Apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan sebutkan contohnya?

Jika berbicara dari segi pemungutan, pajak dikelompokkan menjadi dua jenis. Dua jenis itu adalah pajak langsung dan tidak langsung.

Adanya perbedaan dari segi pemungutan ini didasari juga oleh perbedaan sifat dan lembaga pemungut pajak.

Lantas apa perbedaan kedua metode pemungutan perpajakan ini? Mari simak jawabannya melalui artikel ini.

Pengertian Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Di awal sudah disinggung bahwa penggolongan pajak langsung dan tidak langsung juga sering dipengaruhi oleh perbedaan sifat dan lembaga yang memungut.

Mari kenali terlebih dahulu perbedaan antara pajak berdasarkan sifat dan pajak berdasarkan lembaga yang memungut.

Dari segi sifat, pajak itu dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan kepada subjeknya dalam hal ini adalah Wajib Pajak. Contoh Pajak Penghasilan.

Sedangkan, pajak objektif adalah pajak yang dibebankan kepada objek pajaknya. Contoh Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Umumnya, pajak subjektif merupakan pajak yang dipungut secara langsung. Sedangkan pajak objektif adalah pajak yang umumnya dipungut secara tidak langsung.

Lanjut, perbedaan pajak dari segi kelembagaan atau siapa yang memungut yang terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah.

Karena pajak daerah umumnya bersifat objektif. Sering kali pajak jenis ini diasosiasikan sebagai pajak tidak langsung.

Dari penjelasan kedua pengertian tersebut, sedikit demi sedikit Anda mungkin sudah mengetahui benang merahnya, perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan dan sifatnya tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Jadi, jika Anda memiliki beban pajak A misalnya, maka beban pajak itu Anda sendiri yang menanggung.

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pemungutannya bisa dialihkan kepada pihak lain.

Maka dari itu, perbedaan pemungutan ini sering kali didasari oleh perbedaan sifat pajak.

Dengan kata lain, jika sifatnya itu objektif, maka siapa pun yang mendapatkan manfaat atas objek itu maka orang itu yang membayar pajak. Meski bukan orang itu yang memiliki atau memproduksi objek tersebut.

Lantas, jenis pajak apa saja yang termasuk ke dalam golongan pajak langsung dan tidak langsung?

Jenis Pajak Langsung

Berikut jenis-jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak langsung. Di antaranya sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan atau PPh

Seperti yang telah disinggung sebelumnya PPh termasuk ke dalam pajak langsung karena sifatnya yang subjektif.

Dimana PPh adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau Wajib Pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis, dalam hal ini penghasilan atau pendapatan.

Karena sifatnya yang sangat melekat pada individu dalam hal Wajib Pajak itu sendiri, maka pemungutan pajaknya tidak bisa diwakilkan.

Hal ini karena sudah pasti pihak lain juga dibebankan pajak yang sama apabila memang memiliki kemampuan ekonomis atas dirinya.

2. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

PBB adalah pajak yang dipungut karena ada keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi berupa hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, atau manfaat atas bangunan. Baik bagi Wajib Pajak Badan atau Pribadi.

Meski sifatnya objektif, namun pemungutan pajaknya sangat melekat pada Wajib Pajak yang memiliki hak atau manfaat atas sebidang tanah (bumi) atau bangunan.

Misalnya, Anda menyewakan sebuah bangunan. Maka tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayarkan pajak bangunan tersebut.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor bisa dibilang sebagai pertambahan nilai ekonomis suatu Wajib Pajak. Dimana kewajiban pajaknya sangat melekat bagi pemilik kendaraan tersebut.

Dengan kata lain, meski Anda menyewakan atau meminjamkan motor ke pihak lain, beban kewajiban pajak tetap dibebankan oleh pemilik asli kendaraan motor tersebut.

Anda bisa membaca dan mengunduh peraturan terkait Pajak Kendaraan Bermotor terbaru melalui Permendagri No.1 Tahun 2021 di sini.

Jenis Pajak Tidak Langsung

Apa saja yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung? Berikut jenis-jenis pajaknya.

1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi maupun distribusi.

PPN biasanya dikenakan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beban PPN ini sejatinya dibebankan kepada pihak yang memproduksi. Namun karena barang yang diproduksi tersebut dinikmati oleh pihak lain, dalam hal ini konsumen akhir maka pajak dapat dialihkan kepada konsumen akhir tersebut.

Salah satu contohnya ketika Anda menghadiri sebuah konser atau makan di restoran. Sering kali dalam struk pembelian terdapat tulisan PPN sekian persen. 

Itu berarti pajak atas objek yang memiliki beban pajak tersebut dialihkan kepada Anda, sebagai pihak yang menikmati objek tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

2. Pajak Bea Masuk

Pajak yang dikenakan atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean.

Pungutan pajak ini tidak dikenakan oleh pihak-pihak yang berkontribusi yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean seperti freight forwarder atau produsen. Namun dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barang tersebut.

Misal, Anda membeli barang A dari Jepang, maka pengenaan pajak bea masuknya dibebankan oleh Anda sebagai pembeli bukan produsen atau freight forwarder.

3. Pajak Ekspor

Sama halnya dengan bea masuk namun bedanya pajak ekspor dikenakan atas pungutan resmi yang dilakukan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean.

Pemungutan pajaknya pun sama, dibebankan kepada pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri. Bukan pihak yang memproduksi barang tersebut.

Itulah sedikit penjelasan dasar mengenai perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. Semoga bisa memberikan pengetahuan kepada Anda terkait perpajakan.

Selain itu, jika Anda membutuhkan konsultan perpajakan untuk mengelola aktivitas perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.

Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Dari kedua jenis ini, pajak langsung adalah jenis pajak yang mungkin lebih dikenal secara umum bagi masyarakat luas.

Dalam artikel berikut ini, Lifepal membahas apa yang dimaksud pajak langsung, contoh pajak tak langsung, dan perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. Simak sampai tuntas, ya. 

Pengertian pajak langsung

Pajak ini dapat diartikan sebagai pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak (WP) dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh WP yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.

WP yang dimaksud disini adalah individu atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban ini wajib ini dilakukan selama WP memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

Sifatnya melekat pada WP, dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Selain itu, pembayarannya bersifat teratur dan berkala.

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung 

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung dapat dilihat dari beberapa aspek seperti pihak yang wajib dikenakan pajak, surat ketetapan pajak dan bagaimana perspektif pemerintah terhadap pajak. 

Dari aspek siapa yang dikenakan pajak misalnya, pajak langsung dibebankan pada Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai penanggung pajak. Sementara pada pajak tidak langsung, pajak dibayarkan oleh penanggung penanggung yang diwenangkan untuk membayar pajak. 

Untuk lebih jelasnya, kamu dapat melihat rangkuman pada tabel yang ada di bawah ini.

Pajak LangsungPajak Tidak Langsung
Kewajiban tidak dapat dialihkan kepada pihak lainKewajiban dapat diwakilkan atau dialihkan kepada pihak lain
Bersifat rutin dan berkalaHanya perlu dibayar jika terdapat peristiwa yang mengharuskan pembayaran pajak tidak langsung
Memiliki surat ketetapan yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajakTidak ada, karena nominal dan prosedur pembayaran telah diatur dalam Undang-Undang (UU)
Dipandang sebagai pajak progresif yang mempengaruhi perekonomian negara secara langsungMemungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan memunculkan feedback yang stabil

Contoh pajak langsung 

Setelah mengetahui pengertian pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung, kita akan membahas contoh dari keduanya. 

Dari contoh pajak yang disebutkan di bawah ini, kamu pasti sudah cukup familiar. Hanya saja, banyak yang tidak menyadari apakah contoh pajak berikut ini merupakan contoh pajak langsung atau pajak tidak langsung. 

Contoh dari pajak langsung adalah: 

  • Pajak penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor

Semenara contoh pajak tidak langsung antara lain: 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak bea masuk
  • Pajak ekspor

Selengkapnya, berikut contoh dari pajak langsung dan tidak langsung. 

Pajak penghasilan (PPh): 

Jenis pajak langsung yang pertama adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak, baik kekayaan itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dalam kurun waktu satu tahun. 

Adapun pendapatan yang wajib dilaporkan tidak hanya gaji Wajib Pajak dalam satu tahun, melainkan termasuk pula pendapatan lainnya seperti honorarium, hadiah maupun penghasilan lainnya. 

Pajak penghasilan disebut sebagai jenis pajak langsung karena dibebankan kepada Wajib Pajak dan tidak dapat diwakilkan. 

Selain orang pribadi, Wajib Pajak yang dibebankan termasuk juga perusahaan atau badan usaha dengan izin usaha legal seperti PT, CV, dan koperasi. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selanjutnya, yang termasuk pajak tidak langsung adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB). Jenis pajak ini dibebankan kepada Wajib Pajak pemanfaatan bumi atau bangunan sesuai dengan kondisi atau keadaan bangunan itu sendiri. 

Adapun dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan oleh harga pasar per wilayah. Oleh karena itu, NJOP antara satu wilayah dengan lainnya bisa berbeda dan harganya bisa berbeda pula seiring tahun berganti. 

Wajib Pajak dalam PBB adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki hak serta manfaat dari pemanfaatan atau pengelolaan tanah maupun bangunan tersebut. Jadi jelaslah bahwa Pajak Bumi Bangunan termasuk jenis pajak langsung. 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Yang termasuk kedalam jenis pajak langsung selanjutnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik roda dua maupun roda empat atau lebih. Dalam Pajak Kendaraan Bermotor, yang menjadi Wajib Pajak adalah setiap orang yang memiliki kendaraan, baik mobil atau motor. 

Tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor tersebut dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. 

Contoh pajak tidak langsung 

Setelah mengetahui contoh pajak langsung, kamu juga perlu mengetahui apa saja contoh pajak tak langsung. Adapun jenis jenis pajak tidak langsung antara lain sebagai berikut. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 

Pajak ini harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, dimana jumlah pajak yang terutang akan dibebankan kepada konsumen akhir. 

Sebenarnya, PPN ini dibebankan kepada pihak yang memproduksi, namun karena barang produksi tersebut dibebankan kepada konsumen, maka pajak dialihkan kepada konsumen akhir tersebut. 

Tetapi, konsumen tidak membayar PPN secara langsung, melainkan melalui badan yang kemudian membayarkan pajaknya kepada negara. 

Contohnya, saat kamu makan di sebuah restoran, harga pada struk yang kamu bayarkan sudah termasuk PPN. Itu berarti pajak atau objek yang memiliki beban pajak tersebut dialihkan kepada pengunjung restoran tersebut. Jadi, jelaskan bahwa PPN ini merupakan jenis pajak tidak langsung. 

Pajak bea masuk

Contoh dari pajak tidak langsung selanjutnya adalah pajak terhadap barang yang masuk daerah pabean. Pajak bea masuk tidak dibebankan kepada pihak-pihak yang berkontribusi memasukkan barang ke daerah pabean namun kepada pihak melakukan transaksi atas barang tersebut. 

Contoh dari pajak bea masuk adalah saat kamu membeli barang dari luar negeri, maka sebagai konsumen kamu dibebankan pajak bea masuk impor. 

Pajak ekspor

Pajak tidak langsung contohnya lagi adalah pajak ekspor yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Pajak ekspor dibebankan kepada pihak yang akan mengekspor barangnya ke luar negeri. 

Demikianlah pembahasan mengenai apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan pajak tidak langsung. Semoga dapat menambah wawasan kamu tentang perpajakan, ya. 

Tips dari Lifepal! Membayar pajak merupakan salah satu ciri warga negara yang baik. Pastikan sebagai Wajib Pajak, kamu membayar pajak kepada negara tetap waktu, ya. 

Baik pajak langsung dan pajak tidak langsung yang telah kamu bayarkan, akan sangat membantu dalam upaya pembangunan nasional. 

Lengkapi perencanaan finansialmu dengan asuransi kesehatan terbaik

Setiap orang pasti memiliki tujuan finansial yang ingin dicapai seperti memiliki rumah, membeli mobil, atau melanjutkan pendidikan. Dalam upaya mencapai hal tersebut, orang membuat perencanaan keuangan untuk mewujudkan keinginannya. 

Agar kamu bisa fokus untuk mewujudkan tujuan finansial, miliki asuransi yang dapat mengcover biaya tidak terduga. Salah satu asuransi yang paling vital adalah asuransi kesehatan yang bermanfaat untuk mengcover biaya berobat di rumah sakit. 

Asuransi kesehatan memberikan manfaat berupa penggantian biaya rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya. Jadi, kamu tidak perlu khawatir keuanganmu akan terkuras bila terpaksa harus berobat. 

Cari tahu daftar asuransi kesehatan terbaik di Indonesia dan bandingkan sendiri biaya premi dan manfaat pertanggungannya. Dapatkan diskon hingga 20% jika kamu membeli premi asuransi di Lifepal.

Pertanyaan seputar pajak langsung

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA