Apa yang menyebabkan kecelakaan kerja jelaskan

Mengetahui faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja adalah langkah penting untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja dan sederet dampaknya.

Kecelakaan kerja bukanlah hal yang terjadi secara “kebetulan” dan tanpa sebab, melainkan runutan kondisi tertentu yang tidak sesuai standar. WHO pun mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai suatu kejadian yang tidak dapat dipersiapkan penanggulangan sebelumnya sehingga mengakibatkan terjadinya cedera yang nyata.

Oleh sebab itu, setiap tempat kerja harus memiliki prosedur keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap orang yang berada di lingkungan tersebut, baik tenaga kerja maupun orang lain yang sedang berkunjung atau ada kepentingan tertentu lainnya. Prosedur ini pun dapat dibuat melalui berbagai tahap—salah satunya adalah perencanaan yang matang melalui identifikasi faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja.

Secara umum, faktor yang menjadi penyebab terjadi kecelakaan terjadi dapat dikategorikan dalam menjadi faktor teknis, faktor non-teknis, dan faktor alam. Berikut adalah uraian selengkapnya.

Faktor Teknis

Tempat Kerja

Tempat kerja harus memenuhi standar yang layak dalam menciptakan keamanan dan kesehatan kerja seperti:

  • ukuran ruang
  • ventilasi udara
  • penerangan
  • instalasi listrik
  • kebersihan ruangan
  • suhu
  • dan lain-lain

Kondisi Mesin dan Peralatan

Tak cuma memiliki fungsi yang tepat sesuai peruntukannya, kondisi mesin dan peralatan juga berperan penting dalam menjaga K3.

Seperti contoh adalah mesin atau peralatan yang bergerak, berputar, bergesekan, dan sebagainya mempunyai potensi dalam menyebabkan kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Maka dari itu, perlu diberi pelindung khusus sehingga tidak membahayakan operator atau individu lainnya.

Umur mesin dan peralatan juga perlu diperhatikan. Makin tua suatu peralatan, makin menurun tingkat produktivitasnya dan dapat menimbulkan bahaya tersendiri. Perusahaan harus melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala agar terhindar dari kemungkinan kecelakaan.

Bahan dan Peralatan yang Bergerak

Memindahkan barang yang berat atau berbahaya juga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, diperlukan perhitungan yang matang baik dari cara pemindahan, jalur yang akan digunakan, hingga alat bantu yang dipakai.

Baca juga: Kecelakaan Kerja Menurut Ahli

Faktor Non-Teknis

Ketidaktahuan

Mengoperasikan mesin dan peralatan otomotif harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan benar. Operator harus mampu memahami karakter dan fungsi masing-masing bagian mesin dan peralatan dengan baik sebelum mengoperasikannya.

Keterampilan

Mengetahui saja tidak cukup. Operator harus mampu dan terampil dalam mengoperasikan alat-alat. Keterampilan pun memerlukan waktu dan pengulangan berkali-kali.

Disiplin

Tidak sedikit kecelakaan kerja yang terjadi karena kurangnya kedisiplinan individu seperti tergesa-gesa, bermain-main, atau kurangnya kesadaran diri. Faktor-faktor penyebab ini haruslah dibenahi sehingga menjadi kebiasaan dan budaya yang baik.

Mengabaikan Keselamatan

Beberapa jenis pekerjaan mewajibkan tenaga kerja untuk menggunakan alat pelindung sehingga menjaga keselamatannya. Namun, tidak sedikit kasus tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja lantaran tidak memenuhi persyaratan ini karena meremehkan dengan dalih “sudah terbiasa” atau sebagainya.

Faktor Alam

Bencana alam sangat sulit diprediksi. Karena itu, sekalipun telah menyiapkan dan menerapkan K3 sesuai standar untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, kondisi ini masih sangat mungkin terjadi akibat bencana alam. Adapun beberapa faktor alam yang kerap menyebabkan kecelakaan kerja antara lain banjir, gempa bumi, dan badai (puting beliung, topan, dan sebagainya).

Memahami faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja akan sangat membantu perusahaan dalam menyiapkan tindakan preventif maupun represif. Karenanya, memiliki sumber daya yang mempunyai pengetahuan mengenai hal ini adalah keharusan.

Mutu Institute menyediakan berbagai pelatihan K3 dan ISO Series di banyak bidang untuk membantu Anda memenuhi standar K3. Hubungi tim Mutu Institute untuk mendapatkan pelatihan yang tepat sesuai kebutuhan dengan penawaran terbaik.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training? Belum dapat Lembaga Pelatihan yang terpercaya? Segera hubungi kami melalui  atau 081918800013. Ikuti Training sesuai kebutuhan Anda Bersama Kami. Anda dapat mengajukan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan maupun individu. Hubungi Mutu Institute sekarang juga. Follow juga Instagram Mutu Institute di @mutu_institute untuk update pelatihan lainnya.

Kecelakaan kerja adalah insiden atau kejadian yang mengakibatkan seseorang menderita cedera fisik maupun mental. Kondisi ini dapat disebabkan faktor manusia, material, peralatan, hingga alam. Untuk mencegahnya, karyawan diwajibkan untuk menggunakan pelindung diri dan mempraktikkan sikap aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

Ditinjau olehdr. Karlina Lestari

Kecelakaan bisa terjadi saat Anda kurang berhati-hati

Kecelakaan kerja merupakan salah satu risiko yang dapat terjadi di lingkungan pekerjaan. Kesalahan manusia (human error) adalah penyebab umumnya, tetapi ada pula sejumlah faktor lainnya, seperti bencana alam dan peralatan kerja, yang berpotensi jadi penyebabnya.Meskipun tidak diinginkan, kecelakaan kerja kadang sulit untuk sepenuhnya dihindari. Selain memastikan perusahaan wajib menyediakan sarana keselamatan kerja, tidak ada salahnya untuk memahami lebih dalam seputar definisi kecelakaan kerja dan berbagai aspeknya.

Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja?

Pengertian kecelakaan kerja adalah insiden atau kejadian yang mengakibatkan seseorang menderita cedera fisik maupun mental. Kecelakaan ini terjadi karena hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, misalnya kecelakaan di tempat kerja atau di perjalanan saat Anda melakukan pekerjaan.Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019, total kasus kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 77.295 kasus. Jumlah ini turun cukup drastis, yaitu sekitar 33 persen, dibanding dengan data di 2018.

Faktor penyebab kecelakaan kerja

Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh beberapa faktor.

Kecelakaan kerja biasanya terjadi karena kombinasi beberapa faktor. Berikut adalah faktor penyebab kecelakaan kerja yang paling sering terjadi.Kesalahan manusia (human error) menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan kerja terbesar. Contohnya, keteledoran saat mengoperasikan mesin atau tidak menggunakan pelindung yang lengkap.Penyebab kecelakaan kerja ini bisa sepenuhnya dicegah dengan terus mematuhi protokol keselamatan kerja.Penyebab terjadinya kecelakaan kerja ini ada banyak macamnya. Contoh kecelakaan kerja akibat faktor material, di antaranya ledakan, kebakaran, dan paparan tidak terduga dari zat beracun.Namun, risiko ini bisa dicegah dengan menggunakan pakaian keselamatan secara lengkap dan melakukan tindakan pencegahan dalam perencaaan kerja.Penyebab kecelakaan ini merupakan turunan dari kecerobohan manusia. Pasalnya, manusia yang menggunakan alat tersebut.Hal yang paling sering terjadi adalah kecelakaan akibat peralatan yang sudah tidak layak pakai atau jarang di-maintenance.Sebab-sebab kecelakaan akibat kerja ini mengacu pada keadaan tempat kerja. Contohnya, suhu, kebisingan, kualitas udara, maupun kualitas pencahayaan.Penyebab kecelakaan kerja ini bisa diminimalisir dengan mematuhi protokol keselamatan kerja di lokasi tersebut.Faktor proses termasuk ancaman yang muncul dari proses produksi. Seorang pekerja bisa saja mengalami gangguan kesehatan akibat debu yang beterbangan, uap, asap, hingga suara bising yang berhubungan dengan produksi.

Dampak kecelakaan kerja berdasarkan cederanya

Dampak kecelakaan kerja berdasarkan cederanya.

Meski tidak semua kecelakaan kerja menimbulkan korban cedera, hal ini juga bisa mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.Cedera akibat kecelakaan kerja dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan tingkat keparahannya, yaitu:
  • Cedera fatal (fatality): kecelakaan kerja yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
  • Cedera yang menyebabkan hilangnya waktu kerja (loss time injury): kecelakaan kerja yang mengakibatkan seseorang menderita cacat permanen atau kehilangan waktu produktifnya selama satu hari kerja atau lebih.
  • Cedera yang menyebabkan kehilangan hari kerja (loss time day): kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan tidak bisa masuk kerja.
  • Tidak mampu kerja atau kerja terbatas (restricted duty): kecelakaan yang mengakibatkan karyawan mengalami perubahan bagian atau jadwal/pola kerja.
  • Dirawat di rumah sakit (medical treatment injury): kecelakaan kerja yang mengakibatkan seseorang harus dirawat inap di rumah sakit atau rawat jalan dengan pengawasan dokter.
  • Cedera ringan (first aid injury): misalnya luka lecet, mata kemasukan debu hingga iritasi, dan lain-lain.
  • Tidak menimbulkan cedera (non-injury accident): kejadian potensial yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Namun, kebakaran, peledakan, dan pembuangan limbah tidak termasuk dalam kategori ini.
Pemberian pertolongan pertama bergantung pada tingkat cedera yang dialami pekerja dalam kecelakaan di tempat kerjanya.Pekerja yang mengalami cedera fatal harus segera dirujuk ke rumah sakit, sedangkan cedera ringan mungkin bisa diredakan di tempat kerja itu sendiri dengan pertolongan pertama yang sederhana.Baca juga: Mengenal Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Jenis-jenis kecelakaan kerja berdasarkan tempat kerjanya

Dikutip dari situs Dinas PMPTSPTK Kepulauan Selayar, terdapat jenis-jenis kecelakaan kerja yang didasari oleh tempat kerjanya, seperti:
  • Teriris, terpotong
  • Terlindas, tertabrak
  • Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya
  • Kebocoran gas
  • Menurunnya daya pendengaran atau daya penglihatan.
  • Terjepit, terlindas
  • Tertusuk, terpotong, tergores
  • Jatuh terpeleset
  • Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal mauapun cairan nonmetal.
  • Terjepit, terlindas
  • Teriris, terpotong, tergores
  • Jatuh terpeleset
  • Tertabrak
  • Terkena benturan keras
  • Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon, abu, gas, uap, asap, hingga embun beracun.
  • Kemungkinan terjatuh dari ketinggian
  • Tertimpa barang dari atas
  • Terinjak
  • Terkena barang yang runtuh atau roboh
  • Berkontak dengan suhu panas, dingin, hingga bising
  • Terjatuh atau terguling
  • Terjepit atau terlindas
  • Tertabrak
  • Terkena benturan keras.

Mencegah kecelakaan kerja

Selain karyawan yang harus menjaga diri dari kecelakaan kerja, pemilik usaha juga harus melakukan berbagai tindakan pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Dalam Pasal 9 UU nomor 1 Tahun 1970 ini dijelaskan bahwa pihak perusahaan wajib menunjukkan dan menjelaskan kondisi serta bahaya yang bisa timbul di tempat kerja tersebut.Selain itu, karyawan diwajibkan mengenakan alat-alat pelindung diri dan mempraktikkan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.Hal ini dilakukan agar mereka dapat menghindari kerugian akibat kecelakaan kerja yang berdampak pada kesehatan fisik dan finansialnya.Selain itu, perusahaan dapat menyediakan asuransi bagi karyawannya. Salah satu opsi yang bisa dipilih adalah mendaftarkan karyawan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Kesehatan.Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.Dengan demikian, kecelakaan kerja diharapkan dapat diminimalisir.Bila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang kesehatan, konsultasikan ke dokter terdekat atau tanyakan langsung pada dokter di aplikasi kesehatan keluarga SehatQ. Download sekarang di App Store dan Google Play.

bpjs kesehatancedera

AES Denmark. //aes.dk/en/English/Industrial-injuries/What-is-an-industrial-injury/What-is-an-accident-at-work.aspx
Diakses pada 30 Juni 2020
Kemnaker. //kemnaker.go.id/news/detail/menaker-jadikan-k3-sebagai-prioritas-dalam-bekerja
Diakses pada 30 Juni 2020
ILO. //www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_237650.pdf
Diakses pada 30 Juni 2020
UU Nomor 1 Tahun 1970. //jdih.kemnaker.go.id/data_puu/peraturan_file_32.pdf
Diakses pada 30 Juni 2020
BPJS Ketenagakerjaan. //www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kecelakaan-kerja.html
Diakses pada 30 Juni 2020
UNY. //staffnew.uny.ac.id/upload/131572389/pendidikan/materi-ajar-k3-ft-uny-20152-kecelakaan-akibat-kerja-dan-penyakit-akibat-kerjabadraningsih-l.pdf
Diakses pada 30 Juni 2020

Cedera olahraga bisa jadi bumerang bagi kesehatan tubuh. Alih-alih menghilangkan penat dan menyegarkan badan, cedera saat olahraga dapat membuat Anda kesulitan...

Biaya tes alergi tergolong mahal sehingga banyak orang berharap tes alergi ditanggung BPJS Kesehatan. Sayangnya, tidak semua layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS.

21 Agu 2021|Giasinta Angguni Pranandhita

Iuran BPJS kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian demi menjaga keberlangsungan program. Kenaikan iuran BPJS hingga dua kali lipat ini sempat menuai kontroversi.

29 Jan 2020|Azelia Trifiana

Dijawab Oleh dr. Lidya Hapsari

Dijawab Oleh dr. Evelin Kwandang

Dijawab Oleh dr. Sylvia Chandra

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA