuai KTP.
  • Masukkan tanggal lahir.
  • Masukkan KTP.
  • Masukkan Nomor KPJ atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan nomor handphone milikmu.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat SMS.
  • Setelah itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan udah bisa dilakukan.

4. Cek Saldo Apabila Punya 2 Kartu BPJS ketenagakerjaan di Kantor

Walaupun terkesan konvensional, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini masih jadi andalan banyak orang. Mudah aja melakukan cara ini.

Kamu cukup mencari kantor BPJSTK dan mendatanginya dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Di sana kamu bertemu petugas BPJS Ketenagakerjaan dan diminta buat melakukan pengecekan saldo dengan menunjukkan kartu BPJS. Petugas nantinya bakal membantu kamu buat mengecek saldo dalam akun kamu.

Buat kamu yang belum tahu di mana kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, kamu bisa mengeceknya di website BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan tiap bulan buat apa aja?

Di Indonesia setiap pekerjanya wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa hak yang menjadi keuntungan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Buat dapatkan haknya tersebut, para peserta tiap bulannya harus setor iuran.

Apa aja hak-hak yang didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan?

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Setorannya sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan: 2 persen dari pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan. Buat orang yang bukan penerima upah, setorannya 2 persen per bulan.

Sementara pekerja migran, setorannya Rp105 ribu – Rp600 ribu per bulan.

Tanpa menunggu pensiun, JHT bisa kamu cairkan lho. Sebelumnya, PP No. 46 Tahun 2015 mengatur peserta bisa mencairkan JHT dengan syarat berusia 56 tahun, mengalami cacat tetap, dan meninggal dunia.

Aturan yang telah direvisi tersebut memperbolehkan peserta mencairkan JHT dengan kondisi berhenti bekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau peserta pergi ke luar negeri atau gak tinggal lagi di Indonesia.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perlindungan peserta dari risiko kecelakaan kerja ini mengutip iuran dengan besaran:

  • Penerima upah: 0,24 – 1,74 persen
  • Bukan penerima upah: 1 persen
  • Jasa konstruksi: 0,21 persen
  • Pekerja migran: Rp 370 ribu

3. Jaminan Kematian

Hak BPJS Ketenagakerjaan yang ini adalah pemberian uang tunai kepada ahli waris kalau peserta meninggal dunia. Besaran iurannya:

  • Penerima upah: 0,3 persen
  • Bukan penerima upah: Rp 6.800 per bulan
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen
  • Pekerja migran: Rp 370 ribu

4. Jaminan pensiun

Kalau ini, kamu pastinya udah tahu ditujukan buat apa. Setoran buat jaminan pensiun sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

Sampai sini udah paham dong gimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Satu hal nih yang perlu diingat.

Karena hak yang kamu klaim ini ditujukan buat menjamin hari tua nanti, ada baiknya dipertimbangkan benar-benar ya sebelum memutuskan buat mencairkannya.

Itu dia beberapa cara yang harus dilakukan buat dapat mencairkan dua atau lebih kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi kamu yang punya kartu BPJS lebih dari satu dan saat ini masih dalam status bekerja, disarankan buat menggabungkan aja dua kartu itu.

Lebih bijak kalau kamu menggunakan hak kamu itu buat investasi di masa tua atau hal-hal yang sifatnya produktif. Dengan begitu, pundi-pundi keuangan bisa bertambah besar nantinya. Setuju?

Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan di Tanya Lifepal.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA