Bafadal,. Ibrahim, 2003. Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasi, Cet. 1, PT. Bumi Aksara, Jakarta. Show Depdiknas. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Echols, John M. dan Shadily, Hassan. 2005. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Hasibuan, Malayu. 2007. Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara Rohiat. 2006. Manajemen Sekolah: Teori Dasar dan Praktik. Bandung: Refika Aditama. Mattin & Nurhattati Fuad, Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidika: Konsep dan Aplikasinya (Jakarta: PT Rajagrafindo, 2016) Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Cet II, (jakarta: PT GrafindoPersada, 1993) hal, 82 Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana.Standar sarana dan prasarana ini untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). 1. kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah, PENGERTIAN 1. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. PRASANA SEKOLAH Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: 1. ruang kelas, Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: 1. ruang kelas, Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: 1. ruang kelas, Apa itu standar Sarana Prasarana?Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang ...
Apa yang dimaksud dengan standar sarana dan prasarana kantor?Standar sarana dan prasarana kantor adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas. 2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
Jelaskan apa maksud penyusunan standar sarana dan prasarana?Pasal 4 Tujuan penyusunan standar sarana dan prasarana kantor adalah untuk: a. menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan kerja; b. mewujudkan penataan yang bernilai estetika; c. menciptakan keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur; dan d. mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar.
|