Apa yg kamu ketahui tentang bpupki

Peringatan Hari Lahir Pancasila ini berlatar belakang dari rapat para pendiri bangsa dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang pada masa kolonial Belanda merupakan Gedung Volksraad—sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila.

BPUPKI alias “Dokuritsu Junbi Cosakai” merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Jepang pada 29 April 1945 sebagai rekayasa Jepang untuk mendapatkan dukungan rakyat Indonesia bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Dalam rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai lima dasar negara yang dia sebut dengan nama Pancasila.

Berikut cuplikan pidato Soekarno saat itu:

“Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita, ahli bahasa saya, namanya ialah Pancasila .Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”

Sejak awal, Soekarno menganggap Pancasila sebagai dasar atau fondasi berdirinya sebuah rumah besar, yakni Republik Indonesia, yang di dalamnya menaungi berbagai macam suku dan agama.

Jepang pada 7 Agustus 1945 mengganti BPUPKI menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau “Dokuritsu Junbi Inkai”.

Singkat cerita, Jepang hancur lebur pada Perang Dunia II ketika pasukan sekutu barat pimpinan Amerika Serikat menjatuhkan bom atom ke Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan ke Nagasaki pada 9 Agustus 1945.

Kekuatan dan pengaruh Jepang di Indonesia pun melemah sehingga membuat para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia berhasil merebut dan memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Pada 18 Agustus 1945 ditetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila pun resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara Republik Indonesia.

Mulai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan Ketetapan No. I/MPR/1988, No. I/MPR/1993, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara Republik Indonesia hingga kini.

Kapandroid.com - Postingan pertanyaan "Apa yang kamu ketahui tentang bpupki dan ppki apa tujuan organisasi tersebut didirikan" beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

Yang kamu ketahui tentang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), dibentuk di masa pendudukan Jepang pada 1 Maret 1945.

Tujuan organisasi BPUPKI didirikan adalah untuk mempelajari dan menyelidiki upaya pembentukan negara Indonesia medeka atau mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.

Yang kamu ketahui tentang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), dibentuk menjelang kekalahan Jepang pada 7 Agustus 1945.

Tujuan organisasi PPKI didirikan adalah meneruskan tugas BPUPKI dalam mmpersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Pertanyaan apa yang kamu ketahui tentang bpupki dan ppki apa tujuan organisasi tersebut didirikan kami memberikan jawaban dan penjelasan lengkap dan akurat.

Karena, jawaban pertanyaan apa yang kamu ketahui tentang bpupki dan ppki apa tujuan organisasi tersebut didirikan yang kami berikan telah melalui proses moderasi.

Pertanyaan apa yang kamu ketahui tentang bpupki dan ppki apa tujuan organisasi tersebut didirikan melewati proses pengkajian, dengan tujuan untuk menemukan jawaban paling relevan.

Jadi anda jangan meragukan lagi jawaban dari pertanyaan apa yang kamu ketahui tentang bpupki dan ppki apa tujuan organisasi tersebut didirikan yang kami berikan.

Perlu Anda ketahui bahwa jawaban dan penjelasan diatas diambil dari berbagai sumber sebagai referensi, mulai dari situs google, bing, yahoo, dan yandex.

Lukisan Anggota BPUPKI di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Bola.com, Jakarta - BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan yang dibentuk Jepang sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia.

Dalam bahasa Jepang, BPUPKI dikenal sebagai 'Dokuritsu Junbi Chosakai'. Pembentukan BPUPKI tersebut bertujuan untuk saling menguntungkan, baik bagi Indonesia maupun Jepang.

Tujuan utama dibentuknya BPUPKI ialah untuk mengkaji, mendalami, serta menyelidiki bentuk dasar yang cocok guna kepentingan sistem pemerintahan negara Indonesia pasca kemerdekaan. Jadi, BPUPKI tak lain dibentuk untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.

Sementara bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan Sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

Jepang yang saat itu terlibat dalam Perang Dunia II membutuhkan banyak dukungan. Pembentukan BPUPKI oleh Jepang tidak 100 persen tulus untuk memberi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga untuk mendapat dukungan.

Adapun tugas utama dari BPUPKI adalah untuk mempelajari, menyelidiki, dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal penting yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Sepanjang BPUPKI berdiri telah melakukan dua kali sidang. Dari dua kali sidang tersebut ada beberapa poin yang dirumuskan.

Untuk lebih jelas tentang BPUPKI, ketahui sejarah berdiri, anggota hingga hasil sidangnya.

Berikut ini rangkuman tentang sejarah pembentukan BPUPKI, anggota hingga hasil sidangnya, seperti dilansir dari laman kelasips.com dan dream.co.id, Rabu (28/7/2021).

BPUPKI dibentuk pertama kali oleh pemerintah Jepang pada 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Hirohito. Lembaga ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia, dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI beranggotakan 67 orang yang diketuai Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).

Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, serta hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Pada 1944, wilayah Saipan jatuh ke tangan Sekutu. Demikian halnya dengan pasukan Jepang di Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Kepulauan Marshall, dipukul mundur oleh pasukan Sekutu.

Dengan demikian, seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik sudah hancur dan bayang-bayang kekalahan Jepang pun tampak. Selanjutnya, Jepang mengalami serangan udara di kota Ambon, Makasar, Menado, dan Surabaya.

Bahkan pasukan sekutu juga telah mendarat di daerah-daerah minyak, seperti Tarakan dan Balikpapan.

Dalam situasi kritis tersebut, pada 1 Maret 1945, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai).

Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. Pengangkatan pengurus diumumkan pada 29 April 1945. Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat diangkat sebagai ketua (Kaico).

Sementara yang ditunjuk sebagai Ketua Muda (Fuku Kaico) pertama ialah seorang bernama Icibangase. Kemudian R.P. Suroso diangkat sebagai Kepala Sekretariat dengan dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.

BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena tugas-tugasnya telah selesai dilaksanakan. Selama BPUPKI terbentuk, secara resmi BPUPKI telah melakukan sidang sebanyak dua kali.

Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Kemudian sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli-17 Juli 1945. Dari dua kali sidang tersebut ada beberapa poin yang dirumuskan.

Pada sidang pertama BPUPKI tersebut membahas perumusan dasar negara Republik Indonesia. Selama masa persidangan pertama BPUPKI ini, agendanya adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia.

Ketiga tokoh yang menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Republik Indonesia, ialah Prof. Mohammad Yamin, S.H., Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Pada sidang 29 Mei 1945, Prof. Mohammad Yamin, S.H., mengemukakan gagasan tentang rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yakni:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian pada sidang 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasannya mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Dasar Negara Indonesia Merdeka', yaitu:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir batin

4. Musyawarah

5. Keadilan Sosial

Sementara itu, pada sidang 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan perihal rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan 'Pancasila', yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari beberapa usulan, milik Ir. Soekarno yang diterima dan diberi nama Pancasila. Rumusan ini kemudian digunakan sebagai fondasi dan ideologi negara Indonesia.

Setelah sidang BPUPKI pertama selesai, belum ada kesepakatan mengenai dasar negara Republik Indonesia. Alhasil, dibentuk kembali Panitia Sembilan yang bertujuan untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara.

Adapun susunan keanggotaan dari Panitia Sembilan ini sebagai berikut:

1. Ir. Soekarno (ketua)

2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)

3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)

4. Mr. Prof. Mohamman Yamin, S.H. (Anggota)

5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (Anggota)

6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)

7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota)

8. Haji Agus Salim (Anggota)

9. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)

Orang-orang yang tergabung dalam Panitia Sembilan melakukan pertemuan pada 22 Juni 1945. Pada pertemuan tersebut menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.

Dalam Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelukya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan tersebut diterima, untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI kedua yang dilaksanakan mulai 10 Juli 1945.

Agenda sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam musyawarah tersebut dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (UUD) berisi 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.

Pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan tujuh orang, yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman.

Sidang kerja Panitia Perancang UUD dilaksanakan pada 13 Juli 1945. Pada 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari Panitia Perancang UUD.

Ada tiga hal pokok yang harus masuk UUD 1945, yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD, serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.

Dengan disepakatinya rancangan undang-undang maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.

BPUPKI kemudian dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan telah usai.

Sumber: Kelasips, Dream.co.id (Reporter: Ulyaeni Maulida. Published: 16 Agustus 2020).

Berita video logo Tim Indonesia berganti untuk Olimpiade Tokyo 2020. Apa alasannya?

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA