Apa yang dimaksud tv digital

Simak penjelasan mengenai apa itu siaran TV Digital dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off atau ASO secara bertahap.

Jadwal tahapan migrasi akan dilakukan lima kali dan tahap pertama akan dimulai paling lambat pada 17 Agustus 2021.

Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.

Lantas apa sebenarnya siaran televisi digital?

Baca juga: Sinergi Telkom & Media Group Perkuat Infrastruktur Digital Ekosistem Bisnis Media

Baca juga: Apa Itu Set Top Box (STB)? Perangkat yang Dibutuhkan TV Analog agar Bisa Menerima Siaran TV Digital

Siaran TV Digital

Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.

TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Ilustrasi TV - Siaran televisi analog berganti menjadi siaran tv digital, simak pengertian mengenai TV digital berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Televisi analog akan beralih menjadi siaran TV Digital.

Televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital.

Apa Itu Siaran TV Digital?

Televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi untuk menampilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, selama masih masa peralihan dari TV analog ke digital, masyarakat masih bisa menikmati siaran tv analog seperti biasanya.

Baca juga: Segera Beralih ke Siaran TV Digital, Siaran TV Analog Dihentikan Bertahap Mulai 30 April 2022

Baca juga: SINOPSIS Knight and Day, Cameron Diaz Terjebak dalam Misi Berbahaya, Tayang Malam Ini di Trans TV

Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia penyiaran dimana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Mengutip dari kominfo.go.id, sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.

Pemerintah menganggap perkembangan teknologi ini dapat berjalan pesat dan dianggap sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri penyiaran nasional ke depan.

Sebelum menetapkan standar digital tersebut, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan para stakeholders terkait. 

Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital. 

Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog dan beralih ke siaran TV digital. Apa itu siaran TV digital?

Indonesia telah menerapkan siaran TV analog sekitar 60 tahun lamanya. Seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan pemanfaatan spektrum frekuensi 'emas' 700 MHz yang saat ini dipakai untuk menyiarkan TV analog, maka diharuskan berpindah ke siaran TV digital. Untuk itu, Kominfo akan melakukan migrasi TV digital ke analog atau Analog Switch Off (ASO).

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, siaran TV digital adalah siaran yang gratis menggunakan antena biasa seperti dipakai masyarakat saat ini.

"Saya ingin meluruskan, banyak masyarakat yang masih berpikir siaran TV digital itu berbayar, internet, berlangganan kabel atau satelit, pakai smart TV, pola pikir itu salah. Siaran TV digital gratis, tidak berbayar, menggunakan antena biasa," jelas Gery.

Apabila masyarakat masih menggunakan TV analog, itu masih bisa menerima siaran TV digital. Hanya saja untuk mendapatkan siaran tersebut menggunakan alat tambahan berupa set top box.

"Jadi, kalau masyarakat masih punya TV analog, jangan khawatir karena masih bisa digunakan, cuma ditambah dengan dekoder atau set top box yang harga di pasar itu sekira Rp 200-350 ribu," ungkapnya.

Fakta-fakta siaran TV digital pengganti siaran TV analog:

  • Siarannya gratis, tidak perlu biaya berlangganan
  • Penerimaannya lewat antena UHF seperti TV analog
  • Kualitas gambar dan suaranya superior
  • Tidak berbintik atau kabur pada saat sinyal lemah
  • Program siarannya lebih banyak
  • Gunakan set top box apabila televisi belum bisa menangkap siaran TV digital

Kominfo akan menghentikan siaran TV analog mulai tahun depan yang dibagi ke dalam tiga tahap. Target siaran TV digital mengudara seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.

Aturan migrasi TV analog ke digital tertuang dalam diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran yang diundangkan pada 16 Agustus kemarin.

Berikut tahapan penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital:

Tahap 1
30 April 2022 mencakup 56 wilayah dengan jumlah 166 kabupaten/kota

Tahap 2
25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah dengan jumlah 110 kabupaten/kota

Tahap 3
2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan jumlah 63 kabupaten/kota.

Simak Video "Wilayah Jabodetabek Siap-siap Migrasi TV Analog ke Digital"



(agt/afr)

Jakarta -

Terhitung mulai 30 April 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai menghentikan siaran TV analog yang kemudian migrasi ke TV digital. Apa itu siaran TV digital?

Siaran TV digital adalah siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi sehingga menjanjikan kualitas gambar lebih bersih dan suara lebih jernih.

Dalam masa peralihan ke siaran TV digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran televisi analog. Namun, sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Perbedaan TV analog dan TV digital ada pada sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut. Apabila sinyal pada TV analog ditransmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM. Sedangkan, TV digital menerima transmisi sinyal dalam bentuk format "bit" atau data informasi.

Semua data di sinyal TV digital dibawa sekaligus, seperti warna, gambar, dan suara (termasuk surround). Perbedaan ini mempengaruhi kualitas gambar dan suara TV digital lebih jernih dibandingkan TV analog.

Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan siaran TV digital adalah siaran yang gratis menggunakan antena biasa seperti dipakai masyarakat saat ini.

"Saya ingin meluruskan, banyak masyarakat yang masih berpikir siaran TV digital itu berbayar, internet, berlangganan kabel atau satelit, pakai smart TV, pola pikir itu salah. Siaran TV digital gratis, tidak berbayar, menggunakan antena biasa," jelas Gery.

Apabila masyarakat masih menggunakan TV analog, itu masih bisa menerima siaran TV digital. Hanya saja untuk mendapatkan siaran tersebut menggunakan alat tambahan berupa set top box.

"Jadi, kalau masyarakat masih punya TV analog, jangan khawatir karena masih bisa digunakan, cuma ditambah dengan dekoder atau set top box yang harga di pasar itu sekira Rp 200-350 ribu," ungkapnya.

Semula rencana migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan pada 17 Agustus kemarin. Hanya saja, pandemi COVID-19 yang masih terjadi dan masukan dari publik, penghentian TV analog diundur jadi tahun depan.

Aturan migrasi TV analog ke digital tertuang dalam diterbitkannya Permen Kominfo No. 11 Tahun 2021 tersebut merupakan perubahan atas Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran yang diundangkan pada 16 Agustus kemarin.

Tahapan penghentian siaran TV analog beralih ke TV digital:

Tahap 1

30 April 2022 mencakup 56 wilayah dengan jumlah 166 kabupaten/kota

Tahap 2

25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah dengan jumlah 110 kabupaten/kota

Tahap 3

2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan jumlah 63 kabupaten/kota.

Simak Video "Sederet Fakta soal Siaran TV Digital yang Harus Diketahui "



(agt/afr)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA