GIAT DLH
Analisis dampak lingkungan atau sering disebut AMDAL (bahasa Inggris:Environmental impact assessment) atau Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
Jakarta -
Amdal merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Amdal biasanya mengatur suatu usaha pada sebuah lingkungan hidup.
Amdal menjadi penting untuk diketahui para pengusaha karena dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Simak penjelasan mengenai Amdal berikut ini.
Disitat dari laman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blitar, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha yang direncanakan pada lingkungan hidup sebagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara usaha.
Sementara dalam laman DLH Buleleng dijelaskan bahwa analisis dampak lingkungan dalam bahasa Inggris disebut sebagai Environmental Impact Assessment. Analisis ini berisi kajian mengenai dampak besar suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.
AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, seperti aspek abiotik, biotik, dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Tujuan Amdal
Buku Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Gito Sugiyanto dkk, mengutip The National Environmental Policy Act 1969. Tertulis penjelasan Sewell mengidentifikasi enam tujuan AMDAL yaitu:
- Memuat tanggung jawab untuk generasi mendatang
- Menjamin lingkungan hidup yang berkualitas bagi seluruh rakyat
- Menghindari dampak lingkungan hidup yang berkualitas bagi seluruh rakyat
- Menjaga kelestarian warisan budaya nasional
- Mencapai keseimbangan sumber daya menurut populasi setempat
- Menambah sumber daya untuk diperbaharui dan mendaur ulang sumber daya yang tidak bisa diperbarui.
Manfaat Amdal
Gito Sugiyanto, dkk, juga menjelaskan bahwa bagi pebisnis, AMDAL memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
- Sistem operasional usaha akan lebih aman dan terjamin dengan adanya pedoman
- Usaha yang dilakukan dapat menjadi acuan untuk membuka usaha atau cabang baru yang dipercaya di lokasi tertentu
- Interaksi dengan masyarakat sekitar akan lebih mudah dijalankan mengingat Amdal telah memastikan bahwa usaha tersebut tidak merugikan masyarakat sekitar
- Melindungi proyek pembangunan dari tuduhan adanya pelanggaran
- Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku
- Membantu memberikan solusi jika terdapat masalah lingkungan di masa mendatang
- Menjadi sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyek
- Memastikan bahwa proyek yang berjalan tidak memberikan dampak buruk.
Jenis Amdal
N.H.T Siahaan dalam buku bertajuk Hukum Lingkungan menjelaskan lima jenis Amdal sebagai berikut:
1. AMDAL Tunggal
Amdal tunggal adalah Amdal kegiatan atau proyek tunggal yang diatur oleh satu instansi pembina.
2. AMDAL Sektoral
Amdal sektoral menjadi patokan atas kegiatan sektoral yang penetapannya ditetapkan oleh menteri sektoral.
3. AMDAL Terpadu
Amdal terpadu memuat dampak besar dari usaha yang bersifat terpadu dengan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi.
4. AMDAL Regional
Amdal regional memuat dampak penting usaha atau kegiatan terhadap lingkungan dalam kawasan yang sesuai rencana tata ruang wilayah.
5. AMDAL Sosial
Amdal dengan aspek kajian sosial memiliki dasar yang serupa dengan Amdal terpadu namun sistem kajiannya saja yang berbeda.
Tahapan Proses Amdal
Dikutip dari buku Penerapan Prinsip Hukum Lingkungan dalam Realitas Kehidupan Masyarakat oleh Aisyah Nur Ash Fiyaa, dkk menjelaskan tahapan proses Amdal sebagai berikut:
- Amdal bisa disusun sendiri oleh pemrakarsa atau meminta bantuan pihak lain
- Pihak lain yang membantu pemrakarsa perseorangan atau forum penyedia jasa penyusun Amdal
- Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal perlu mengikutsertakan masyarakat. Pada Pasal 8, yang dilibatkan dalam pembuatan Amdal telah diatur sebagai berikut:
- Masyarakat yang terkena akibat
- Pemerhati lingkungan hidup
- Masyarakat yang terpengaruh segala keputusan dalam proses Amdal.
Nah detikers, itulah tadi penjelasan mengenai Amdal. Kini kamu sudah memahaminya kan? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Simak Video "Zulhas Cerita Banyak Teman Kasih Saran Jangan Ambil Kursi Mendag"
[Gambas:Video 20detik]
(aau/fds)