Apa yang dimaksud administrasi kepegawaian daerah?

Pengertian Administrasi Kepegawaian secara umum adalah seluruh aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan masalah penggunaan pegawai (tenaga kerja) berupa tata cara atau prosedur tentang cara-cara mengorganisasi dan memperlakukan orang yang bekerja sedemikian rupa untuk memperoleh hasil yang maksimum. Sedangkan tujuan dari administrator adalah untuk menyusun dan mengontrol semua kegiatan untuk memelihara, mengembangkan, mendapatkan ataupun menggunakan seluruh tenaga kerja sesuai dengan beban kerja sehingga tujuan dari organisasi atau perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya dapat tercapai.


2.      FUNGSI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Fungsi administrasi kepegawaian dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

a.      Fungsi manajerial

Yaitu suatu fungsi yang berhubungan dengan penggunaan pikiran, seperti: perencanaan, penegosiasian, pengarahan, dan pengendalian.

b.      Fungsi teknis

Yaitu suatu fungsi yang berkaitan tentang teknis atau berbagai macam aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan fisik, misalnya: pengadaan, konpensasi, pengembangan, integrasi, pemeliharaan, maupun pemensiunan.


Fungsi umum administrasi kepegawaian

1)      Perencanaan Pegawai

Merupakan suatu proses untuk menentukan segala macam kebutuhan yang diperlukan oleh pegawai dimasa depan atas dasar dari perubahan yang terjadi dan persediaan tenaga kerja yang telah ada. Perencanaan pegawai adalah hal yang sangat penting, karena bisa membantu sebuah perusahaan atau organisasi dalam memilih sumber yang diperlukan dan bisa membantu untuk menentukan hal apa saja yang dapat dicapai dari sumber yang telah ada.

2)      Pengorganisasian Kepegawaian

Merupakan penggolongan, penetapan, dan pengaturan segala macam kegiatan yang dianggap sangat penting, contohnya seperti: menetapkan tugas seseorang, menetapkan wewenang seseorang dan lain-lain ke dalam sebuah pola khusus yang sedemikian rupa sehingga tenaga kerja atau pegawai yang bekerja didalamnya bisa saling bekerja sama dan tentu saja agar bisa mempermudah suatu perusahaan atau organisasi dalam mencapai tujuannya.

Salah satu akibat dari pengorganisasian adalah terbentuknya struktur organisasi dan dalam struktur organisasi akan nampak bagaimana hubungan antara satu unit dengan unit lain.

3)      Pengarahan pegawai

Pengarahan pegawai ialah suatu teori dan keyakinan untuk dapat memotivasi pegawai secara keseluruhan akan tetapi tdak ada kesepakatan mengenai apa yang bisa dimotivasi.

Terdapat berbagai aturan yang praktis yang dapat diikuti setidaknya untuk bisa membantu memotivasi seluruh tenaga kerjanya dan tentu saja dapat meningkatkan kepuasan kerja, antara lain seperti:

a)      Jelaskan apa itu yang dimaksud dengan kinerja efektif dan pastikan bahwa mereka (tenaga kerja) mengetahui apa yang diharapkan dari mereka.

b)      Pastikan terdapat hubungan yang jelas antara kinerja dan penghargaan, dan juga pastikan bahwa setiap dari hubungan seperti itu bisa di informasikan kepada tenaga kerja.

c)      Perlakukan seluruh tenaga kerja dengan adi dan penilaian tentang kinerja harus obyektif artinya sesuai dengan fakta yang ada.

d)     Kembangkan berbagai macam penghargaan yang berbeda-beda, sebab tidak semua orang dapat dinaikkan pangkatnya.

e)      Pompalah semangat pegawai didalam lingkungan kerja sebaik munkin dan juga kembangkan gaya manajemen yang mudah diserap dan dapat diubah-ubah menyesuaikan orang dan lingkungannya.

f)       Kembangkan juga suatu sistem manjemen kinerja atau paling tidak tetapkan target yang dapat dicapai tapi bisa terus berkembang.

g)      Dan yang terakhir perhitungkan faktor lingkungan dan sosial, seperti: kenyamanan tempat kerja, sarana kerja, lingkingan kerja, interaksi sosial antar pegawai dan lain sebagainya. intinya semua faktor yang dapat menjadi sumber ketidakpuasan.

4)      Pengendalian Pegawai

Pengawasan merupakan bagian dari pengendalian yakni merupakan sebuah proses untuk mengukur tingkat keefektivitasan kerja dari tenaga kerja dalam hal memberikan kontribusi pada pencapaian tujuan perusahaan atau organisasi. Setiap bentuk dari pengawasan hal yang dibutuhkan adalah tolak ukur yang fungsinya untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam berkerja, dalam penilaian kerja, hal ini biasa dikenal dengan standar kerja.

5)      Tujuan Administrasi Kepegawaian

Berikut tujuan administrasi kepegawaian :

a)      Untuk memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan pegawai serta rekrutmen sesuai dengan tingat kebutuhan yang tersedia.

b)      Untuk mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian.

c)      Untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur untuk meningkatkan kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan. Selain itu juga untuk meningkatkan pendidikan formal dan keterampilan teknik serta aparatur pemerintah.

d)     Menujudkan penataan pegawai sesuai dengan kompetensi jabatan dan syarat jabatan serta memperhatikan pola karir.

e)      Meningkatkan pembinaan pada pegawai yang beruguna untuk meningkatkan akuntabilitas dan kesejahteraan pegawai.

f)       Meningkatkan kinerja pelayanan kepegawaian dalam rangka meningkatkan kapasitas pemerintah daerah yang bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik “good governance”.


3.      REGULASI KEPEGAWAIAN

Regulasi dapat diartikan sebagai suatu peraturan yang mengikat dan peraturan tersebut dijadikan standar perilaku atau sebagai pegangan dalam bertindak maupun bekerja. Regulasi kepegawaian mengatur seorang pegawai, mulai dari pekerjaan hingga peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seorang pegawai.

Berikut ini peraturan kepegawaian di Indonesia :

a)             UNDANG-UNDANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

b)            PERATURAN PEMERINTAH

1.      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL

2.      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

3.      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

c)              PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN BIROKRASI REFORMASI

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NO 26 TAHUN 2015 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

d)            PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

1.      PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

2.      PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGUBAHAN PENAMBAHAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

3.      PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL


4.      SISTEM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Sistem administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi Negara yang kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Pola kebijaksanaannya tergantung pada bentuk Negara yang dianut suatu Negara, apakah federal atau kesatuan.

Sistem kepegawaian memiliki pengertian lebih luas bukan hanya berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dan sebagainya. Secara umum kita mengenal beberapa sistem kepegawaian sebagai berikut:

a.       Integratet system: suatu sistem kepegawaian, dimana manajamen kepegawaian mulai dari rekutmen, penempatan, pengembangan, penilaian sampai dengan penggajian dan pensiun ditentukan oleh pusat.

b.      Separated system: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen mulai dari rekruktmen sampai penggajian dan pensiunan  dilakukan oleh masing-masing daerah.

c.       Unified System: suatu sistem kepegawaian dimana manajamen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan itu.


Sedangkan sistem pengangkatan pegawai secara umum dapat dibedakan menjadi:

a.       Spolis System

Sistem ini pengangkatan pegawai didasarkan atas keanggotaan partai. Sistem ini yang paling tua dan sudah banyak negara yang tidak menggunakan sistem ini, karena kurang memperhatikan faktor kecakapan yang sangat penting bagi tercapainya efesiensi kerja.

b.      Nepotism System

Dalam sistem ini pengangkatan pegawai lebih didasarkan pada keluarga, saudara dan teman dekat.

c.       Patronage System

Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas keinginan untuk membantu pegawai tersebut.

d.      Merit System

Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas kecakapan. Sistem ini beranggapan bahwa Negara akan maju apabila pegawai-pegawainya terdiri atas orang-orang yang cakap.

e.       Career  system

Sistem ini menekankan bahwa dalam pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut masa kerja pegawai diperhitungkan dan ikut menentukan.


A.    Sistem Kepegawaian Nasional.

Kebijaksanaan dasar sistem adminitrasi kepegawaian dinegara kita mengacu pada Undang-undang Nomor 43. tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dalam undang-undang tersebut, pegawai negeri sipil didefinisikan sebagai sebagai setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwewanang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pegawai negeri terdiri dari:

1.      Pegawai Negeri Sipil

Pegawai negeri sipil terdiri dari pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil daerah. Secara rinci institusi tempat pegawai negeri pusat bertugas adalah sebagai berikut:

a)      Di kementrian negara yang bernomenklatur, yaitu departemen dan di kantor menteri kordinator dan menteri negara.

b)      Di lembaga-lembaga non departemen dan perwakilannya didaerah

c)      Di kantor wilayah departemen

d)     Di lingkungan perwakilan RI di luar negeri dan perwakilan instansi di luar negeri

e)      Dilingkungan pemerintah wilayah adaministrasi propinsi

f)       Diperbantukan kepada pemerintah daerah

g)      Diperbantukan kepada BUMN/BUMD

h)      Ditugaskan kepada proyek-proyek pemerintah.

Pegawai negeri sipil daerah adalah pegawai negeri sipil daerah atau provinsi/ kabupaten/ kota yang gajinya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dan bekerja pada pemerintah daerah atau di luar instansi induknya.

Pegawai negeri sipil daerah antara lain  bertugas pada:

a)      Sekertariat daerah provinsi dengan seluruh jajaran organisasai dilingkungan yang terdiri atas asisten, biro, bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.

b)      Bappeda provinsi, kabupaten/kota dan satuan-satuan dilingkungan masing-masing seperti bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.

c)      Badan pengawas daerah dan jajaran satuan organisasi dan satuan jabatan seperti inspektur dan pemeriksa.

d)     BKPMD di daerah propinsi/kota

e)      Dinas-dinas otonom.

f)       Di satuan - satuan lain yang tidak termasuk kepada salah satu satuan organisasai tersebut. seperti proyek

2.      Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Pada dasarnya anggota TNI adalah pegawai negeri. Namun beberapa ketentuan tentang pegawai negeri tidak berlaku bagi anggotaTNI/Polri. Oleh karena itu, perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan.UU No.34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa prajurit adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwewenang.

Setiap prajurit TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruh dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Prajurit dan prajurit siswa mempunyai kebutuhan dasar prajurit yang meliputi Perlengkapan perseorangan dan Pakaian dinas

Prajurit dan prajurit dinas memperoleh rawatan dan layanan kedinasan,meliputi:

a)      penghasilan yang layak

b)      tunjangan keluarga

c)      perumahan/asrama/mess

d)     rawatan kesehatan

e)      pembinaan mental dan layanan keagamaan

f)       bantuan hukum

g)      asuransi kesehatan dan jiwa

h)      tunjangan hari tua

i)        asuransi penugasan operasi militer


3.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyrakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri. Pegawai negeri pada Kepolisian Negara RI terdiri atas :

a)      Anggota kepolisian Negara RI

b)      Pegawai negeri sipil (bagi pegawai negeri sipil kepolisian Negara RI berlaku ketentuan perundang-undangan dibidang kepegawaian.


4.      Pejabat Negara

Pegawai negeri dapat diangkat menjadi pejabat negara. Pejabat Negara adalah pimpinan atau lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

a)      Presiden dan wakil presiden

b)      Ketua, wakil ketua dan anggota MPR

c)      Ketua, wakil ketua dan anggota DPR

d)     Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.

e)      Hakim pada badan peradilan umum, peradilan tata usaha Negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim yang dipekerjakan untuk tugas perdilan.

f)       Ketua, wakil ketua, anggota badan pemeriksa keuangan

g)      Ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

h)      Gubernur dan wakil gubernur

i)        Bupati/Walikota, Wakil Bupati dan Wakil walikota

j)        Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.


5.      PNS Lainnya

Sebagaimana telah dikemukankan bahwa PNS dapat diperbantukan pada BUMN/BUMND. Namun demikian tidak semua pegawai BUMN/BUMND berstatus sebagai pegawai negeri sipil.


B.     Sistem Kepegawaian Daerah

Kepegawaian daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang- undangan aktivitas/fungsi yang dilaksanakan dalam sistem kepegawaian daerah meliputi: perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, penggajian, pemberhentian, pensiunan, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi dan penghargaan yang merupakan sub sistem dari sistem kepegawaiaan secara nasional.

Sistem manajamen kepegawaiaan yang yang sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini tidak murni menggunakan unfied system dan Seaparted system. Namun sebagai  konsekuensi dilaksanakan kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini digunakan gabungan antara unfied system dan Seaparted system. Artinya ada bagian – bagian yang menjadi kewenangan pemerintah dan ada bagian-bagian yang menjadi kewenangan diserahkan kepada daerah.


C.     Badan Kepegawaian Negara

Badan kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. BKN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a)      Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional dibidang kepegawaian dan penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan kependidikan dan pelatihan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan Pendidikan dan Pelatihan SDM Pegawai Negeri Sipil.

b)      Penyelenggaraan administrasi kepegawian pejabat negara dan mantan pejabat negara.

c)      Penyelenggaraan administrasi  dan sistem informasi kepegawaian dan mutasi antar propoinsi dan penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma standar.

d)     Pelancaran kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian.

e)      Penyusunan rencana nasional secara makro dibidangnya dan perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.

f)       Penetapan sistem informasi di bidangnya.

g)      Pelaksanaan mutasi kepegawaian antar propinsi dan perumusan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang kepegawaian.

h)      Penyelenggaraan administrasi kepegawaian secara nasional dan perencanaan kebijakan dan pemantauan pemanfaatan pendidikan dan pelatihan struktural.

i)        Pengawasan dan pengendalian norma standard dan prosedur kepegawaian.


Instansi BKN didaerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala BKN adalah kantor regional dan Badan Kepegawaian Negara. Untuk melaksnakan tugas pokok tersebut Kantor regional BKN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a)      Koordinasi bimbingan pemberian petunjuk teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perudang-undangan.

b)      Pemberian pertimbangan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi pegawai negeri sipil dan daerah diwilayah kerja sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

c)      Penetapan pertimbangan pensiun PNS pusat dan penetapan status kepgawaian diwilayah kerjanya.

d)     Pemberian pertimbangan pensiun Pegawai Negeri  Sipil dan penetapan status kepegawaian diwilayah kerjanya.

               

D.    Badan Kepegawaian Daerah

Badan kepegawaian daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan Manajamen Pegawai Negeri Daerah dalam membantu tugas pokok pejabat Pembina kepegawaian daerah. Badan Kepegawaian Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Pembentukan BKD ditetapkan dengan peraturan daerah yang unsur- unsur terdiri dari:

a)      Kepala

b)      Sekretariat

c)      Bidang

d)     Kelompok jabatan fungsional


Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas dan pokok membantu pejabat Pembina kepegawaian daerah dalam melaksanakan tugas pokoknya, BKD menyelenggarakan fungsi:

a)      Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

b)      Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah.

c)      Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah.

d)     Penyiapan dan pelaksanaan kepangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma standar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

e)      Penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah

f)       Pengelolaan sistem informasi daerah

g)      Penyiapan informasi kepegawaian daerah kepada badan kepegawaian Negara.


Untuk pembinaan pegawai negeri sipil secara nasional dibangun dan dikembangkan tata laksana jaringan informasi kepegawaian antara BKD propinsi/Kota/Kabupaten dan BKN. Pembangunan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan dengan cara sebagai berikut:

a)      Setiap BKD propinsi menyiapkan informasi pengembangan data dilingkungan masin-masing kepada BKN

b)      Setiap BKD kabupaten/Kota menyiapkan informasi perkembangan data kepegawaian dilingkungan masaing-masing.


E.     Tata Usaha Kepegawaian

Tata usaha kepegawaian (TUK) merupakan rangkaian kegiatan berkaitan dengan pengumpulan penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan dan penyimpanan data kepegawaian secara tertib dan teratur sehingga setiap data kepegawaian dapat dalam waktu yang relatif singkat.

Pendataan kepegawaian harus dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu demi kelangsungan atau pembangunan organisasi. Hal ini perlu dilakukan sebagai dampak dari adanya perubahan kuantitas dan kualitas pegawai. Kegiatan pendataan pegawai meliputi:

a)      Pencatatan/monitoring terhadap perubahan data pegawai.

b)      Penyusunan statistik kepegawaian.

c)      Arsip dan dokumentasi kepegawaian.

Dalam kaitan dengan hal tersebut diatas pegawai negeri sipil perlu disusun dan dipelihara baik di BKN maupun di BKD dalam bentuk komputerisasi atau buku induk atau tata naskah kepegawaian.


PERBANDINGAN SISTEM KEPEGAWAIAN INDONESIA DENGAN NEGARA MAROKO

1.      Sistem Kepegawaian Negara Indonesia

Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sistem kepegawaian yang dianut dalam pemerintahan daerah adalah integrated system. Integrated system merupakan suatu sistem kepegawaian yang manajemen kepegawaiannya oleh pemerintah pusat.

Dalam hal ini pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen PNS secara nasional yang meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi dan pengendalian jumlah. Sistem ini dipakai karena ketidakmampuan daerah untuk menggaji pegawai. Disamping itu pegawai difungsikan sebagai alat perekat negara dan bangsa.

PNS di daerah haruslah bertindak sebagai aparatur negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, jujur, adil dan merata dalam pelaksanaan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Dalam kedudukannya juga PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


2.      Sistem Kepegawaian Negara Maroko

Sedangkan di Maroko kebijakan kewenangan di bidang kepegawaian diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Sistem administrasi dalam pengelolaan kepegawaian daerah terinspirasi dari model Perancis yang lebih bersifat status dan berdasarkan atas konsep hirarki yang distrukturkan berdasarkan kelompok, tingkat dan penempatan. pegawai negeri secara keseluruhan organisasi dan fitur inti yang tantangannya adalah bukan untuk mengintegrasikan beberapa alat yang efisien, dimana cenderung berinspirasi kepada paradigma Manajemen Publik Baru (NPM). Fungsi sistem ini terus menerus dikaji ulang dan diperbaiki hingga menjadi lebih profesional, efektif dan berorientasi pada kinerja, serta berfokus pada penyediaan pelayanan publik dalam lingkungan yang kompetitif di daerah.

Kekuatan utama dari reformasi layanan sipil adalah pembentukan berbasis kinerja pelayanan sipil promosi, tanpa kemajuan otomatis. Inisiatif termasuk memperkenalkan konsep posisi kerja, yang lebih dekat dengan posisi sistem berbasis daripada sistem karier. Dalam pandangan ini, Maroko telah mendirikan pos profil, misi dan tujuan, yang seharusnya membantu memperkuat akuntabilitas dan penilaian kinerja pegawai negeri. 

Program penyesuaian struktural yang bertujuan untuk mengurangi pengeluaran publik. Dalam rangka untuk meninggalkan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat sipil dan sektor swasta untuk campur tangan. Hal ini telah membuat dalam beberapa kasus untuk deregulasi dan perampingan dari layanan sipil. Upaya telah dilakukan untuk mengendalikan tagihan upah. Hal ini sering dimulai dengan mengatur sensus pegawai negeri. Hal ini mungkin juga terlibat mengurangi kesenjangan upah, indeks merevisi upah grid, memperpanjang jumlah langkah (sehingga jumlah tahun) yang diperlukan untuk mencapai puncak tangga (karena itu gaji tertinggi), pemberian kenaikan gaji berdasarkan evaluasi kinerja, menyederhanakan dan membuat lebih transparan tunjangan. Terdiri unsur penting juga dalam mengembangkan perencanaan jangka panjang kebutuhan staf. 

Jumlah karyawan kontrak telah sangat meningkat, terutama dalam pelayanan publik sosial, seperti pendidikan dan kesehatan; kecenderungan ini didorong oleh donor. Mempekerjakan karyawan kontrak bukan pegawai negeri untuk menghindari undang-undang Sedangkan di Maroko kebijakan kewenangan di bidang kepegawaian diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Sistem administrasi dalam pengelolaan kepegawaian daerah terinspirasi dari model Perancis yang lebih bersifat status dan berdasarkan atas konsep hirarki yang distrukturkan berdasarkan kelompok, tingkat dan penempatan. pegawai negeri secara keseluruhan organisasi dan fitur inti yang tantangannya adalah bukan untuk mengintegrasikan beberapa alat yang efisien, dimana cenderung berinspirasi kepada paradigma Manajemen Publik Baru (NPM). Fungsi sistem ini terus menerus dikaji ulang dan diperbaiki hingga menjadi lebih profesional, efektif dan berorientasi pada kinerja, serta berfokus pada penyediaan pelayanan publik dalam lingkungan yang kompetitif di daerah.

Kekuatan utama dari reformasi layanan sipil adalah pembentukan berbasis kinerja pelayanan sipil promosi, tanpa kemajuan otomatis. Inisiatif termasuk memperkenalkan konsep posisi kerja, yang lebih dekat dengan posisi sistem berbasis daripada sistem karier. Dalam pandangan ini, Maroko telah mendirikan pos profil, misi dan tujuan, yang seharusnya membantu memperkuat akuntabilitas dan penilaian kinerja pegawai negeri. 

Program penyesuaian struktural yang bertujuan untuk mengurangi pengeluaran publik. Dalam rangka untuk meninggalkan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat sipil dan sektor swasta untuk campur tangan. Hal ini telah membuat dalam beberapa kasus untuk deregulasi dan perampingan dari layanan sipil. Upaya telah dilakukan untuk mengendalikan tagihan upah. Hal ini sering dimulai dengan mengatur sensus pegawai negeri. Hal ini mungkin juga terlibat mengurangi kesenjangan upah, indeks merevisi upah grid, memperpanjang jumlah langkah (sehingga jumlah tahun) yang diperlukan untuk mencapai puncak tangga (karena itu gaji tertinggi), pemberian kenaikan gaji berdasarkan evaluasi kinerja, menyederhanakan dan membuat lebih transparan tunjangan. Terdiri unsur penting juga dalam mengembangkan perencanaan jangka panjang kebutuhan staf. 

Jumlah karyawan kontrak telah sangat meningkat, terutama dalam pelayanan publik sosial, seperti pendidikan dan kesehatan; kecenderungan ini didorong oleh donor. Mempekerjakan karyawan kontrak bukan pegawai negeri untuk menghindari undang-undang pelayanan sipil, yang dianggap terlalu kaku. Manfaat yang diharapkan lebih fleksibel, peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab langsung, lebih sedikit kesulitan untuk mengisi posisi-posisi di luar ibukota, dan beberapa hubungan antara kinerja dan gaji. 

Efisiensi layanan sipil, dan lebih khusus lagi sistem karier pegawai negeri, yang menawarkan karir seumur hidup dalam pemerintahan, banyak bergantung pada tingkat kompetensi dari personil. Oleh karena itu, penekanan diletakkan pada pelatihan pegawai negeri, melalui desain pelatihan jangka panjang perencanaan (termasuk penilaian kebutuhan pelatihan), penguatan atau pembentukan pusat pelatihan pegawai negeri. Namun, pelatihan tetap mahal, oleh karena itu jarang. Sedangkan seleksi tidak selalu didasarkan pada kebutuhan individual nyata, tetapi sebagai nikmat untuk setia kolaborator.

Berbagi

Berbagi

2. Prinsip - Prinsip Penyusunan Formasi Pegawai

Oktober 07, 2019

PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN FORMASI Kebutuhan pegawai baik di perusahaan swasta maupun di lingkungan Dinas Pemerintahan akan selalu bertambah seiring berkembangnya institusi yang menaungi. Perkembangan perusahaan/institusi ini tak pelak membutuhkan pegawai baru yang mengisi unit bagian yang semakin banyak. Untuk merekrut pegawai baru, ada beberapa hal yang harus dicermati mengenai analisis analisis kebutuhan pegawai. Analisis kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. 1.       Pengertian Formasi Formasi adalah jumlah dan susunan PNS yang diperlukan oleh satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 2.      Prinsip-Prinsip dalam Penyusunan Formasi setiap jenjang jabatan jumlah pegawainya sesuai dengan beban kerjanya. setiap perpindahan dalam posisi jabatan yang baik karena adanya mutasi atau promosi dapat dilakukan apabila tersedia posisi jabatan yang lowong. selain beban kerja organisasi tidak b

Apakah yang dimaksud dengan administrasi kepegawaian?

Pengertian administrasi kepegawaian yaitu segala kegiatan dalam organisasi yang berkaitan dengan manajemen. Kegiatannya dilakukan dengan mengelola dan menggunakan pegawai untuk mencapai tujuan tertentu, hingga memberikan berbagai fungsi bagi perusahaan.

Apa yang anda ketahui tentang administrasi kepegawaian dan jelaskan 4 tujuan administrasi kepegawaian?

Tujuan Administrasi Kepegawaian Mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian. Meningkatkan pembinaan untuk mencapai kesejahteraan pegawai. Meningkatkan kinerja pelayanan kepegawaian. Mewujudkan penaatan pegawai sesuai kompetensi jabatan serta syarat jabatan.

Apa tujuan dari administrasi kepegawaian?

Tujuan administrasi kepegawaian yaitu: 1) memperkuat sistem perencanaan dan pengembangan pegawai serta pemenuhan/rekrutmen sesuai dengan tingkat kebutuhan yang tersedia, 2) mengembangkan sistem manajemen informasi kepegawaian, 3) meningkatkan kualitas sumber daya aparatur untuk meningkatkan kompetensi sesuai tugas ...