Apa yang di maksud dengan impor

Dalam perdagangan antarnegara atau internasional, kegiatan produksi tidak dapat ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam suatu negara. Hal ini dikarenakan kemampuan sumber daya manusia yang profesional juga sangat dibutuhkan.

Beberapa negara memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakatnya tidak memiliki pengetahuan untuk mengelola sumber daya alam tersebut.

Di samping itu, sebagian negara lainnya memiliki sumber daya manusia yang cerdas dan berpengetahuan dalam mengelola sumber daya alam. Akan tetapi negara tempat tinggalnya sendiri tidak kaya akan sumber daya alam.

Dalam kasus seperti ini, kegiatan impor dan ekspor sangat berperan penting. Impor dan ekspor merupakan kegiatan utama dalam perdagangan antarnegara atau internasional. Apa yang dimaksud dengan impor dan ekspor?

Baca juga: Apa Arti Impor? Ini Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya

Kegiatan Perdagangan Impor


Impor adalah kegiatan suatu negara untuk mendatangkan barang dari luar negeri. Kegiatan ini dilakukan oleh suatu perusahaan untuk diperjualbelikan di dalam negeri. Pembayaran yang digunakan dalam kegiatan impor adalah dengan menggunakan mata valuta asing, seperti dijelaskan dalam buku Super Lengkap Ringkasan Materi IPS SD/MI oleh Sri Dewi dkk.

Kegiatan impor memiliki tujuan utama memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mendatangkan produk atau barang yang belum ada di dalam negeri dari luar negeri.

Pihak atau orang yang melakukan kegiatan impor disebut dengan importir dan negara yang melakukan kegiatan impor disebut dengan negara pengimpor.

Setiap importir harus memiliki izin pemerintah agar dapat melaksanakan kegiatan impor. Pemerintah akan memberikan izin kepada importir dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Importir (TPPI)

Melansir buku Pajak Lalu Lintas Barang karya Astri Warih Anjarwi, importir juga harus mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Hal ini dikarenakan barang yang masuk dalam daerah pabean melalui sarana pengangkut antar negara akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Kegiatan Perdagangan Ekspor

Ekspor adalah kegiatan perdagangan oleh suatu perusahaan dengan mengeluarkan barang dari wilayah pabean suatu negara dalam rangka jual beli ke wilayah pabean di negara lain.

Ekspor merupakan kegiatan pemasokan suatu komoditi ke negara lain dengan pembayaran yang menggunakan valuta asing.

Kegiatan ekspor harus disesuaikan dengan syarat dan ketentuan pemerintah dan dilakukan dengan pembayaran mata uang internasional.

Adapun tujuan ekspor sebagai berikut:

  1. Memperoleh harga jual yang lebih baik dan meningkatkan laba perusahaan
  2. Memperluas wilayah pasar dengan membuka pasar di luar negeri
  3. Memanfaatkan kelebihan komoditas yang dimiliki
  4. Agar terbiasa dengan persaingan dalam ruang lingkup internasional

Pihak atau orang yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir. Sedangkan negara yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan negara pengekspor.

Ekspor dapat dilakukan atas izin pemerintah dengan penerbitan Surat Pengakuan Eksportir kepada eksportir yang bersangkutan dengan diberi Angka Pengenal Eksportir (APE).

Ketika izin telah didapatkan, eksportir hanya dapat melaksanakan kegiatan ekspor dengan jenis komoditi yang tercantum dalam Surat Pengakuan Eksportir, sebagaimana tertulis dalam buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD oleh Forum Tentor.

Pada kegiatan perdagangan internasional kita mengenal adanya istilah ekspor dan impor . Kegiatan tersebut sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Arti impor adalah kegiatan memasukkan barang dari suatu negara di luar negeri ke dalam wilayah pabean (dalam negeri) negara lain. Kegiatan impor harus melibatkan dua negara. Kegiatan ini dapat diwakili oleh kepentingan dua perusahaan antar dua negara tersebut, yang berbeda dan pastinya peraturan juga bertindak sebagai supplier dan satunya bertindak sebagai negara penerima.

Contoh kegiatan impor adalah Korea Selatan mengimpor handphone ke Indonesia. Selain untuk memenuhi kebutuhan suatu negara, impor juga bertujuan untuk membangun hubungan baik dengan negara lainnya. Salah satunya dalam aktivitas perekonomian.

Selain itu tujuan lain dari impor adalah memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi devisa ke luar negeri.

Setelah mengetahui arti impor lalu apa manfaat dan jenis dari impor? Simak penjelasan berikut yang dikutip dari laman resmi Bea Cukai:

Manfaat dari Kegiatan Impor

1. Memperoleh bahan baku, barang, dan jasa yang jumlahnya terbatas di dalam negeri atau tidak bisa dihasilkan sendiri.

2. Mendukung stabilitas negara.

Peraturan dan pelaksanaan tentang impor sendiri terdapat dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002.

Baca juga: Kedelai Lokal Vs Kedelai Impor untuk Tahu dan Tempe, Apa Bedanya?

Jenis-Jenis Impor

1. Impor untuk Dipakai

Yaitu kegiatan memasukkan barang atau jasa ke dalam wilayah pabean Indonesia yang bertujuan untuk digunakam, dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

2. Impor Sementara

Yaitu kegiatan memasukkan barang/ jasa ke dalam wilayah pabean Indonesai bertujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri paling lama 3 tahun.

3. Impor Angkut Lanjut/ Terus

Kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain tanpa adanya proses pembongkaran terlebih dahulu.

4. Impor untuk Ditimbun

Yaitu kegiatan mengangkut barang dengan menggunakan sarana pengangkut melalui suatu kantor ke kantor lain dengan melakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.

5. Impor untuk Re-ekspor

Yaitu kegiatan mengangkut barang impor yang masih berada di dalam wilayah pabean untik diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan barang impor yang berkondisi tidak sesuai pesanan, salah kirim, rusak, tidak memenuhi syarat teknis, dan ada perubahan peraturan.

Jadi arti impor adalah kegiatan perdagangan internasional dengan memasukkan barang ke wilayah dalam negeri Indonesia. Kegiatan ini dilakukan oleh perorangan atau perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor. Kegiatan ini harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan bea masuk.

Apakah yang dimaksud dengan impor dan ekspor?

Secara sederhana, suatu kegiatan menjual produk barang atau jasa ke luar negeri disebut ekspor. Sementara kegiatan membeli suatu produk atau barang dari luar negeri disebut impor. Kegiatan ekspor dan impor lumrah dilakukan oleh Indonesia sebagai negara berkembang.

Apa artinya impor berikan contohnya?

Melansir Buku Panduan Export & Import (2018), secara sederhana impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Contohnya baju merk desainer asal Perancis, sepeda buatan Inggris, kedelai dari Amerika Serikat, dan semua yang masuk ke Indonesia dari luar negeri adalah barang impor.

Apa itu impor brainly?

Disukai komunitas kami Impor adalah proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain.

Apa yang dimaksud dengan ekspor?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ekspor adalah pengiriman barang atau komoditas yang diperdagangkan ke luar negeri, atau barang-barang yang dikirimkan ke luar negeri.