Apakah beda pajak parkir dan Retribusi parkir

Jakarta - Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 Pasal 1 angka 31 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) diterangkan bahwa pajak parkir merupakan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Hal ini juga meliputi tempat parkir yang dimiliki pokok usaha ataupun sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Sebagai informasi, pajak parkir merupakan bagian dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Menurut UU PDRD Pasal 63, subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.

Sedangkan, wajib pajak parkir adalah seseorang baik individu maupun badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Artinya, penyelenggara memiliki kewajiban untuk melaporkan atau menyetor pajak parkir yang telah dibayarkan oleh pengguna parkir. Walaupun demikian, perlu diingat, bahwa tidak semua penyelenggaraan tempat parkir dapat dikenakan pajak.

Sesuai dengan amanat UU PDRD Pasal 62 ayat (2) terdapat empat hal yang bukan termasuk objek pajak parkir, yakni :

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan tempat parkir.
  2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan oleh karyawannya sendiri.
  3. Kedaulatan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik yang menyelenggarakan tempat parkir.
  4. Penyelenggaraan tempat parkir lain diatur dengan peraturan daerah (Perda).

Penentuan tarif dan peraturan pajak parkir mengikuti peraturan yang terdapat di suatu daerah yang menyelenggarakan tempat parkir. Peraturan daerah yang dimaksud yakni pemerintah kabupaten/kota, sebab pajak parkir memang diperuntukan untuk kabupaten/kota.

Sesuai dengan amanat UU PDRD Pasal 65 Ayat (1) diterangkan bahwa tarif pajak parkir paling tinggi ditetapkan senilai 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pada DPP tersebut merupakan jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

Walaupun UU PDRD telah menetapkan tarif tertinggi pajak parkir, pada masing-masing daerah dapat menetapkan besaran tarif tersebut sesuai dengan potensi pajak di wilayah tersebut selama tidak melebihi tarif maksimal yang telah ditentukan pemerintah.

Berikut ini merupakan tarif parkir yang terdapat di kabupaten.kota.

  • Kabupaten Bangka Selatan, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Bangka Selatan No.14/2011 s.t.d.t.d Perda Kabupaten Bangka Selatan No.11/2018 tentang Pajak Daerah bahwa tarif yang ditentukan untuk pajak parkir senilai 20%.
  • Kota Tegal, sesuai dengan amanat Perda Kota Tegal No.5/2011 s.t.d.t.d Perda Kota Tegal No.2/2019 tentang Pajak Daerah bahwa tarif yang ditentukan untuk pajak parkir senilai 25%.
  • Kabupaten Bima, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Bima No.2/2011 tentang Pajak Daerah bahwa tarif yang ditentukan untuk pajak parkir senilai 30%.
  • Kabupaten Gianyar, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Gianyar No.3/2014 tentang Pajak Daerah bahwa tarif yang ditentukan untuk pajak parkir senilai 20%.
  • Kabupaten Berau, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Berau No.1/2011 s.t.d.t.d Perda Kabupaten Berau No.5/2013 tentang Pajak Daerah bahwa tarif yang ditentukan untuk pajak parkir senilai 25%.

  • Parkir yang dikenakan terhadap pengunjung di instansi pemerintah boleh tidak sih??

    Kemarin saya bayar denda tilang "karena tidak menghidupkan lampu". Pas datang ke Pengadilan tinggi malah ditarik parkir sama tukang parkir.

  • Originaly posted by priadiar4:

    Kemarin saya bayar denda tilang "karena tidak menghidupkan lampu". Pas datang ke Pengadilan tinggi malah ditarik parkir sama tukang parkir.

    ini yang ditagih pajak parkir apa retribusi parkir rekan?

  • Originaly posted by bayem:

    ini yang ditagih pajak parkir apa retribusi parkir rekan?

    tidak ada tanda terima parkirnya. Saya simpulkan sendiri pajak parkir karena pengadilan tinggi kan bukan instansi pemda.

  • Originaly posted by bayem:

    ini yang ditagih pajak parkir apa retribusi parkir rekan?

    Originaly posted by priadiar4:

    Saya simpulkan sendiri pajak parkir karena pengadilan tinggi kan bukan instansi pemda.

    Bahasa resminya adalah retribusi, karena pemanfaatan langsung dirasakan oleh pembayar.

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak ada tanda terima parkirnya.

    Itu berarti Pungli.

  • Originaly posted by yuniffer:

    Bahasa resminya adalah retribusi, karena pemanfaatan langsung dirasakan oleh pembayar.

    emang beda pajak parkir dan retribusi parkir apa rekan??

  • Originaly posted by priadiar4:

    emang beda pajak parkir dan retribusi parkir apa rekan??

    beda donk rekan,, dalam UU PDRD juga acuannya beda..

    pajak parkir diatur di pasal 62 UU PDRD
    Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

    sedangkan retribusi parkir diatur di pasal 110 yaitu Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

  • Originaly posted by bayem:

    sedangkan retribusi parkir diatur di pasal 110 yaitu Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

    kasus diatas parkir dikenakan di halaman kantor pengadilan tinggi. Itu retribusi parkir atau pajak parkir??

  • Originaly posted by priadiar4:

    kasus diatas parkir dikenakan di halaman kantor pengadilan tinggi. Itu retribusi parkir atau pajak parkir??

    kalo diliat dari aturannya itu termasuk pajak parkir.

  • Originaly posted by bayem:

    kalo diliat dari aturannya itu termasuk pajak parkir.

    tapi yang menyenggarakan parkir bukan pemerintah daerah rekan? bukankah pajak parkir tidak dikenakan.

    Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan

    d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA