Apa yang dimaksud dengan hak warga negara menurut Jimly Asshiddiqie?

Geograpik - Menurut Jimly Asshiddiqie, hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut;

  1. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga Negara Indonesia saja dan bukan bagi setiap orang yang berada di Indonesia. Misalnya mendapatkan pendidikan dan membela negara.
  2. Hak asasi manusia tertentu meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, kasus bagi warga negara Indonesia, berlaku keutamaan- keutamaan tertentu. Misalnya bagi warga negara berhak mendirikan partai politik.
  3. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR, kepala daerah dan lain-lain.
  4. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, polisi, ASN (Aparatur Sipil Negara).
  5. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan- keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya setelah adanya keputusan kemudian mengajukan banding dipengadilan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap

Hak memang merupakan sesuatu hal yang gandrung untuk diperbincangkan, mendengar kata Hak saja, mungkin kita langsung mengetahui artinya. Hak, yang menurut pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah benar. Dari hal tersebut, mungkin kita bisa menarik kesimpulan bahwa hak sama dengan kebenaran.

Sementara, Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.

Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007), Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Saya masih ingat, beberapa waktu lalu sempat menghadiri seminar, yang salah satunya membahas mengenai hak. Masyarakat Indonesia mempunyai 40 Hak Konstitusional dalam 14 rumpun, hal itu disampaikan Dahlia Madanih, Aktivis Komnas Perempuan. Dia mengatakan sebagai bangsa yang besar dan cukup demokratis, Hak hanyalah seperti gantungan kunci, selalu menempel namun hanya berfungsi sebagai penghias saja.

Dalam seminar tersebut, disebutkan bahwa kita punya banyak hak sebagai warga Indonesia. Seperti, hak atas kewarganegaraan, hak atas hidup, hak untuk mengembangkan diri, hak atas kemerdekaan pikiran dan kebebasan memilih, hak atas informasi, hak atas kerja dan penghidupan layak, hak atas kepemilikan dan perumahan, hak atas kesehatan dan lingkungan sehat, hak berkeluarga, hak kepastian hukum dan keadilan, hak bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan, hak atas perlindungan, hak memperjuangkan hak, hak atas pemerintah.

Namun praktiknya, dalam konsep bernegara dalam bingkai kebhinekaan, hak ini terkesan berlaku setengah-setengah dijalankan pemerintah.

Nur Winoto, Dosen FISIP Universitas Indonesia, pernah mengatakan, konsep keadilan dalam memperjuangkan Hak warga negara harus dijemput. yang menjemput adalah pemerintah, karena pada mandat konstitusi menjelaskan, negara harus hadir untuk melindungi, memajukan, mencerdaskan bangsa.

Dalam konteks tersebut, kita dapat simpulkan bahwa Negara kita sudah sangat memperhatikan Hak warga Negaranya yang secara legal telah dilegitimasi dalam bentuk perundangan.

Namun, pada praktiknya, Kesamaan Hak antar pribadi dengan pribadi lain tidak berbanding lurus, sama belum berarti rata. Kita coba ambilkan contoh, baru-baru ini saja, ramai dipemberitaan sekumpulan mahasiswa Papua yang bermukim di Jogjakarta yang mendapat perlakuan diskriminatif dari warga sekitar.

Padahal, sebagai warga negara kita mempunyai Hak bebas dari Ancaman, Diskriminasi dan Kekerasan. Belum lagi bila kita ambil contoh-contoh lain yang merusak dan menciderai kebebasan hak tersebut.

Ini menandakan, Bangsa kita sendirilah yang belum memahami konteks kesamaan Hak yang dituliskan dalam peraturan negara kita. Negara pun, sebagai Eksekutor, Legislator dan Yudikator abai dalam menterjemahkan peraturan yang dibuatnya menjadi perilaku baik yang membudaya ditengah bangsa dan bernegara.

Marilah kita bersama-sama, sebagai warga negara yang baik, menjunjung hak masing-masing warga negara tanpa mengurangi Hak pribadinya.


Lihat Politik Selengkapnya

yanti78doangg yanti78doangg

Jawaban:

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Hak konstitusional merupakan hak-hak yang dijamin dalam dan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penjaminan hak tersebut baik dinyatakan secara tegas maupun secara tersirat.

Penjelasan:

semoga membantu

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA