Apa yang dimaksud dengan pensiun dini?

Secara umum, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku. Namun, dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu, bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini. Selain itu, pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan. 

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki. Dalam hal ini, pensiun dini termasuk dalam pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak. 

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Diterangkan pada PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi. 

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini, antara lain: 

  1. Meninggal dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
  5. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani. 

Adapun berkas-berkas dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan PNS sebelum mengajukan pensiun dini, masing-masing daerah mungkin akan berbeda-beda. Namun, pada umumnya, seperti dilansir dari Indonesia.go.id, PNS harus menyiapkan dokumen sebagai berikut: 

  1. Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  2. Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya
  4. Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)
  5. Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)
  6. Fotokopi sah surat nikah
  7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak
  8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)
  9. Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)
  10. Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat
  11. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar 

HARIS SETYAWAN 

Baca: Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan Fungsional, Umur Berapa?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Secara umum, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam undang-undang yang berlaku. Namun, dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu, bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini. Selain itu, pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggat batas usia pensiun yang dimiliki. Dalam hal ini, pensiun dini termasuk dalam pemberhentian atas permintaan sendiri (APS) oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak.

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Diterangkan pada PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun (skema 45:20). Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.

Apa yang dimaksud dengan pensiun dini?

Trending

[CONTOH BERKAS] Surat Keterangan Mengganggu Tugas Kedinasan

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini, antara lain:

  1. Meninggal dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri
  3. Mencapai batas usia pensiun (BUP)
  4. Adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang berdampak pada pensiun dini
  5. Tidak dapat menjalankan tugas dengan baik karena tidak cakap baik secara jasmani maupun rohani.

Adapun berkas-berkas dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan PNS sebelum mengajukan pensiun dini, masing-masing daerah mungkin akan berbeda-beda. Namun, pada umumnya, seperti dilansir dari Indonesia.go.id, PNS harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Kapan bisa pensiun dini?

Berusia minimal 45 tahun hingga 50 tahun. Minimal masa kerja 10 tahun, hingga 20 tahun, tergantung kebijakan perusahaan. Menyerahkan permohonan pensiun dini. Surat keterangan status perkawinan.

Apa yang anda ketahui tentang pensiun dini?

Pensiun dini adalah sebuah keadaan di mana seseorang memutuskan untuk purna waktu atau berhenti bekerja sebelum masa kerja berakhir antara usia 55-65 tahun.

Apakah PNS bisa pensiun dini?

Lebih detail dia menjelaskan, PNS dapat mengajukan pensiun dini lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017. Jika disebabkan adanya penataan organisasi, maka PNS dengan 10 tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.

Apa saja persyaratan pensiun dini?

Syarat Pensiun Dini untuk PNS.
Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A)..
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3)..
Daftar Riwayat Pekerjaan..
Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil..
Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat..